URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAH AIR LIMBAH (IPAL) DOMESTIK DI PONDOK
PESANTREN TERPADU NAHDATUL ULAMA ASSALAM DS. SUMBERGAYAM, KEC. DURENAN
DAN PONDOK PESANTREN HIDAYATUL MUBTADIIN DS. SAMBIREJO, KEC. TRENGGALEK,
KAB. TRENGGALEK, PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2025
Air merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat vital bagi kelangsungan hidup
dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan adanya pencemaran maka
kualitas air dapat menurun sehingga air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Penyebab terjadinya pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia yang umumnya disebut sebagai limbah.
Sumber pencemar berdasarkan penyebarannya terdiri dari sumber pencemar tersebar
tertentu (point source) atau sumber pencemar tersebar tak tentu (non point source). Pencemar
point source umumnya bersifat lokal dengan volume relatif tetap misalnya: industri, domestik,
hotel, rumah sakit, laboratorium klinik, pusat perdagangan dan gedung-gedung komersial.
Sumber pencemar tersebut sering juga dinamakan dengan sumber pencemar institusi.
Sementara itu sumber pencemaran non institusi adalah sumber pencemar tersebar (diffuse)
atau bukan titik (non point source) yang dibawa oleh air larian (runoff) pada saat atau setelah
terjadinya hujan. Sumber pencemar tersebut meliputi air larian di perkotaan, pertanian, hutan
dan pertambangan. Disamping itu, pencemaran yang berasal dari limbah usaha skala kecil,
seperti dari peternakan, limbah usaha tahu tempe, limbah dari usaha batik, pewarnaan jeans,
dan limbah rumah tangga/domestic seperti dari kegiatan dapur, kamar mandi dan cucian (grey
water) serta dari tinja (black water) juga dikategorikan sebagai sumber pencemar non institusi.
Hasil evaluasi menunjukan bahwa penurunan beban pencemaran dari sumber institusi
tidak memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas air sungai diperkotaan.
Karena sumber pencemaran dominan merupakan sumber pencemaran non institusi, terutama
air limbah dari usaha kecil dan kegiatan rumah tangga/domestik.
Salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran air sungai berasal dari limbah usaha
kecil dan domestik tersebut di atas adalah dengan membangun biodigester atau Instalasii
pengolahan air limbah (IPAL). Pembangunan IPAL untuk penanganan air limbah usaha kecil
dan domestik yang ada pada masa kini dilakukan secara komunal.
1.2 Tujuan
a. Maksud kegiatan ini adalah menurunkan beban pencemaran air limbah;
b. Tujuan : Terbangunnya IPAL Domestik, meliputi:
- Pekerjaan IPAL
- Pekerjaan MCK
1.3 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini adalah di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2016 | Peningkatan Jalan Ngembul - Rejoso (B.B.014) | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa | Rp 900,000,000 |
| 10 August 2018 | Pembangunan Jembatan Mronjo Kec. Selopuro (A.N.013) | Kab. Blitar | Rp 800,000,000 |
| 14 April 2016 | Pipa Distribusi Tulungrejo | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa | Rp 750,000,000 |
| 18 May 2015 | Rehabilitasi Dam Kemloko II (Bb.003) | Rp 650,000,000 | |
| 25 March 2014 | Peningkatan Jalan Sp. Kademangan-Dawuhan (G.010) | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa | Rp 640,000,000 |
| 15 September 2015 | Rehabilitasi Terjun Papungan (Bd. 006) | Rp 600,000,000 | |
| 16 August 2017 | Pemeliharaan/Pelebaran Jembatan Pasiraman (A.L.005) | Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar | Rp 600,000,000 |
| 15 September 2015 | Rehabilitasi Dam Tegalasri (Bd 003) | Rp 550,000,000 | |
| 13 June 2014 | Peningkatan Jalan Garum - Tlogo (Y.033) | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa | Rp 500,000,000 |
| 2 October 2018 | Peningkatan Jalan Sutojayan-Kepek (Kec. Sutojayan) (A.L.034) | Kab. Blitar | Rp 400,000,000 |