Rehabilitasi Fasilitas Umum Dan Sosial Di Kawasan Batu Betumpang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292007000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,904,016
Winner (Pemenang): CV Barokah Mulya Jaya
NPWP: 943975995315000
RUP Code: 60139838
Work Location: KPB Batu Betumpang - Bangka Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  TRANSMIGRASI  RI                          
                                                                          
                 DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN                      
                 PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI                        
                SATKER DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI                
                   PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 SATUAN KERJA               :  DINAS TENAGA KERJA DAN  TRANSMIGRASI       
                               PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG         
                                                                          
 KUASA PENGGUNA ANGGARAN    :  ELIUS GANI, S.P.                           
 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN   :  PURNAMAWATI, S.H.                          
                                                                          
 PROGRAM                    :  TRANSMIGRASI                               
 KEGIATAN                   :  BELANJA GEDUNG DAN  BANGUNAN  TUGAS        
                               PEMBANTUAN UNTUK  DISERAHKAN KEPADA        
                               PEMERINTAH DAERAH                          
 PEKERJAAN                  :  REHABILITASI FASILITAS UMUM DAN SOSIAL DI  
                                                                          
                               KAWASAN BATU BETUMPANG                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
1. Ruang Lingkup                                                          
                                                                          
   Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang meliputi:
   A. Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial SD Negeri 2 Pulau Besar, Kec. Pulau Besar Kab. Bangka
     Selatan                                                              
        Pekerjaan Persiapan                                              
        Pekerjaan K3                                                     
        Pekerjaan Atap dan Plafond                                       
        Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                
        Pekerjaan Elektrikal                                             
                                                                          
   B. Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial SMP Negeri 1 Pulau Besar, Kec. Pulau Besar Kab. Bangka
     Selatan                                                              
       Pekerjaan Persiapan                                               
       Pekerjaan K3                                                      
       Pekerjaan Sumur Bor                                               
       Pekerjaan Tempat Parkir                                           
       Pekerjaan Conblok                                                 
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan                                                      
   Salah satu tujuan dari pengadaan sarana dan prasarana berupa Rehabilitasi Fasilitas
                                                                          
   Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang adalah dalam rangka Rehabilitasi sekolah di
   kawasan transmigrasi bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kondisi fisik sarana dan
                                                                          
   prasarana pendidikan yang telah rusak atau tidak layak guna. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
   dengan fasilitas sekolah yang memadai akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif,
                                                                          
   meningkatkan motivasi belajar siswa, dan kualitas pengajaran. Menjamin Keselamatan dan
   Kenyamanan, Mendukung Pemerataan Pembangunan, Meningkatkan Partisipasi Pendidikan.
                                                                          
   Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar melalui perbaikan infrastruktur sekolah yang
   mengalami kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat, sehingga dapat menciptakan lingkungan
                                                                          
   belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Program ini juga
   merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan
                                                                          
   peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah-daerah kawasan transmigrasi.
3. Sasaran                                                                
                                                                          
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah untuk menyediakan
   sa ra na da n prasarana yaitu Target dari kegiatan rehabilitasi fasilitas umum dan sosial di
                                                                          
   sekolah pada kawasan transmigrasi adalah terwujudnya lingkungan pendidikan yang layak, aman,
   sehat, dan mendukung proses pembelajaran bagi anak-anak transmigran. Kegiatan ini
                                                                          
   menargetkan peningkatan kualitas dan kelayakan infrastruktur pendidikan melalui perbaikan
   sarana sekolah yang rusak atau tidak memadai. Dengan rehabilitasi ini, diharapkan terjadi
                                                                          
   peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah transmigrasi yang selama ini tertinggal dari segi
   sarana prasarana. Selain itu, kegiatan ini menargetkan terpenuhinya kebutuhan dasar komunitas
   transmigran dalam bidang pendidikan dan sosial, melalui penyediaan fasilitas bersama di
                                                                          
   lingkungan sekolah yang juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau
   keperluan masyarakat umum. Sasaran kegiatan ini secara spesifik meliputi :
                                                                          
   Sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) yang berada di kawasan transmigrasi
   dan memiliki kondisi fisik bangunan yang rusak, seperti:               
                                                                          
   o  Ruang kelas, Ruang mushola yang retak, bocor, atau tidak layak pakai,
   o  Fasilitas air bersih yang belum memadai,                            
                                                                          
   o  Ruang guru dan perpustakaan yang tidak layak,                       
   o  Fasilitas tempat parkir Guru dan siswa yang tidak memadai.          
   Peserta didik yang merupakan anak-anak dari keluarga transmigran yang selama ini mengikuti
                                                                          
   proses belajar mengajar dalam kondisi fasilitas yang tidak layak, sehingga mengalami kendala
   dalam pembelajaran secara optimal.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan                                                       
   Kegiatan belanja Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang di KPB
                                                                          
   Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten bangka Selatan.         
5. Sumber Pendanaan dan Perkiraan Biaya                                   
                                                                          
  Sumber Dana : APBN  Satker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi 
                Kepulauan Bangka Belitung TA. 2025                        
  Nilai Pagu  : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)               
              :                                                           
  HPS           Rp. 399.900.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
                Ratus Ribu Rupiah)                                        
6. Spesifikasi Lingkup Pekerjaan                                          
     Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :                               
  a. Melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu
                                                                          
     Betumpang termasuk pemeliharaannya selama masa pemeliharaan 3 (tiga) bulan
  b. Pelaksanaan Belanja Rehabilitasi Fasilitas Umum dan Sosial di Kawasan Batu Betumpang
     dilakukan berdasarkan Dokumen Pengadaan yang telah ada (Gambar Teknis dan
     spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
     penjelasan pekerjaan/aanwijzing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
     teknis yang disyaratkan)                                             
  c. Pelaksanaan Konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                          
     dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
     pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.           
  d. Pelaksanaan Konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan 
     Kesehatan Kerja (K3)                                                 
  e. Pelaksanaan Kerja akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
     Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan pekerjaan
     hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dilanjutkan dengan
                                                                          
     pemeriksaan pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Semua
     Administrasi Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam
     Perpres No. 21 tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.        
  f. Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan atas
     hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik,didalam masa pemerliharaan penyedia jasa
     Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan  
     kekurangan yang terjadi selama masa Konstruksi.                      
                                                                          
  g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
     fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus diperbaiki sampai
     berfungsi dengan sebenarnya.                                         
  h. Masa pemeliharaan ini selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
     konstruksi.