Pemeliharaan Jalan Garuda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9828802
Date: 21 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,999,989,000
Winner (Pemenang): CV Arwana Ratu Papua
NPWP: 904928520952000
RUP Code: 43932515
Work Location: Kabupaten Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Reason
0904928520952000Rp 2,989,786,333-
PT Niren Angge Noen
09*1**8****52**0--
Saireri Konstruksi
03*3**4****54**0--
CV Maju Bersama Keerom
08*9**4****52**0--
0824929467952000--
0538731670804000--
0927807669956000--
0840805113954000Rp 2,569,445,932Semua Surat perjanjian Sewa Peralatan yang di Upload oleh peserta Tidak ditandatangani direktur
0018553982101000--
0753886001952000--
0418481586956000--
CV Inun Top
07*6**0****56**0--
0907742670952000--
Vifa Rafanda Konstruksi
05*9**9****52**0--
0902698935952000--
0810904011956000--
CV Toratan Papua
0722178027952000--
CV Eden Prisma Engineering
04*3**2****56**0--
CV Putra Teluk Youtefa
09*7**0****52**0--
0030045983955000--
0032789927956000--
Berkat Waninggap
09*3**2****56**0--
0011152931954000--
CV Benaya Bethsaida
08*3**8****52**0--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
PT Mpaigelah
00*9**9****53**0--
0401815329952000--
Katane Almasu
04*4**9****56**0--
0967875394805000--
0837973239956000--
0955671359956000--
0415032176952000--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
Attachment
A.  Informasi Pekerjaan                                                 
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
          Jalan;                                                        
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
          Hidup;                                                        
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah beserta turunannya;                                
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
          Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
                                                                        
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
                                                                        
    2. Latar Belakang                                                   
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
    3.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5.                                                                  
                                                                        
                                                                        
    6.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    7.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    8.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    9.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          dalam rangka                                                  
          atas                                                          
                  Otonomi Khusus;                                       
             peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan
          Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan
          Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun             
          pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                             
       8.                                                               
                                          2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
          Pedoman                                                       
          Perumahan Rakyat.                                             
       7.                                                               
                Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       6.                                                               
          Peraturan                                                     
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       5.                                                               
                Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Peraturan                                                     
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4.                                                               
                Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018     
          Pemerintah beserta Turunannya;                                
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3.                                                               
                                                tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Data                                                           
         Sendiri) beserta data pendukung.                               
       Standar Teknis                                                   
       1.                                                               
             dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Jalan Garuda HPS (Harga Perhitungan
       Perumahan Rakyat                                                 
       Data Dasar                                                       
       1.                                                               
       Organisasi                                                       
                   Provinsi Papua Selatan                               
              Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
         sebesar                                                        
         Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)             
       Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
               Rp. 2.999.989.000 (Dua Milliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
          Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pemeliharaan Jalan Leproseri adalah
         Pemeliharaan Rutin                                             
       b.                                                               
                      Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milliar
         Pekerjaan Umum                                                 
                                                              Rupiah)   
                    dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.11
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di                                 
       Sumber Pendanaan                                                 
       a.                                                               
                          Kabupaten Merauke                             
       pembangunan                                                      
       ditentukan pengguna jasa.                                        
       Lokasi Kegiatan                                                  
                fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
       Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Garuda yang efektif dan efisien sehingga
         aman dan nyaman bagi                                           
       Sasaran/Output                                                   
         Maksud :                                                       
                        masyarakat pengguna Jalan tersebut              
               Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Garuda Tujuan : Tersedianya jalan yang
       Penyelenggara                                                    
       dengan kewenangannya.                                            
       Maksud dan Tujuan                                                
       a.                                                               
                 jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dan                                                              
       pembangunan nasional.                                            
          keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
       9.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   10.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   11.                                                                  
          Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
          Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
          Selatan.                                                      
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
          Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
          Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
          Marga.                                                        
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi
          Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)           
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi
          Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal
          19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
          Tanggal 19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
          Kontrak.                                                      
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
          Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
          19 Juni 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
       Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung
       mulai diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).          
       Kualifikasi Penyedia                                             
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
            kualifikasi bidang Usaha Kecil.                             
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan
            Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (Kode Subklasifikasi SI003) yang
            masih berlaku atau BS001 Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil jalan, dengan KBLI 42101
            untuk yang sudah OSS Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.        
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
            Melalui Penyedia.                                           
       2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
         Dokumen Pemilihan.                                             
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  DIVISI 1. UMUM                                                        
    1.2     Mobilisasi                                                  
                                                                        
