Pemeliharaan Gedung Penunjang Pendidikan Studio Rekam Fsp (Dinding/Artistik) Isbi Bandung Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10303758000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,149,702,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,459,923
Winner (Pemenang): Wira Guna
NPWP: 015485170429000
RUP Code: 60002401
Work Location: Gedung ISBI Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASITEKNTS                               
                             RENCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT                        
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                              PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                       PEKERJAAN :                                  
                                                                                    
                        PEMELIHARAAN GEDUNG PENUNJANG PENDIDIKAN                    
                            STUDIO REKAM ESP (DINDING/ARTISTIK)                     
                          INSTITUTSENIBUDAYA INDONESIA BANDUNG                      
                                   TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                    PENJELASAN                                    
                            PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                                  
                                                                                  
                                        Pasal 1                                   
                                   LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                                  
                                                                                  
            1.1 Nama Pekeijaan                                                    
               Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
               Penunjang Pendidikan Studio Rekatn FSP (Dinding/Artistik) ISBI Bandung Tahun
              Anggaran 2025.                                                      
            1.2 Lokasi Pekerjaan                                                  
               Lokasi     : J\. Buah Batu no. 212 Bandung                         
                                                                                  
            1.3 UraianUmum                                                        
               a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams mempelajari dengan benar dan
                 berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertuHs pada dokumen pengadaan
                 beserta lampirannya.                                             
               b. Daerah keija (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waktu
                 pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan dan
                 dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :   
                    Letak atau area yang akan dikerjakan;                         
                    Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;              
                    Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;               
                    Spesifikasi teknis material                                   
               c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
                 dan administrasi di depan PPK.                                   
               d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
                 lapangan.                                                        
            1.4. Lingkup Pekerjaan                                                
               Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:                       
               1) Pekerjaan Persiapan                                             
                 a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang                              
                 b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Bantu                   
                 c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan                          
                 d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan                       
               2) Pekerjaan Studio Rekam                                          
                 a. Rg. Operator Lama jadi Rg. Rekam Bam                          
                    - Pek. Bongkar pintu alumunium dan kusen jendela kaca alumunium
                    - Pek. Bongkar jendela alumunium kaca double, uk 3,09 x 1,33 m
                    - Pek. Bongkar dinding bata                                   
                    - Pek. Pasang Kembali kusen kayu dan daun pintu double 2 layer
                    - Pek. Pasang jendela alumunium kaca double uk 3,09 x 1,33 m  
                    - Pek. Pasang dinding bata                                    
                    - Pek. Pasang plesteran                                       
                    - Pek. Pasang acian                                           
                    - Pek. Pasang rangka peredam                                  
                    - Pek. Pasang busa peredam                                    
                    - Pek. Pasang lapisan dinding gypsum akustik                  
                    - Pek. Pengecatan dinding gypsum akustik                      
                    - Pek. Pengecatan kusen kayu dan daun pintu double 2 layer    
                 b. Rg. Rekam Lama jadi Rg. Operator Baru                         
                    - Pek. Bongkar kusen kayu dan daun pintu double 2 layer       
                    - Pek. Bongkar lapisan dinding gypsum akustik                 
                    - Pek. Bongkar rangka p>eredam                                
                    - Pek. Bongkar dinding bata                                   
                    • Pek. Bongkar rangka kayu ornament                           
                    - Pek. Pasang Kembali pintu alumunium dan kusen jendela kaca alumunium
                    - Pek. Pasang rangka partisi jendela                          
                    - Pek. Pasang partisi gypsum                                  
                    - Pek. Pasang dinding bata                                    
                    - Pek. Pasang plester                                         
                    - Pek. Pasang acian                                           
                    - Pek. Pasang rangka peredam                                  
                    - Pek. Pasang busa peredam                                    
                    • Pek. Pasang Kembali rangka kayu ornament                    
                    - Pek. Pasang kain peredam                                    
                 c. Rg. Pengelola & Rg. Loby                                      
                    - Pek. Bongkar rangka kayu ornament                           
                    - Pek. Pasang partisi ahimunium Double                        
                    - Pek. Pek. Pasang rangka partisi dinding                     
                    - Pek. Pasang Gipsum akustik                                  
                    - Pek. Pasang partisi alumunium                               
                    - Pek. Pasang pintu alumunium dan asesoris                    
                    - Pek. Pasang kaca                                            
                    - Pek. Pasang sandblast                                       
                    - Pek. Pasang Kembali rangka kayu ornament                    
                    - Pek. Pengecatan rangka kayu ornament                        
                    - Pek. Pengecatan kusen kayu dan daun puntu single double layer
                    - Pek. Pengecatan dinding gypsum akustik                      
                    - Pek. Pasang kain Peredam                                    
                 d. Rg. Rekam Utama                                               
                    - Pek. Bongkar rangka kayu ornament                           
                    - Pek. Pasang kain peredam                                    
                    - Pek. Pengecatan rangka kayu omamen                          
                 e. Pekerjaan Lainnya                                             
                    • Pek. Instalasi kabel                                        
               Pekerjaan yang hams dilaksanakan oldhi kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
               kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
               pembangunan yang dilaksanakan.                                     
            1.5 Situasi Pekerjaan                                                 
                a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
                   Penunjang Pendidikan Studio Rekam FSP (Dinding/Ardstik) ISBI Bandung
                   TA 2025 secara lengkap.                                        
                b. Lokasi pekerjaan ini yaitu Area Rg. Studio REkam FSP, Gd. Karawitan Institut Seni
                   Budaya Indonesia Bandung, Jl. Buah Batu No 212 Bandung.        
                c. Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kalender.
                d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
                   dilaksanakan, p>enyedia wajib menelid situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
                   dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.      
                e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
                   tapak yang meliputi antara lain saluran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
                   yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                                   1
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                      Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
                      pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaUd
                      Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
                      mengganggu system yang ada.                                   
                      Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
                      tcunbah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.                    
                   h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
                      lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat p>ersetujuan dari PPK.
                      Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
                      dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kemsakan bangunan dan
                      lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kemsakan
                      akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia. 
                      Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
                      dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
                      biaya.                                                        
                   k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
                      saat penjelasan pekerjaan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
                      meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
                                                                                    
