Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9435802
Date: 21 May 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 17,529,501,650
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 17,529,500,000
Winner (Pemenang): PT Tunas Digul Indah
NPWP: 014183198956000
RUP Code: 43413417
Work Location: kabupaten merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
0014183198956000Rp 16,936,404,778-
0829413004952000Rp 15,776,539,533Terhadap Data Peralatan yang diusulkan Oleh Peserta, Pokja Pemilihan tidak dapat Mengklarifikasi Keabsahan peralatan tersebut sesuai dengan Contak Person yang dicantumkan pada Surat Perjanjian. Dan terhadap Harga Timpang Kewajaran Harga dan yang melebihi 110% tidak dapat dibuktikan bukti dukung pada saat Klarifikasi
0026862003956000--
0925460214956000--
0665707550952000--
0032729030952000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
0767218662956000--
0026676171956000--
0404040446956000--
0418481586956000--
0029750734807000--
0019561505952000--
0967875394805000--
0022263115956000--
0030337018321001--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
CV Berkah Mandiri
0819079831956000--
0705754059956000--
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                              
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
                                                                        
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
          Hidup;                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                               
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
          Lingkungan Hidup;                                             
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
          untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
                                                                        
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
          Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat.                                             
       25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
          Khusus (DAK) Fisik                                            
       26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
          Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 Surat Direktur Jenderal Keuangan Nomor S-170/PK/2021
          Tanggal 01 Oktober 2021 Tentang DAK Fisik Tahun Anggaran 2022.
       27. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang
          Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
          Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                              
       28. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       29. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah di Provinsi Papua.                                 
       30. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang
          Penetapan APBD Tahun 2022.                                    
       31. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 Tentang
                                                                        
          Penjabaran APBD Tahun 2022.                                   
       32. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
          Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
          Papua.                                                        
       33. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sector pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
                                                                        
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
       sasaran pembangunan nasional.                                    
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul Tujuan : Tersedianya
         jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan tersebut
                                                                        
    4. Sasaran/Output                                                   
       Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul yang efektif dan efisien sehingga
       pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
       ditentukan pengguna jasa.                                        
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke               
    6. Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus Provinsi Papua Selatan yang tertuang dalam Dokumen
         Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum da
         Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.08 Rekonstruksi Jalan
         dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 17.529.501.650 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh
         Sembilan Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul
         adalah sebesar Rp. 17.529.500.000 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Lima
         Ratus Ribu Rupiah)                                             
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
                                                                        
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                          
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul HPS (Harga
         Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.                   
                                                                        
    9. Standar Teknis                                                   
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                     
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
         Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                   
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
       7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
         Khusus (DAK) Fisik                                             
       8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
         Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum
         dan Perumahan Rakyat Tahun 2021 Surat Direktur Jenderal Keuangan Nomor S-170/PK/2021
         Tanggal 01 Oktober 2021 Tentang DAK Fisik Tahun Anggaran 2022. 
       9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       10. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah di Provinsi Papua.                                  
       11. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang
         Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
                                                                        
         Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                               
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
         Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       14. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
         tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       17. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)            
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
                                                                        
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       21. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
         Kontrak.                                                       
       23. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       24. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                                        
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus lima puluh) hari kalender hari kalender
       terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 
                                                                        
   11. Kualifikasi Penyedia                                             
                                                                        
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
            kualifikasi bidang Usaha Non Kecil/Menengah.                
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
            Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003)
            yang masih berlaku atau BS001 Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI
            42101 untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Non Kecil/Menengah.
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
            Barang/Jasa Melalui Penyedia.                               
                                                                        
                                                                        
       2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
         Dokumen Pemilihan.                                             
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 1. UMUM                                                         
 Seksi 1.2 Mobilisasi                                                   
                                                                        
   1.2     Mobilisasi                                                   
                                                                        
 Seksi SKh                                                              
           Sistim Manajemen keselamatan konstruksi                      
SKh-1.1.22 Sistim Manajemen keselamatan konstruksi                      
                                                                        