 SKh-1.1.22                                                             
            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                     
  DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                             
                                                                        
  3.1 (1a)  Galian Biasa                                                
  DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL                                            
                                                                        
  6.1 (2a)  Lapis Perekat – Aspal Cair                                  
                                                                        
   6.3 (3)  Lataston Lapis Aus (HRS-WC)                                 
  DIVISI 7. STRUKTUR                                                    
                                                                        
   7.1 (8)  Beton, fc’15 Mpa                                            
                                                                        
  DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN LAIN                    
  9.2.(1)   Marka Jalan Termoplastik                                    
                                                                        
 DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA                              
                                                                        
  10.1 (21) Pembersihan Drainase                                        
                                                                        
  10.1 (22) Pengendalian Tanaman                                        
                                                                        
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan
                                                                        
                                                  Jumlah                
             No          Nama Alat dan Kapasitas                        
                                                   (Unit)               
             1.   Dump Truck 3.5 Ton                3                   
             2.   Tandem Roller 6-8 T               1                   
             3.   Pneumatic Tired Roller 8-10 T     1                   
             4.   Asphal Finisher 10 T              1                   
             5.   Water Tanker 3000-4500 L                              
                                                    1                   
             6.   Concrete Mixer 0.3-0.6 M 3        2                   
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
                                                                        
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
          kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
          sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
          bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
          dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
                                                                        
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
          teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
          penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
          pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                      
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
                                                                        
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Kecil :                                                    
           Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                Minimal                 Ijazah         
                                                    SKT Pelaksana Lapangan
            1 org Pelaksana     S1 - T. Sip il 2 Tahun                  
                                                    Pekerjaan Jalan (T S028)
            1 org Tenaga K3     D III      2 Tahun  Petugas K3          
                                                                        
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
                                                                        
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
                                                                        
           No.     Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume    
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                                                                        
                                                   Merauke, 22 Agustus 2023
                                                                        
                                          Ditetapkan oleh,              
                                                                        
                              DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 
                                       PROVISI PAPUA SELATAN            
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
                                                                        
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                      
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku bidang
       kontraktor.                                                      
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%.                                           
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Tenders also won by CV Arwana Ratu Papua
Authority
1 August 2024Pembangunan Jembatan Sanoba BawahProvinsi Papua TengahRp 14,796,000,000
8 March 2022Penggantian Jembatan Bts. Kota Wamena - Elelim (Jembatan Muplike (Way IV)) (Tahap II) (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,200,000,000
29 May 2019Pembangunan Bandar Udara Ninia Di Kabupaten YahukimoProvinsi PapuaRp 4,000,000,000
10 December 2019Rehabilitasi Jembatan Apo (Myc)Provinsi PapuaRp 3,500,000,000
15 June 2022Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Lainnya Spesifikasi : Pembangunan Asrama Siswa Sman 1 Ilaga. Kabupaten PuncakProvinsi PapuaRp 3,239,247,000
17 June 2021Penanganan Bencana Alam Ruas Elelim - Passvaley - Batas Kota WamenaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
5 September 2019Peningkatan Jalan Masuk Dan Samping Gor Cenderawasih Kota JayapuraPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 2,100,000,000
1 February 2023Pembangunan Jembatan Aery 2 Tahap II (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,015,386,000
15 July 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Doufo (Type 118 M2)Kab. PuncakRp 2,006,000,000
9 September 2020Penataan Sarana Dan Prasarana Gor StakinProvinsi PapuaRp 1,900,000,000