Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
SPESIFIKASI TEKNIS
DATA-DATA KEGIATAN
1. Data Umum Kegiatan
Nama Pengguna Jasa : Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Alamat Pengguna : Jl. Bahder Johan No. 35 Padangpanjang 27128, Sumatera Barat
Kegiatan : Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Ditjen Pendidikan Tinggi
Pekerjaan : PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR (PRODI SENI MUSIK
DAN SENI TEATER)
Tahun Anggaran : 2025
Nama : Arif Ade Putra S, Pd
NIP : 19900726 201404 1 001
Alamat : Jl. Bahder Johan No. 35 Padangpanjang 27128, Sumatera Barat
Masa Pelaksanaan : 60 ( Enam Puluh ) Hari Kalender
Konsultan Perencana : CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
KETENTUAN UMUM
1. Mobilisasi Dan Demobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi dalam Kontrak ini harus memenuhi :
a. Ketentuan Umum.
• Penyewaan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp kegiatan.
• Penyediaan base camp, gudang dan lain-lain sebagainya.
• Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan.
b. Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk keperluan Direksi Pekerjaan dan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Ketentuan Lain.
2. Kantor Lapangan
Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan & menjaga
Kantor Lapangan. Pada saat selesainya Kontrak, kantor lapangan harus dipindahkan serta membuang
semua bangunan darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak pekerja.
Ketentuan Mutu
a. Kontraktor harus mematuhi semua peraturan baik Nasional maupun Daerah.
b. Kantor dan fasilitasnya harus ditempati sesuai dengan lokasi, mutu dan denah lapangan yang
telah di setujui Pengguna Jasa dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi, dimana
penempatanya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi.
c. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas
dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan
elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitamya.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
e. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga
bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f. Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan harus baru atau bekas
pakai tetapi berfungsi baik, cocok dengan maksud pemakaian dan tak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
g. Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai di
seluruh barak, kantor dan gudang.
3. Gudang Penyimpanan Material Dan Fasilitasnya
a. Gudang Penyimpanan Material dan fasilitasnya ditempatkan sesuai petunjuk direksi pekerjaan
dan diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site).
b. Bangunan untuk Gudang Penyimpanan Material & fasilitasnya harus ditempatkan diatas tanah
yang datar dengan pengaturan yang sedemikian rupa sehingga layak untuk ditempati, bebas
dari genangan air, kebakaran dan dilengkapi dengan jalan masuk yang baik.
c. Bangunan yang dibuat harus memiliki kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca dan elevasi
lantai harus lebih tinggi dari tanah sekitamya. Selain itu bangunan gudang juga harus diberi
fasilitas tambahan sehingga bahan yang disimpan tidak mengalami kerusakan.
4. Pembuatan Papan Nama Kegiatan.
Papan Nama Proyek harus dengan ukuran 120x60 cm dan tiang kayu 5/7 cm setinggi 240
cm, diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum serta harus memuat :
a. Pengguna Jasa :
b. Nama Pekerjaan :
c. Lokasi Pekerjaan :
d. Kontraktor :
e. Nilai Kontrak :
f. Konsultan Pengawas :
g. Masa Pelaksanaan :
ADMINISTRASI
1. PELAPORAN PEKERJAAN
Seluruh laporan pekerjaan dipandang sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan Spesifikasi
Teknis dan merupakan kewajiban/tanggungjawab Penyedia Jasa untuk membuat dan menyerahkannya
kepada Pengguna Jasa, sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Legalitas dan keabsahan laporan
pekerjaan adalah sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan dan seluruh biaya yang timbul dalam
pembuatan laporan ini, adalah beban penyedia jasa.
Penyedia Jasa harus memiliki prosedur dan tata cara administrasi yang baku untuk menunjang
seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan. Seluruh rekaman data pekerjaan, catatan-catatan, foto-foto
dokumentasi dan lain-lain yang dipandang perlu, mulai dari pekerjaan persiapan, pelaksanaan fisik, serah
terima dan pemeliharaan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai dengan kelompok pekerjaan,
urutan waktu atau kategori lain yang dianggap penting.
Laporan pekerjaan tersebut meliputi diantaranya :
1. Request Check
2. Back Up Data
3. Contract Change Order (CCO) jika ada
4. Final Quantity
5. As Built Drawing
6. Shop Drawing
7. Laporan Harian
8. Laporan Mingguan
9. Laporan Bulanan
10. Foto Dokumentasi Nama Pekerjaan
Disamping itu, penyedia jasa harus menyediakan Buku Instruksi dan Buku Tamu setiap saat di
lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
2. TENAGA AHLI / PERSONIL
Penyedia Jasa wajib dan bertanggungjawab untuk menyediakan tenaga ahli / personil yang
berpengalaman, kualifikasi dan klasifikasi seperti yang ditentukan dalam Lembar Data Pemilihan dan/atau
Dokumen Penawaran Penyedia Jasa. Nama-nama dan jabatan tenaga ahli / personil tersebut, ditulis dalam
bentuk Struktur Organisasi di atas kertas ukuran A3 dan ditempelkan pada dinding yang mudah dilihat di
kantor lapangan.
Apabila tenaga ahli / personil seperti yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran, tidak dapat
disediakan oleh Penyedia Jasa, baik menjelang pelaksanaan ataupun dalam masa pekerjaan maka
Penyedia Jasa harus menyampaikan Permintaan Penggantian Personil secara tertulis pada Direksi
Pekerjaan dan apabila diizinkan, Penyedia Jasa harus segera menempatkan penggantinyapaling lambat
dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan penggantian tertulis tersebut, dengan syarat, tenaga ahli /
personil pengganti harus memiliki kemampuan yang lebih baik atau setara dari tenaga ahli / personil yang
diganti.
Apabila dalam masa pelaksanaan, Direksi Pekerjaan memandang perlu untuk mengganti satu atau
kesemua personil Penyedia Jasa, karena sesuatu sebab yang mengganggu kelancaran pelaksanaan
dan/atau merugikan fisik kegiatan, maka Penyedia Jasa harus segera menggantinya paling lambat dalam
tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan penggantian tertulis dari Direksi Pekerjaan, dengan syarat, tenaga
ahli / personil pengganti harus memiliki kemampuan yang lebih baik atau setara dari tenaga ahli / personil
yang diganti.
Setiap tenaga ahli/personil Penyedia Jasa, sesuai dengan jabatan dan tanggungjawabnya masing-
masing, diwajibkan untuk selalu hadir dan aktif membantu kelancaran proses pelaksanaan pekerjaan,
mulai dari pengukuran ulang sampai dengan serah terima pekerjaan.
Seluruh laporan pekerjaan dari Penyedia Jasa, seperti yang dimaksudkan di atas, dapat
ditanggapi/diperiksa/disetujui oleh Direksi Pekerjaan, apabila ditandatangani oleh orang-orang yang sesuai
dengan lingkup kontrak.
Kerusakan / kekurangan / cacat pekerjaan akibat kelalaian tenaga ahli / personil, mutlak menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa untuk memperbaikinya.
