SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
PEMELIHARAAN ATAP DAN LANTAI RUANG ARSIP
GEDUNG BIRO AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Lokasi :
Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
Jalan Prof. DR. H. Hadari Nawawi
PONTIANAK
TAHUN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMELIHARAAN ATAP DAN LANTAI RUANG ARSIP
GEDUNG BIRO AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAK)
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Pasal 1
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN
1.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, bila tidak ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini,
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
a. Peraturan Perundang-Undangan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Peraturan pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018,
tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
d. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung SNI 1727-1989-F.
e. Tata cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 1728-1989-F.
f. Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk rumah dan gedung SNI
1734-1989-F.
g. Spesifikasi Bahan Bangunan SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-F.
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971).
i. Ubin lantai Keramik, Mutu dan Cara Uji SNI 03-1016-1987.
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 1977.
k. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi.
l. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961.
m. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1994.
n. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 08.
p. Peraturan Muatan Indonesia NI - 18.
q. Petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan direksi / pengawas konstruksi.
r. Selain ketentuan tersebut diatas juga terkait kepada peraturan tentang bangunan lainnya yang berlaku.
1.2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar-gambar Kerja dan Gambar Detail yang dibuat oleh Perencana dan telah disahkan oleh Pemberi
Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi beserta Addendumnya.
e. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ).
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Pengelola Teknis Kegiatan.
Pasal 2
DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek yang terdiri dari :
2.1. Tim Teknis.
2.2. Pengawas :
2.2.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan sebelum
mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
2.2.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang dari RKS dan Gambar
Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.2.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan pekerjaan.
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
2.3. Kontraktor Pelaksana :
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan yang ada dan berlaku.
Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur lancarnya pekerjaan sehingga
perintah/petunjuk Pengawas Lapangan dapat dilaksanakan dengan segera dan sebaik mungkin.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk disampaikan kepada Pemilik
Kegiatan.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Pelaksana wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku
adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, maka Pelaksana wajib menanyakan kepada Pengawas / Direksi dan Pelaksana
harus mengikuti keputusannya.
Pasal 4
PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Di lapangan pekerjaan jika diperlukan, kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat para staf
pengawas / direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan menggunakan bahan-bahan sederhana.
Pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding papan / triplek dengan atap seng atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan bangsal kerja konsultan pengawas / direksi, terdiri dari kursi dan meja kerja serta perlengkapan
lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal kerja untuk kontraktor dan gudang penyimpanan peralatan dan bahan untuk pekerjaan ditentukan
sendiri oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan direksi lapangan / pemberi tugas.
Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat-syarat konstruksi dan kesehatan.
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi bangsal kerja yang tertulis pada ayat 1 dan 3 tidak boleh lagi
diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / pemberi tugas dan
dibongkar oleh kontraktor setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan pekerjaan.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, Pelaksana wajib membuat rencana pekerjaan
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S” yang telah mendapat persetujuan
tertebih dahulu dari Direksi / Pengawas .
5.2. Pelaksana wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi / Pengawas. Satu
salinan dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja) di lapangan.
5.3. Pengawas / Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Pelaksana berdasarkan rencana kerja tersebut.
Pasal 6
KUASA PELAKSANA DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, Pelaksana wajib menunjuk seorang kuasa Pelaksana atau biasa disebut MANAJER
LAPANGAN (Site Manager) yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Pelaksana.
Kualifikasi Tenaga Teknis yang ditugaskan oleh Pelaksana untuk penyelesaian pekerjaan ini terdiri dari :
1. Pelaksana Lapangan, berpendidikan SMK/SMA sederajat yang berpengalaman minimal 2 Tahun dan
memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (kode TA 022 atau TS 051))
2
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Penunjukan atau penugasan tenaga ahli dan Tenaga Teknis yang bertugas di lapangan ditujukan kepada
Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis serta Direksi sebagai tembusannya.
6.2. Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan kewajibannya.
