Rehabilitasi Pagar Lapangan Basket Dan Futsal

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10186721000
Status: Ulang
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 142,405,038
Winner (Pemenang): CV Bumi Pratama
NPWP: 028804417322000
RUP Code: 59489144
Work Location: kalianda - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
   NAMA PAKET   :      Rehabilitasi Pagar Lapangan Basket dan Futsal  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                DINAS KEPEMUDAAN  DAN OLAHRAGA                        
                                                                      
             PEMERINTAH KABUPATEN  LAMPUNG SELATAN                    
                      TAHUN ANGGARAN  2025                            
                     BAB  I UMUM                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. URAIAN PEKERJAAN                                                 
                                                                      
 a) Nama pekerjaan adalah REHABILITASI PAGAR LAPANGAN BASKET DAN FUTSAL.
 b) Lingkup pekerjaan terdiri dari:                                   
                                                                      
      • Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                      
      • Pekerjaan Beton                                               
                                                                      
      • Pekerjaan Pasangan dan Penutup                                
                                                                      
      • Pekerjaan Pengecatan                                          
                                                                      
                                                                      
 c) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
                                                                      
    dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam
    pelaksanaan pekerjaan.                                            
 d) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
                                                                      
    Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                      
                                                                      
1.2. KETENTUAN TEKNIS DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN                     
                                                                      
1. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam dokumen
                                                                      
   kontrak dan memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan hingga
   berakhirnya masa pemeliharaan.                                     
                                                                      
2. Kontraktor Pelaksana wajib melakukan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan
                                                                      
   gambar rencana memastikan setiap ketidaksesuaian gambar rencana dengan kondisi
   dilapangan. Selanjutnya, Kontraktor Pelaksana akan berkonsultasi dengan Pemilik Proyek
                                                                      
   / Pengawas Pekerjaan, untuk memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi
                                                                      
   untuk dibuat dalam revisi Gambar Kerja (Shop Drawing) yang akan diperiksa dan disetujui
   oleh Pemilik Proyek/Pengawas Pekerjaan.                            
                                                                      
3. Kontraktor Pelaksana wajib berkonsultasi secara rutin dengan Pemilik Proyek/Pengawas
                                                                      
   mengenai permasalahan teknis dilapangan.                           
                                                                      
4. Kontraktor Pelaksana dapat berkoordinasi dengan Pemilik Proyek mengenai kesinambungan
   pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan Pihak petugas yang ada sehingga tidak boleh
                                                                      
   mengganggu secara signifikan proses operasional petugas.           
5. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemasangan instalasi
                                                                      
   sementara untuk air dan listrik, bila diperlukan sampai berfungsi dengan baik serta seluruh
                                                                      
   biaya yang diperlukan adalah tanggungan Kontraktor Pelaksana.      
6. Kontraktor Pelaksana bertanggungjawab penuh atas kualitas pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan pada bangunan/barang-
                                                                      
   barang disekitarnya baik milik Pemilik Pekerjaan maupun pihak lain.
                                                                      
7. Kontraktor Pelaksana wajib mengasuransikan pekerjaannya dengan Asuransi General
   Contractor dan Liability berdasarkan besaran nilai sesuai syarat dan ketentuan berlaku,
                                                                      
   dengan menunjuk salah satu dari perusahaan asuransi yang telah bermitra dengan Pemilik
                                                                      
   Pekerjaan.                                                         
8. Kontraktor Pelaksana wajib dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mematuhi undang-
                                                                      
   undang ketenagakerjaan terhadap para pekerja proyek yang direkrut serta menyediakan
                                                                      
   asuransi jaminan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan
   standart K3 serta menyediakan perangkat keselamatan operasional.   
                                                                      
9. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan satu tenaga kerja dengan kompetensi sertifikasi K3
                                                                      
   yang dapat menyusun Job Safety Analist (JSA) sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
   selanjutnya selama kegiatan pembangunan berlangsung.               
                                                                      
10. Apabila Kontraktor Pelaksana tidak melaksanakan ketentuan K3 yang sudah dipersyaratkan,
                                                                      
   maka Pemilik Proyek berhak menghentikan sementara pekerjaan sampai dengan Kontraktor
                                                                      
   Pelaksana memenuhi persyaratan yang diminta dengan konsekuensi tanpa adanya
   penambahan masa pelaksanaan akibat dari hal tersebut               
                                                                      
11. Kontraktor Pelaksana membuat Risk Assesment terhadap kemungkinan resiko yang dapat
                                                                      
   muncul pada Pekerjaan.                                             
12. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus selalu berkoordinasi dengan
                                                                      
