Rehab Ruang Kelas Uptd Sd Negeri 2 Rantau Fajar (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9585802
Date: 6 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 270,000,000
Winner (Pemenang): Sketsa Konstruksi,CV
NPWP: 730794922321000
RUP Code: 41210367
Work Location: Raman Utara - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Applicants
0730794922321000Rp 259,744,751
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR                  
                                                                           
      DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                      
                 Alamat : Komplek PEMDA  Lampung Timur                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       URAIAN          SINGKAT           PEKERJAAN                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN:                                   
                                                                           
        PEMBANGUNAN   SARANA, PRASARANA DAN UTILITAS SEKOLAH               
                                                                           
                             PEKERJAAN:                                    
                                                                           
             REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 RANTAU FAJAR                   
                          KEC. RAMAN UTARA                                 
                                                                           
                                                                           
                      KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN    2023                             
                 URAIAN     SINGKAT      PEKERJAAN                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  1.   LATAR BELAKANG     : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
                           dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur 
                           bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
                           pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
                           dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
                           tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
                           Pendidikan di Kabupaten Lampung timur.          
                                                                           
                           Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat   
                           berperan dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan
                           yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena
                           pentingnya peran  tersebut maka  diperlukan     
                           Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
                           mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan
                           Bidang Pendidikan kepada masyarakat.            
                                                                           
                           Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan
                           yang tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan/   
                           Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga dapat mendukung
                           terwujudnya sasaran Pembangunan/ Rehabilitasi di
                           Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan/ 
                           Rehabilitasi di bidang Pendidikan.              
                                                                           
                                                                           
  2.   MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud                                       
                              Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
                              persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku.
                                                                           
                           b. Tujuan                                       
                              Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi 
                              gedung Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat
                              waktu.                                       
                                                                           
  3.   TARGET/SASARAN     : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang
                           dapat dipertangungjawabkan dengan biaya yang wajar.
                                                                           
                                                                           
  4.   NAMA   ORGANISASI : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
       PENGADAAN           pengadaan konstruksi :                          
       BARANG/JASA                                                         
                           -  Organisasi    : Pemerintah   Kabupaten       
                                             Lampung Timur.                
                                                                           
                           -  Satker/OPD    : Dinas  Pendidikan dan        
                                             Kebudayaan Lampung Timur      
                           -  Nama PPK      : ABDUL HARIS, SE., MM         
                                             NIP: 19730612 200003 1 003    
                                                                           
                                                                           
                           -  Nama PPTK     : NURMAYANTI, S.Ip.            
                                             NIP: 19770405 200801 2 022    
  5.   SUMBER DANA DAN   : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai  
       PERKIRAAN BIAYA                                                     
                              pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal
                              dari DAK Bidang Pendidikan melalui Anggaran  
                              Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah  
                              Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023  
                           b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah 
                              sebesar Rp 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh    
                              Puluh Juta Rupiah ).                         
  6.   RUANG LINGKUP,    : a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh   
                              Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai 
       LOKASI PEKERJAAN,                                                   
                              berikut:                                     
       FASILITAS                                                           
       PENUNJANG                                                           
                              1. Dalam      pelaksanaan     konstruksi     
                                 Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolahan 
                                 sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.   
                              2.  Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
                                 dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
                                 perencana konstruksi ( gambar teknis dan  
                                 spesifikasi teknis ), dengan segala tambahan dan
                                 perubahannya sesuai ketentuan teknis yang 
                                 dipersyaratkan.                           
                              3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai   
                                 dengan kualitas masukan ( bahan, tenaga, dan
                                 alat ), kualitas proses ( tata cara pelaksanaan
                                 pekerjaan ) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
                                 yang tercantum dalam spesifikasi teknis.  
                              4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan   
                                 pengawasan dari penyedia jasa pengawasan  
                                 konstruksi.                               
                              5.  Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
                                 ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
                                 ( K3 )                                    
                              6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan   
                                 penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
                                 selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
                                 hingga berita acara serah terima pekerjaan
                                 yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
                                 PPK/panitia penerima pekerjaan. Semua     
                                 administrasi pelaksanaan konstruksi dan   
                                 pengawasan  mengikuti ketentuan yang      
                                 tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 
                                 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk
                                 teknis pelaksanaannya.                    
                                                                           
                              7.  Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang
                                 akan dilaksanakan berada di wilayah Lampung
                                 Timur                                     
  7.   JANGKA WAKTU      : Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi
                           Gedung ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
       PELAKSANAAN                                                         
  8.   TENAGA  AHLI DAN  : Personel Kontraktor                             
       PERALATAN                                                           
                                                                           
                            No   Uraian   Pendidikan Jumlah Keterangan     
                            .              minimal                         
                            1. Pelaksana STM/SMK/    1   SKT               
                               bangunan  SMA             bangunan          
                               gedung                    pengalaman        
                                                         1 tahun           
                            2. Petugas K3 SMA/       1   Sertifikat        
                                         sederajat       petugas K3        
                                                         konstruksi        
                                                         pengalaman        
                                                         0 tahun           
                                                                           
