| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0812196004323000 | Rp 29,598,078,000 | - | |
| 0844426080421000 | Rp 26,969,200,000 | Tidak melampirkan identitas secara lengkap sebagai pelaku usaha OAP, meliputi : KTP, KK, Akta Lahir dan NPWP Pimpinan Badan Usaha. (berdasarkan IKP 28.12.b dan LDP) | |
| 0742295231821000 | Rp 29,203,017,961 | Tidak menyampaikan dokumen Jaminan Penawaran sampai dengan batas waktu yang ada (berdasarkan IKP 28.11.b) | |
PT Papua Sinar Anugrah Lihat Anggota | 00*2**9****52**0 | Rp 29,359,580,664 | Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak pemberi kerja/ penerbit dokumen referensi pekerjaan untuk personel Ahli K3 Konstruksi an. DOMINIKUS DABY, ST, didapati bahwa pada paket Pembangunan/ Renovasi dan Perluasan Gedung Kantor pada Kantor Iimigrasi Kelas II Merauke (Tahun Anggaran 2017) dan Paket Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Tolikara (Tahun Anggaran 2021) nama yang tertera tidak terdaftar dalam daftar personel. Sehingga setelah dilakukan klarifikasi, jumlah pengalaman kerja yang tertera/ yang dimiliki kurang dari yang dipersyaratkan. (berdasarkan IKP 28.12.b) |
| 0027021039804000 | Rp 30,001,501,115 | Tidak melampirkan surat dukungan dari Supplier/ Distributor/ Pabrikan untuk X ray Cabin, WTMD, CCTV, Handheld Metal Detector, AC Sentral, Tiang Pancang Beton, Atap UPVC dan Atap Sloped Glazing dan ACP yang dipersyaratkan. (berdasarkan IKP 28.12.b) | |
| 0014989271952000 | - | - | |
| 0802117192954000 | - | - | |
| 0017380908954000 | - | - | |
| 0012006847115000 | - | - | |
| 0848253662823000 | - | - | |
| 0020125704954000 | - | - | |
CV Kurita Perkasa | 04*3**0****52**0 | - | - |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0660609249954000 | - | - | |
CV Panca Perkasa | 04*8**5****54**0 | - | - |
CV Dua Karya Papua | 06*2**9****54**0 | - | - |
| 0026454140322000 | - | - | |
| 0816480594804000 | - | - | |
| 0030268882805000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0924139322954000 | - | - | |
| 0210097564954000 | - | - | |
PT Surya Arjuna Utama | 09*0**7****02**0 | - | - |
| 0031054570102000 | - | - | |
Vifa Rafanda Konstruksi | 05*9**9****52**0 | - | - |
| 0662305184954000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0719270035805000 | - | - | |
| 0953373834802000 | - | - | |
| 0029500915954000 | - | - | |
CV Karya Swadiri Papua | 06*3**4****52**0 | - | - |
CV Garis Bantu | 0739900223952001 | - | - |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0016155939952000 | - | - | |
PT Niren Angge Noen | 09*1**8****52**0 | - | - |
| 0855029674952000 | - | - | |
CV Forward Telecom | 0028850535801000 | - | - |
| 0016653230807000 | - | - | |
| 0856390604953000 | - | - | |
| 0707584256954000 | - | - | |
| 0843906975954000 | - | - | |
| 0437729460954000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0819950429954000 | - | - | |
| 0015597883831000 | - | - | |
| 0032402836952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
2. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan VIP Room Bandara Nabire Baru Dan Penyediaan
Sarana Prasarana Pendukung VIP Room
3. Nilai HPS : Rp. 30.928.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Dua
Puluh Delapan Juta Rupiah)
4. Sumber Dana : Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Otonomi Khusus /
Dana Tambahan Infrastruktur.
5. Lingkup Pekerjaan :
A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdiri
dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi :
• Mengumpulkan data dan informasi lapangan
• Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan.
• Membuat program kerja yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan yang tertuang
dalam gambar bestek.
• membuat ide dan gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan pekerjaan konstruksi diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
• membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan pekerjaan konstruksi yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi konstruksi dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar pekerjaan
konstruksi tahap selanjutnya.
c. Penyusunan gambar kerja (shop drawing) meliputi :
• membuat gambar kerja massa bangunan yang menunjukan posisi massa
bangunan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan rencana
master plan bandara nabire baru.
• membuat gambar kerja tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
sisi atau arah bangunan.
• membuat gambar kerja untuk potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur
bangunan.
• Membuat gambar kerja (shoop drawing) tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus)
dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
• Menyusun rencana kerja (Schedule) dalam bentuk kurva S dengan bantuan
aplikasi MS Projek atau sejenisnya.
• Berkoordinasi dengan pihak UPBU Nabire dalam hal letak atau posisi bangunan
dan penyesuaian tata letak bangunan berdasarkan master plan bandara nabire
baru.
• Persetujuan dari pihak UPBU nabire dalam tata letak bangunan.
d. Penyusunan rencana kerja konstruksi:
• Membuat gambar kerja (shop drawing) yang mengacu kepada peraturan tata letak
bangunan penunjang bandara yang di tuangkan dalam master plan bandara.
• Membuat gambar kerja denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran elemen
bangunan gedung serta jenis bahan yang digunakan.
• Membuat gambar kerja tampak bangunan gedung, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan gedung dan bahan bangunan gedung yang digunakan
secara jelas .
• Membuat gambar-gambar kerja pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan gedung, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan gedung secara menyeluruh
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
• Membuat gambar kerja stell detailer untuk pekerjaan pabrikasi pekerjaan baja, baik
kolom baja, balok serta rangka kuda2 pipa baja.
• Membuat gambar kerja pengembangan sistem mekanikal elektrikal beserta uraian
konsep dan perhitungannya (jika diperlukan).
• Membuat gambar kerja pengembangan sistem pendingin ruangan dengan instalasi
HVAC VRF.
• Membuat gambar kerja interior ruangan baik dinding maupun plafon sesuai gambar
perencanaan.
• membuat gambar kerja (shoop drawing) tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
• Membuat garis besar urutan pekerjaan konstruksi.
• Penyusunan gambar-gambar kerja (shop drawing) berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta
penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan, Rencana
Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, dan menyusun laporan rencana kerja
konstruksi.
• Persetujuan shop drawing dari direksi lapangan untuk digunakan sebagai dokumen
gambar yang di gunakan di lapangan.
• Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
B. Tanggung Jawab Kontraktor.
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa konstruksi yang
berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
b. Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah minimal sebagai berikut :
• Hasil kerja kontraktor harus memenuhi persyaratan standar hasil karya pekerjaan
konstruksi yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
• Hasil karya kontraktor yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
• Hasil karya kontraktor yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
• Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan perbaikan bila ada.
C. Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1. Pembangunan Ruang VIP Bandara Nabire Baru.
2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendukung VIP Room.
Pekerjaan yang dilaksanakan sebagai berikut:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN PONDASI
IV. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
V. PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
VI. PEKERJAAN DINDING
VII. PEKERJAAN ATAP
VIII. PEKERJAAN PENGECATAN
IX. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK
X. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA DAN JALUSI
XI. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XII. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
XIII. PENYEDIAAN SARANA PENDUKUNG VIP
XIV. PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN DAN PARKIRAN
XV. PEKERJAAN ELEMEN INTERIOR & EXTERIOR
XVI. PEKERJAAN FURNITURE
XVII. PEKERJAAN AKHIR
XVIII. MOBILISASI
Nabire, Juli 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah
ZAKHARIAS F. MAREY, S.Sos, MT.
NIP. 19680323 199712 1 001