   Pemilik Proyek/Pengawas Pekerjaan.                                 
                             BAB  II                                  
                                                                      
                                                                      
                     PEKERJAAN  PERSIAPAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.1. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                      
                                                                      
  a. Mendatangkan (mobilisasi) alat-alat kerja dan mengembalikannya kembali (demobilisasi)
  b. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas yang akan
                                                                      
     digunakan kepada konsultan pengawas lapangan oleh kontraktor     
                                                                      
  c. Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta
     persetujuan terhadap jenis / kapasitas yang akan digunakan kepada konsultan pengawas
                                                                      
     lapangan.                                                        
                                                                      
  d. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi
     tanggung jawab kontraktor.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                  
    DASAR HUKUM K3 KONSTRUKSI DAN SARANA BANGUNAN                    
                                                                      
       UNDANG-UNDANG Dasar 1945.                                     
                                                                      
       Undang-Undang No. 01/1970 tentang keselamatan kerja.          
                                                                      
       Permenaker No.01/MEN/1980 tentang K3 konstruksi bangunan.     
       Surat Keputusan Bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                      
        No.kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986.                     
                                                                      
       Permenaker No.28/MEN/2000 tentang Bangunan Gedung.            
       Permenaker No.05/Men/1996 dan tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan
                                                                      
        Keselamatan Kerja (SMK3).                                     
                                                                      
    PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI                                        
  Peraturan SMK3 KonstruksiPeraturan perundang-undangan yang terkait dengan SMK3
                                                                      
  konstruksi antara lain:                                             
                                                                      
  1. Pasal 22, ayat (2) huruf L, Undang- undang RI No.18 tahun 1999 menyebutkankontrak kerja
    konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup Uraian mengenai :perlindungan pekerja,
                                                                      
    yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalampelaksanaan keselamatan
                                                                      
    dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.                         
  2. PPNo.29 tahun 2000 Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada salahsatu
                                                                      
    ayatnya menyebutkan bahwa: penyedia jasa dalam pemilihan penyedia jasaberkewajiban
                                                                      
    untuk menyusun dokumen penawaran yang memuat :                    
    • rencana dan metode kerja,                                       
                                                                      
    • rencana usulan biaya,                                           
                                                                      
    • tenaga terampil dan tenaga ahli,                                
                                                                      
    • rencana dan anggaran Keselamatan dan kesehatan kerja dan peralatan.
  3. Pasal 30 ayat (1) PP No.29 tahun 2000 menyebutkan bahwa untuk menjaminterwujudnya
                                                                      
    tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggarapekerjaan konstruksi wajib
                                                                      
    memenuhi ketentuan tentang :                                      
    tempat kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang
                                                                      
    berlaku. Risiko Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi Industri jasa konstruksi
    merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risikokecelakaan kerja yang cukup
                                                                      
    tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja padaproyek konstruksi adalah hal-hal
                                                                      
    yang berhubungan dengan karakteristik proyekkonstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja
    yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhicuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas,
                                                                      
    dinamis dan menuntut ketahanan fisik yangtinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja
                                                                      
    yang tidak terlatih. Ditambah denganmanajemen keselamatan kerja yang sangat lemah,
                                                                      
    akibatnya para pekerja bekerjadengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko
    tinggi. Masalah keselamatan dankesehatan kerja berdampak ekonomis yang cukup
                                                                      
    signifikan.Dari berbagai kegiatandalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-
                                                                      
    pekerjaan yang paling berbahayaadalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian dan
    pekerjaan galian. Pada ke duajenis pekerjaan ini kecelakaan kerja yang terjadi cenderung
                                                                      
    serius bahkan sering kalimengakibatkan cacat tetap dan kematian. Jatuh dari ketinggian
                                                                      
    adalah risiko yang sangatbesar dapat terjadi pada pekerja yang melaksanakan kegiatan
    konstruksi pada elevasitinggi. Biasanya kejadian ini akan mengakibat kecelakaan yang fatal.
2.3. PEMBONGKARAN PAGAR LAMA                                          
                                                                      
1. Bongkaran eksisting                                                
                                                                      
  a. Pelaksanaan bongkaran pagar dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak mengganggu
    kelancaran pekerjaan atau alat-alat yang ada disekitar lokasi pembongkaran.
                                                                      
  b. Kerusakan alat-alat akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                      
  c. Material bekas bongkaran agar ditumpuk pada suatu tempat sebelum diangkut keluar
                                                                      
    lokasi.                                                           
                             BAB III                                  
                                                                      
