Pelebaran Pembangunan Jalan Salor-Merauke

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9732802
Date: 3 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,125,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,124,979,000
Winner (Pemenang): PT Djaja Abadi Tunas Merauke
NPWP: 011149689956000
RUP Code: 43408338
Work Location: kabupaten merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 32
Applicants
0011149689956000Rp 33,056,523,006
0955671359956000-
0925460214956000-
0802392910801000-
0843741232956000-
0022263115956000-
0014760284956000-
0902718329956000-
0029237021956000-
0433928215952000-
0032402836952000-
0026586107952000-
0914265459956000-
0020125704954000-
0024534026952000-
0033386723952000-
0030967285008000-
0014760383956000-
0401091970954000-
CV Berkah Mandiri
0819079831956000-
0959839622956000-
PT Yada Wasista Konstruksi
08*1**3****52**0-
0734608425956000-
0014185490952000-
CV Ragam Konstruksi
0627881279956000-
0752693507952000-
0030796445805000-
0031520349805000-
Vifa Rafanda Konstruksi
05*9**9****52**0-
0210640637956000-
0907742670952000-
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000-
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                                  
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
                                                                        
          Hidup;                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                               
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
          Lingkungan Hidup;                                             
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
          untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                        
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sector pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
       sasaran pembangunan nasional.                                    
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pelebaran Pembangunan Jalan Salor-Merauke Tujuan :
                                                                        
         Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan tersebut
    4. Sasaran/Output                                                   
                                                                        
       Terselenggaranya Pekerjaan Pelebaran Pembangunan Jalan Salor-Merauke yang efektif dan
       efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana
       yang telah ditentukan pengguna jasa.                             
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke               
                                                                        
    6. Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.06
         Pelebaran Jalan Menuju Standar dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 34.125.000.000 (Tiga Puluh
         Empat Milliar Seratus Dua Puluh LIma Juta Rupiah)              
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pelebaran Pembangunan Jalan Salor-
         Merauke adalah sebesar Rp. 34.124.979.000 (Tiga Puluh Empat Milliar Seratus Dua Puluh
         Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)    
                                                                        
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                          
                                                                        
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pelebaran Pembangunan Jalan Salor-Merauke HPS
         (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.            
    9. Standar Teknis                                                   
                                                                        
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                     
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
         Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                   
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
                                                                        
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
         pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                              
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
         atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
         dalam rangka Otonomi Khusus;                                   
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
         Papua Selatan.                                                 
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
         Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
         tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)            
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
         Kontrak.                                                       
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
.                                                                       
   10.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Dokumen Pemilihan.                                            
          Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
            Barang/Jasa Melalui Penyedia.                               
       2.                                                               
                    Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoma n Pelaksanaan Pengadaan
            Barang/Jasa                                                 
            Pemerintah                                                  
         c.                                                             
            (Kode Subklasifikasi SI003) atau BS001 dan (Kode Subklasifikasi SI004) atau BS002
            Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI 42101 dan 42102 untuk yang
            sudah OSS Kualifikasi Bidang UsahaNon Kecil/Menengah.       
            Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
            Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha.
            kualifikasi bidang                                          
         b.                                                             
            NIB                                                         
                       Usaha Non Kecil/Menengah.                        
              Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
         Peserta                                                        
         a.                                                             
       Masa                                                             
       terhitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 
       Kualifikasi Penyedia                                             
       1.     yang berbadan usaha harus memiliki :                      
           pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender hari
       Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                              kalender  
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 1. UMUM                                                         
 Seksi 1.2 Mobilisasi                                                   
                                                                        
 Seksi SKh                                                              
           Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
 DIVISI 2. PEKERJAAN DRAINASE                                           
                                                                        
  2.1.(1)  Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air                
 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH                                              
                                                                        
  3.1.(3)  Galian Struktur dengan Kedalaman 0 – 2 meter                 
                                                                        
 3.1.(1b)  Timbunan Biasa dari Galian                                   
 3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari Sumber Galia n                           
                                                                        
  3.3.(1)  Penyiap Badan Jalan                                          
 DIVISI 5.                                                              
           PERKERASAN NON ASPAL                                         
  5.4.(1)  Semen Untuk Lapisan Pondasi Semen Tanah                      
                                                                        
