Peningkatan Jalan Bian - Okaba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9734802
Date: 3 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,124,480,000
Winner (Pemenang): Mambefor Raya Karya Persada
NPWP: 843906975954000
RUP Code: 43413442
Work Location: kabupaten merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0843906975954000Rp 23,087,000,000-
0757479860952000Rp 19,299,599,5011. Personil manajerial an. Ali Nurdin telah ditugaskan sebagai Personil manajerial pada paket lain yang sedang berjalan 2. Personil Manajerial an. Bahagia Sembiring saat diklarifikasi menyatakan tidak pernah dihubungi untuk menjadi personil manajerial pada paket ini oleh PT. Sinar Lantimojong.
0024317588953000Rp 21,943,342,813Tidak menghadiri Klarifikasi (ketentuan evaluasi dokumen penawaran pada IKP angka 28.12 point e)
0752693507952000--
CV Putra Papua Jaya
0023394592956000--
0955671359956000--
0907742670952000--
0925460214956000--
0914265459956000--
0953730991952000--
0033386723952000--
CV Berkah Mandiri
0819079831956000--
0011149689956000--
Adya Jaya Abadi
06*7**2****56**0--
0024528937956000--
PT Porin Anugerah Perkasa
09*7**9****56**0--
CV Garis Lurus Konsultan
09*5**2****52**0--
0940983539952000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
0715093811952000--
CV Ragam Konstruksi
0627881279956000--
0843741232956000--
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                                  
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
                                                                        
          Hidup;                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
          Angkutan Jalan;                                               
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
          Lingkungan Hidup;                                             
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
          untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                        
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sector pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
       pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
       sasaran pembangunan nasional.                                    
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
                                                                        
    3. Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bian-Okaba Tujuan : Tersedianya jalan
         yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan tersebut   
                                                                        
    4. Sasaran/Output                                                   
       Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Bian-Okaba yang efektif dan efisien sehingga
                                                                        
       pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
       ditentukan pengguna jasa.                                        
                                                                        
    5. Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke               
                                                                        
                                                                        
    6. Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.08
         Rekonstruksi Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar
         rupiah)                                                        
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Peningkatan Jalan Bian-Okaba adalah
         sebesar Rp. 24.124.480.000 (Dua Puluh Empat Seratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus
         Delapan Puluh Ribu Rupiah)                                     
                                                                        
                                                                        
    7. Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan                          
                                                                        
    8. Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Bian-Okaba HPS (Harga
         Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.                   
    9. Standar Teknis                                                   
                                                                        
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
         Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;                     
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
         Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                   
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
                                                                        
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
         pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                              
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
         atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
         dalam rangka Otonomi Khusus;                                   
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
         Papua Selatan.                                                 
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019
         Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
         tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
         Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)            
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
         Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
         Kontrak.                                                       
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
   10.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Dokumen Pemilihan.                                             
         Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada 2. .
             Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
             beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan       
         c.                                                             
                                                     Pengadaan Barang/Jasa
             Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui
             Penyedia                                                   
            Kode Subklasifikasi SI003 atau BS001 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan.
            Konstruksi jalan Rel Dengan KBLI 42101 untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang
            Usaha Non Kecil/Menengah.                                   
            Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            kualifikasi bidang                                          
         b.                                                             
            NIB Berbasis resiko                                         
                       Usaha Non Kecil/Menengah.                        
                        dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
         Peserta                                                        
         a.                                                             
       terhitung                                                        
       Kualifikasi Penyedia                                             
       1.     yang berbadan usaha harus memiliki :                      
       Masa                                                             
             mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)     
           pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh) hari kalender hari
       Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
                                                              kalender  
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 1. UMUM                                                         
                                                                        
 Seksi 1.2 Mobilisasi                                                   
 Seksi SKh-                                                             
  1.1.22   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
                                                                        
                                                                        
 DIVISI 2. PEKERJAAN DRAINASE                                           
                                                                        
  2.1.(1)  Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air                
                                                                        
 DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH                                              
                                                                        
 3.2.(1a)  Timbunan Biasa dari sumber galian                            
                                                                        
  3.3.(1)  Penyiapan Badan Jalan                                        
                                                                        
 DIVISI 7. PERKERASAN BETON                                             
                                                                        
  7.1(7a)  Perkerasan Beton Mutu Sedang, Fc’=20 Mpa                     
                                                                        
  7.3(1)   Baja Tulangan (Polos) U24 (tie bars) Dia19 SNI               
                                                                        
  7.3(3)   Baja Tulangan (Ulir) U32 (dowel) Dia.19 SNI                  
    B.2.                                                                
                                                                        
                                                                        
    B.3.                                                                
       Jenis                                                            
                                                                        
                                                  Jumlah                
            No          Nama Alat dan Kapasitas                         
                                                  (Unit)                
            1.   Excavator 80-140 T                3                    
            2.   Motor Grader >100 HP              1                    
            3.   Dump Truck 3,5 Ton                3                    
            4.   Wheel Loader 1.0-1.6              1                    
            5.                                     1                    
                                                                        
            6.   Vibrator Roller 5-8 T                                  
                                                   1                    
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
          metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
          konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
          operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
          kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                    
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
          kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
                                                                        
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
          data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
          melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
          independen.                                                   
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari
          mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                 
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
       Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                            
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
       Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                     
           dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan on site :
                 Self Loading Concrete Mixer Truck 4                    
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Menengah & Besar :                                         
                                                                        
           Jumlah                Pendidikan         Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                 Minimal                Ijazah         
                                                   Ahli Madya Teknik Jalan
           1 org   Project Manager S1 – T. Sipil 4 Tahun                
                                                   Jenjang 8            
                                                   Ahli Muda Teknik Jalan
           1 org Engineering Manager S1 – T. Sipil 3 Tahun              
                                                   Jenjang 7            
           1 org     Keuangan     Sarjana  3 Tahun         -            
           1 org     Ahli Tenag a K3 Sarjana 3 Tahun Ahli Muda K3 Kons truksi
                                                                        
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.    Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume     
                                                                        
           1    Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air 4.857,6 M 
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
       Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;           
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku
       bidang kontraktor.                                               
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%                                            
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        DINAS PEKERJAAN UMUM DAN                        
                                      Merauke, 25 Juli 2023             
                                            PERUMAHAN RAKYAT            
                                 PROVISI PAPUA SELATAN                  
                                      Ditetapkan oleh,
Tenders also won by Mambefor Raya Karya Persada
Authority
11 January 2024Pekerjaan Pembangunan Rumdis H-70 (4 Kk), K-45 (16 Kk) Dan Prasarana Yonif 763/Sba (Sbsn)Kementerian PertahananRp 12,350,000,000
16 June 2020Pembangunan Jalan Kwatisore - Kp. Muri (Bts. Prov. Papua Barat) PnKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,994,660,000
21 December 2020Pembangunan Sarpras Posal Kaimana (Kelas A)Kementerian PertahananRp 7,000,000,000
24 February 2021Pos Pamtas Towe Hitam - KeeromKementerian PertahananRp 6,134,924,000
26 February 2020Pembangunan Rumah Negara (T - 45/10 Unit) Dan Sarpras Lantamal X JayapuraKementerian PertahananRp 4,905,000,000
1 July 2019Pembangunan Sarpras Posal Bade (Kelas C)Kementerian PertahananRp 4,894,398,000
3 August 2018Pembangunan Jembatan Ararama 2 (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,586,030,000