Pemeliharaan Jembatan Tujuh Wali-Wali (Kali Maro)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9942802
Date: 8 August 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,475,269,000
Winner (Pemenang): CV Bangun Papua
NPWP: 868057688952000
RUP Code: 43932520
Work Location: Kabupaten Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0868057688952000Rp 1,364,627,107-
0957269236952000--
0860951326956000--
0412960320953000Rp 1,180,326,047Tidak Menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai batas waktu yang telah ditentukan
0967875394805000--
0837973239956000--
0955671359956000--
CV Bintang Sepik
04*3**3****52**0--
CV Benaya Bethsaida
08*3**8****52**0--
CV Animha Mandiri
04*5**5****56**0--
0418481586956000--
CV Inun Top
07*6**0****56**0--
0415032176952000--
CV Singgih Ganesha Perkasa
04*9**8****27**0--
CV Citra Papua
07*9**6****56**0--
CV Eden Prisma Engineering
04*3**2****56**0--
0414688747956000--
0810904011956000--
0864664867952000--
0026585174952000--
0030045983955000--
CV Bintang Timur Pratama
04*1**2****52**0--
0824929467952000--
Attachment
A. Informasi Pekerjaan                                                  
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Di daerah;
       2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
          Anggaran 2022;                                                
       3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;       
       4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
                                                                        
       5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;     
       6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan;               
       7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
          Jalan;                                                        
       8. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
          Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;                           
       9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
          Tahun Anggaran 2022;                                          
       10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
          Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
          Hidup;                                                        
       13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jalan Dalam Rangka
          Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat;        
       14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
       15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;      
       16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
          Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;                    
       17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
          Konstruksi;                                                   
       18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
       19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;                    
       20. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah untuk
          Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat;
       21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
                                                                        
          Keuangan Daerah;                                              
       22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis
          Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                  
       23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
          Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
       24. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
          Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       25. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
          perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
    2. Latar Belakang                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    5.                                                                  
                                                                        
                                                                        
    6.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    7.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    8.                                                                  
          Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
       pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
       bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum
       sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945.                                                      
       Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam
       mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui
       pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
       antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan
       dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
       pembangunan nasional.                                            
       Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina jalan sesuai
       dengan kewenangannya.                                            
       Maksud dan Tujuan                                                
       a. Maksud : Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Tujuh Wali-wali (Kali Maro).
       b. Tujuan : Tersedianya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jembatan
         tersebut.                                                      
       Sasaran/Output                                                   
       Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Tujuh Wali-wali (Kali Maro) yang efektif dan
       efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana
       yang telah ditentukan pengguna jasa.                             
       Lokasi Kegiatan                                                  
       Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke.              
       Sumber Pendanaan                                                 
       a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
         Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Selatan yang tertuang
         dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas
         Pekerjaan Umum dan Perumahan Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.19
         Pemeliharaan Jembatan Tujuh Wali-wali (Kali Maro) dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
         1.500.000.000 (Satu Milliar Lima Ratus Juta Rupiah).           
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Tujuh
         Wali-wali (Kali Maro) adalah sebesar Rp. 1.475.269.000 (Satu Milliar Empat Ratus Tujuh
         Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).    
       Organisasi Perangkat Daerah                                      
       Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :        
       Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.                         
       Data Dasar                                                       
       1. Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Jembatan Tujuh Wali-wali (Kali Maro)
         HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.        
    9. Standar Teknis                                                   
       1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah beserta Turunannya;                                 
       2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
       3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
         Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan
         dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.                         
       5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
         Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat.                                              
       7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan
                                                                        
         pembngunan Papua Tahun 2022-2041;                              
       8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan atas
         peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang pengelolaan penerimaan dalam
         rangka Otonomi Khusus;                                         
       9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) No DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2023 pada
         Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua
         Selatan.                                                       
       10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
         Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
       11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
         Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                    
       12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang
         Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;               
       13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019 tentang
         Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
       14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan
         Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina
         Marga.                                                         
       15. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang Spesifikasi Umum
         Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 1).
       16. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
         dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)                  
       17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum
         Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. 
       18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang Spesifikasi Umum
         Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. 
       19. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Award Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/05 Tanggal 19
         Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
       20. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/15
         Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
                                                                        
       21. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum)
         Kontrak.                                                       
       22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
         Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan Kontrak Kritis.
       23. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor DJBM/SMM/PP/16 Tanggal
         19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
   10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                              
       Masa                                                             
                                                                        
