| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0721978336325000 | Rp 5,496,645,498 | - | |
| 0833489636326000 | Rp 4,689,066,515 | Jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan (kurva-s) tidak disusun secara tepat dan logis, jadwal rencana penggunaan (durasi) peralatan, material dan tenaga kerja tidak tepat dikarenakan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan (kurva-s) tidak disusun secara tepat dan logis, Rencana Cashflow proyek yang disusun tidak mengikuti ketentuan yang ada didalam SSKK dan tidak sesuai dengan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan (kurva-s). Dengan demikian, peserta dinyatakan GUGUR dalam Evaluasi Teknis terkait Dokumen lain yang disyaratkan, karena tidak memenuhi kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka (29) Evaluasi Dokumen Penawaran Angka (29.12) Evaluasi Teknis huruf (f) Evaluasi Dokumen Lain yang disyaratkan. | |
| 0962999264323000 | - | - | |
| 0952591063322000 | Rp 4,413,976,636 | Peserta tidak menyampaikan Dokumen lain yang disyaratkan dalam Dokumen Penawarannya berupa Jadwal rencana penggunaan (durasi) : (1) Tenaga Kerja; (2) Bahan/Material; dan (3) Peralatan sebagaimana tertuang dalam Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka (17) Dokumen Penawaran Angka (17.2) Dokumen Penawaran, meliputi (b) Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas, angka (6) huruf (a) Jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan; (b) Tabel perhitungan kebutuhan dan penggunaan (durasi) : (1) Tenaga Kerja; (2) Bahan/Material; dan (3) Peralatan; (c) Jadwal rencana penggunaan (durasi) : (1) Tenaga Kerja; (2) Bahan/Material; dan (3) Peralatan; dan (d) Cash flow keuangan proyek selama pelaksanaan pekerjaan; serta, Cash flow keuangan proyek yang disampaikan tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPK dalam SSKK. Dengan demikian, peserta dinyatakan GUGUR dalam Evaluasi Teknis terkait Dokumen lain yang disyaratkan, karena tidak memenuhi kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka (29) Evaluasi Dokumen Penawaran Angka (29.12) Evaluasi Teknis huruf (f) Evaluasi Dokumen Lain yang disyaratkan. | |
| 0809567001326000 | Rp 4,793,985,518 | 1. Surat Perjanjian Sewa antara Peserta dengan PT. Tri Citra Perdana dengan nomor surat 0146/TCP-SPSP/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, setelah dilakukan klarifikasi, dinyatakan TIDAK dikeluarkan oleh PT. Tri Citra Perdana. Surat Perjanjian Sewa yang dikeluarkan oleh PT. Tri Citra Perdana adalah surat perjanjian sewa dengan nomor surat 0146/TCP-SPSP/IV/2023 tanggal 13 April 2023. Dengan demikian peserta menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf (A) Umum angka (4) Pelanggaran terhadap aturan pengadaan; angka (4.2) Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana pada angka 4.1 dikenakan sanksi : a. Sanksi administrasi, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau b. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam. 2. Dokumen lain yang disyaratkan yang disampaikan oleh Peserta tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0810497198326000 | Rp 4,299,690,924 | 1. Surat Perjanjian Sewa antara Peserta dengan PT. Tri Citra Perdana dengan nomor surat 0149/TCP-SPSP/V/2023 tanggal 25 Mei 2023, setelah dilakukan klarifikasi, dinyatakan TIDAK dikeluarkan oleh PT. Tri Citra Perdana. Surat Perjanjian Sewa yang dikeluarkan oleh PT. Tri Citra Perdana adalah surat perjanjian sewa dengan nomor surat 0149/TCP-SPSP/IV/2023 tanggal 13 April 2023. Dengan demikian peserta menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf (A) Umum angka (4) Pelanggaran terhadap aturan pengadaan; angka (4.2) Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana pada angka 4.1 dikenakan sanksi : a. Sanksi administrasi, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau b. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam. 2. Dokumen lain yang disyaratkan yang disampaikan oleh Peserta tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0429331499322000 | Rp 4,578,193,679 | 1. Dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan antara peserta (CV. Putra Inti Pratama) dengan PT. Tri Citra Perdana nomor 0132/TCP-SPSP/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, direktur CV. Putra Inti Pratama bertindak untuk dan atas nama CV. Tunas Subur Mandiri. 2. Dokumen lain yang disyaratkan yang disampaikan oleh Peserta tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0435795778326000 | - | - | |
CV Damar Tahir Konstruksi | 06*7**2****26**0 | - | - |
| 0815622212322000 | - | - | |
| 0660975541322000 | - | - | |
| 0417994753323000 | - | - | |
CV Aldy | 0024095523326000 | - | - |
| 0017513292321000 | - | - | |
| 0316817790322000 | - | - | |
| 0808152144326000 | - | - | |
| 0032523094321000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0420758815321000 | - | - | |
| 0927582833323000 | - | - | |
| 0730794922321000 | - | - | |
| 0014927164908000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0027608454325000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : HARYANTO, S.E., M.Ec.Dev.
