KEMENTERIAN TRANSMIGRASI RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
SATKER DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : ELIUS GANI, S.P.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PURNAMAWATI, S.H.
PROGRAM : TRANSMIGRASI
KEGIATAN : BELANJA GEDUNG DAN BANGUNAN TUGAS
PEMBANTUAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA
PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN : REHABILITASI FASILITAS UMUM DAN SOSIAL DI
KAWASAN BATU BETUMPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Ruang Lingkup
Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang meliputi:
A. Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial SD Negeri 2 Pulau Besar, Kec. Pulau Besar Kab. Bangka
Selatan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan K3
Pekerjaan Atap dan Plafond
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Elektrikal
B. Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial SMP Negeri 1 Pulau Besar, Kec. Pulau Besar Kab. Bangka
Selatan
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan K3
Pekerjaan Sumur Bor
Pekerjaan Tempat Parkir
Pekerjaan Conblok
2. Maksud dan Tujuan
Salah satu tujuan dari pengadaan sarana dan prasarana berupa Rehabilitasi Fasilitas
Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang adalah dalam rangka Rehabilitasi sekolah di
kawasan transmigrasi bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kondisi fisik sarana dan
prasarana pendidikan yang telah rusak atau tidak layak guna. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
dengan fasilitas sekolah yang memadai akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif,
meningkatkan motivasi belajar siswa, dan kualitas pengajaran. Menjamin Keselamatan dan
Kenyamanan, Mendukung Pemerataan Pembangunan, Meningkatkan Partisipasi Pendidikan.
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar melalui perbaikan infrastruktur sekolah yang
mengalami kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat, sehingga dapat menciptakan lingkungan
belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Program ini juga
merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah-daerah kawasan transmigrasi.
3. Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah untuk menyediakan
sa ra na da n prasarana yaitu Target dari kegiatan rehabilitasi fasilitas umum dan sosial di
sekolah pada kawasan transmigrasi adalah terwujudnya lingkungan pendidikan yang layak, aman,
sehat, dan mendukung proses pembelajaran bagi anak-anak transmigran. Kegiatan ini
menargetkan peningkatan kualitas dan kelayakan infrastruktur pendidikan melalui perbaikan
sarana sekolah yang rusak atau tidak memadai. Dengan rehabilitasi ini, diharapkan terjadi
peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah transmigrasi yang selama ini tertinggal dari segi
sarana prasarana. Selain itu, kegiatan ini menargetkan terpenuhinya kebutuhan dasar komunitas
transmigran dalam bidang pendidikan dan sosial, melalui penyediaan fasilitas bersama di
lingkungan sekolah yang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau
keperluan masyarakat umum. Sasaran kegiatan ini secara spesifik meliputi :
Sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) yang berada di kawasan transmigrasi
dan memiliki kondisi fisik bangunan yang rusak, seperti:
o Ruang kelas, Ruang mushola yang retak, bocor, atau tidak layak pakai,
o Fasilitas air bersih yang belum memadai,
o Ruang guru dan perpustakaan yang tidak layak,
o Fasilitas tempat parkir Guru dan siswa yang tidak memadai.
Peserta didik yang merupakan anak-anak dari keluarga transmigran yang selama ini mengikuti
proses belajar mengajar dalam kondisi fasilitas yang tidak layak, sehingga mengalami kendala
dalam pembelajaran secara optimal.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan belanja Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang di KPB
Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten bangka Selatan.
5. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : APBN Satker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung TA. 2025
Nilai Pagu : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
:
HPS Rp. 399.900.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Ribu Rupiah)
6. Spesifikasi Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu
Betumpang termasuk pemeliharaannya selama masa pemeliharaan 3 (tiga) bulan
b. Pelaksanaan Belanja Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang
dilakukan berdasarkan Dokumen Pengadaan yang telah ada (Gambar Teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang disyaratkan)
c. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
e. Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan pekerjaan
hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Semua
Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam
Perpres No. 21 tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik,didalam masa pemerliharaan penyedia jasa
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa Konstruksi.
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sebenarnya.
h. Masa pemeliharaan ini selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
konstruksi.