KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SAMPIT
Jalan Lembaga No. 1, Kab. Kotawaringin Timur, Sampit
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
(GEDUNG KANTOR BERTINGKAT)
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SAMPIT
TAHUN ANGGARAN 2025
I. Pendahuluan
Seiring dengan umur pemakaian, suatu bangunan harus dilakukan pemeliharaan
dan perawatan agar tetap dapat laik fungsi. Pemeliharaan gedung dan bangunan sangat
penting dilakukan agar umur gedung dan bangunan menjadi lebih lama atau awet.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tanggal 30
Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
mendefinisikan bahwa Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga
keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung
selalu layak fungsi.
Pada Periode Semester Satu Tahun 2025 Lembaga Pemasyarakatan Sampit belum
dapat melaksakan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan karena Blokir Anggaran
dan Efisiensi dan pada Semester II Tahun 2025 ini akan segera mengusulkan kepada
Pejabat Pengadaan untuk dilaksanakannya pemeliharaan gedung dan bangunan yang
meliputi pengecetan di beberapa bagian gedung dan beberapa bagian lain yang
mengalami kerusakan dan harus segera dilakukan pemeliharaan.
II. Tujuan
Menjaga kondisi fasilitas dan sarana prasarana di Lembaga Pemasyarakatan
Sampit melalui belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada tahun anggaran
2025 dan maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah terlaksananya anggaran pemeliharaan
rutin gedung dan bangunan pada Lembaga Pemasyarakatan Sampit Tahun Anggaran
2025.
III. Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pengecatan
3. Pekerjaan perbaikan plafond ruang kerja Kalapas
4. Pekerjaan lain lain
Luasan pekerjaan sesuai dengan volume yang terlampir pada daftar Harga Perkiraan
Sendiri (HPS).
IV. Sasaran Kegiatan
Sasaran yang ingin dicapai dari belanja modal dan mesin di tahun anggaran 2025
adalah sebagai berikut:
1. Menjaga kondisi dan kualitas fasilitas bangunan di lapas Sampit.
2. Memastikan operasional Lapas Sampit berjalan dengan lebih efisien dan aman.
3. Meningkatkan kenyamanan bagi tahanan dan petugas dan Masyarakat
4. Menunjang tercapainya standar pelayanan publik yang lebih baik di unit pelayanan
Lapas Sampit
5. Terlaksananya anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Sampit
6. Tercapainya target Realisasi Anggaran sesuai Rencana Penarikan Dana (RPD) dan
Disbursement Plan yang telah disusun.
V. Metodologi Pelaksanaan
1. Tahap Usulan Pelaksanaan;
a. Pada tahap ini disusun usulan kebutuhan sesuai Jenis dan Peruntukannya
b. Pengecekan data usulan dengan data dukung yang ada.
2. Tahap Pelaksanaan;
a. Pada tahap ini disusun rencana pelaksanaan yang dilaksanakan oleh PPK Lapas
Sampit untuk data-data dukung pelaksanaan proses Pengadaan Langsung;
b. Pengecekan rencana pelaksanaan pada data yang sudah di input dalam Aplikasi
SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan);
c. Melaksanakan proses Non kontraktual sesuai dengan klasifikasi dan aturan
pengadaan barang dan jasa;
3. Tahap Pelaporan;
a. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pegawai yang ditunjuk berdasarkan Surat
Keputusan;
b. Serah terima hasi pekerjaan yang telah disepakati antara pelaksana dan penerima
hasil pekerjaan;
c. Pengajuan dan pengesahan administrasi pembayaran oleh Bendahara
Pengeluaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran;
d. Pengajuan pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
setempat;
e. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan dari tahap awal sampai dengan selesai;
f. Penyimpanan dokumen hasil pelaksanaan dengan tertib dan terjaga, serta sebagai
laporan saat ada reviu/ audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan.
VII. Jadwal Kegiatan
Proses pelaksanaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan ini pada minggu ketiga
Bulan Juli sampai dengan Awal Agustus 2025 sesuai Rencana Penarikan Dana yang telah
disusun.
VIII. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Seluruh Pegawai dan Satuan Kerja Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dan Warga Binaan Serta Masyarakat pengguna
Layanan
IX. Penutup
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan
belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada lapas kelas IIB Sampit Tahun
Anggaran 2025. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan di
Rutan serta mendukung tercapainya tujuan pembinaan yang optimal dan membawa
manfaat bagi seluruh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kuala Kapuas.
Sampit, 1 6 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Edi Hartono
NIP. 197708162001121001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 4 Antang Kalang | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 655,510,000 |
| 17 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 3 Kota Besi | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 311,914,450 |
| 27 April 2023 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smp Negeri Satu Atap 2 Baamang | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 252,076,083 |
| 7 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sdn 2 Sebabi | Kab. Kotawaringin Timur | Rp 242,822,000 |