6.3. Pelaksana wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pengelola Teknis Kegiatan dan Direksi, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapat persetujuan.
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Teknis Kegiatan dan Direksi pelaksana kurang mampu atau
tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Pelaksana secara tertulis untuk
mengganti pelaksana lapangan tersebut.
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Pelaksana harus sudah menunjuk
pelaksana baru atau Pelaksana sendiri (penanggung jawab / direktur perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PELAKSANA
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Teknis Kegiatan dan Direksi /
Pengawas.
7.2. Alamat Pelaksana atau pelaksana lapangan diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila terjadi
perubahan alamat, Pelaksana/pelaksana lapangan wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Pelaksana wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik pekerjaan, Direksi /
Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi tanggung jawab
Pelaksana dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, Pelaksana bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Pelaksana harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Pelaksana diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada kecelakaan
(PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan
musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
9.2. Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan dan air bersih,
kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan serta membuat
tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan Pelaksana sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
tuntutan.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-ukuran untuk baja
yang dinyatakan dalam inch atau mm.
3
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) ± 0.00 bangunan adalah sesuai dengan kondisi
eksisting bangunan yang telah ada bila tidak dimuat dalam gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh
Pengelola Teknis dan Direksi atas persetujuan Pelaksana.
10.3. Memasang Bouwplank
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan baouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan perataan tanah
dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Membuat titik patok (kayu kelas I) di suatu tempat yang tidak terganggu oleh letak tapak bangunan, yang
dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai ± 0.00.
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana ketepatan letak
bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dengan titik patok yang dipancang kuat dan papan duga
dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 2 cm diketam rata pada sisi atasnya dan yang tidak berubah
oleh pengaruh perubahan cuaca. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya harus rata.
Pasal 11
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
11.2. Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Pelaksana wajib memberitahukan.
11.3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus mendapat
persetujuan dari pengawas.
11.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Pelaksana di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh
pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu 2 x 24
jam, terhitung dari jam penolakan.
11.5. Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pelaksana tetapi ditolak oleh pengawas, maka pekerjaan
tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Pelaksana dalam waktu yang telah
ditetapkan oleh pengawas.
Pasal 12
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum diperiksa
oleh Pengawas, Pelaksana wajib meminta persetujuan kepada Pengawas. Baru apabila Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Pelaksana dapat meneruskan item pekerjaan selanjutnya.
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterimanya surat permohonan
pemeriksaan, tidak dihitung hari raya / libur) tidak dipenuhi oleh Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan
pekerjaannya. Dari bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Pengawas.
12.3. Bila Pelaksana melanggar ayat 1 pasal ini, Pengawas berhak, menyuruh membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
Pasal 13
PENGUJIAN KUALITAS HASIL PEKERJAAN
13.1. Kontraktor harus membuat dan mengajukan usulan perihal cara pengujian hasil pekerjaan untuk semua
pekerjaan pokok. Cara yang diusulkan harus diambil dari/sesuai dengan standard yang lazim digunakan di
Indonesia. Dalam hal belum ada standard Indonesia, dapat digunakan standard yang berlaku di negara-
negara lain yang telah dikenal secara internasional.
13.2. Dalam usulan tadi apabila diperlukan, Kontraktor diminta menyertakan usulan nama/tempat
(laboratorium/instansi) pelaksana pengujian dimaksud dan semua biaya yang akan timbul menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Atas usulan Kontraktor ini, Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan akan melakukan
evaluasi dan memberikan persetujuannya.
4
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 14
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
14.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas
14.2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari Pengawas atau
atas persetujuan Pemberi Tugas
14.3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan pekerjaan, yang
dimasukkan oleh Pelaksana sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya diperhitungkan bersama
dengan angsuran terakhir.
14.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan dalam
penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengawas bersama-sama Pelaksana dengan
persetujuan Pemberi Tugas.
