| 0762191963325000 | Rp 458,578,614 | |
| 0767250806952000 | - | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0806883229325000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/ SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN GG.
NAMA PEKERJAAN :
WIDURI, GG.CEMPAKA, GG. CENDANA DAN GG.
MAKAM RT. 04 LK. 09 KORPRI KEC. KALIANDA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan
lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan
sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional
maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan
bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di
dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan
sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan
pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas
melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian
kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Gg.
Widuri, Gg.Cempaka, Gg. Cendana dan Gg. Makam RT. 04 Lk. 09 Korpri
Kec. Kalianda adalah: Peningkatan tingkat layanan jalan berupa
peningkatan lapisan akhir permukaan jalan sampai dengan perkerasan
Aspal/Hotmix
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Peningkatan Jalan
Lingkungan Gg. Widuri, Gg.Cempaka, Gg. Cendana dan Gg. Makam RT. 04 Lk. 09
Korpri Kec. Kalianda secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan
jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian
nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 460.900.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Peningkatan
Jalan Lingkungan Gg. Widuri, Gg.Cempaka, Gg. Cendana dan Gg. Makam RT.
04 Lk. 09 Korpri Kec. Kalianda meliputi : Pengadaan konstruksi berupa
pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan beserta pekerjaan minor yang lain
dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui
ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan dengan pihak ketiga yang
dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Kalianda
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 75 Hari Kalender
/ 2,5 Bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).