                                          Pasal 2                                   
                        PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                 
                                                                                    
               1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukcin lain dalam Rencana Kerja dan
                 Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
                 pembahan dan tambahannya:                                          
                   Perpres No. i6 Tahun 2018 serta pembahannya dan lampiran-lampirannya.
                   Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
                   Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
                   Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
                   Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/lnstansi Pemerintah
                   setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.              
                   Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstmksi
                   Peraturan-peramran terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                   Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
                                                                                    
               2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :     
                 a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.       
                 c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / ]asa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                 d. Kontrak Pelaksanaan Pekeijaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                                    
                                          Pasal 3                                   
                                      PENJELASAN RKS                                
                                                                                    
               1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
                 pembahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
                                                                                    
               2. Standar Ukuran :                                                  
                 a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gam bar kerja meliputi :
                    - As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
                      plafon dan lain-lain.                                         
                      Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
                      Dalam-dalam (Oearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
                      finishing lantai, dan Iain-lain.                              
                                                                                    
                b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
                  selesai/finished.                                                 
                                                                                    
              3. Perbedaan Kondisi di lapangan                                      
                 a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
                   dalam BQ/Gambar/HPS                                              
                 b. Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
                   setiap bagian pekeijaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
                   selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan    
                 c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diCerima dan PPK berhak untuk
                   membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
                 d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
                   jawab penyedia.                                                  
              4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
                dalam HPS/Dokumen tanpa sepengetahun PPK. Segala akdbat yang terjadi adalah tanggung
                jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.    
                                                                                    
                                                                                    
                                           Pasal 4                                  
                                        TENAGA KERJA                                
              1. Penyedia hams menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
                 bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
                 pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
                 kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga selumh
                 pekerjaan selesai dengan sempuma sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
                 tersebut kepada PPK.                                               
              2. Penyedia selaku petaksana pekerjacm wajib menugaskan personalia yang cakap dan
                 berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
              3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
                 pekerjaan yang akan dilaksanakan.                                  
              4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
                 jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.  
              5. Peneydiaan air dan listrik untuk bekerja                           
                 - Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
                   mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu akdvitas user.         
                   Penyedia hams menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, temtama pada
                   waktu lembur.                                                    
                                          Pasal 5                                   
                                    JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                                    
              1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
                pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehingga pelaksanaan pekerjaan
                terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
                kegiatan pada ISBI Bandung.                                         
              2. Rencana Kerja tersebut hams mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling
                lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor. Rencana
                Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan.                
r                                                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
              3. Jadwal pelaksanaan pekeijaan dibuat kontraktor dengan mempertimbangan kegiatan
                perkuliahan pada ISBI tetap berjalan secara normal, dan harus seijin PPK
                                                                                    
                                                                                    
                                          Pasal6                                    
                                PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                         
                                                                                    
                Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
                persetujuan PPK, dan penyedia harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
                dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
                untuk didokumentasikan.                                             
                Penyedia harus melaporkan kepada PPK, kap>an setiap pekerjaan sudah siap atau
              2.                                                                    
                diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda waktu pemerilcsaan,
                kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang harus dilakukan.
                Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka penyedia boleh
                meneruskan pekeijaanya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
                oleh PPK.                                                           
                Bila penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
                Sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
                Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
                tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
                pelaksanaan.                                                        
              6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan balk,
                bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
                material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
                Segala jenis bongkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
                unit RTBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.                       
              8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
                                          Pasal 7                                   
                         PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN                
              1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
                disesuaikan dengan dokumen kontrak                                  
              2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
                PPK                                                                 
              3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
                menjadi tanggung jawab penyedia.                                    
              4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instruksi tertulis dari
                PPK mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
                perlu dikerjakan; serta ijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
                penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
                pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
              5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instruksi PPK
                secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
                sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
                penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
                pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.    
              6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
                ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
                yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.     
              7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
                harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.     
               8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
                                                                                    
                                                                                    
                                          Pasal 8                                   
                          JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS                  
                                                                                    
                 Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
                 peitama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
                 mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
                 Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
               2.                                                                   
                 Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia  
               3-                                                                   
                 Penyedia wajib menyediakan air bersih                              
               4-                                                                   
                 Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
                                          Pasal 9                                   
                    DENDA DAN GANTIRUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN       
                                   DENDA DAN GANTI RUGI                             
                   Besamya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
                   i/iooo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
                   keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
                   Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan p>embayaran adalah
                2.                                                                  
                   sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
                   bunga yang berlaku pada saat itu menumt ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
                   diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.     
                3                                                                   
                   Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
                4-                                                                  
                   Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-tumt, tidak
                   mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
                   pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
                Risiko                                                              
                 1. Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/nisak Sebagian atau keseluruhan akibat
                   kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
                   sepenuhnya atas segala kemgian yang timbul akibat keadaan tersebut.
                 2. Jika hasil p>ekerjaan penyedia Sebagian atau selumhnya musnah/rusak di luar
                   kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kemgian yang
                   timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak 
                 3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                   pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di
                   dalam maupun di luar p>engadilan                                 
                 4. Bilamana selama penyedia melaksanakan pekeijaan ini menimbulkan kemgian pihak
                   ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
                   tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.             
sr                                                                                  
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                 Penyelesaian Perselisihan                                          
                                                                                    
                   Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
                   secara musyawarah                                                
                 2.                                                                 
                   Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
                   oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
                   oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:                       
                  - Seorang wakil dari PPK sebagai anggota                          
                  - Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota                     
                  - Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
                 3. Keputusan panida pendamai ini mengikat kedua belah pihak        
                 4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud ddak dapat diselesaikan, maka akan
                   diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
                   setempat.                                                        
                                         Pasal 10                                   
                                   LAPORAN PELAKSANAAN                              
                                                                                    
                 Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
                 pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.                 
                 Dalam pembuatan laporcin tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
               2.                                                                   
                 diperlukan menurut data dan keadaan sebenamya.                     
                 Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bah an monitoring
                 Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
                 Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
                 diterima oleh PPK.                                                 
                                          Pasal 11                                  
                               KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                          
                                                                                    
                 Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
                 disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                 dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.                          
                 Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
              2.                                                                    
                 sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                 
                                         Pasal 12                                   
                                PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN                           
                                                                                    
                Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik proyek
                dan ISBI Bandung.                                                   
                Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
              2.                                                                    
                pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
                ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.                         
                Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan. baik yang telah dipasang maupun yang
                belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
                pekerjaan tambah.                                                   
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
   ■V■ni.-i'if iti.:                                                                
                                          Pasal 13                                  
                        KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI             
                                                                                    
                1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
                  pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
                  bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
                  diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jaian agar tidak
                  berdebu.                                                          
                2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
                  telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
                  telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk  
                  memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
                  merupakan tanggung jawab penyedia.                                
                3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
                  selama proses konstruksi berjalan.                                
                4. Penyedia hams bemsaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
                  kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.        
                5. Penyedia hams menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
                  dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
                  bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
                  tersebut termasuk dcilam penawaran.                               
                6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
                  /pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak hams dilaksanakan sedemikian
                  mpa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
                  harus digunakan.                                                  
                7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kerusakan-kemsakan yang berada di sekitar
                  lokasi proyek.                                                    
                8. Penyedia harus selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBl Bandung dan RTBMN.
                                           Pasal 14                                 
                                   ALATALAT PELAKSANAAN                             
                                                                                    
               Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor, sebelum
               pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                                                                                    
               a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.           
               b. Meteran                                                           
               c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.                       
               d. Alat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.           
               e. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.            
                                                                         10         
                                                                                    
                                          Pasal 15                                  
                                    PEKERJAAN PERSIAPAN                             
                                                                                    
               2. Lingkup Peketyaan.                                                
                 a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan                                  
                 b. Pekerjaan pembongkaran, pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
                 c. Administrasi dan lain lain.                                     
                                                                                    
