Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 3 Kedaung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9852802
Date: 25 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 526,233,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 526,195,477
Winner (Pemenang): Rajhabor Technique
NPWP: 411509904323000
RUP Code: 43437321
Work Location: SDN 3 Kedaung Kecamatan Sragi Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0411509904323000Rp 524,394,154
0815622212322000-
0316817790322000-
CV Langgeng Maju Perkasa
05*9**7****25**0-
0533964722325000-
PT Agathis Solution
00*6**5****09**0-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 3 KEDAUNG                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         DINAS PENDIDIKAN                                 
                  KABUPATEN   LAMPUNG   SELATAN                           
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
                                                                          
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                                                                          
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2023, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
   Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas                   
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Kedaung Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Kedaung adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
                                                                          
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 3 Kedaung Kec. Sragi Lampung Selatan         
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
Tenders also won by Rajhabor Technique
Authority
13 June 2023Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Smkn 1 Negeri Agung Way Kanan (Dak Fisik 2023) (F35-K)Pemerintah Daerah Provinsi LampungRp 1,364,400,000
26 September 2022Peningkatan Dan Pelebaran Jalan Labuhan Maringgai - Margasari (R.119)Kab. Lampung TimurRp 1,232,633,551
24 October 2022Peningkatan Ruas Jalan Cimanuk-Sukamandi-Tempel Rejo (180) (Pinjaman Daerah)Kab. PesawaranRp 700,000,000
10 October 2023Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah Desa Karang Anyar Kelompok Tani Barokah Tani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung SelatanPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 650,000,000
13 June 2023Pembangunan Penyediaan Air Baku Kab. Tulang Bawang BaratPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 500,000,000
17 June 2023Rehabilitasi Gedung Uptd Bpp Jabung (Dak)Kab. Lampung TimurRp 498,750,000
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Desa Ganti Warno Dusun 2 RT 05 Kec. Pekalongan - Kota MetroKab. Lampung TimurRp 470,877,080
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun 2 Desa Putra Aji 2 Kec. SukadanaKab. Lampung TimurRp 470,877,080
15 October 2025Layanan Sarana Prasarana KantorKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahRp 423,463,000
4 May 2023Peningkatan Jl. Pubian Ruas Jl. Tirtayasa Kec. Sukabumi, Kota Bandar LampungKota Bandar LampungRp 395,400,000