3. JADWAL PELAKSANAAN
Sebelum memulai pelaksanaan fisik pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus membuat detail jadwal
pelaksanaan kegiatan yang merupakan penjabaran dari jadwal pelaksanaan pekerjaan yang terdapat
dalam Dokumen Penawaran. Selain untuk kepentingan rincian jadwal dan sistimatika item-item pekerjaan
yang akan dilakukan per-minggu, tahap ini adalah kesempatan Penyedia Jasa untuk melakukan Review
Jadwal, jika perlu.
A. Detail Jadwal pelaksanaan
• Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Pekerjaan dalam bentuk diagram balok
horizontal, dan dilengkapi dengan kurva (Kurva S) yang menggambarkan seluruh kemajuan
pekerjaan. Karakteristik diagram adalah :
a. Setiap jenis item pekerjaan harus digambarkan dalam diagram yang terpisah dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan fisik pekerjaan.
b. Skala waktu dalam arah horizontal harus dinyatakan (minimal) dengan satuan minggu kalender
pelaksanaan.
c. Setiap diagram balok horizontal harus mempunyai ruangan yang cukup untuk mencatat atau
menuliskan bobot kemajuan aktual dari setiap item pekerjaan, dibandingkan dengan kemajuan
rencana.
d. Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Pekerjaan harus sedemikian rupa hingga tersedia
ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran mendatang.
• Jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat Analisa Jaringan yang
menunjukkan awal dan akhir setiap tanggal mulainya suatu item pekerjaan, sehingga dapat
dibaca ada atau tidaknya jadwal jalur kritis (critical path schedule) dan secara keseluruhan,
jenis-jenis pekerjaan yang kritis (jika ada) dalam pelaksanaan pekerjaan, dapat diantisipasi
terlebih dahulu .
• Penyedia Jasa harus membuat jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber bahan,
bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan rencana produksi
bahan dan jadwal pengiriman.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
B. Revisi Jadwal Pelaksanaan.
Revisi jadwal pelaksanaan dilakukan apabila :
a. Terdapat perubahan kuantitas (volume) pekerjaan yang signifikan apabila ditinjau dari segi
waktu, setelah diterbitkannya Addenda.
b. Terjadinya Kontrak Kritis. Dalam hal ini, untuk setiap Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show
Couse Meeting) yang dilakukan, maka penyedia jasa harus membuat dan menyerahkan Revisi
jadwal pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan.
c. Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus membuat
laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus meliputi :
d. Uraian Revisi, termasuk pengaruh terhadap seluruh jadwal karena adanya perubahan
cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya
yang dapat mempengaruhi jadwal.
e. Pembahasan bahagian-bahagian yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang
sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
f. Faktor-faktor lain, yang secara logis, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, secara nyata
telah menimbulkan perubahan jadwal pelaksanaan.
4. RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN ( SHOW COUSE MEETING /SCM )
A. Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Couse Meeting) dilakukan apabila terjadi Kontrak Kritis
dalam masa pelaksanaan fisik pekerjaan, yaitu :
1. Dalam Periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan
terlambat lebih besar 10% dari rencana ;
2. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana ;
3. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat
kurang dari 5% dari rencana dan/atau akan melampaui tahun anggaran berjalan ;
B. SCM Tahap I dilakukan sesegera mungkin setelah Surat Peringatan ke-1 akibat terjadinya Kontrak
Kritis, disampaikan kepada Penyedia Jasa. SCM Tahap I ini minimal harus dihadiri oleh PPK,
PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM
Tahap I adalah membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia Jasa dalam batasan waktu tertentu ( Uji Coba Pertama ) yang kemudian dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap I. Sebelum melakukan Uji Coba Pertama, Penyedia Jasa harus
menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan Berita Acara SCM Tahap I.
C. Apabila Uji Coba Pertama gagal, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyampaikan Surat
Peringatan ke-2 kepada Penyedia Jasa dan sesegera mungkin harus dilakukan SCM Tahap II.
Dalam SCM Tahap II, minimal harus dihadiri oleh PA dan/atau Kepala Dinas, KPA dan/atau PPK,
PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM
Tahap II adalah membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia Jasa dalam batasan waktu tertentu ( Uji Coba Kedua ) yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap II. Sebelum melakukan Uji Coba Kedua, Penyedia Jasa harus
menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang tertuang dalam
Berita Acara SCM Tahap II.
D. Apabila Uji Coba Kedua gagal, maka PPK wajib menyampaikan Surat Peringatan ke-3 kepada
Penyedia Jasa dan sesegera mungkin harus dilakukan SCM Tahap III. SCM Tahap III, minimal
harus dihadiri oleh Kepala Daerah atau yang mewakili, PA dan/atau Kepala Dinas, KPA dan/atau
PPK, PPTK, Assisten, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa ( Kontraktor ). Agenda dalam SCM
Tahap III adalah membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia Jasa dalam batasan waktu tertentu ( Uji Coba Ketiga ) yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap III. Sebelum melakukan Uji Coba Ketiga, Penyedia Jasa harus
menyampaikan Review Jadwal Pelaksanaan sesuai dengan muatan-muatan yang tertuang dalam
Berita Acara SCM Tahap III.
E. Apabila Uji Coba Ketiga masih gagal, maka PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan pasal 1266 KUHP dan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan melalui
Kesepakatan Tiga Pihak.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
5. ASPEK LAIN DALAM PELAKSANAAN
A. Aspek Keselamatan Kerja
Penyedia Jasa harus memperhatikan ketentuan dan Undang-Undang tentang kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diadopsi oleh pelaksana pekerjaan dalam
prosedur/manual pekerjaan secara menyeluruh untuk setiap tahapan pekerjaan, mulai dari tahap pekerjaan
persiapan hingga pemeliharaan setelah penyerahan pekerjaan.
B. Aspek Ekonomis
Penyedia Jasa wajib memperhatikan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini
aspek SDM, Peralatan dan pengadaan bahan. SDM yang digunakan harus secara efektif dapat memenuhi
kebutuhan jadwal dan kualitas pekerjaan. Jumlah dan jenis peralatan-peralatan pendukung pekerjaan
harus diperhitungkan dengan seksama sesuai jadwal pekerjaan terutama bila peralatan-peralatan tersebut
diadakan dengan sewa. Pengadaan bahan/material harus diupayakan efektif sesuai dengan pekerjaan
yang dijadwalkan.
C. Aspek Kelancaran Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan
pekerjaan. Untuk mewujudkan hal ini, Penyedia Jasa harus memastikan adanya manual pengelolaan lalu
lintas selama pekerjaan dan audit keselamatan jalan. Penyedia Jasa pekerjaan berkewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai manual pengelolaan lalu lintas, melakukan audit keselamatan jalan,
melakukan kaji ulang terhadap manual rencana pengelolaan lalu lintas, dan melaksanakan rekomendasi
perbaikan sesuai hasil audit keselamatan jalan.
