KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA AMBARAWA
Jalan Beteng, Ambarawa, Kab. Semarang
Pos-el: ambarawa.lapas@gmail.com
URAIAN SINGKAT
1. Latar Belankang
Lapas Ambarawa didirikan pada tahun 1824-1848 saat itu dikenal dengan sebutan “Beteng
William”. Pada awalnya berfungsi sebagai asrama pertahanan oleh belanda, dinamakan Beteng
Pendem, karena tempat tersebut sebagai daerah terlarang, juga dikelilingi oleh tanggul pembatas
dan dikelilingi tetumbuhan yang besar sehingga yang kelihatan dari luar adalah sebagai hutan yang
sangat lebat. Pada tahun 1942-1945, dijadikan tempat interniran (penjara) oleh jepang pihak yang
berkuasa saat itu, untuk memenjarakan tawanan perangnya. Kemudian pada tahun 50-an dijadikan
penjara. Adapun beberapa perubahan berdasarkan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia
diantaranya:
a. Berdasar Keputusan Menteri Kehakiman RI NO. J.H.6.2./23/I/RI/16 April 1952 Beteng
William ditetapkan sebagai rumah penjara. Kemudian sejak tanggal 27 April 1964 diubah
menjadi lembaga Pemasyarakatan Negara.
b. Pada tahun 1985 berdasarkan keputusan menteri kehakiman RI NO. 01/PR/07.031./1985
tanggal 26 februari sebagai Lapas Anak Jawa Tengah.
c. Berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI NO. M.10.PR.07.03 Tahun 1991 tanggal 02
Desember 1991 Lapas Ambarawa ditetapkan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB.
d. Pada Tahun 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
NO. M.16.PR.07.03 Tahun 2003 tentang peningkatan kelas Lembaga Pemasyarakatan dari
IIB menjadi Kelas IIA. Pada Tahun 2004 tepatnya tanggal 22 Januari 2004 Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Ambarawa mendapatkan 10(sepuluh) orang GAM(Gerakan Aceh
Merdeka) dari Aceh dan bebas karena mendapatkan Amnesti tanggal 05 Agustus 2005.
e. Pada Tahun 2006 tepatnya tanggal 14 Juli 2006 mendapatkan kiriman narapidana teroris
dari Lapas Krobokan Denpasar sebanyak 2(dua) orang dan bebas karena mendapatkan
Pembebasan Bersyarat pada tanggal 06 Juli 2007.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa merupakan bangunan cagar budaya
peninggalan kolonial belanda, bangunan tersebut rata-rata di buat pada tahun 1834. Sehingga
kondisi bangunan sudah semakin tua dan rapuh. Tembok bangunan dan cat sudah semakin pudar
karena tingkat kelembapan yang cukup tinggi. Tanah lembaga pemasyarakatan kelas IIA Ambarawa
seluas 50.000 m dengan status pinjam pakai milik TNI Angakatan Darat Kodam IV Diponegoro. Luas
bangunanLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa seluas 20.000m2 yang terdiri dari :
a. Kantor utama
b. Aula
c. Rumah Dinas Kepala
d. Rumah Dinas Pegawai
e. Bangunan Lapas yang terdiri dari :
1) Ruang Ka.KPLP, ruang penggeledahan ruang kunjungan
2) Ruang kasie Binadik, ruang bimaswat, ruang klinik, ruang registrasi
3) Ruang dapur
4) Ruang gereja
5) Lapangan olahraga
6) Masjid
7) Ruang sidang TPP, ruang bimker, ruang penjahitan, ruang pertukangan
8) Blok penghunian terdiri dari 2 blok yaitu blok I (tempat hunian bagi narapidana) dan blok II
(tempat hunian tahanan dan narkoba).
2. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025,
meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
a) Administrasi dan Dokumentasi
b) Pengukuran
b. Pekerjaan Pernerapan SMKK
a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Penyiapan Dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
o Pembuatan Dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
o Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
o Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK
• Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
o Induksi Keselamatan Konstruksi (safety Induction)
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
o Pembatas Area (Restricted Area)
• APD
o Topi Pelindung (Safety Helmet)
o Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan Perizinan
o Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
• Personel Keselamatan Konstruksi
o Petugas Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
o Peralatan K3
• Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan
o Rambu Peringatan
o Rambu Informasi
• Konsultasi Tenaga Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
• Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian
o Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
o Bendera K3
c. Pekerjaan Pengecatan
a) Pekerjaan Cat Dinding dan Plafond Gedung Pertemuan
b) Pekerjaan Cat Dinding dan Plafond Gedung Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen
Suranto
NIP. 197203081992031001