                                                                        
   11.                                                                  
          pelaksanaan pekerjaan adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung mulai
       diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                
       Kualifikasi Penyedia                                             
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :                  
         a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih berlaku, dengan
            kualifikasi bidang Usaha Kecil.                             
         b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, dengan Klasifikasi Bidang Usaha
            Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jembatan, Jalan Layang,
            Fly Over dan Underpass (Kode Subklasifikasi SI004) yang masih berlaku atau BS002
            Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, dengan KBLI 42102 untuk yang sudah OSS
            Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.                             
         c. Kualifikasi lainnya mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
            beserta perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
            Melalui Penyedia.                                           
         d. Paket tender ini khusus untuk Orang Asli Papua (OAP)        
       2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada
         Dokumen Pemilihan.                                             
B.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  DIVISI 1. UMUM                                                        
  Seksi 1.2 Mobilisasi                                                  
                                                                        
 Seksi SKh-                                                             
   1.1 22   Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                     
  DIVISI 8. REHABILITASI JEMBATAN                                       
                                                                        
  8.7.(1b)  Pengecatan Struktur Baja Pada Daerah Kering Tebal 240 mikron
            Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau pagar pengaman (gruad rail) 160
  8.7.(3b)  mikron                                                      
                                                                        
 DIVISI 10. PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA                              
                                                                        
  10.1.(17) Pengecetan Kereb pada Trotoar atau Median                   
  10.1.(22) Pengendalian Tanaman                                        
    B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                          
       Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.                      
                                                                        
    B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan                   
       Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
                                                                        
                                                  Jumlah                
             No          Nama Alat dan Kapasitas                        
                                                   (Unit)               
             1.   Dump Truck 3.5 Ton                1                   
             2.   Generator Set 60 Kva              1                   
                                                                        
    B.1. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja
       a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
          metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
          terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;         
       b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
          menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
          kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
       c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
          kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
          sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
          bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
          konstruksi dan kecelakaan kerja;                              
       d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
                                                                        
          Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
          kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
          keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
          dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
          dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;                
       e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
          dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
          pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
          digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
          serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
          pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
          mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
          dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;               
       f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
          teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
          penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
       g. Pekerjaan Utama sesuai dengan mata pembayaran utama yang pokok dan penting yang
          nilainya 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
          pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.                      
       h. Pekerjaan Penunjang adalah mata pembayaran diluar mata pembayaran utama, sesuai point
          g diatas.                                                     
    B.2. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                           
       Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan :
       Usaha Kecil :                                                    
                                                                        
           Jumlah               Pendidikan           Sertifikasi Keahlian/
                   Jabatan / Posisi       Pengalaman                    
           Tenaga                Minimal                 Ijazah         
                                                   SKT Pelaksana Lapangan
            1 org Pelaksana     S1 – T. Sipil 2 Tahun                   
                                                   Pekerjaan Jembatan (TS029)
            1 org Ahli K3 Ko nstruksi D III                             
                                                   Ahli Muda K3         
                                           3 Tahun                      
                                                   Konstruksi           
    B.3. Kemitraan, SubKontrak, atau bentuk kerjasama lainnya.          
       1. Pengaturan tentang tata cara kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
          dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan yang berlaku.      
       2. Daftar bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :          
           No.     Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan Volume    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C.  Keterangan Gambar                                                   
    C.1. Peta Lokasi (Terlampir)                                        
                                                                        
    C.2. Lay Out (Terlampir)                                            
    C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)                         
    C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                    Merauke, 2 2 Agustu s 2023
                                                                        
                                         Ditetapkan oleh,               
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT    
                                    PROVINSI PAPUA SELATAN              
I.  HARGA  PERKIRAAN  SENDIRI                                           
  A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI              
                                                                        
     Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :                  
     1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
       dan Jembatan (Revisi 3) (No.02/SE/Db/2018);                      
     2. Pedoman Analisa Harga Satuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
       Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                      
     3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
       Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang Penyusunan Perkiraan Biaya
       Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.                             
     4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua Maluku bidang
       kontraktor.                                                      
                                                                        
     5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka acuan PPK
       berdasarkan 2 poin diatas.                                       
                                                                        
  B. PREFERENESI HARGA                                                  
                                                                        
       Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
       dengan presentasi 25%                                            
                                                                        
  C. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)                        
                                                                        
     Terlampir.
Tenders also won by CV Bangun Papua
Authority
1 December 2019Pembangunan Jembatan Noya (Tuntas)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,000,000,000
12 February 2019Pemeliharaan Rutin Jalan Dekai - KenyamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,242,000,000
27 November 2019Pemeliharaan Rutin Jalan Dekai-KenyamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,051,055,000
29 June 2021Pengadaan Peralatan Praktek Utama Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Smk Swasta Ypk 2 Biak Kabupaten Biak NumforProvinsi PapuaRp 1,500,000,000