D. Aspek Sosial Dan Budaya
Penyedia Jasa berkewajiban memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat di lokasi
pelaksanaan pekerjaan. Hal-hal yang cukup sensitif, seperti gangguan kebisingan pada waktu ibadah,
waktu istirahat, hal-hal yang ditabukan atau lokasi-lokasi yang dianggap suci oleh masyarakat setempat
sedapat mungkin dihindarkan dari gangguan pekerjaan atau personil yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam
hal ini, kepada penyedia jasa juga disarankan untuk memakai tanaga lokal / masyarakat setempat, sesuai
dengan kemampuan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. SURVEY LAPANGAN / PENGUKURAN ULANG
Syarat Umum
Sebelum fisik pekerjaan dimulai, maka Penyedia Jasa, dibawah pengawasan Direksi Pekerjaan
harus melakukan survey lapangan dan pengukuran ulang terlebih dahulu, untuk melihat keadaan mutakhir
tentang kondisi fisik dan perlengkapan lainnya.
Pekerjaan survey lapangan dan pengukuran ulang, harus memuat rekaman data yang sangat jelas
dan terperinci serta disyahkan oleh Direksi Pekerjaan, untuk kemudian dilakukan perhitungan ulang dan
pengkajian masalah serta melihat perbandingannya dengan Daftar Kuantias seperti yang tertuang dalam
Dokumen Kontrak.
Pekerjaan ini harus mencakup hal-hal berikut ini, tetapi tidak terbatas pada :
1. Pengkajian terhadap Persiapan dan Gambar
a. Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survey dimulai.
b. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam
Gambar atau perbedaan antara Gambar, RAB dan Spesifikasi. Penyedia Jasa harus menandai /
memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan, terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan
fisik. Direksi Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interprestasi untuk melengkapi Spesifikasi
dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar dapat dihitung, pengukuran
berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak terantisipasi, akan
ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Direksi
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil
terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
B. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini mencakup :
a. Pembersihan lokasi kerja pada saat dan setelah pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.
2. Prinsip Dasar
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara lokasi pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa-sisa pemakaian bahan, kotoran dan sampah yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan.
Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa pemakaian bahan dan bahan-bahan tak terpakai,
sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang
nampak harus dibersihkan dan lapangan ditinggalkan dalam kondisi siap pakai serta dapat diterima dengan
layak oleh Direksi Pekerjaan.
3. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur pada lokasi pekerjaan untuk
menjamin bahwa tempat kerja, struktur, kantor sementara dan tempat hunian dipelihara bebas dari
akumulasi sisa pemakaian bahan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-
operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
b. Bilamana dianggap perlu, Penyedia Jasa harus menyemprot bahan-bahan dan sampah yang
kering dengan air secukupnya untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
c. Penyedia Jasa harus membuang sisa pemakaian bahan, kotoran dan sampah di tempat yang telah
ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang Pencemaran
Lingkungan yang berlaku.
d. Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa pemakaian bahan di lokasi
pekerjaan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
e. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah-limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
f. Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa-sisa pemakaian bahan ke dalam sungai atau
saluran air.
4. Pembersihan Akhir
Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
PASAL 1
U M U M
1. Persyaratan Teknis ini berlaku untuk seluruh pekerjaan, secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan
dan merupakan kesatuan dengan dokumen lainya.
2. Semua pekerjaan yang dilaksanakan adalah berdasarkan/berpedoman kepada dokumen kontrak yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak (Pihak Proyek dan Pihak Pemborong).
3. Pekerjaan ini mencakup mendatangkan bahan, tenaga dan peralatan serta mengerjakan semua
pekerjaan sampai selesai, sesuai dokumen kontrak yang telah disepakati.
PASAL 2
REFERENSI
1. Secara umum dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain, berlaku ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahannya.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
a. Undang-Undang/Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
b. Peraturan / Surat Keputusan dari Departemen / Instansi yang berwenang.
c. Peraturan Daerah
2. Apabila ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan teknis
umum/khusus maka Pemborong harus menganjukan salah satu persyaratan berikut ini guna
mendapatkan persetujuan pengawas lapangan.
a. Standar/normal pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan yang bersangkutan yang
diterbitkan oleh instalasi, Assiasi, lambaga Pengujian ataupun badan lain yang berwenang.
b. Brosur Produk.
PASAL 3
UKURAN DAN PENJELASAN GAMBAR
1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar rencana dan Detail adalah merupakan
Bekisting untuk pelaksanan pekerjaan, dan merupakan ukuran jadi.
2. Sebelum memulai pelaksanan pekerjaan, Pemborong harus terlebih dahulu mempelajari segala ukuran
yang tertera dalam gambar rencana dan detail. Dan apabila terjadi keraguan atau tidak cocoknya
ukuran gambar rencana (gambar skala yang lebih kecil) dengan gambar lain/detail maka pemborong
harus mengkonsultasikan dengan pihak Pengawas/Direksi untuk didapati suatu kesepakatan.
3. Apabila gambar rencana dalam satu disiplin pekerjaan tidak sama dengan gambar kerja/detail atau
gambar yang lain maupun dengan penjelasan RKS, RAB serta dokumen lainnya, sebelum memulai
pekerjaan tersebut pemborong harus mengkonsultasikan dengan Pengawas/Direksi untuk didapat
suatu kesepakatan dalam pelaksanaan.
4. Bila ada perbedaan antara gambar dan RAB, ketidak-jelasan maupun perbedaan menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka pemborong harus
terlebih dahulu melaporkan kepada Pengawas/Direksi untuk mendapatkan keputusan gambar mana
yang akan dijadikan peganggan.
5. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk Memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya pekerjaan tambah.
PASAL 4
PERSIAPAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan pemborong terlebih dahulu harus mempersiapkan
peralatan, tenaga kerja dan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
b. Apabila dilapangan, pihak Direksi/Pengawas menganggap peralatan dan tenaga serta bahan yang
didatangkan tidak memenuhi kebutuhan baik kuantitas, maupun kualitasnya, maka
Direksi/Pengawas berhak untuk menolak, dan Pemborong harus melakukan penggantian atau
penambahan.
2. Keamanan.
a. Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman /penjagaan untuk kepentingan
Pemborong sendiri di lokasi pekerjaan.
b. Segala sesuatu yang dapat merugikan pemborong yang disebabkan oleh tidak adanya
pengamanan adalah merupakan resiko pemborong dan tidak dapat di klaim kepada pihak proyek,
atau sebagai alasan untuk mengurangi suatu pekerjaan/keterlambatan.
3. Penerangan / Daya Listrik
a. Daya listrik yang diperlukan untuk penerangan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh pemborong dengan menggunakan generator atau pembangkit tenaga listrik
lainnya dengan kapasitas yang mencukupi.
b. Segala biaya yang disebabkan oleh penyediaan daya listrik tersebut merupakan tanggung jawab
pemborong.