14.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab keterlambatan penyerahan pekerjaan, tetapi
Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 15
DATA PEKERJAAN
15.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
PEMELIHARAAN ATAP DAN LANTAI RUANG ARSIP GEDUNG BIRO AKADEMIK DAN
KEMAHASISWAAN (BAK) UNIVERSITAS TANJUNGPURA.
Adapun lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN ATAP
III. PEKERJAAN LANTAI DAN PLAFOND
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
15.2. Luasan Bangunan
a. Total luasan lantai : 117 m2
Pasal 16
PEKERJAAN PENDAHULUAN
16.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor Pelaksana harus membersihkan lokasi dari segala
sesuatu yang dapat mengganggu kalancaran pelaksanaan pekerjaan, menyingkirkan barang-barang, alat-alat
dan benda-benda milik pihak lain dari lapangan pekerjaan.
16.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada pemilik, kontraktor harus
membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan
selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari job site atas beban kontraktor.
Pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan
secara tuntas maka pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100%.
16.2. Selama Pekerjaan Berlangsung
Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan job site selama pekerjaan berlangsung. Kebersihan yang
dimaksud disini meliputi :
16.2.1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan berbagai jenis
sampah.
16.2.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-
pecahan batu dan atau serpihan kayu dan lain-lain.
16.2.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga menunjang mobilisasi
pelaksanaan di job site.
5
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 17
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
17.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan pemasangan penutup atap dan kelengkapan lainnya
dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan / dinyatakan dalam gambar rencana.
17.2. Persyaratan dan Bahan-Bahan
17.2.1. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Genteng Metal Spandek produksi dalam negeri
dengan jenis gelombang persegi dengan ketebalan minimal 0.30 mm.
17.2.2. Untuk nok / perabung / penutup bumbungan atap digunakan nok Genteng Metal Kotak dengan
ketebalan 0.35 mm.
17.2.3. Semua material yang akan digunakan untuk pekerjaan penutup atap harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
17.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
17.3.1 Sebelum melakukan pekerjaan penutup atap, semua material yang akan digunakan, terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
17.3.2. Pemasangan penutup atap baru dapat dilakukan apabila pemasangan rangka atap secara
keseluruhan atau sebagian telah mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas,
baik mengenai ukuran, kualitas material dan lain-lain.
17.3.3. Hasil pemasangan harus rata, tidak bergelombang dan dengan kelandaian yang cukup agar
tidak terjadi kebocoran.
17.3.4. Persyaratan-persyaratan pemasangan rangka atap dan penutup atap ini bilamana terdapat
kekurangan, akan ditentukan kemudian. Pada prinsipnya semua pemasangan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
Pasal 18
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
18.1. Lingkup Pekerjaan
18.1.1. Meliputi pengadaan dan pemasangan semua jenis keramik untuk lantai maupun dinding seperti
yang tertera atau disebutkan dalam gambar.
18.1.2. Mengadakan koordinasi dengan bidang lain yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan
pelapis lantai.
18.1.3. Persyaratan dan Bahan-Bahan
a. Sebelum bahan pelapis lantai dan dinding didatangkan ke site, contoh-contoh semua bahan
yang akan digunakan harus diajukan untuk dimintakan persetujuan dari Pengawas.
b. Bahan pelapis lantai yang digunakan antara lain adalah keramik polish ukuran 40x40 cm.
Semua peruntukannya dipasang sesuai dengan gambar rencana.
18.2. Cara Pengerjaan
18.2.1. Lantai Keramik
a. Untuk pola pemasangan keramik sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Konsultan.
b. Keramik dipasang dengan spesi adukan 1pc : 3ps, tebal minimal spesi adukan adalah 0,5 cm.
c. Celah antara keramik lebarnya maksimum 3 mm. Setelah pasangan cukup kering diisi pasta
Tile Grout AM 50 yang sesuai dengan warna keramik.
d. Permukaan keramik harus datar dan bertekstur halus.
6
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
18.2.2. Pemotongan Keramik
Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan, apabila memang dikehendaki dan
terpaksa harus dilakukan, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran keramik.
