URAIAN PEKERJAAN
SATKER/ SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG SUMBER DAYA AIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN BENDUNG DI WAY LEGUNDI KEC.
KETAPANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan
yang membidangi Sumber Daya Air bertugas mengelola Daerah Irigasi sesuai
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Untuk
mengoptimalkan fungsi bangunan sumber daya air Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan berupaya melakukan Rehabilitasi/Peningkatan Bendung dan
Jaringan Irigasinya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
menyatakan bahwa Sumber Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air
dan/atau pada sumber air yang dapat memberi manfaat atau pun kerugian bagi
kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok irigasi bagi pertanian rakyat
dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama. Hampir semua
Daerah Irigasi Kabupaten Lampung Selatan luas bakunya mengalami
penurunan, sehingga luas fungsi (efektif) selalu lebih kecil. Hal ini terutama
disebabkan oleh kebutuhan air irigasi yang selalu kurang (tidak tercukupi
sesuai kebutuhan).
Maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana melakukan
Peningkatan Bendung DI Way legundi Kec. Ketapang dan pekerjaan akan
dilaksanakan pada APBD TA. 2025.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah: meningkatkan
pelayanan kesediaan air untuk pertanian.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan untuk meningkatkan produktivitas pertanian
disekitar lokasi pekerjaan.
1.3 TARGET/SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan adalah untuk
meningkatkan Swasembada pangan disekitar lokasi pekerjaan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2025
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan TA. 2025
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,00
,-
c. Nilai HPS : Sesuai Pada Aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bendung.
3. Pekerjaan Saluran
b. Lokasi : Kecamatan Ketapang
c. Jangka Waktu Pelaksanaan : 120 (empat) Bulan / 120 (Seratus Dua Puluh)
hari kalender