SPESIFIKASITEKNTS
RENCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG PENUNJANG PENDIDIKAN
STUDIO REKAM ESP (DINDING/ARTISTIK)
INSTITUTSENIBUDAYA INDONESIA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekeijaan
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Penunjang Pendidikan Studio Rekatn FSP (Dinding/Artistik) ISBI Bandung Tahun
Anggaran 2025.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi : J\. Buah Batu no. 212 Bandung
1.3 UraianUmum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertuHs pada dokumen pengadaan
beserta lampirannya.
b. Daerah keija (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan dan
dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :
Letak atau area yang akan dikerjakan;
Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
Spesifikasi teknis material
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK.
d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang
b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Bantu
c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan
d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan
2) Pekerjaan Studio Rekam
a. Rg. Operator Lama jadi Rg. Rekam Bam
- Pek. Bongkar pintu alumunium dan kusen jendela kaca alumunium
- Pek. Bongkar jendela alumunium kaca double, uk 3,09 x 1,33 m
- Pek. Bongkar dinding bata
- Pek. Pasang Kembali kusen kayu dan daun pintu double 2 layer
- Pek. Pasang jendela alumunium kaca double uk 3,09 x 1,33 m
- Pek. Pasang dinding bata
- Pek. Pasang plesteran
- Pek. Pasang acian
- Pek. Pasang rangka peredam
- Pek. Pasang busa peredam
- Pek. Pasang lapisan dinding gypsum akustik
- Pek. Pengecatan dinding gypsum akustik
- Pek. Pengecatan kusen kayu dan daun pintu double 2 layer
b. Rg. Rekam Lama jadi Rg. Operator Baru
- Pek. Bongkar kusen kayu dan daun pintu double 2 layer
- Pek. Bongkar lapisan dinding gypsum akustik
- Pek. Bongkar rangka p>eredam
- Pek. Bongkar dinding bata
• Pek. Bongkar rangka kayu ornament
- Pek. Pasang Kembali pintu alumunium dan kusen jendela kaca alumunium
- Pek. Pasang rangka partisi jendela
- Pek. Pasang partisi gypsum
- Pek. Pasang dinding bata
- Pek. Pasang plester
- Pek. Pasang acian
- Pek. Pasang rangka peredam
- Pek. Pasang busa peredam
• Pek. Pasang Kembali rangka kayu ornament
- Pek. Pasang kain peredam
c. Rg. Pengelola & Rg. Loby
- Pek. Bongkar rangka kayu ornament
- Pek. Pasang partisi ahimunium Double
- Pek. Pek. Pasang rangka partisi dinding
- Pek. Pasang Gipsum akustik
- Pek. Pasang partisi alumunium
- Pek. Pasang pintu alumunium dan asesoris
- Pek. Pasang kaca
- Pek. Pasang sandblast
- Pek. Pasang Kembali rangka kayu ornament
- Pek. Pengecatan rangka kayu ornament
- Pek. Pengecatan kusen kayu dan daun puntu single double layer
- Pek. Pengecatan dinding gypsum akustik
- Pek. Pasang kain Peredam
d. Rg. Rekam Utama
- Pek. Bongkar rangka kayu ornament
- Pek. Pasang kain peredam
- Pek. Pengecatan rangka kayu omamen
e. Pekerjaan Lainnya
• Pek. Instalasi kabel
Pekerjaan yang hams dilaksanakan oldhi kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.5 Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Penunjang Pendidikan Studio Rekam FSP (Dinding/Ardstik) ISBI Bandung
TA 2025 secara lengkap.
b. Lokasi pekerjaan ini yaitu Area Rg. Studio REkam FSP, Gd. Karawitan Institut Seni
Budaya Indonesia Bandung, Jl. Buah Batu No 212 Bandung.
c. Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kalender.
d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
dilaksanakan, p>enyedia wajib menelid situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain saluran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
1
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaUd
Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tcunbah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.
h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat p>ersetujuan dari PPK.
Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kemsakan bangunan dan
lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kemsakan
akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.
Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
biaya.
k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
saat penjelasan pekerjaan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukcin lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
pembahan dan tambahannya:
Perpres No. i6 Tahun 2018 serta pembahannya dan lampiran-lampirannya.
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstmksi
Peraturan-peramran terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / ]asa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Kontrak Pelaksanaan Pekeijaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pasal 3
PENJELASAN RKS
1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
pembahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Standar Ukuran :
a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gam bar kerja meliputi :
- As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon dan lain-lain.
Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
Dalam-dalam (Oearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan Iain-lain.
b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/finished.
