URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Penyekatan Ruang Dosen Jurusan Kimia Tahap Tahap II Universitas Jenderal
Soedirman 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Pengguna Jasa adalah
Organisasi PPK Universitas Jenderal Soedirman
Nama PPK : Mukhid Harsono, S.Kom.
NIP : 197606252000121001
Alamat : Jalan Prof. dr. HR Bunyamin No.708 Kotak Pos 115
- Grendeng Purwokerto 53122
2 Lokasi Pekerjaan FMIPA Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah Kabupaten
Banyumas
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan ini di bebankan pada DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Nomor SP DIPA-
023.17.2.677558/2024 tanggal 24 November 2023 dengan kode akun
kegiatan 023.17.693240.139.03.DK-7730-DBA-001-059-AB-537113,
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dianggarkan dengan pagu anggaran
sebesar 141.608.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus
Delapan Ribu rupiah);
Penandatanganan Surat Perintah Kerja/Kontrak dilaksanakan setelah
DIPA Universitas Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2025
DISAHKAN
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Spesifikasi
2) Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Pekerjaan Pemeliharaan;
c. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai
standar hasil kerja yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai kontraktor
pelaksana yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
J a l a n
T
P
e
K
r o
l e
E
f
p
M
. D
o n
r
S
E
. H
( 0
u
N
U
R
2
r e
T
N
. B
8 1
l :
I
o
)
i
E
V
e
6
n f
R
E
n
3
o
I
R
j a
5
@
A
S
m
2 9
u
N
D
I T
i n
2
n s
P
A
A
7
( H
o
E
N
S
0 8
u
e d
n
N
J
K
t
. a
T
E
o
i n
c
D
E
N
t
g
. i
a
d
I
K
D
k
) ,
D
N
E
P
6
L a
I
R
o
3
m
K
O
s
8
A
3
a
A
L
1
3
n
N
O G
L S O
1 5 G
7 , 6
: w
T
3
w
r
I
I
E
e
8
w
N
D
n
7
.
d
9
u
G
I R
e
5
n
G
M
n g
F a
s o
I
k
e
,
A
P
s
d
u
i
.
S
N
m
a
r
A I N
w o k
i l e 6
c . i d
e
3
S
r
1
t
,
o
8 0
5
2
3 1 2 2
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal yang ditetapkan
Penyelesaian dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat belas)
Pekerjaan hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu
pelaksanaan konstruksi selama 30 (tiga puluh) hari kalender
dan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 13 Mei 2025
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
ttd
Mukhid Harsono, S.Kom
NIP. 197606252000121001