                           Data Peralatan                                  
                            No.   Jenis   Kapasitas Jumlah Keterangan      
                                                                           
                            1.  Pick Up      -      1 unit   -             
                            2.  Scaffolding  -      1 Set    -             
                                                                           
                            3.  Concrete 0,3 – 0,6 m3 1 unit -             
                                mixer                                      
                                                                           
  9.   KELUARAN/PRODUK   : Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
                           adalah :                                        
       YANG DIHASILKAN                                                     
                           a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen  
                              untuk pelaksanaan konstruksi;                
                           b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
                                                                           
                              1  Gambar-gambar  yang  sesuai  dengan       
                              .  pelaksanaan ( asbuild drawings ).         
                              2  Semua berkas perizinan yang diperoleh pada
                              .  saat pelaksanaan konstruksi fisik.        
                                                                           
                              3  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
                              .  dengan  pelaksana konstruksi, pekerjaan   
                                 pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
                                 segala perubahan / addendumnya.           
                              4  Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
                              .  selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh  
                                 pelaksana konstruksi, serta laporan akhir 
                                 pengawasan, dan laporan akhir pengawasan  
                                 berkala oleh pelaksana pengawasan.        
                              5  Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
                              .  tambah / kurang, serah terima I dan II,   
                                 pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
                                 yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                 fisik.                                    
                              6  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
                              .  tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
  10.  SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
       PEKERJAAN                                                           
       KONSTRUKSI          -  Ketentuan penggunaan bahan material yang     
                              diperlukan                                   
                           -  Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
                                                                           
                           -  Ketentuan penggunaan tenaga kerja            
                           -  Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan  
                           -  Ketentuan gambar kerja                       
                           -  Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi  
                                                                           
                           -  Dll.                                         
                           Spesifikasi teknis disajikan secara terpisah dari KAK ini.
                                                                           
  11.                                                                      
       KUALIFIKASI       : Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi penyedia jasa
                           adalah:                                         
                           a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta   
                              perubahannya (apabila ada perubahan).        
                           b. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih
                              berlaku.                                     
                                                                           
                           c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) 
                              Bangunan  Gedung  Sub   Klasifikasi Jasa     
                              Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan
                              (BG 007) atau Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG
                              006) .                                       
                           d. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan
                              Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                              Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                              Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi      
                                                                           
                           e.  Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan
                              Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 
                              pekerjaan yang ditenderkan                   
                           f. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB 
                              (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.  
                           g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban   
                              pelaporan pajak tahunan badan usaha untuk tahun
                              pajak 2022.                                  
                                                                           
                           h. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang
                              konstruksi bangunan sebagai penyedia dalam kurun
                              waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                              pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman 
                              subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
                              Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3
                              (tiga) tahun.                                
                            i. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan
                              Usaha beserta bukti pembayaran bulan terakhir
                                                                           
                                                                           
 12.                                                                       
      LOKASI PEKERJAAN   : Lokasi pekerjaan berada di Desa Rantau Fajar Kecamatan
                           Raman Utara Kabupaten Lampung Timur             
13. IDENTIFIKASI BAHAYA : Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko
                          "Kecil" sesuai table jenis pekerjaan dan identifikasi
                          bahayanya di bawah ini                           
                                                                           
 No       Uraian Pekerjaan             Identifikasi Bahaya                 
                                                                           
                                                                           
  1        Pekerjaan Atap              Jatuh Dari Ketinggian               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Sukadana ,    2023                  
                                                                           
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                              DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN              
                                 KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR,                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              TTD                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       ABDUL HARIS, SE., MM                
                                     NIP. 19750930 200801 1 015
Tenders also won by Sketsa Konstruksi,CV
Authority
25 August 2022Pembangunan Rumah Susun Yayasan Sukmabar Kevikepan Labuan Bajo Seminari St.Yohanes Paulus IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,551,000,000
29 June 2019211-C.Tdr. Rehabilitasi Dan Atau Pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan RuangKab. Lampung TimurRp 2,159,000,000
14 October 2017Pembangunan Ruas Jalan Perkantoran Mapolres Kec. Gedong TataanKab. PesawaranRp 2,000,000,000
24 September 2025Peningkatan Ruas Jalan Mataram Marga - Nyampir R.009Kab. Lampung TimurRp 1,999,512,707
31 March 2023Revitalisasi Sd Negeri 1 MesujiKab. MesujiRp 1,275,000,000
20 May 2019Lanjutan Pembangunan Masjid Di Selagai LinggaKab. Lampung TengahRp 1,232,700,000
25 March 2020066- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rj. Basa Batanghari (Swikis) - Negara Nabung (R. 202)Kab. Lampung TimurRp 1,210,963,000
27 July 2022Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kodim Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 1,099,800,000
7 August 2021Peningkatan Jalan S.D Lataston Ruas Jalan Dusun 4 Menuju Masjid Al-Muhajirin Desa Kedaton Satu Kec. Batanghari NubanKab. Lampung TimurRp 913,250,000
6 August 2021Peningkatan Jalan S.D. Ac/Wc Ruas Jalan Desa Kali Bening Kec. Pekalongan Menuju Kota MetroKab. Lampung TimurRp 847,674,100