4. Air Kerja
a. Air untuk bekerja harus disediakan pemborong dengan mengambil sumber dari yang ada di lokasi
pekerjaan atau sumber lain atas persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
b. apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kebutuhan, pemborong harus membuat bak
penampungan air/reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk air kerja, sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
PASAL 5
PEKERJAAN PERMULAAN
1. Pembersihan Lapangan.
a. Sebelum memulai pekerjaan Pemborong harus memersihkan lokasi pekerjaan (Site) dari
tumbuhan, sampah atau benda lainnya yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan juga
yang dapat merusak/mengurangi mutu pekerjaan.
b. Semua material/bahan bekas pembersihan lapangan tersebut harus dibuang dari lokasi, sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan atau menganggu/merusak kebersihan lingkungan.
2. Pekerjaan Bongkaran
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pembongkaran, terlebih dahulu pemborong harus mempelajari
terlebih dahulu bagian-bagian yang akan dibongkar, dan mengkonsultasikannya dengan pengawas
lapangan.
b. Pekerjaan pembongkaran dilaksanakan harus dengan teliti sesuai dengan gambar rencana atau
atas pengarahan Direksi/Pengawas serta kebutuhan di lapangan, sehingga bagian atau komponen
yang tidak harus dibongkar tidak rusak.
c. Jika terjadi kerusakan dari bagian yang tidak harus dibongkar, yang disebabkan kelalaian
pemborong, maka pemborong harus bertanggung jawab memperbaikinya kembali.
d. Permukaan pasangan lama yang bertemu dengan pasangan baru harus di bobok sebagian untuk
menyatukan kedua pasangan.
e. Bekas bongkaran tidak diperbolehakan untuk digunakan kembali dan harus dibuang ke tempat
lokasi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
f. Bekas bongkaran atap menjadi aset bagi pengguna jasa untuk dikumpulkan di suatu tempat/
lokasi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa
PASAL 6
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan – bahan untuk menyelesaikan
pekerjaan beton sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.
b. Untuk semua campuran beton konstruksi Beton K175
• syarat mutu sesia dengan RKS dan persyaratan beton sesuai dengan PBI 1971 ( NI .2 ) atau
ASTM.
• PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
• SNI 2847-2002 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung
• SNI 2847-2013 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
• SNI 8140-2016 – Peraturan Beton Struktural Untuk Rumah Tinggal
c. Kontraktor bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan dalam pasal berikut
dan sesuai dengan Gambar Kerja dan konstryuksi yang diberikan.
d. Kehadiran Direksi/ pengawasan selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin
melihat / mengawasi/ menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggungjawab penuh
tersebut diatas.
2. Bahan – Bahan Campuran
a. Semen
1. Semen yang dipakai adalah Portland Cement Type PCC, yang memenuhi syarat – syarat
menurut standar semen Indonesia ( NI – 8 – 1972 ) dan standar Industri Indonesia ( SII 0013 –
81 ) mutu dan cara uji semen Portland.
2. Seluruh pekerjaan beton harus digunakan semen dari merk yang sama, kecualai adanya stock
dipasaran, dapat dipakai merk yang lain tanpa meninggalkan syarat yang ditentukan.
Pemakaian semen merk lain harus seizin Direksi/ pengawas secara tertulis.
3. Kantong – kantong semen yang rusak jahitannya dan robek – robek, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
4. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong, sama sekali tidak diperbolehkan untuk
dipergunakan.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
5. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi/ pengawas tentang konsinyasi semen yang
menyatakan nama pabrik smen tersebut, type dan jumlah semen yang akan dikirim, bersama
sertifikat telah diadakan testing sesuai denagn segala sesuatu yang telah disebutkan tertutup
rapat.
6. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan . Harus diterima dalam kantong asli
dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
7. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup dan tidak kena iar,
diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari permukaan lantai. Tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampuai 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan
diberi tanda dengan maksud agar pemakaiansemen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. Agregat Halus
1. Harus sesuai dengan PBI 1971 ( NI – 2 ) atau ASTM
2. Kualisifikasi pasir diisyaratkan sebagai berikut :
Ukuran Ayakan ( US Standar Sieve ) Lolos
No. 4 100 %
No. 8 92 % – 100 %
No. 16 65 % - 85 %
No. 30 35 % - 55 %
No. 50 15 % - 30 %
No. 100 0 % - 12 %
No. 200 0 %
3. Pasir tidak mengandung lumpur lebih dari 5 % ( ditentukan terhadap berat kering ) dan yang
diartikan lumpur adalah bagian – bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm, atau ayakan
No. 200 bila ditest sesuai dengan ASTM C 117.
Apabila kadar lumpur lebih dari 5 % maka agregat halus harus berupa di cuci
4. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran, baik bahan organik, lumpur, tanah,
karang, garam dan sebagainya. Pasir laut tidak boleh dipergunakan. Harus berupa “ crused “
yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya, padat dan tidak
porous.
5. Kontraktor harus mengajukan contoh agregat halus yang dipergunakan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi/ Pengawas.
Test – test yang harus dilakukan terhadap contoh diatas berupa :
- Test Gradasi sesuai ASTM C 136
- Test Abrous – horde ( larutan NaOH )
- Test lainnya bila memang dianggap perlu oleh Direksi/ Pengawas
6. Pasir harus disimpan di tempat yang bersih, yang kears permukaannya dan dicegah supaya
tidak terjadi pengotoran dan percampuran satu sama lain.
7. Persyaratan – persyaratan agregat halus diatas berlaku juga untuk beton Ready Mix.
c. Agegat Kasar ( Kerikil )
1. Sesuai dengan persyaratan pada PBI 1971 atau ASTM
2. Klasifikasi dan Gradasi agregat kasar sebagai berikut :
Agregat Kasar Type A1 : Besar % Lolos
Ukuran Ayakan ( Us Standart Sieve )
1,00 Inch 100 %
0,75 Inch 90 % – 98 %
0,50 Inch 30 % – 45 %
No. 4 0 % – 10 %
No.8 0 % – 5 %
Type A2 : Medium
0, 50 Inch 100 %
0,375 Inch 85 % – 100 %
No. 4 10 % – 100 %
No. 8 0 % – 5 %
3. Harus terdiri dari butir – butir yang keras tidak berpori, tidak pecah dan tidak terpengaruh oleh
cuaca.
4. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % ditentukan terhadap berat kering juga tidak
boleh mengandung zat yang rusak beton.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
5. Kontraktor harus mengajukan contog agregat kasar yang akan dipergunakan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas. Test – test yang harus dilakukan terhadap contoh
tersebut diatas berupa :
• Test dengan mesin sesuai dengan ASTM C 131 Resistance to Abration of Small Size
Coarse.
• Test Gradasi sesuai denagn ASTM C 136
• Test Grdasi untuk kadar lumpur sesuai ASTM C 117
• Test – test lainnya bila dianggap perlu
6. Persyaratan agregat kasar berlaku juga untuk beton
d. Air
Sesuai ketentuan PBI – 1971 Ayat 3.6
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih, bebas dari bahan – bahan yang merusak beton/
baja tulangan atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dibuktikan hasil
test laboratorium.
