Rehabilitasi Ruang Kelas Sd N Margasari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9391802
Date: 16 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 724,036,950
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 723,989,537
Winner (Pemenang): CV Jalasena Pratama
NPWP: 815622212322000
RUP Code: 43437319
Work Location: SDN Margasari Kecamatan Sragi Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0815622212322000Rp 719,020,414
0533964722325000-
0959301458321000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN MARGASARI                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         DINAS PENDIDIKAN                                 
                  KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                           
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
                                                                          
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                                                          
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2023, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
   Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas                   
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Margasari Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Margasari adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN Margasari Kec. Sragi Lampung Selatan         
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Jalasena Pratama
Authority
16 March 2022Rekonstruksi Jalan Sumber Sari - Kedaung (37) Kec. SragiKab. Lampung SelatanRp 3,735,000,000
18 April 2022Pembangunan Gedung Kelas Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tulang Bawang Kab. Tulang BawangKementerian AgamaRp 2,649,989,000
29 April 2021Pembangunan Gedung Kelas Baru Min 1 Lampung UtaraKementerian AgamaRp 2,519,500,000
10 June 2021Revitalisasi Sman 3 Menggala (Dak 2021) Fa-4Provinsi LampungRp 1,686,211,000
11 September 2022Pengadaan Patung Plaza ProtokolKab. Tulang Bawang BaratRp 1,200,000,000
8 October 2019Peningkatan Jalan Kekatung - Sungai Nibung Kecamatan Dente TeladasPemerintah Daerah Kabupaten Tulang BawangRp 549,827,000
6 May 2021Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan Ruang Uks , Pembangunan Ruang Guru, Dan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Sd Islam Terpadu Hidayatul Muslimin)Kab. Tulang BawangRp 493,526,000
4 May 2021Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Sman 15 Oku - DakProvinsi Sumatera SelatanRp 417,558,000
12 May 2021Pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi Smas Muhammadiyah Tubohan - Dak SmaProvinsi Sumatera SelatanRp 417,558,000
16 September 2019Pembangunan Pagar Tempat Pemakaman Umum Ds. Way Galih Kec. Tanjung Bintang (Hibah)Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung SelatanRp 336,000,000