 DIVISI 2. DRAINASE                                                     
                                                                        
 Seksi 2.1 Selokan & Saluran Air                                        
                                                                        
  2.1.(1)  Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air                
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                              
 Seksi 3.2 Timbunan                                                     
                                                                        
 3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari hasil galian                             
                                                                        
 Seksi 3.3 Penyiapan Badan Jalan                                        
  3.3.(1)  Penyiapan Badan Jalan                                        
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 5.                                                              
           PERKERASAN NON ASPAL                                         
 Seksi 5.4 Perkerasan Non Aspal                                         
                                                                        
  5.4.(1)  Semen Untuk Lapisan Pondasi Semen Tanah                      
  5.4.(2)  Lapisan Pondasi Semen Tanah                                  
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                             
 Seksi 6.1 Perkerasan Aspal                                             
                                                                        
 6.1.(1)a  Pekerjaan Lapis Perekat-Aspal Cair (Prime Coat)              
                                                                        
  6.3(3a)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                                  
                                                                        
                                                                        
 DEVISI 9. Pengembalian Kondisi Dan Pekerjaan Minor                     
                                                                        
  9.2.(1)  Marka Jalan Termoplastik                                     
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
                                                                        
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                        
                                                  Jumlah                
            No          Nama Alat dan Kapasitas                         
                                                  (Unit)                
            1.   Asphalt Finisher 10 T             1                    
            2.   Asphalt Mixing Plant 60T/jam      1                    
            3.   Asphalt Distibutor 4000 L         1                    
            4.   Dump Truck 3,5 T                  3                    
            5.   Reclaimer 480 hp                  1                    
                                                                        
            6.   Pneumatic Tire Roller 8-10 T                           
                                                   1                    
                                                                        
    B.4 Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja 
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
          operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
          kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
                                                                        
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
          data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
          melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
          independen.                                                   
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari
          mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar                  
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
     B.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       a. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
          Usaha Menengah & Besar :                                      
                                                                        
           Jumlah              Pendidikan Pengala                       
                  Jabatan / Posisi              Sertifikasi Keahlian/ Ijazah
           Tenaga               Minimal  man                            
                                                 SKT Pelaksana Lapangan 
           1 org    Pelaksana   Sarjana 3 Tahun                         
                                                 Pekerjaan Jalan (TS028)
           1 org    Tenaga K3   Sarjana 3 Tahun     Ahli K3 Muda        
                                                                        
     B.6 Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
                                                                        
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume     
            -                   -                         -             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Merauke, 31 Mei 2023    
                                                                        
                                      Ditetapkan oleh,                  
                          DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT     
                                  PROVINSI PAPUA SELATAN                
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
       bidang kontraktor.                                               
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%                                            
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Tenders also won by PT Tunas Digul Indah
Authority
10 January 2018Preservasi Rehabilitasi Jalan Bupul - Erambu - Sota 1 / PnKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 69,007,247,000
15 November 2023Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fkip Dan FapertaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 53,965,600,000
1 December 2015Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Batas Batu - KenyamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 39,983,100,000
19 July 2017Lanjutan Pembangunan Kantor Bupati MeraukePemerintah Daerah Kabupaten MeraukeRp 35,000,000,000
15 August 2019Rehabilitasi Minor Jalan Sota - Km 40 - Jln Raya Mandala (Merauke)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 35,000,000,000
16 June 2017Pembangunan Jalan Dekai - Logpon - Pattipi (160)Provinsi PapuaRp 30,004,000,000
3 September 2025Pembangunan Jalan Masuk Kawasan Pusat PemerintahanProvinsi Papua TengahRp 27,951,144,636
27 May 2024Pelebaran Jalan Salor-MeraukeProvinsi Papua SelatanRp 23,280,000,000
21 June 2016Peningkatan Jalan Kimaam - Batu Merah 1.75 KmLpse Kabupaten Merauke 1Rp 12,854,512,000
3 July 2017Peningkatan Jalan Tanah Miring Sp. V - Tanah Miring Sp. IXPemerintah Daerah Kabupaten MeraukeRp 12,239,700,000