KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B SLAWI
Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal
Telepon.(0283) 6190679 Fax.(0283) 6190678 Email:
lapasslawi497710@gmail.com
Uraian singkat pekerjaan
Pekerjaan
PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN
BANGUNAN 1 LANTAI KEGIATAN
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN
KANTOR PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLAWI JAWA
TENGAH TA 2025
Satuan Kerja
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB
SLAWI
Lokasi: SLAWI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
1. Latar Belakang
a. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
(disingkat Kemenimipas RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan imigrasi dan pemasyarakatan . Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Menteri yang \
dijabat oleh Jenderal Agus Andrianto. Kemenimipas beberapa kali mengalami
pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen
Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-
2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024),
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” (2024-Sekarang
b. Dalam pasal 1 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, arti dari
Lembaga Pemasyarakatan yaitu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap
narapidana dan anak didik pemasyarakatan arah dan batasan serta cara
pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar dapat menerima
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali dalam lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab. Secara fIlosofis pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan
yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (Pembalasan),
Deterrence (penjeraan), dan resosialisasi, dan sekarang filosofi pemasyarakatan
lebih mengutamakan reintegrasi sosial yang berasumsi bahwa kejahatan adalah
konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat, sehingga pembinaan
ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan
masyarakatnya (reintegrasi).
c. Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Slawi adalah Unit Pelaksanaan Teknis
Pemasyarakatan yang terletak diwilayah Kabupaten Tegal dan berada dibawah
serta bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI dan Kantor Wilayah Jawa Tengah..
d. Lapas Kelas IIB Slawi dibangun pada tahun 2003 dan mulai dioperasionalkan
secara efektif pada tanggal 20 Desember 2007. Luas tanah Lapas Klas IIB Slawi
adalah 23.625 m² dan mempunyai luas bangunan 13.621,3 m². Lapas Kelas IIB
Slawi ini beralamat di Jalan Raji, Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten
Tegal Jawa Tengah 52461, Telp. (0283) 6190679, Fax. (0283) 6190678, email :
lapasslawi497710@gmail.com.
e. Luas bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi seluas 13.621,3 m2
yang terdiri dari :
1. Kantor utama
2. Aula
3. Rumah Dinas Kepala
4. Bangunan Lapas yang terdiri dari :
a) Ruang Ka.KPLP, Ruang kasie Binadik , ruang porter, ruang kasi kamtib, ruang
kasubsi poltatib ruang gudang
b) ruang pos utama ruang kunjungan
c) ruang klinik, ruang registrasi, ruang bimker
d) Ruang dapur
e) Ruang gereja
f) Lapangan olahraga
g) Masjid
h) Ruang aula
i) Blok penghunian terdiri dari 3 blok yaitu blok A (tempat hunian tahanan).
Blok B (tempat hunian bagi narapidana medium sekurity) dan Blok C (tempat
hunian bagi narapidana minimum sekurity)
f. Dalam rangka pemeliharaan Gedung pada Lapas Slawi, maka pada Tahun
Anggaran 2025 ini dilakukan pemeliharaan sarana prasarana gedung. Melalui
alokasi dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan pemeliharaan
Gedung ini dapat menjadikan sarana untuk melaksanakan tugas pokok dan fungs
dibidang pemasyarakatan.
2. Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan pemeliharaan Gedung dan bangunan 1
lantai kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Kantor pada Lembaga pemasyarakatan
kelas IIB Slawi Jawa Tengah TA 2025, meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
1 Pemasangan papan nama kegiatan
2 Pembersihan lapangan
3 Pengukuran + pas. patok/profil
4 perancah + alat bantu
5 Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
b. Pekerjaan Penerapan SMKK
a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Penyiapan Dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
o Pembuatan Dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
o Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
o Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK
• Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
o Induksi Keselamatan Konstruksi (safety Induction)
• Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
o Pembatas Area (Restricted Area)
• APD
o Tali Pembatas
o Topi Pelindung (Safety Helmet)
o Sarung tangan (safety gloves)
o Sepatu keselamatan (safety shoes)
o Rompi Keselamatan (Safety Vest)
• Asuransi dan Perizinan
o Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
• Personel Keselamatan Konstruksi
o Petugas Keselamatan Konstruksi
• Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
o Peralatan K3
• Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang Diperlukan
o Rambu Peringatan
o Rambu Informasi
• Konsultasi Tenaga Ahli Terkait Keselamatan Konstruksi
• Kegiatan dan Peralatan Terkait dengan Pengendalian
o Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
o Bendera K3
c. Pekerjaan Pengecatan
1. pekerjaan pemeliharaan area dalam
2. pekerjaan pemeliharaan blok A
3. pekerjaan pemeliharaan blok B sisi selatan
4. pekerjaan pemeliharaan blok B sisi utara
5. pekerjaan pemeliharaan blok C lansia
6. pekerjaan pemeliharaan blok C
SLAWI, 11 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SETYARDI,ST,M.M.
NIP. 198410022007031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 August 2014 | Penataan Pedagang Kali Lima Gor Trisanja Slawi Kabupaten Tegal | Rp 750,000,000 | |
| 12 May 2017 | Rehabilitasi Saluran Sekunder Kele Desa Sumbaga Kec. Bumijawa | Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal | Rp 297,000,000 |