Pemotongan harus dilakukan dengan alat pemotong keramik dan dikerjakan dengan hati-hati agar
hasil pemotongan rapi, kemudian sisi bekas potongan harus dihaluskan.
18.2.3. Pengawasan Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan keramik dilakukan, Pelaksana harus melakukan persiapan yang baik terutama
yang berkaitan dengan semua pekerjaan pemipaan dan saluran, pemasangan keramik harus
ditempatkan sesuai gambr rencana. Sebelum pekerjaan pelapisan dilaksanakan harus diadakan
pemeriksaan dan disetujui pengawas ahli.
Pasal 19
PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
19.1. Lingkup Pekerjaan
19.1.1. Meliputi pengadaan dan pemasangan, penyediaan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang
diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond / langit-langit Gypsum.
19.1.2. Mengadakan koordinasi dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan plafond
/ langit-langit seperti pekerjaan rangka penggantung dan pekerjaan listrik.
19.2. Persyaratan dan Bahan
19.2.1. Untuk semua bahan penutup plafond / langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
19.2.2. Semua bahan penutup plafond / langit-langit terdiri dari bahan Gypsum Board untuk plafond dalam
ruangan bangunan dan GRC board untuk plafond kaki atap luar ruangan bangunan.
19.2.3. Ukuran dan pola pemasangan seperti persyaratan dan ketentuan dalam gambar dengan rangka
plafond metal furring, ukuran rangka pembagi dan rangka penggantung sesuai pabrikasi.
19.2.4. Penutup plafond / langit-langit yang digunakan harus mempunyai dua bidang yang datar dan
halus, seragam dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku, tidak cacat, tidak melengkung
dan cukup keras serta rapi.
19.3. Penutup Plafond / Langit-Langit
Bahan penutup plafond / langit-langit dari Gypsum Board dipasang di seluruh dalam ruangan dan GRC Board
untuk luar ruangan pada bidang kaki atap.
19.4. Cara Pengerjaan
19.4.1. Sebelum lembaran penutup plafond / langit-langit dipasang, Pelaksana wajib memeriksa apakah
letak, pola dan ukuran bidang kerangka plafond / langit-langit telah sesuai dengan gambar
rencana.
19.4.2. Seluruh struktur rangka harus cukup kuat hubungannya satu sama lain. Kerangka ini ditahan oleh
dinding dan rangka penggantung.
19.4.3. Kerangka plafond kayu harus datar waterpass kesemua arah dan tidak melengkung atau
melendut.
19.4.4. Lembaran penutup plafond / langit-langit harus sama ukurannya dan pada keempat sisinya harus
saling siku. Untuk itu Pelaksana harus membuat 1 lembar sebagai mal dan mengecek lembaran-
lembaran lainnya satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama dipotong halus dan rata.
19.4.5. Lembaran penutup plafond / langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan perkuatan
sekrup atau baut pada setiap jarak maksimum 20 cm dan jarak pinggir / tepi lembaran 1,5 cm. Di
bagian tengah lembaran diperkuat secukupnya ke kerangka, agar bidang-bidang plafond tidak
melendut.
7
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
19.4.6. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak. Plafond / langit-langit
yang retak-retak, tidak rata atau cacat harus diganti. Perbaikan, pembongkaran dan penggantian
pekerjaan yang telah terpasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 20
PEKERJAAN PENGECATAN
20.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan dan pengerjaan, penyediaan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan
sehubungan dengan pekerjaan pengecatan.
20.2. Persyaratan dan Bahan-Bahan
20.2.1. Yang dimaksud dengan cat disini meliputi, tetapi tidak terbatas pada emulsi, enamel, vernish
sealer, semen emulsion filler dan pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan
cat akhir.
20.2.2. Semua cat yang digunakan harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam kemasan kaleng
yang tidak lebih dari 5 galon (14 liter), dimana tertera nama perusahaan pembuatnya, petunjuk
pemakaian, formula kode warna, nomor seri dan tanggal pembuatan.