                PEKERJAAN  GALIAN  DAN URUGAN                         
                                                                      
                                                                      
3.1. GALIAN TANAH                                                     
a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi baru, saluran-saluran air dan lain-lain seperti
                                                                      
  ditunjukkan dalam gambar kerja. Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang
                                                                      
  tercantum dalam gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
b. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam keadaan kering
                                                                      
  (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air yang siap pakai.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.2. URUGAN PASIR PONDASI                                             
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                      
   1.1 Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                                                                      
      pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.              
   1.2 Pekerjaan ini meliputi :                                       
                                                                      
       - Urugan pasir di bawah pondasi.                               
                                                                      
       - Urugan pasir di bawah perkerasan-perkerasan.                 
       - Urugan pasir di bawah lantai dan urugan pasir lainnya yang dianggap perlu.
                                                                      
       - Pemadatan urugan pasir tersebut di atas.                     
                                                                      
 2. PERSYARATAN BAHAN                                                 
    Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak mengandung
                                                                      
    tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak bahan bangunan lainnya.
                                                                      
 3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                         
                                                                      
    Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan dipadatkan
    sampai terbentuk lapisan pasir padat tebal 5 cm.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.3. PEK. URUGAN TANAH PONDASI                                        
    1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                      
       1.1 Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                                                                      
          pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.          
       1.2 Pekerjaan ini meliputi :                                   
                                                                      
          Semua panggalian penimbunan kembali, pengurugan dibawah lantai, pekerjaan
                                                                      
          tanah kasar dan alur pipa-pipa sub drainage serta pekerjaan-pekerjaan yang
          berhubungan dengan itu, sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis.
          Penggalian dan penimbunan kembali untuk pekerjaan mekanikal elektrikal
                                                                      
          termasuk dalam bab ini.                                     
                                                                      
    2. SYARAT-SYARAT PENGGALIAN                                       
       2.1 Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
                                                                      
          kedalaman-kedalaman yang diperlukan untuk pondasi, lantai dan lain-lain yang di
                                                                      
          persyaratkan atau diperlihatkan maupun diindikasikan pada gambar-gambar
                                                                      
          dengan cara sedemikianrupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik
          sesuai dengan spesifikasi ini.                              
                                                                      
       2.2 Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain yang di
                                                                      
          jumpai dalam pekerjaan.                                     
       2.3 Penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
                                                                      
          pembangunan maupun memindahkan rangka/bekesting yang diperlukan, dan
                                                                      
          juga untuk mengadakan pembersihan.                          
       2.4 Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
                                                                      
          dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan
                                                                      
          dari pada galian harus di urug kembali dengan pasir. Biaya akibat pekerjaan
          tersebut ditanggung oleh Kontraktor.                        
                                                                      
       2.5 Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dipakai kembali, ditimbun
                                                                      
          ditempat yang ditunjuk dan atas persetujuan Pengawas untuk digunakan dalam
                                                                      
          pekerjaan timbuan.                                          
       2.6 Kalau dijumpai akar-akar/bahan yang bisa melapuk pada keadaan yang
                                                                      
          diperlihatkan dalam gambar-gambar maka-akar.bahan tersebut harus diangkat
                                                                      
          dan di urug kembali dengan pasir selanjutnya dilembabkan dan dipadatkan.
       2.7 Galian pondasi dipadatkan hingga mencapai 90% dari kepadatan tanah asal.
                                                                      
          Pengetesan tanah galian dilakukan Pengawas dengan menggunakan alat yang
                                                                      
          memadahi.                                                   
                                                                      
                                                                      
    3  SYARAT-SYARAT URUGAN                                           
                                                                      
       3.1 Bagian-bagian yang harus di urug sampai mencapai ketinggian yang ditentukan,
          tanah urugan harus cukup baik, bebas dari sisa (rumput/akar-akar lain-lainya).
                                                                      
       3.2 Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis tebal maksimal hamparan 30cm
                                                                      
          setiap lapisan kemudian tanah tersebut dilembabkan sebelum dilakukan
          pemadatan.                                                  
       3.3 Pemadatan lapisan menggunakan alat Pemadat sampai dengan level yang
                                                                      
          diperlukan.                                                 
                                                                      
       3.4 Semua urugan kembali dibawah atau di sekitar bangunan dan perkerasan harus
          sesuai dengan gambar rencana. Material untuk pengurugan ini harus memenuhi
                                                                      
          spesifikasi ini.                                            
                                                                      
