KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA KENDARI
JL. Letjend. R. Soeprapto No. 112 Kendari Telp. (0401) 3129280- 3121881
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PERALATAN DAPUR PADA RUTAN KELAS IIA KENDARI
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENDAHULUAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari merupakan unit pelaksana teknis di bidang
pemasyarakatan sebagai tempat perawatan dan Pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana,
yang memiliki kapasitas sebanyak 252 Orang dan dihuni sebanyak 772 Orang Warga Binaan
Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, bukan saja tugas administratif yang
dikerjakan lebih dari itu melaksanakan tugas kemanusiaan yakni melakukan Perawatan,
pelayanan dan pembinaan terhadap Tahanan dan narapidana.
Dalam pelaksanaan perawatan dan pelayanan, utamanya dalam pemenuhan makan
dan minum memerlukan sarana dan Prasarana yang menunjang seperti kegiatan pengelolaan
bahan makanan atau peralatan dapur. Ketersediaan alat perlengkapan dapur ini bertujuan dapat
membantu kegiatan Warga Binaan ( juru masak) dalam mengolah bahan makanan yang lebih
cepat dan efisien. Dengan demikian jadwal atau jam makan bagi Warga Binaan pada blok hunian
tidak mengalami hambatan atau keterlambatan. Secara bertahap selalu diupayakan untuk
memenuhi kelengkapan peralatan dapur yang dimiliki. Sehingga apa yang menjadi hak Warga
Binaan dapat terpenuhi secara maksimal
B. JENIS PERALATAN DAPUR YANG DIBUTUHKAN
No. Jenis Barang Spesifikasi
1 Regulator - Regulator gas tekanan tinggi
- Dua sistem pengaman
- Pengaman gas anti bocor
- Di gunakan pada LPG 12kg
2 Mata Kompor - Kompor Gas Komersil 1 Tungku
- Tipe : 21A
- Tipe Api : Api Biru
- Konsumsi Gas : 9.8 kW
- Dimensi (P x L x T) : 60.5 cm x 34 cm x 14 cm
- Sistem Penyalaan : Otomatis
- Bahan Material : Besi Cor
3 Selang Gas Meteran - Kualitas Baik
- Kondisi baru
4. Loyang Tempat Nasi Diameter dalam 60 cm
5. Sodet Goreng Spatula besar dengan bahan full stainless steel
kuat dan tidak berkarat
6. Irus Bahan Stainless
7 Penjepit Gorengan Bahan stainless steel
8. Spatula Terbuat dari kayu utk penggaruk Nasi
9. Wajan Tengah wajan atau penggorengan super anti lengket
Uk. 47X40X16 CM
10 Kaos Tangan Tebal Terbuat dari Kaos tebal
11 Sendok Sayur/Nasi Bahan : stainless steel High Quality
12 Pisau Dapur - Tajam
- Higienis
- Tahan lama
Wadah menyimpan nasi, dengan ukuran 17 Dapat
13. Termos Nasi menyimpan nasi agar selalu hangat. Ukuran 27 x
47 cm.
14 Baskom Tempat Lauk Wadah yang terbuat dari Stainlees
-Terbuat dari Aluminium/Stainless
15. Loyang Tempat Tiris Sayur - Ukuran 65 Cm
P 52,5 x L 33,5 x T 27,5 cm,
16 Keranjang Tempat Cuci Bahan : Plastik Berkualitas
Sayur -
17 Nampan Bulat Stainless - Ukuran 70 x 70 Cm
- Kondisi Baru
18 Gayun Panci Ukuran 800 Ml
19 Wadah tempat Lauk
tertutup
20 Tempat Sampah Tertutup - Material plastik berkualitas
- Kapasitas : 240 liter
- Dilengkapi dengan 2 roda untuk memudahkan
pergerakan
- Dimensi produk : 72.5 x 58 x 109 cm
21 Drum Tempat Sampah - Tinggi 54cm
- Diameter mulut 25cm
- Diameter body 27cm
- Material plastik HDPE
Dilengkapi tutup+handle
22 Sendok Smpah Terbuat dari Plastik
23 Slaber Karet Pakai Tangkai untuk pendorong air
24 Slaber Kain Pakai tangkai, Lebar 20 cm, Panjang 60 cm
25 Saringan Gorengan Panjang :78 cm, Diameter saringan : 32 cm
26 Saringan Santan Stainless diameter 24cm 2anjang 43 cm
27 Nyiru Beras Bahan Plastik, Diameter 50cm, Tinggi 4cm
28 Sikat Besi Sikat kawat putih, Panjang 27 cm, Tipe kasar
29 Batu Asah Batu Hongkong untuk
30 Sapu Ijuk Alat untuk menyapu lantai dalam ruangan
31 Sapu Lidi Alat untuk menyapu/membersihkan halaman
32 Talenan Ukuran 45x28 cm
33 Piring Milamin Piring Semi melamin
34 Slaber Kain Alat Pembersihan lantai
35. Baskom T Ukuran 40 Cm
36. Alat Kocok Telur Kocokan stainless steel manual
37 Celemek + Penutup Kepala Pakaian pengaman untuk masak
38 Kain Lap Tangan Kain Yang Menyerap air
39 Sepatu Bot Sepatu Boot Karet
40 Portex Pembersih lumut lantai
41 Super Pell Pembersih lantai
42. Sabun pencuci Panci Sungligth
C. PENUTUP
Demikian Uraian singkat pengadaan Peralatan Dapur pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Kendari yang merupakan sarana penunjang dalam kegiatan penyelenggaraan
pengolahan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat terpenuhi secara
maksimal.