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TULANG BAWANG
NAMA PPK : K. HERIYANSYAH, S.T., M.T.
NAMA PEKERJAAN : Penanganan Long Segment(Pemeliharaan Berkala,
Rekonstruksi Peningkatan Pemeliharaan Rutin)Ruas
Jalan SP.Gedung Aji Lama - Gedung Aji Lama (DAK
Penugasan Tematik).
TAHUN ANGGARAN 2023
KAK PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Rekonstruksi
Peningkatan Pemeliharaan Rutin)Ruas Jalan SP.Gedung Aji Lama - Gedung
Aji Lama (DAK Penugasan Tematik)
1. LATAR : Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam
BELAKANG pertumbuhan ekonomi wilayah. Berkaitan dengan perkembangan
ekonomi, investasi jalan dan atau jembatan memiliki pengaruh yang
luas baik bagi pengguna jalan dan/atau jembatan maupun bagi
wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang
tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggaraan jalan adalah
kurang memadainya sistem jaringan jalan primer dan atau kolektor
dalam melayani arus lalu-lintas menerus. Hal ini telah menyebabkan
terhambatnya arus barang/ jasa dan manusia tingkat regional yang
menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin tinggi.
Salah satu keberhasilan pembangunan adalah tersedianya sarana
dan prasarana transportasi yang baik didaerah tersebut. Selain
berperan dalam menunjang kelancaran kegiatan sosial ekonomi juga
akan menunjang perkembangan fisik didaerah yang bersangkutan.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Provinsi Lampung selalu
berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada
masyarkat yang salah satu diantaranya mengembangkan
infrastruktur guna meningkatkan efisiensi produksi dan konektivitas
wilayah.
Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan,
peningkatan serta pemeliharaan jalan maka Pemerintah Daerah
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memandang
perlu adanya program perencanaan yang sistematis dan tepat guna
dalam penyelenggaraan jalan, dengan harapan agar didapat hasil
yang baik dan terarah dalam kegiatan pembangunan infrastruktur
yang berkualitas untuk mendukung perekonomian mencapai
masyarakat sejahtera.
2. MAKSUD DAN : Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan perbaikan
TUJUAN infrastruktur Jalan/jembatan untuk mencapai kondisi mantap.
Jalan dan jembatan yang berdampak besar terhadap pergerakan
ekonomi masyarakat baik dari maupun menuju daerah untuk
mendukung program pemerintah.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pekerjaan yang dapat
diaplikasikan dengan meningkatkan kondisi baik di lapangan dalam
waktu yang ditentukan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan
tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan
serta tercapainya umur rencana jalan dan jembatan sesuai yang
diharapkan.
3. TARGET/ : Sesuai dengan desain perencanaan teknis yang ada diharapkan
SASARAN adanya hasil pekerjaaan yang baik dan tepat penanganan, sehingga
mendukung program pembangunan sesuai rencana strategis menuju
kondisi jalan mantap, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat.
4. NAMA SKPD DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
KEGIATAN konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Tulang Bawang
b. Pekerjaan : Penanganan Long Segment(Pemeliharaan
Berkala, Rekonstruksi Peningkatan Pemeliharaan
Rutin)Ruas Jalan SP.Gedung Aji Lama - Gedung
Aji Lama (DAK Penugasan Tematik)
e. Lokasi : Kabupaten Tulang Bawang
f. Nama PPK : K. HERIYANSYAH, S.T., M.T.
