Pembangunan Rkb Sd Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10375033000
Date: 5 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 375,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 375,451,000
Winner (Pemenang): CV Rajo Passei
NPWP: 947220661321000
RUP Code: 55865807
Work Location: Pasir Sakti - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
 Pembangunan    RKB  SD Negeri Labuhan  Ratu  Kec. Pasir Sakti          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD          : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                        
 NAMA PPK      : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                               
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                 KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA   : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET    : Pembangunan RKB SD Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir      
                                                                        
                 Sakti                                                  
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
                                                                        
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki
                                                                        
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
                                                                        
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
                                                                        
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Dasar.                                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasinya Pembangunan RKB SD Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti sesuai dengan
pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Sasaran dari Pembangunan RKB SD Negeri Labuhan Ratu Kec. Pasir Saktiadalah memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar
                                                                        
dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                  
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD           : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD   : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
 PPK           : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                 Kabupaten Lampung Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana           : APBD Tahun Anggaran 2025                       
                         Kabupaten Lampung Timur                        
                                                                        
 Nilai Pagu            : Sesuai Aplikasi SPSE                           
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                         persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                         dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.   
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : Kabupaten Lampung Timur                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender
Tenders also won by CV Rajo Passei
Authority
20 January 2023Preservasi Jalan Ruas Sp. Trimulyo - Bungin - Sp. Tugu Sari (Link. 059) Di Kabupaten Lampung BaratPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 8,083,080,000
21 March 2023Pembangunan Jembatan Way Sidomulyo Di Kabupaten MesujiPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 5,883,720,000
22 June 2021003-B Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Kedaton Induk - Kedaton IIKab. Lampung TimurRp 5,258,100,000
27 May 2022Pembangunan Jembatan Jalan 6 Yukum Jaya Kec. Terbanggi BesarKab. Lampung TengahRp 1,883,000,000
21 April 2022Rehabilitasi Jalan Ruas Kotabumi - Bandar Abung (Link. 062) Di Kabupaten Lampung UtaraProvinsi LampungRp 1,604,227,500
19 August 2022Perkuatan Tebing Sungai Pekon Sudimoro Bangun Kec. Semaka Kab. TanggamusProvinsi LampungRp 1,544,900,000
17 October 2025Peningkatan Ruas Jalan Raman Endra - Rejo Katon R. 127Kab. Lampung TimurRp 1,000,000,000
10 June 2021Revitalisasi Smas Hangtuah Prokimal (Dak 2021) Fa-58Provinsi LampungRp 682,620,000
2 June 2022Pembangunan Box Culvert Ruas Gedong Tataan - Kedondong Di Kabupaten Pesawaran - 2Provinsi LampungRp 666,762,000
14 October 2025Peningkatan Jalan Sd Lataston Desa Adirejo Kecamatan PekalonganKab. Lampung TimurRp 600,000,000