3. Perbedaan Kondisi di lapangan
a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam BQ/Gambar/HPS
b. Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekeijaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan
c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diCerima dan PPK berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam HPS/Dokumen tanpa sepengetahun PPK. Segala akdbat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
TENAGA KERJA
1. Penyedia hams menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga selumh
pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada PPK.
2. Penyedia selaku petaksana pekerjacm wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5. Peneydiaan air dan listrik untuk bekerja
- Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu akdvitas user.
Penyedia hams menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, temtama pada
waktu lembur.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehingga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
kegiatan pada ISBI Bandung.
2. Rencana Kerja tersebut hams mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan.
r
3. Jadwal pelaksanaan pekeijaan dibuat kontraktor dengan mempertimbangan kegiatan
perkuliahan pada ISBI tetap berjalan secara normal, dan harus seijin PPK
Pasal6
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan PPK, dan penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
untuk didokumentasikan.
Penyedia harus melaporkan kepada PPK, kap>an setiap pekerjaan sudah siap atau
2.
diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda waktu pemerilcsaan,
kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang harus dilakukan.
Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka penyedia boleh
meneruskan pekeijaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh PPK.
Bila penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
Sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan balk,
bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
Segala jenis bongkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
unit RTBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 7
PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan dokumen kontrak
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
PPK
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instruksi tertulis dari
PPK mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
perlu dikerjakan; serta ijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instruksi PPK
secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.
8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
Pasal 8
JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
peitama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
2.
Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia
3-
Penyedia wajib menyediakan air bersih
4-
Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
Pasal 9
DENDA DAN GANTIRUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DENDA DAN GANTI RUGI
Besamya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
i/iooo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan p>embayaran adalah
2.
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menumt ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4-
Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-tumt, tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1. Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/nisak Sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
sepenuhnya atas segala kemgian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2. Jika hasil p>ekerjaan penyedia Sebagian atau selumhnya musnah/rusak di luar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kemgian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak
3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di
dalam maupun di luar p>engadilan
4. Bilamana selama penyedia melaksanakan pekeijaan ini menimbulkan kemgian pihak
ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
sr
Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
secara musyawarah
2.
Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari PPK sebagai anggota
- Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota
- Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
3. Keputusan panida pendamai ini mengikat kedua belah pihak
4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud ddak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 10
LAPORAN PELAKSANAAN
Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.
Dalam pembuatan laporcin tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
2.
diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.
Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bah an monitoring
Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
diterima oleh PPK.
Pasal 11
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
2.
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Pasal 12
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik proyek
dan ISBI Bandung.
Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
2.
pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan. baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
■V■ni.-i'if iti.:
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jaian agar tidak
berdebu.
2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
merupakan tanggung jawab penyedia.
3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
selama proses konstruksi berjalan.
4. Penyedia hams bemsaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Penyedia hams menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
tersebut termasuk dcilam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
/pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak hams dilaksanakan sedemikian
mpa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
harus digunakan.
7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kerusakan-kemsakan yang berada di sekitar
lokasi proyek.
8. Penyedia harus selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBl Bandung dan RTBMN.
Pasal 14
ALATALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.
b. Meteran
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Alat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
e. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
10
Pasal 15
PEKERJAAN PERSIAPAN
2. Lingkup Peketyaan.
a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan
b. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
c. Administrasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor hams membuat batas area kerja dan dipasang terpal/lainnya supaya debu tidak
masuk pada aktifitas unit lain.
3. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
a. Pembongkaran dan Pembersihan.
Kontraktor hams membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
sesuatu yang tidak akan dipakai seiama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dal am tanah tapak, sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan PPK.
b. Hasil pembongkaran, pembersihan hams dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai dengan
peraturan setempat, atau dalam hal ini bongkaran hams diserahkan ke Unit RTBMN ISBl
Bandung
Bongkaran bongkaran meliputi:
sesuai HPS
c. Pengamanan
1) . Kontraktor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan seiama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh PPK tidak
boleh dibongkar, baik bempa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas,
saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang tel ah ada. Khusus untuk
pepohonan yang dipertahankan, harus dilindungi seiama pelaksanaan
pembangunan agar tidak mati.
2) .Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
"claim" biaya pekerjaan tarn bah.
3) . Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor hams memindahkannya atas persetujuan PPK.
4. Administrasi dan lain lain
a. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya
b. setiap Kemajuan Pekerjaan hams didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
sampai pekerjaan selesai 100%.
11
Pasal i6
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai harus diserahkan lagi ke ISBI
Bandung, dalam hal ini RTBMN.
Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
2.
Tapak/Site konstruksi.
Selama pembanguncin berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
materia], barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 17
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila dip>erlukan akan dibicarakan
bersama Pihak RTBMN.
2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 18
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
MBUAT KOMITMEN
ihsari, S.Sos