Kendari, 18 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
A H M A D, S.H.,M.H.
NIP. 196912061991031002
D. Dalam menunjang kegiatan penyelenggaraan proses pengolahan dan penyajian bahan
makanan yang berkualitas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara melakukan
penambahan perlengkapan alat dapur bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang
dipercayakan menjadi juru masak, Selasa (21/09/2021).
Ketersediaan alat perlengkapan dapur ini bertujuan dapat membantu kegiatan Warga Binaan ( juru
masak) dalam mengolah bahan makanan yang lebih cepat dan efisien. Dengan demikian jadwal
atau jam makan bagi Warga Binaan pada blok hunian tidak mengalami hambatan atau
keterlambatan.
Kasubsi Pembinaan, Zulkifli mengatakan bahwa Lapas Sukamara terus berupaya melengkapi
peralatan dapur yang dimiliki. "Secara bertahap kita terus berupaya memenuhi kelengkapan
peralatan dapur yang kita miliki. Sehingga apa yang menjadi hak Warga Binaan dapat kita penuhi
secara maksimal," ucapnya.
Sebelum digunakan untuk menunjang kegiatan, perlengkapan alat dapur ini diinventarisir dan
dicatat sebagai barang persediaan dan bentuk pertanggungjawaban. Warga Binaan yang bertugas
sebagai juru masak juga dihimbau untuk dapat menjaga peralatan masak dan menggunakannya
sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya.
"Barang ini merupakan aset Kantor, sehingga wajib bagi kita untuk menjaga dan menggunakan
sebaik mungkin khususnya bagi Warga Binaan yang berada di dapur kita selalu ingatkan. Untuk
menghindari barang tercecer atau hilang, pada masing-masing barang sudah kita berikan label
pengenal," tukasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Sept 2021)
JENIS PELAYANAN : LAYANAN PEMBERIAN MAKAN No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum:
- Undang - Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
- Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak WBP
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,
Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
- Permenkumham No. M.HH.01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
2. Persyaratan Tidak ada Persyaratan
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Persiapan
- Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan
- Menetapkan pagu anggaran
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan
- Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan
Kepala Lapas)
- Penyusunan dokumen pengadaan
- Pelaksanaan proses lelang bahan makanan
- Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ
- Penandatanganan kontrak
2) Penyediaan
- Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan
kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas
- Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan
- Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan Lampiran : SK
Penetapan Standar Pelayanan Lapas Terbuka Waikabubak No : W22.PAS.ER.OT.02.02-01A TAHUN 2022
Tanggal : 3 Januari 2022
- Pencatatan dan Pelaporan
3) Pengolahan
- Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik
- Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore
- Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci
bahan, meniris, dll - Penyiapan bumbu masakan
- Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu-
- Menguji cita rasa-
- Makanan siap
4) Pendistribusian
- Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok; Mempersiapkan
makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore
- Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/ minuman dan Kepala
Lapas/Rutan
- Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu
tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang
menerima satu jatah menu
- Pendistribusian selesai petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh
tamping blok dengan disaksikan oleh petugas
- Evaluasi
4. Jangka Waktu Penyelesaian Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut:
- 06.30-07.00 - 12.00-13.00 - 18.00-19.00
5. Biaya/Tarif Tidak ada biaya
6. Produk Pelayanan Terdistribusikannya makanan bagi seluruh WBP
7. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas - Dapur dan peralatan masak - Tempat makanan untuk setiap WBP
8. Kompetensi Pelaksana
- Petugas dapur, memiliki kemampuan untuk mengolah bahan makanan dalam jumlah yang besar
Lampiran : SK Penetapan Standar Pelayanan Lapas Terbuka Waikabubak No : W22.PAS.ER.OT.02.02-01A
TAHUN 2022 Tanggal : 3 Januari 2022 –
- Memahami Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. M. HH-01.PK.07.2 Tahun 2009 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara
9. Pengawasan Internal Pengawasan secara berjenjang oleh Pejabat Struktural.
10. Penanganan Pengaduan
- Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan Lapas Terbuka Kelas IIB
Waikabubak Atau secara online pada aplikasi Lapor
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak
- Kepala Lapas Terbuka menelaah dan memberi arahan dalam Rangka merespon pengaduan; dan
menyampaikan ke Kantor Wilayah untuk diteruskan pada Ditjen PAS
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
11. Jumlah Pelaksana Minimal 1 (satu) orang Petugas Pemasyarakatan
12. Jaminan Pelayanan Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah: Permenkumham No.
M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Bahwa Etika Pegawai
Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:
a. Menghormati harkat martabat WBP
b. Mengayomi WBP
c. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian
d. Bijaksana dalam bersikap
13. Jaminan Keamanan
- Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
- Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang
disajikan;
- Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan. Lampiran : SK Penetapan Standar Pelayanan
Lapas Terbuka Waikabubak No : W22.PAS.ER.OT.02.02-01A TAHUN 2022 Tanggal : 3 Januari 2022 14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja terhadap standar pelayanan ini dipantau melalui kegiatan
pengawasan internal.
Ditetapkan : Sumba Tengah
Pada Tanggal : 3 Januari 2022
KEPALA,
YUSUP GUNAWAN