       3.5 Tanah sisa urugan atau tanah yang tidak dapat dipakai harus dibuang keluar site
                                                                      
          atau atas petunjuk Konsultan Pengawas.                      
                             BAB IV                                   
                                                                      
                  PEKERJAAN  BETON BERTULANG                          
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan Beton menurut definisinya adalah pekerjaan memproduksi beton (campuran agregat
halus, agregat kasar, semen portland, air dan / atau puzzoland (additive)), pouring (menuang
                                                                      
beton) ke cetakan. Pekerjaan Beton dikombinasi dengan pekerjaan bekisting dan pembesian dan
                                                                      
perawatan beton.                                                      
                                                                      
                                                                      
A.  Pekerjaan yang termasuk meliputi :                                
                                                                      
  1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
                                                                      
     dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
     tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
                                                                      
     hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, disyaratkan atau
                                                                      
     sebagaimana diperlukan-nya.                                      
  2. Tanggung jawab "Kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
                                                                      
     selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
                                                                      
     pekerjaan ini berlaku penuh.                                     
  3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
                                                                      
     gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
                                                                      
     Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
     gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
                                                                      
     kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
                                                                      
     dahulu dengan Perencana atau "pengawas yang ditunjuk" guna mendapatkan ukuran
                                                                      
     yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.                 
  4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
                                                                      
     pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
                                                                      
     memperhatikan syarat-syarat lainnya. Dalam hal ini "pengawas yang ditunjuk" harus
     segera diberitahukan untuk persetujuannya.                       
                                                                      
  5. "Kontraktor" harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain
                                                                      
     campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
     bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
                                                                      
     akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
                                                                      
     menghasilkan yang diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Kontraktor berkewajiban
     mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.                      
  6. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                  
                                                                      
    a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini         
                                                                      
    b. Pembesian : - Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya. 
             - Beton decking (support chairs), bolster, speacer for reinforcing
                                                                      
    c. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                  
                                                                      
    d. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
                                                                      
    e. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
    f. memasang vapor barrier di bawah slab beton yang langsung di atas tanah, termasuk
                                                                      
       lantai beton, pelat dasar, tangga dan lain sebagainya yang terletak di atas tanah.
                                                                      
    g. menambal, membersihkan dan memperbaiki semua beton yang disyaratkan
    h. menyerahkan laporan-laporan, contoh-contoh, data produk, sertifikat mill dan
                                                                      
       gambar-gambar kerja konstruksi.                                
                                                                      
  7. Pekerjaan beton untuk struktur atas termasuk kolom, lapisan tahan api, dinding, balok,
     lantai, beton pada metak deck, slab atap, parapet, tangga, platform dan pekerjaan beton
                                                                      
     lainnya serta komponen-komponen.                                 
                                                                      
                                                                      
 4.1. PEKERJAAN SLOOF                                                 
                                                                      
  sloof adalah beton bertulang yang diletakkan secara horisontal di atas pondasi.
                                                                      
  Kesimpulannya, Sloof berfungsi mendistribusikan beban dari atas (dinding dan kolom) untuk
                                                                      
  disalurkan ke pondasi. Sehingga semua beban yang terdistribusikan ke dalam pondasi kurang
  lebih sama. Selain itu Sloof berfungsi sebagai pengikat antara dinding, kolom dan pondasi.
                                                                      
  Teknis pelaksanaan pekerjaan :                                      
                                                                      
   Lingkup pekerjaan                                                 
  Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.  
                                                                      
   Pekerjaan persiapan                                               
                                                                      
      Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton balok
      Approval material yang akan digunakan.                         
                                                                      
      Persiapan material, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso, multiplek 12
                                                                      
       mm, besi beton, kawat beton, dan paku.                         
      Persiapan alat kerja, antara lain : waterpass, beton mixer, meteran, bar bending,
                                                                      
       mesin potong besi, unting-unting, benang, vibrator, gerobak sorong, dan selang air.
   Pengukuran                                                        
                                                                      
  Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking) untuk
                                                                      
  posisi titik perletakan balok beton.                                
                                                                      
                                                                      
   4.1.1  Pekerjaan pembesian                                         
                                                                      
    Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
                                                                      
    Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.            
    Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
                                                                      
     terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.   
                                                                      
    Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan utama
     dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.             
                                                                      
    Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   4.1.2  Pekerjaan Bekisting                                         
    Bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi kanan, sisi kiri dan sisi bawah, dipasang dengan
                                                                      
    multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6.  
                                                                      
   Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah itu
    kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.    
                                                                      
   Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
                                                                      
    dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
   Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
                                                                      
    dipakukan dengan menggunakan palu.                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    4.1.3 Pekerjaan pengecoran Beton K-225                            
 o  Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
                                                                      
    letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.  
 o  Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam bekisting
                                                                      
    dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan bagian dalam
                                                                      
    bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.               
 o  Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
                                                                      
 o  Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan ke
                                                                      
    areal pekerjaan.                                                  
 o  Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton ke area
                                                                      
    pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan untuk
                                                                      
    menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu
    beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton disarankan menggunakan
                                                                      
    alat pemadat. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta
                                                                      
    untuk mencapai kepadatan maksimal.                                
                                                                      
                                                                      
    4.1.4 Pekerjaan pembongkaran bekisting balok                      
                                                                      
   o Setelah beton berumur 28 hari (beton konvensional), sementara bekisting samping
     (tidak menahan momen) dapat dibuka > 24 jam dimana bentuk beton sudah stabil.
                                                                      
   o Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton
                                                                      
     pada multiplek dapat terlepas.                                   
   o Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
                                                                      
   o Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian / panel
                                                                      
     bekisting terlepas.                                              
                                                                      
                                                                      
    4.1.5 Pekerjaan perawatan beton balok                             
                                                                      
    Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
    dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
                                                                      
    membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu.                    
                             BAB VI                                   
                                                                      
                      PEKERJAAN PENGECATAN                            
                                                                      
. PEKERJAAN PENGECATAN                                                
 1. RUANG LINGKUP                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dalam pelaksanaan pekerjaan
   pengecatan, yang dicat adalah semua permukaan baja/ besi, dinding, plafond, dan
                                                                      
   permukaan- permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi
                                                                      
   penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                      
                                                                      
 2. BAHAN/ PRODUK                                                     
                                                                      
 a. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
    mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ke tempat
                                                                      
    pekerjaan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk contoh/ pengujian. Contoh
                                                                      
    tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Pemakaian
    bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan tidak diperbolehkan.
                                                                      
    Tempat-tempat/ kaleng-kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap dengan merk, nomor
    spesifikasi dan sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan
                                                                      
    dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan dipakai
                                                                      
    untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-
    contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-warna cat yang digunakan akan
                                                                      
    ditentukan oleh Konsultan Perencana, User dan Konsultan Pengawas. 
 b. Cat dinding tembok eksterior menggunakan cat tipe outdoor/eksterior yang lebih tahan
                                                                      
    cuaca, dipakai jenis Weathershield atau wheaterbond produk Dulux ICI,Jotun, Nippon
                                                                      
    Paint, Mowilex atau setara dengan 2 kali lapis.                   
 c. Cat dinding interior dan plafond menggunakan cat produk Dulux ICI,Jotun, Mowilex,
                                                                      
    Nippon Paint atau setara.                                         
                                                                      
                                                                      
  3. PELAKSANAAN                                                      
                                                                      
 a. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga agar debu tidak
                                                                      
    beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus disediakan dalam jumlah cukup.
 b. Sewaktu pelaksanaan pengecatan lantai harus ditutupi sedemikian sehingga terhindar dari
                                                                      
    cipratan-cipratan cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan bagian-bagian lain harus
    langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian tertentu selesai.
                                                                      
 c. Pengecatan dinding / tembok exterior, Semua bidang plesteran eksterior yang tidak ditutup
                                                                      
    dengan lapisan lain harus dicat dengan cat tembok. Kontraktor tidak
    diperkenankan untuk mengecat sampai permukaan plesteran dinding benar-benar kering.
                                                                      
    Permukaan plesteran yang belum rata tidak boleh dicat. Bidang plesteran yang dicat harus
    diperbaiki dengan pendempulan/ plesteran yang sama. Retak-retak harus ditambal dengan
                                                                      
    bahan penutup. Retak-retak yang lebar harus dipotong bersama-sama dengan pinggirannya
                                                                      
    dan ditambal dengan plesteran yang baru. Sebelum diratakan dengan bahan penutup,
    tembok harus digosok dengan amplas sampai rata dan halus. Pengecatan diawali dengan cat
                                                                      
    alkali.                                                           
 d. resistant primer untuk menutup pori, anti lumut/jamur yang harus dilakukan dengan baik
                                                                      
    sesuai dengan petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan, setelah cat alkali mengering
                                                                      