               2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.                                   
                 Kontraktor hams membuat batas area kerja dan dipasang terpal/lainnya supaya debu tidak
                 masuk pada aktifitas unit lain.                                    
                                                                                    
               3. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
                                                                                    
                a. Pembongkaran dan Pembersihan.                                    
                  Kontraktor hams membongkar/membersihkan/memindahkan keluar dari tapak segala
                  sesuatu yang tidak akan dipakai seiama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
                  pelaksanaan pekerjaan baik diatas maupun tertanam dal am tanah tapak, sesuai dengan
                  petunjuk dan persetujuan PPK.                                     
                b. Hasil pembongkaran, pembersihan hams dikeluarkan dari dalam tapak, sesuai dengan
                  peraturan setempat, atau dalam hal ini bongkaran hams diserahkan ke Unit RTBMN ISBl
                  Bandung                                                           
                  Bongkaran bongkaran meliputi:                                     
                     sesuai HPS                                                     
                 c. Pengamanan                                                      
                    1) . Kontraktor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan seiama
                      pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh PPK tidak
                      boleh dibongkar, baik bempa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, gas,
                      saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang tel ah ada. Khusus untuk
                      pepohonan yang dipertahankan, harus dilindungi seiama pelaksanaan
                      pembangunan agar tidak mati.                                  
                                                                                    
                    2) .Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan,
                      Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.           
                      Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
                      "claim" biaya pekerjaan tarn bah.                             
                    3) . Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
                      pekerjaan, maka Kontraktor hams memindahkannya atas persetujuan PPK.
                                                                                    
               4. Administrasi dan lain lain                                        
                                                                                    
                 a. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya                   
                 b. setiap Kemajuan Pekerjaan hams didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
                    sampai pekerjaan selesai 100%.                                  
                                                                         11         
                                                                                    
                                          Pasal i6                                  
                       PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN               
                                   SETELAH PEMBANGUNAN                              
                                                                                    
                 Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
                 Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
                 dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai harus diserahkan lagi ke ISBI
                 Bandung, dalam hal ini RTBMN.                                      
                 Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
               2.                                                                   
                 Tapak/Site konstruksi.                                             
                 Selama pembanguncin berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
                 materia], barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
                                          Pasal 17                                  
                                    PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                                    
               1. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
                 akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila dip>erlukan akan dibicarakan
                 bersama Pihak RTBMN.                                               
               2. Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
                 belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
                 ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
               3. Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
                 cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
                 benar telah sempurna.                                              
                                                                                    
                                          Pasal 18                                  
                                        PENUTUP                                     
                                                                                    
               Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
               akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
               Acara Rapat Penjelasan.                                              
                                                                                    
                                                                                    
                       MBUAT KOMITMEN                                               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                       ihsari, S.Sos
Tenders also won by Wira Guna
Authority
14 April 2022Makan Dikjurta Hub Abit Dikmata Ta2021 (Ov)Kementerian PertahananRp 1,204,000,000
16 February 2023Belanja Bahan Makan Konsumsi Siswa Dikjurba Ajen Abit Dikmaba Tni AdKementerian PertahananRp 523,260,000
20 June 2013Pengadaan Gembok Untuk Pengendalian Lalu Lintas Dan Pengawasan Lalu Lintas Jalan Pada Dinas Perhubugan Provinsi Jawa BaratAgency Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa BaratRp 513,937,500
6 August 2021Makan Serdik Dikcabpa Pom Abit Diktukpa Tni Ad Ta 2021 Tahap Pelaksanaan 521211Kementerian PertahananRp 391,920,000
16 April 2022Belanja Bahan Uang Makan Dikjurta Ajen Abit Dikmata Tni Ad Ta 2021 (Ov)Kementerian PertahananRp 344,000,000
30 January 2023Uang Makan Dikcabpa Ajen Ta 2023 Abit Diktukpa Tni Ad Gel. II Ta 2022Kementerian PertahananRp 338,670,000
14 April 2022Ektra Fooding Dikjurta Hub Abit Dikmata Ta2021 (Ov)Kementerian PertahananRp 294,000,000
30 January 2023Tahap Pelaksanaan Belanja Bahan Dikcabpa Ajen Ta 2023 Abit Diktukpa Tni Ad Gel. II Ta 2022Kementerian PertahananRp 277,587,500
9 February 2022Ekstra Fooding Serdik Dikjurba Pom Abit Dikmaba Tni Ad Ta 2021 (Ov) Tahap Pelaksanaan 521211Kementerian PertahananRp 257,600,000
9 February 2023Ekstra Fooding Serdik Dikjurba Pom Abit Dikmaba Tni Ad Ta 2022 (Ov) Tahap Pelaksanaan 521211Kementerian PertahananRp 246,400,000