P
D
W
E
I
e
N
b
M
s it
A
e
E
:
R
S
h t
K
t p
I N
P
o m
/ / d
T A
E N
p le k P
J a la n
is d ik . la
H
De
Bm
r kup
K
I
a n
a y
u n
A
D
t o
S
g t
I
r a
eim
B
Kn
lau
U
A
P e
g a i
r k a
mSb
P
Neu.
g
A
r in
k a
o .
tdid
T
Daa,
hn
e
E
A
kam
N
a b
, Ta
Nueil
plp
:
L
K
a t e
( 0
d ik
A
n7b
2u
M
EL5d
a m
)
. la
B
6
P
m
p2 u5p
U
U
n0u g3n
N
D
T
7g
t
G
im
im
A
u
u
T
Y
r
r @ g
I
A
m
M
a
U
A
il. c o
R
N
m
PENGELOLAAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebagai penghasil peserta didik yang berkualitas dan
bermoral, disamping itu sebagai penyelenggaraan pendidikan dasar harus mampu memberikan
sarana prasarana yang lengkap dan menyenangkan bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
Pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan di sekolah merupakan salah satu faktor untuk
mendukung kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar secara tidak langsung.
Untuk itu di beberapa Sekolah perlu dilakukan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas untuk
meningkatkan kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar;
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
pendidikan di Kabupaten Lampung Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan pendidikan
yang ada di lingkungan Sekolah.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah mengaolkasikan Anggaran
untuk melakukan Rehabilitasi sedang/ berat Asrama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.
TUJUAN :
Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasi
III. TARGET DAN SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu terlaksana-nya
Rehabiltasi Asrama SKB berupa Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Asrama dengan tingkat
kerusakan minimal sedang sampai dengan berat
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015
NAMA PPTK : HADI PURWANTO, S.I.P.
NIP. 19800717 201001 0 010
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. SUMBER DANA
Pekerjaan ini di Biayai APBD-P Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 pada
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
b. PAGU ANGGARAN
Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :
Pagu Anggaran : Rp. 399.998.750,-
Terbilang : Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis
pelaksanaannya.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah Lampung
Timur
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari kalender
VIII SYARAT KUALIFIKASI
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres
16 Tahun 2018;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) dengan Kualifikasi Bangunan Gedung Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainya (BG-009) yang masih
berlaku
e. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
untuk pekerjaan yang ditenderkan
f. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.
g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha
untuk tahun pajak 2024.
h. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
i. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
bulan terakhir
IX. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
TENAGA AHLI
NO URAIAN PENGALAMAN JML KETERANGAN
1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Jenjang 4 (Empat) atau SKT
TA. 022 yang masih berlaku
2. Petugas K3 0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
PERALATAN
NO JENIS KAPASITAS JML KET
1. Pick UP 1 - 3 M3 1 unit
2. Genset 1.200 Watt 1 unit
3. Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3 1 unit
X KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
XI. KETENTUAN TEKNIS
a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) yang
dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan syarat -
syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
XII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan PURBOLINGGO Kabupaten Lampung Timur
XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2019 | 008-C.Dak. Pembangunan Sumu Bor Kapasitas 2 Lt/Dtk Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur | Kab. Lampung Timur | Rp 500,000,000 |
| 18 June 2016 | Pembangunan Tugu Taman Kota | Provinsi Lampung | Rp 389,200,000 |
| 7 October 2016 | (P-Ck-02) Pengembangan Spam Pekon Enggalrejo Kec. Adiluwih | Unit Layanan Pengadaan | Rp 312,500,000 |