20.2.3. Semua cat yang akan digunakan harus diajukan dulu contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas, pemakai bangunan dan direksi.
20.2.4. Plamur dan dempul untuk pekerjaan pengecatan tembok harus berkualitas baik dan dari merk
yang sering dipakai.
20.2.5. Untuk cat kilat yang digunakan harus dari kualitas baik buatan dalam negeri.
20.2.6. Pengawas berhak meminta melalui Pelaksana, pernyataan tertulis dari distributor / agen cat,
bahwa bahan cat yang dipasok ke lapangan adalah asli.
20.3. Macam Pekerjaan
20.3.1. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding exterior dan interior, plafond dan lain-lain
seperti yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
20.3.2. Mengecat dengan cat kilat (cat kayu) untuk semua bidang permukaan kayu yang telah diserut
halus.
20.3.3. Warna dari semua jenis cat dan daftar bahan akan ditentukan kemudian oleh Pengawas setelah
mendapatkan persetujuan dari pemakai bangunan.
20.4. Cara Pengerjaan
20.4.1. Seluruh pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
PTI 1961.
20.4.2. Cat Tembok
Permukaan bidang yang akan dicat harus dibersihkan dengan cara menggosoknya dengan kain
yang dibasahi air. Setelah kering diberi dempul / filler coat pada tempat-tempat yang berlobang
sehingga tertutup, dan permukaannya rata. Sesudah kering dan keras lapisan ini digosok dengan
amplas agar halus dan licin, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm sampai
baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik. Setelah lewat minimum 12 jam lapisan
cat berikutnya dapat dilaksanakan.
20.4.3. Cat Kilat
Pengecatan dilakukan dengan cara sesuai petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, permukaan kayu harus diamplas atau digosok kemudian dibersihkan dari
semua kotoran. Setelah diberi cat dasar, lobang-lobang bekas paku, retak-retak harus didempul
8
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan warna dempul yang sesuai dengan warna cat hingga permukaannya menjadi rata dan
halus / licin baru kemudian dicat minimum 3 (tiga) kali. Pengecatan dilakukan ditempat yang bebas
dari panas matahari langsung, lapis demi lapis dengan tenggang waktu minimum 12 jam setelah
pengecatan pertama dilakukan.
Pasal 21
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR
21.1. Segala kerusakan yang timbul akibat adanya pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung ini, misalnya
kerusakan jalan akibat mobilisasi kendaraan maupun kerusakan-kerusakan lain yang nyata-nyata akibat
pelaksanaan pekerjaan ini, yang dipandang perlu adanya perbaikan menjadi tanggungjawab dan atas beban
biaya Pelaksana.
21.2. Setelah seluruh pekerjaan selesai 100 % pada saat sebelum penyerahan, segala kotoran, potongan-potongan
kayu dan lainnya, harus disingkirkan dan di buang pada tempat yang sesuai dengan petunjuk pemberi tugas.
21.3. Pelaksana wajib memelihara kebersihan tempat pekerjaan baik berupa sampah-sampah, maupun bahan-
bahan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya.
21.4. Semua sisa-sisa bahan bangunan / alat-alat bantu harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan segera setelah
pekerjaan selesai atas biaya Pelaksana.
Pasal 22
PENUTUP
22.1. Semua ketentuan yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini akan dijelaskan
pada waktu rapat penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
22.2. Perubahan konstruksi dan penjelasan-penjelasan yang belum termasuk dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) ini harus melalui persetujuan Direksi.
22.3. Dalam spesifikasi teknis ini disebutkan garis besar item-item pekerjaan yang dapat dijadikan acuan bagi
Pelaksana, namun tidak terlepas kemungkinan adanya penambahan item pekerjaan maupun volumenya oleh
Pelaksana atas perintah Pemberi Tugas.
9
Pemeliharaan Atap dan Lantai Ruang Arsip Gedung Biro Akademik & Kemahasiswaan UNTAN