  5.4.(2)  Lapisan Pondasi Semen Tanah                                  
 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                             
                                                                        
 6.1.(1)a  Pekerjaan Lapis Perekat-Aspal Cair (Prime Coat)              
                                                                        
  6.3(3a)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                                  
 DIVISI 7. STRUKTUR                                                     
                                                                        
  7.1(5a)  Beton Struktur, fc’30 Mpa                                    
                                                                        
  7.1(8)   Beton, fc’15 Mpa                                             
                                                                        
 7.1(10)   Beton, fc’10 Mpa                                             
  7.3(1)   Baja Tulangan U24 P olos                                     
                                                                        
 DEVISI 9. Pengembalian Kondisi Dan Pekerjaan Minor                     
                                                                        
  9.2.(1)  Marka Jalan Termoplastik                                     
    B.2.                                                                
                                                                        
                                                                        
    B.3.                                                                
       Jenis                                                            
                                                                        
                                                  Jumlah                
            No          Nama Alat dan Kapasitas                         
                                                  (Unit)                
            1.   Asphalt Finisher 10 T             1                    
            2.   Tandem Roller 6-8 T                                    
            3.                                     1                    
            4.   Excavator 80-140 Hp               3                    
            5.                                                          
                                                                        
            6.   Pneumatic Tire Roller 8-10 T                           
                                                   1                    
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
          operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
          kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
                                                                        
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
          data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
          melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
          independen.                                                   
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari
          mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                 
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
       Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                            
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
       Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                     
           dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan on site:
                 Reclaimer 480                                          
                                                   2                    
                 Asphalt Mixing Plant 60 T                              
                          Hp dan 350 Hp            2                    
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Menengah & Besar :                                         
                                                                        
           Jumlah                Pendidikan Pengala                     
                   Jabatan / Posisi              Sertifikasi Keahlian/ Ijazah
           Tenaga                 Minimal  man                          
                                                   Ahli Madya Teknik Jalan
           1 org   Project Manager S1 – T. Sipil 4 Tahun                
                                                      Jenjang 8         
                                                   Ahli Muda Teknik Jalan
           1 org Engineering Manager S1 – T. Sipil 3 Tahun              
                                                      Jenjang 7         
           1 org     Keuangan     Sarjana 3 Tahun        -              
           1 org     Ahli Tenag a K3 Sarjana 3 Tahun Ahli Muda K3 Kon struksi
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume     
                                                                        
           1           Marka Jalan Termoplastik        165,38 M2        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
       bidang kontraktor.                                               
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%                                            
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Merauke, 25 Juli 2023                     
                            Ditetapkan oleh,                            
                                                                        
                DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT               
                          PROVISI PAPUA SELATAN
Tenders also won by PT Djaja Abadi Tunas Merauke
Authority
31 December 2019Preservasi Jalan Km 40 - Bts. Kota Merauke - Jln. Ahmad Yani (Merauke) - Jl. Raya Mandala (Merauke)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 49,854,846,000
18 March 2024Peningkatan Jalan Bts Kota Merauke-Kumbe-Bian-OkabaProvinsi Papua SelatanRp 29,589,591,767
30 May 2022Peningkatan Jalan Jagebob - BupulProvinsi PapuaRp 28,952,667,465
9 May 2022Peningkatan Jalan Bts Kota Merauke - Kumbe - Bian - Okaba (Dak)Provinsi PapuaRp 21,079,119,005
18 February 2021Peningkatan Jalan Bts. Kota Merauke - Kumbe - Bian - Okaba (Dak)Provinsi PapuaRp 20,234,829,000
30 December 2022Preservasi Jalan Bupul - Erambu - SotaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 20,198,600,000
19 December 2018Preservasi Jalan Bupul - Erambu - SotaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,726,853,000
3 June 2025Peningkatan Jalan Kampung Kumbe-Sumber RejekiProvinsi Papua SelatanRp 16,150,000,000
28 February 2014Pembangunan Dermaga Sungai Di Kabupaten Nduga Tahap IV (Lanjutan)Rp 15,911,400,000
27 April 2018Peningkatan Jalan Simpang Simpati - Simpang FajarKab. MeraukeRp 12,103,574,000