3. Baja Tulangan
a. Bahan
1. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 1971 setara produksi
Kratau Steel ( KS ) dengan mutu sebagai berikut :
Diameter Jenis Barang Mutu Tau ( To. 2 )
1. Lebih Kecil ( < ) 12 mm Polos U.24 2.400 Kg/cm2
2. Lebih Besar atau sama Ulir/ Polos U. 32 3.200 Kg/cm2
dengan ( > ) 12 mm
Keterangan :
Tau : Tegangan leleh karakteristik
To. 2 : Tegangan karakateristik yang memberikan
tegangan tetap 0,20 %
Kawat beton untuk pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimal 1 (
satu ) mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak menempuh seng.
2. Besi dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran–kotoran, karat,
minyak, cat, kulit giling serta bahan lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
3. Sambungan dan panjang kawat besi beton harus sesuai dengan PBI 1971 dan buku Pedoman
Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk
Gedung 1983.
b. Pelaksanaan
1. Pembengkokan dan pelurusan besi beton harus dilakukan dalam keadaan dingin, besi beton
dipotong dan dibengkokan sesuai gambar.
2. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
c. Perawataan
Besi beton harus disimpan dengan baik tidak menyentuh tanah dan tidak disimpan diudaara
terbuka untuk jangka waaktu yang panjang.
d. Test dan Sertifikat
1. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan . Kontraktor harus
menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium, khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
2. Setiap jumlah pengirimaan 20 ( dua puluh ) ton baja tulangan harus diadakan test periodic
minimal 3 (tiga) sample untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi/ Pengawas.
3. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi (
LUK BPPT ) Serpong aatau Laboraatorium lainnya yang direkomendasi oleh Direksi/
Pengawas dan minimal sesuai dengan SII – 0136-84, Mutu dan cara uji baja tulangan beton
atau standar/ peralatan lain yang setara.
4. Bekisting)
a. Bahan
Untuk bekisting beton yang tertutup finishing harus dibuat dari multiplek tebal 9 mm dan maksimum
dapat dipakai 2 ( dua ) kali pengecoran beton. Acauan ini diberi penguat kaso 5/7 untuk menjaga
kestabilan dari Bekisting tersebut.
b. Konstruksi
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
1. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehngga tidak ada perubahan bentuk dan kuat
penahan beban – beban sementara sesuai denan jalannyaa pekerjaan beton.
2. Semua bekisting haraus diberi penguat datar dan silan sehingga tidak ada kemungkinan
bergeraknya Bekisting, juga harus dapat menghindarkaan keluarnya bagia adukan.
3. Susunan Bekisting dengan stutwerk disusun sedemikian rupa sehingga mudah di kontrol dan
mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yan bersangkutan.
c. Pelapisan Cetakan ( Mould Oil )
Untuk mempermudah penyngkiraan penutup – penutup pelapisa cetakan dapat digunaakan dari
merk yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Minyak Pelumas tidak boleh digunakan untuk pekerjaaan ini.
d. Beton Dekking
Sebelum dilaksankaan pengecoran beton, Kontraktor agar menyiaapkan beton dekking dengan
mutu sesuai denan mutu beton yang akan dicor dan tebal beton decking sesuai dengan PBI 1971.
5. Beton Bertulang
a. Kekuataan dan Penggunaan Beton.
Kecuali ditentukan lain pada gambar, kekuatan dan penggunaan beton adalah sebagai berikut :
1. Beton Non Struktur
• Beton dengan beton K.100 Dengan mengunakan concrete mixer.
Meliputi : Beton lantai kerja, tebal 7 cm- minimal 5 Cm, tidak dicor ke dalaam cetakan.
Rabat beton, beton tumbuk-B 0, sesuai dengan gambar Kerja
• Beton dengan beton K.175 Dengan mengunakan concrete mixer.
Meliputi : Kolom Praktis atau beton bertulang yang mempunyai kozen kayu, pengisi
lobang angkur dan sudut – sudut beton daan lain – lain.
Kekuatan tekan beton diperoleh dari keadaan tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus
beton ( 15 x 15 x 15 ) cm pada usia 21 haari . Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan
ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam PBI – 1971.
6. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Persiapan
1. Proporsi semen, pasir, dan kerikil disesuaikan dengan trial mix yang telah disetujui.
2. Sebelum adukan beton cor, kayu – kayu bekisting dan lantai kerja harus bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain – lain sertaa haarus dibasahi secukupnya. Perlu
diadakan tindakan – tindakan untuk menghindarkan mengumpulnya air pembasah tersebut
pada sisi bawah.
3. Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi/ pengawas memeriksa dan
menyetujui bekisting, tulangan, stek–stek dan lai –lain dimana beton tulangan tersbeut akan
diletakan . Jikaa tidak ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran tidak
disetujui oleh Direksi/ pengawas, kontraktor diperintahkan untuk menyikirkan beton yang baru
dicor atas biaya–biaya Kontraktor.
b. Pelaksanaan
1. Proses pengadukan bahan campuran beton yang sudah di tuang di dalam mixer minimal 2
menit.
2. Untuk menjaga agar ikatan beton tetap terjamin, maka adukan siap dipakai dalam tempo 40
menit harus sudah dituang pada Bekisting yang sudah disiapkan.
3. Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih besar dari 2, 00 m, untuk kolom yang
tingi jendela – jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk menghindari
agresi dan menjamin satu pengecoran yang tidak terputus.
4. Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang terus menerus atau tercapai pada
construction joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup keras.
5. Jika pada bagaimana pengecoran terjadi pemberhentian harus ditentukan letaknya dan dibuat
seperti yang disetujui oleh Direksi/ pengawas.
6. Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton dicor,
semua pengecoran dilakukan pada siang hari dan pengecoran beton dari suatu bagian
pekerjaan jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali yang izin
Pemberi Tugas, Direksi/ pengawas boleh dikerjakan malam hari.
7. Tidak boleh mengecor beton waktu hujan, kecuali jika kontraktor mengambil tindakan –
tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui Direksi/ pengawas.
8. Dalam rencana kerja/ barchart, pekerjaan struktur dilaksanakan maksimal 5 ( lima ) hari.
7. Pekerjaan Pemadatan Beton
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
a. Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar ( vibrator ) yang
berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 6.000 putaran dalam 1 menit. Penggetar harus dimulai
pada waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
b. Pada permukaan yang vertical vibrator harus dekat kecetakan tapi tidak menyentuhnya, tidak boleh
menggetarkan pada satu bagian adukan lebih dari 20 detik.
c. Penggetaran boleh dilakukan pada tulangan-tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk
dan beton yang mulai mengeras.
d. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu massa yang bebas dari lubang–lubang
agregasi dan honey cumbig, memperlihatkan permukaan yang halus dan mempunyai suatu
kepadatan yang sama dengan yang diperoleh pada kubus test.
8. Pengujian
a. Kontraktor harus membuat benda uji menurut ketentuan dalam PBI 1971 pasal 4.7 bdan pasal 4.9
tanpa menggunakan penggetar. Saat pengecoran pertama harus dibuat minimal 1 ( satu ) benda uji
ukuran ( 15 x 15 x 15 ) cm dilakukan setiap 1,5 m3 beton, sampai di dapat 20 ( dua puluh ) benda uji
untuk yang pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan
kecepatan pembetonan.
b. Termasuk dalam pengujian ini adalah pengujian susut ( slump ) sebesar < 10 cm serta pengujian
tekanan.
c. Jika beton tidak memenuhi syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi
syarta itu tidak boleh dipakai, dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
d. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur PBI
1971.
e. Pengambilan contoh untuk pengujian jumlahnya disesuaikan dengan keadaan konstruksi dan harus
diambil langsung dari lapangan lokasi pengecoran, atas petunjuk dan persetujuan Direksi/
Pengawas.
f. Kontraktor harus membuat bak air untuk tempat perawatan/ penyimpanan benda uji sebelum
dilakukan test pengujian laboratorium bak air harus terlindung dari curah hujan dan panas matahari.
Temperatur maksimal airnya 26 C. Pembuatan bak air harus disetujui oleh Direksi / Pengawas serta
biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data – data kualitas beton yang disyahkan oleh
Direksi/ Pengawas.
9. Cacat Pada Beton
Meskipun hasil pengujian kubus – kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti sebagai berikut :
a. Konstruksi Beton yang Sangat Keropos
b. Konstruksi Beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posiisnya tidak sesuai
dengan Gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain
10. Pipa – pipa
a. Pipa listrik dan lain – lainnya serta bagian – bagiannya yang tertanam didalam ataupun yang
bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak merusak beton.
b. Pipa dan bagian – bagiannya yang terbuat dari aluminium tidak boleh tertanam di dalam beton,
kecualai bila ditutup dengan lapisan yang efektif dapat mencegah reaksi kimia antara aluminium
dengan baja.
c. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih besar dari pada 1/3
tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
d. Pipa yang menembus beton harus menpunyai ukuran dan letak yang tidak mengurangi keuatan –
kekuatan konstruksi .
11. Perawatan Perlindungan Beton
a. Tidak diperbolehkan mengecor pada waktu turun hujan lebat.
b. Persiapan perlindungan kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan supaya jangan sampai
adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.
c. Semua beton harus selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 ( tujuh ) hari ditutup
dengan karung basah.
d. Bekisting kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama masa perawatan untuk mencegah
retak pada sambunagan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
e. Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan bebas sdari unsur – unsur kimia yang dapat
menyebabkan perubahan warna pada beon.
f. Khusus harus diperhatikan pada permukaan plat lantai, pembasahan terus menerus harus
dilakukan dengan menutupinya dengan karung – karung basah atau mencegah pengerinagn
dengan yang sesuai.
Dilarang menaruh/ meletakakan beban atau sesuatu barang diatas lantai yang menurut pendapat
Direksi/ Pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan
untuk mengangkut bahan – bahan.
12. Membongkar Bekisting
a. Waktu minimal dari saat selesainnya pengecoran beton sampai dengan pembongkaran
Bekisting dari bagian – bagian struktur harus ditentukan dari percobaan – percobaan kubus
benda uji yang memberikan kuat desak minimal seperti tercantum pada daftar sebagai berikut :
Bagian – bagian Struktur Waktu Minimal Pembongkaran
Bekisting
Sisi Balok dan Dinding 3 Hari
Penyambungan Plat Lantai dan Atap 21 Hari
Penyangga Balok 21 Hari
b. Setelah Bekisting dibuka, sisi sudut yang tajam agar dilindungi dari benturan/ pengrusakan
dengan pertolongan bambu/ papan dan sebagainya.
c. Lajur–lajur tulangan ( stek ) yang belum dicor pada bagian konstruksi akan bekerj abeban –
beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan
tersebut tetap berlangsung.
d. Bila mana akibat pembongkaran cetakan pada bagian – bagian konstruksi akan bekerja beban –
beban yang lebih tinggi dari rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan
tersebut tetap berlangsung.
e. Perlu ditekankan bahwa tanggungjawab atas keaman konstruksi beton seluruhnya terletak pada
kontraktor.
f. Kontraktor harus memberitahukan Direksi/ Pengawas bilamana ia bermaksud membongkar
cetakan pada bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya, walaupun begitu bukan berarti
lepas tanggung jawabnya.
Pada dasarnya pembongkaran Bekisting harus dilaksankaan sesuai dengan ketentuan PBI 1971 NI.2.
Pasal. 7.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan untuk pekerjaan pasangan Lingkup bata, penyediaan tempat
yang akan didirikan dinding dan melaksanakan pekerjaan pasangan bata untuk pembuatan dinding atau
lainnya, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan potongan. Kontraktor
wajib meneliti / melengkapi sendiri lingkup pekerjaan ini.
2. Bahan - bahan yang harus disediakan :
a. Semen, pasir dan air dalam segala hal harus sama kualitasnya dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b. Batu Bata
Batu bata dari tanah liat ex lokal dengan ukuran nominal (5x11x22) cm, harus berkualitas baik,
matang pembakarannya, warnanya harus merata dan sisi-sisinya rapi saling tegak lurus.
c. Batu Kali
1. Dari jenis batu basalt, bebas kotoran, tanah lumpur, padat dan tidak berpori.
2. Penampang batu maksimal 30 cm dengan minimal 3 muka sisi pecahan
3. Pekerjaan Batu Bata Untuk Dinding
a. Adukan
1. Dinding lainnya dipakai jenis adukan 1 PC + 4 Ps.
2. Untuk Dinding Tempat Wudhuk dibuat dengan Beton Bertulang.
b. Pelaksanaan
1. Sebelum dipakai batu direndam terlebih dahulu dalam air selama kurang lebih 5 menit
2. Pasangan batu bata untuk dinding dipasang tegak lurus dan rata, setiap pasangan tidak boleh
lebih dari 1.00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
c. Perlindungan
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Dalam pelaksanaan pekerjaan dinding yang terkena udara terbuka harus selalu terlindung dari
hujan lebat.
d. Bingkai Beton
1. Pasangan batu bata untuk dinding setiap luas maksimum 12 m2 harus diberi bingkai beton
dengan adukan 1 PC + 2 Ps + 3 Krl berupa kolom atau balok praktis.
2. Untuk menghindari retak pada dinding akibat penyusutan berbeda antara balok dengan
dinding yang dibawahnya sebelum diplester harus diberi kawat ayam setinggi 30 cm ( 15 cm
dipaku kearah balok sloof sedang 15 cm ke arah dinding )
3. Setiap pemasangan kozen kayu / aluminium pada pasangan bata harus diberi kolom praktis
ukuran jadi 11 x 11 cm.
4. Hubungan antara kolom beton / ring balok yang sudah dicor dengan pasangan bata harus
diberi angker dari besi diameter 12 mm setiap jarak 60 cm besi pengikat dipasang tertanam
di dalam pasangan bata.
Pasal. 8.
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan Plesteran.
Lingkup pekerjaan ini adalah meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan
diplesteran, serta pelaksanaan pekerjaan pemelesteran itu sendiri pada dinding yang akan diselesaikan
dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian
dinding.
a. Persyaratan bahan :
1). Pasir yang digunakan adalah pasir bersih, tidak mengandung tanah atau tanah liat, lumpur dan
kotoran-kotoran lainnya lebih dari 5% terhadap berat kering.
2). Mempunyai bentuk yang sama besarnya (merata).
3). Pasir harus dicuci sebelum dipakai.
4). Untuk pekerjaan pelesteran dinding-dinding dan lantai membutuhkan ketelitian dan kerapihan
pekerjaan, maka pasir-pasir tersebut harus disaring/diayak sebelum digunakan.
5). Untuk semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan kapur.
b. Pelaksanaan :
1). Pada permukaan dinding beton yang diplester harus dibuat kasar, dan adukan untuk plesterannya
dicampur calbond, sedangkan untuk permukaan dinding bata, siar-siar sebelumnya harus dikerok
sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada plester.
2). Pekerjaan plesteran harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar. Pekerjaan harus
lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut, tidak kropos (kosong didalam)
tidak retak-retak.
c. Proporsi adukan :
Untuk pasangan, pada dasarnya plesteran mempunyai adukan yang sama dengan pasangan tersebut
adalah :
1). Dinding luar, seluruh - 1 pc : 4 ps
2). Tebal plesteran rata-rata 15 mm (tidak kurang dari 1 cm atau lebih 1,5 cm,kecuali ditetapkan lain
oleh Pengawas
3). Seluruh plesteran di aci dengan semen, atau sesuai dengan petunjuk dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pasal. 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. U m u m
A. Persyaratan bahan :
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang ukuran
1 m x 1 m untuk persetujuan Pengawas/ Direksi.
B. Pelaksanaan :
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
a. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/ bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh konsultan Pengawas.
2) Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/ bagian yang akan dicat tidak lembab/ basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/ bagian yang akan dicat.
b. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga tenaga ahli mengecat dengan
petunjuk dari pabrik cat tersebut.
c. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/ bocor
dan mendapat persetujuan Direksi.
d. Kontraktor bertanggung jawab bahwa bahan tidak palsu dan warna -warna sesuai dengan petunjuk
rencana.
e. Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat yang dipakai.
f. Kaleng-kaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
didalamnya.
g. Cat-cat lini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
2. Cat Tembok Luar
A. Persyaratan Bahan :
Produksi : Merk Dulux Catylact
Warna : Ditentukan kemudian.
Kwalitas : Exterior
Persyaratan lain : Terlebih dahulu melakukan contoh pengecatan pada bidang ukuran minimum
1.00 m x 1.00 untuk persetujuan Perencana/Pengawas lapangan danmengajukan literatur teknis
dan petunjuk pabrik tentang cara pemakainnya serta brosur daftar warnanya. Lapisan dasar alkali
Resistence Sealerdan Plamur Tembok.
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan dibawah pengawasan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah :
1) Dinding plester yang akan dicat betul-betul kering dan tidak berdebu.
2) Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
3) Bagian-bagian yang retak, pecah diperbaiki, bagian yang kotor dibersihkan.
4) Semua permukaan dinding diplamur.
5) Didahului dengan percobaan-percobaan pengecatan pada dinding atau bagian-bagian yang
akan dicat.
c. Bila persyaratan-persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi, maka dilakukan persiapan-persiapan :
1) Membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan, pengapuran
(Efflorensence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan ampelas (Emerald paper).
2) Kemudian dibersihkan dengan lap yang benar-benar bersih.
d. Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali, dipakai pada plamur tembok. Pada
bagian-bagian dimana banyak reaksi rembesan air, dipakai wall sealer.
e. Setelah kering, permukaan tersebut diampelas lagi dengan ampelas halus.
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik diplamur lagi, dan setelah kering diampelas lagi.
g. Pengecatan akhir dilakukan berulang kali (2-3 kali) sampai mencapai warna yang dikehendaki.
h. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan roller.
3. Cat Minyak
A. Persyaratan Bahan :
Produksi : Ex Avian
Warna : Ditentukan kemudian.
Kwalitas : Untuk pekerjaan luar
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Persyaratan lain : Sesuai dengan Reverensi dari Pabrik
B. Pemasangan/ Pelaksanaan :
a. Kayu yang masih bergetah harus ditutup/sealed untuk mencegah perobahan warna cat akhir
karena getah kayu tersebut, dan juga untuk mengurangi kesulitan pengeringan cat akhir.
b. Kayu baru sedapat mungkin harus dilindungi dengan baik terhadap cuaca.
c. Biarkan permukaan yang akan dicat mengering.
d. Bidang-bidang kayu yang telah diserut halus, lalu digosok/diamplas agar menjadi lebih halus dan
rata.
e. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran, minyak, gemuk dsb.
f. Ampelas permukaannya kemudian dilap bersih.
g. Setelah bidang-bidang tersebut halus, rata dan bersih, kemudian bidang-bidang yang kurang rata
diplamur dan didempul, kemudian diratakan lagi dengan ampelas .
h. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang halus dan tidak mudah terlepas serabut-
serabutnya.
i. Setelah bidang-bidang tersebut rata dan halus, maka pengecatan akhir dimulai lapis demi lapis
secara merata, sesuai dengan petunjuk pabrik.
j. Setiap pengecatan lapisan berikutnya baru boleh dilaksanakan apabila lapisan sebelumnya telah
cukup kering.
k. Pekerjaan pengecatan dengan kuas untuk bidang kecil, dan disemprot untuk bidang luas.
Pasal. 10
PEKERJAAN RANGKA ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pekerjaan rangka atap dan penutup atap bangunan sesuai dengan gambar,
termasuk didalamnya penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu pengangkutan yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. Pekerjaan kap/atap terdiri dari pekerjaan rangka baja ringan,
listplank. Kap/atap termasuk penutup atap, perabung dan pemasangan besi plat pengikat serta
mur/baut untuk sambungan rangka baja ringan sesuai dengan gambar yang telah ditentukan.
2. Bahan Material
a. Bahan yang digunakan untuk baja ringan C 75, baut (screw driver), dynabolt, reng TCT 0.5,
dan listplank GRC 9 mm dan kayu sesuai dengan acuan gambar dan RAB.
b. Semua bagian tersebut harus lurus, tidak cacat/keropos dan lain-lain yang menunjukan bahwa
memiliki mutu baik.
c. Bahan penutup atap yaitu atap Genteng Metal Merk Sakura Roof, dengan Type Sakura
Trendy.
d. Listplank dipasang dari GRC 9 mm.
e. Listplank dipasanga dari kayu Double Uk. 30cm
3. Pelaksanaan
3.1. Kondisi Lapangan Pekerjaan
a. Kuda-kuda atap baja ringan mulai dipabrikasi pada saat kolom lantai atas sudah terpasang,
dengan asumsi setelah ring balok selesai dicor, kuda-kuda baja ringan sudah siap untuk
dipasang. Pemotongan baja ringan dilakukan dengan menggunakan mesin potong baja ringan.
b. Setelah ring balok selesai dicor, diadakan pengukuran dan setting supaya lebih akurat.
3.2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Setelah semua ukuran diketahui, maka rangka atap baja ringan mulai dapat dipasang yang
menumpu pada ring balok dengan perkuatan baut dynabolt. Perkuatan antara rangka baja
ringan dengan menggunakan sekrup (baut).
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
b. Karena daya tariknya tinggi dan kekakuannya rendah, maka factor yang sangat menentukan
dalam pekerjaan kuda-kuda baja ringan adalah pengaku (bracing). Sebelum reng baja ringan
dipasang, pastikan dahulu bahwa posisi kemiringan kuda-kuda baja ringan sudah sama dan
kuat sehingga tidak akan ada lagi perubahan.
c. Kuda-kuda baja ringan diberi tanda untuk pemasangan siku penahan reng. Setelah seluruh
kuda-kuda baja ringan diberi tanda, kemudian reng dipasang di atas kuda-kuda baja ringan
pada posisi plat siku dengan perkuatan menggunakan sekrup.
d. Setelah seluruh kuda-kuda baja ringan dan reng terpasang dengan benar (setting) dilanjutkan
dengan pemasangan penutup atap. Sebelum penutup atap dipasang, semua kemiringan atap
dan kelurusan akhiran reng serta kuda-kuda diperiksa ulang, karena kalau kemiringan reng
dan kuda- kuda tidak sama mengakibatkan genangan air.
e. Pasang penutup atap pada posisi di atas reng, kemudian dilanjutkan pemasangan perabung
atap. Kebocoran-kebocoran yang diakibatkan ketidak sempurnaan pelaksanaan pekerjaan
maupun bahan merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengulang kembali/memperbaiki
pekerjaan tersebut.
Pemasangan listplank GRC berukuran tebal 9 mm dan listplank kayu double dilaksanakan meliputi
sekeliling bangunan, pekerjaan harus rapi, rata tidak berombak dan waterpass kearah horizontal, ukuran
dan konstruksi harus sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 11
SPESIFIKASI BAHAN
Spesifikasi bahan yang digunakan antaralain :
No Jenis Bahan Spesifikasi/Merk
1 Semen Portland ( Isi - 50 Kg ) Type PCC Semen Padang
Semen Waarna (Tepung Ava) AM/Sika
Pasir/Batu/ Kerikil Lokal
Bata Merah Lokal dimensi minimal 5x11x22 cm
Kayu Lokal
Cat Minyak Dulux
Cat Exterior / Alkali / Interior Dulux
Atap Genteng Metal 2x4 (T.0,30) Sakura
Main Truss C.75.75 Taso
Reng 0,5 TCT Taso
Granite Polish IKAD / Roman
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Stepnossing Granite IKAD / Roman
Papan PVC uk 0,2m x 4 m Golden
Saklar Tunggal / Api Panasonic
Profil UPVC CONCH
Profil Pintu UPVC CONCH
ACP PVDF T. 4mm Seven
Klosed Duduk + Acc American Standard
flexible hose American Standard
Klosed Jongkok + Acc American Standard
Shower Klosed American Standard
Wastafel + Acc (Kran, Sifon dan Slang Flexible) American Standard
Type Studio 50
Pipa AW Dia. 3/4 " , 2’’, 3’’, 4’’ Rucika /Wavin
Kran Air Stainlees ONDA
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
PASAL 12
PASAL 13
PEMASUKAN DAN PERSETUJUAN BAHAN
• Semua bahan/material yang akan dimasukan ke lokasi pekerjan, baik kwalitas, maupun kwantitas
serta jenis bahan, harus atas persetujuan Direksi/Pengawas.
• Jenis/type dan ukuran serta spesifikasi bahan/material harus disesuaikan dengan kebutuhan
/gambar rencana/RAB atau RKS.
• Direksi/Pengawas berhak menolak bahan yang dimasukkan apabila tidak sesuai dengan
kebutuhan, kwalitas ukuran serta persyaratan/spesifikasi yang diinginkan.
• Apabila tidak ada bahan yang dibutuhkan dipasaran, baik kwalitas, kwantitas, ukuran serta
spesifikasi tidak sesuai dengan kebutuhan pemborong dapat mengajukan secara tertulis
perobahan atau penggantian bahan kepada Direksi/Pengawas dan kemudian akan ditetapkan
dalam rapat lapangan dengan berita acara rapat lapangan. Dan pemborong tidak diizinkan
mengganti pemakaian bahan tanpa persetujuan Direksi/Pengawas. Bahan yang masuk dinyatakan
tidak dipakai/ditolak oleh Direksi/Pengawas, harus disingkirkan /dikeluarkan dari lokasi, selambat-
lambatnya 2 x 24 jam. Setelah penolakan /instruksi tertulis dari Direksi/Pengawas untuk diperiksa
dan disetujui.
PASAL 14
PENUTUP DAN PEMELIHARAAN
Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, dan sebelum dilaksanakan serah terima pekerjaan,
pemborong diharuskan:
• Membersikan seluruh lokasi pekerjaan dari segala kotoran/sampah bekas pekerjaan sehingga
lokasi kelihatan rapi dan bersih, serta tidak mengganggu pemakaian.
• Membersihkan seluruh komponen/bagian dari kotoran/noda bekas pekerjaan sehingga rapi dan
bersih.
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT
Spesifikasi Teknis
INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
• Selama masa pemeliharaan pemborong wajib memeriksa kembali seluruh hasil pekerjaannya.
Apabila ternyata terjadi kerusakan atau ketidak sempurnaan, maka pemborong wajib
memperbaikinya baik atas inisiatif sendiri maupun atas instruksi Direksi/Pengawas.
• Walaupun dalam RKS ini tidak diuraikan satu persatu tentang persyaratan khusus, baik teknis
maupun bahan serta peraturan/undang-undang daerah setempat, namun pemborong dianggap
telah memahaminya, dan pemborong diharuskan untuk memenuhi/ melaksanakan nya dan segala
hal tersebut diatas. Apabila membutuhkan biaya, pemborong tidak dapat mengajukannya sebagai
pekerjaan tambah. Dan hal tersebut telah termasuk dalam harga penawaran.
Padang Panjang, ... Mei 2025
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Fakultas Seni Pertunjukan
Arif Ade Putra, S. Pd
NIP : 199007262014041001
CV. ARKAAN NUSANTARA CONSULTANT