    dilakukan pemeriksaan terhadap kerataan pengecatan, bidang-bidang yang belum terkena
    cat di cat ulang sampai tertutup cat alkali, setelah cat cukup rata dan mengering maka
                                                                      
    dilakukan pengecatan cat akhir wheatershield satu lapis terlebih dahulu sampai mengering
    dan diulang lapis kedua sampai warna benar-benar rata.            
                                                                      
 e. Pengecatan interior, Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan. Dengan
                                                                      
    cat dasar (under coat) wall Filler pada dinding dengan pengamplasan, kemudian dicat finish
    menggunakan cat interior acrylic emultion paint. Pengecatan dilakukan lapis demi lapis
                                                                      
    sehingga didapat hasil akhir yang rata. Pekerjaan harus rapi, sesedikit mungkin cipratan
    mengenai bagian-bagian lain, sehingga didapat hasil akhir yang rata.
                                                                      
 f. Pengerjaan pengecatan besi, harus dicat dengan zinkromat primer dengan ketebalan 40
                                                                      
    micron. permukaan harus rata dan halus dengan pengampelasan terlebih dahulu, bagian
    yang retak harus ditutup dengan dempul yang khusus, setelah kering baru dilaksanakan
                                                                      
    pekerjaan pengecatan. Dengan cat dasar epoxy dan finish cat doff, dengan tinner A spesial,
    dengan 2 kali lapis penyemprotan.                                 
                             BAB VI                                   
                                                                      
                PEKERJAAN PAGAR KAWAT HARMONIKA                       
                                                                      
                                                                      
1. RUANG LINGKUP                                                      
                                                                      
   Lingkup bagian pekerjaan ini adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pagar
                                                                      
   kawat harmonika, bahan dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
   sehingga diharapkan pekerjaan pagar kawat harmonika yang dihasilkan sesuai dengan
                                                                      
   persyaratan dan gambar-gambar rencama                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 2. BAHAN/ PRODUK                                                     
 a. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik
                                                                      
    mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ke tempat
    pekerjaan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk contoh/ pengujian. Contoh
                                                                      
    tersebut akan diambil secara acak dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
 b. Tiang Pagar menggunakan Pipa galvanis dengan diameter 2”          
 c. Sedangkan untuk besi penguat menggunakan besi siku 40x40          
                                                                      
 d. Untuk pagar menggunakan kawat harmonika                           
                                                                      
                                                                      
  3. PELAKSANAAN                                                      
                                                                      
  a. Pada tiang dipasang kupingan, ukuran dan jarak kupingan sesuai dengan pagar harmonic
                                                                      
    yang dipasang                                                     
  b. Pagar harmonika yang terpasang dengan ukuran disesuaikan dengan gambar rencana
                                                                      
  c. Pagar harmonika dipasang dengan kencang pada kupingan-kupingan besi siku dengan
    skrup/mur kelengkapan dari pagar harmonika                        
                                                                      
  d. Jenis kawat harmonika yang digunakan adalah jenis tahan karat    
                                                                      
  e. Tiang-tiang pagar harmonika harus baru dan tidak berkarat
Tenders also won by CV Bumi Pratama
Authority
3 July 2024Rehabilitasi Bangunan Tangga Raja Menggala Kec. MenggalaKab. Tulang BawangRp 3,967,000,000
17 June 2019Perbaikan Pintu Pintu BendungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,887,710,000
1 April 2021Peningkatan Jalan Poros Andalas Cermin - Penyeberangan Way Tulang Bawang Base Kec. Rawa Pitu ( Dak )Kab. Tulang BawangRp 2,566,023,000
16 May 2019Pembangunan Jalan Strategis Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran - Kecamatan Kelumbayan Barat Kab. TanggamusPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 2,500,000,000
26 February 2019Pembangunan Gedung Kantor 2 (Tahap I)Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 2,500,000,000
15 April 2021Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kemenag PringsewuKementerian AgamaRp 2,114,181,000
13 February 2018Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Desa Hargomulyo Kec. Sekampung Lampung TimurProvinsi LampungRp 2,000,000,000
29 August 2018Pembangunan Trotoar Kawasan PerkotaanKab. Lampung TengahRp 2,000,000,000
3 February 2017Pembangunan Drainase Lingkungan Kabupaten Lampung SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
26 October 2016Peningkatan Jalan Ruas Taman Sari - Merawan - Toto Harjo Kec. Padang CerminKabupaten PesawaranRp 2,000,000,000