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN DAK Tahun Anggaran 2023
BIAYA
b. Total Pagu Anggaran:
Rp. 5.520.000.000,00 (Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta
Rupiah)
6. REFERENSI : a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
HUKUM Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
d. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 1
Maret 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan
Berkala, Rekonstruksi/Peningkatan Pemeliharaan Rutin)Ruas Jalan
SP.Gedung Aji Lama - Gedung Aji Lama (DAK PENUGASAN TEMATIK)
:
- Umum
- Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
- Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
- Pekerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
- Perkerasan Aspal
- Struktur
- Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain
8. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini adalah :
DIHASILKAN Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala,
Rekonstruksi/Peningkatan Pemeliharaan Rutin)Ruas Jalan
SP.Gedung Aji Lama - Gedung Aji Lama (DAK Penugasan Tematik)
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konstruksi
PELAKSANAAN 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender
YANG
DIPERLUKAN
10. PERSONIL MANAJERIAL YANG DIBUTUHKAN
No. Jabatan dalam Pekerjaan Pengalaman kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional
(Tahun)
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS 028) / SKT Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS 045)
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 / SKA Ahli K3
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi (603)
Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi
11. DAFTAR PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Kapasitas
No. Jenis Jumlah Kepemilikan (Milik/Sewa)
/Spesifikasi
1 Asphalt Finisher 6 Ton 1 unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
2 Tandem Roller 8 Ton 1 Unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
3 Tire Roller 8 Ton 1 unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
4 Motor Grader 100-150 Hp 1 unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
5 Vibratory Roller 5-8 Ton 1 unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
6 Concrete Vibrator 5,5 Hp 1 unit Milik sendiri /Sewa Beli/ Sewa
KETENTUAN Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
12. :
PENYEDIA Kecil, serta disyaratkan:
BARANG /JASA 1. Klasifikasi Bangunan Sipil dengan subklasifikasi Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel
kereta api, dan landas pacu bandara (SI-003) yang masih
berlaku, atau;
2. Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS-001), yang
masih berlaku.
- Mempunyai NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahunan tahun pajak 2022);
- Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, dapat dikecualikan untuk
peserta yang secara peraturan perpajakan belum diwajibkan
memiliki laporan perpajakan tahun terakhir, misalnya baru
berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
- Tidak masuk ke dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
negara;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Peserta wajib melampirkan bukti kepemilikan/ penguasaan alat
berupa pindai/scan dari dokumen asli dan bagi peserta yang
melampirkan bukti sewa bukan atas nama pemberi sewa,
melampirkan bukti penguasaan peralatan.
- Peserta memiliki surat keterangan domisili kantor dari
pemerintah setempat yang masih berlaku (yang diterbitkan
maksimal 90 hari terakhir sebelum batas akhir pemasukan
dokumen penawaran).
- Memiliki Bukti Kepemilikan / penguasaan kantor berupa
Sertifikat Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang
pemiliknya tercantum didalam Akta. Jika sewa melampirkan
bukti berupa surat sewa asli beserta Sertifikat Pemilik
Bangunan/Akta Jual Beli/Sporadik asli atau copy yang
dilegalisir notaris/PPAT.
- Peserta wajib memberikan informasi secara detail (kebutuhan
bahan/material, tenaga dan peralatan) untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam bentuk tabel perhitungan waktu penggunaan
peralatan, jumlah kebutuhan bahan/material dan kebutuhan
tenaga kerja sesuai waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditentukan. Serta wajib menampilkan jadwal ketepatan dalam
menentukan langkah – langkah pekerjaan dari segi penggunaan
peralatan, bahan/material dan tenaga.
- Peserta wajib menjelaskan penggunaan cash flow sampai
pekerjaan selesai.
13. RENCANA : No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
KESELAMATAN
1. Laston Lapis Aus (AC- Tertimpa material dan tertusuk
KONSTRUKSI
WC)
(RKK)
14. PENAMBAHAN Penambahan syarat tersebut diatas sudah mendapatkan surat
SYARAT persetujuan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Tulang Bawang, nomor :
………………………………………………, tanggal 28 Maret 2023
15. PENUTUP : KAK Pekerjaan Konstruksi ini menjadi pedoman secara
umum bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa
dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tulang Bawang, 28 Maret 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
K. HERIYANSYAH, S.T., M.T.
NIP. 19820124 201001 1 006