| 0412122830323000 | Rp 998,747,745 | |
| 0767250806952000 | - | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0806883229325000 | - | |
| 0030337018321001 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka
Penyediaan Sarana TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS 1
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Ruas Kuala Jaya - Bandar Agung Desa Bandar
Agung (R. 030) Kec. Ketapang
Lokasi : Ketapang
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan bertanggung
jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-
undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
prasarana jalan dan jembatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kuala Jaya -
Bandar Agung Desa Bandar Agung (R. 030) Kec. Ketapang adalah:
Peningkatan tingkat layanan jalan berupa peningkatan lapisan akhir
permukaan jalan sampai dengan perkerasan
TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
• Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
• Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan
Ruas Kuala Jaya - Bandar Agung Desa Bandar Agung (R. 030) Kec. Ketapang secara
umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam
sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat
serta pengembangan wilayah, melalui :
• Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
• Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Peningkatan
Jalan Ruas Kuala Jaya - Bandar Agung Desa Bandar Agung (R. 030) Kec.
Ketapang meliputi : Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/
jembatan beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan
harga satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan
sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Ketapang
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 90 (Sembilan Puluh
) Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK