SPESIFIKASI TEKNIS
PEMASANGAN GRASS BLOCK DAN VEGETASI
AREA SPORT CENTER
UNIVERSITAS MATARAM
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
TA. 2025
OUTLINE
BAB I. SPESIFIKASI UMUM 2
BAB II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN 11
BAB III. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN 13
BAB IV. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI 225
BAB V. SPESIFIKASI PERALATAN KERJA KONSTRUKSI 227
BAB VI. RENCANA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI 228
BAB VII. PENUTUP 234
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
SPESIFIKASI UMUM
1. SYARAT-SYARAT TEKNIK
1.1. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-gambar
kerja dan Spektek ini beserta lampirannya.
b. Pemborong diwajibkan melapor kepada Direksi/Konsultan Pengawas/MK setiap
akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan
Spektek serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong diharuskan melapor
kepada Direksi/ Konsultan Pengawas/MK/Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki sendiri
perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalain pemborong dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong
selamawaktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahui tentang :
- Letak Bangunan yang akan didirikan.
- Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
- Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar-
gambarKerjadanSpektekditempatpelaksanaanpekerjaanuntuk dapat dipergunakan
setiap saat oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
f. Atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas/MK, Pemborong diminta untuk
membuat gambar-gambar penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-
bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjaditanggung jawab
pemborong. Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/MK
secara tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari Gambar-gambar Kerja
yang ada.
g.
1.2. JADWAL PELAKSANAAN
a. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah pemborong dinyatakan
sebagai pemenang lelang, pemborong harus segera membuat :
- Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang
digambarkansecara Diagram Panah (Network Planning) dan Diagram Balok
(Barchart)
- Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja
- Jadwal Pengadaan Bahan/Material Bangunan
- Jadwal Pengadaan dan Pemakaian Peralatan
- Diagram Cash-Flow (Arus Tunai)
b. Bagan/Diagram tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Konsultan Pengawas/MK sebagai dasar/pedoman pemborong
dalammelaksanakan pekerjaanya dan pemborong wajib mematuhi dan
menepatinya.
1.3. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Yang dimaksud dengan Gambar-gambar Kerja adalah :
a. Gambar-gambar meliputi Gambar Arsitektur dan Gambar Struktur, serta gambar
perubahannya yang yang telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
Gambar-gambar ini selain dari gambar- gambar yang dibuat Konsultan Perencana
juga gambar-gambar yang dibuat oleh pemborong (ShopDrawing) yang telah
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/MK dan Konsultan Perencana.
b. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan penjelasan atau ketidaksesuaian antara
gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya maka dapat dipakai pedoman
sebagai berikut :
- Secara fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur
- Secara jenis dan kualitas yang menyangkut bahan dan perhitungan
yangdipakai sebagai pedoman adalah gambar yang sesuai jenis/lingkupnya
diantaranya adalah : Gambar Struktur dan gambar lain dengan spesifikasi
sesuai jenisnya.
c. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh pemborong dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan
kepadaDireksi/Konsultan Pengawas/MK, untuk mendapat persetujuan.
- Pekerjaa Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar pelaksanaan
tersebut disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK
- Persetujuan terhadap Gambar Pelaksanaan bukan berarti
menghilangkantanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan pekerjaan
tersebut.Keterlambatan atas proses pembuatan Shop Drawing ini tidak berarti
pemborong mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan
- Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan
semua biaya menjadi tanggung jawab pemborong
d. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar
perintah tertulis Direksiberdasarkan pertimbangan Konsultan Pengawas/ MK dan
konsultan Perencana dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan
Direksi dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas
memperlihatkanperbedaanantaraGambarPelaksanaandanGambar Perubahan
Rencananya,
- Gambar Perubahan dibuat oleh pemborong atas Pengarahan Konsultan
Perencana dan disetujui oleh Kuasa pengguna anggaran kemudian
dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
e. Gambar Sesuai Terlaksana (As Build Drawing), harus dibuat oleh pemborong
dengan ketentuan berikut :
- Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan
harus sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang,
- Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/MK, dan diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan
biaya keseluruhan ditanggung oleh pemborong.
1.4. PETUNJUK - PETUNJUK/ INSTRUKSI DIREKSI/ KONSULTAN PENGAWAS/ MK
a. Semua instruksi dari Direksi/Konsultan/MK harus dilaksanakan secara baikoleh
pemborong, jika pemborong keberatan menerima petunjuk/instruksi Direksi/
Konsultan Pengawas/ MK tersebut,maka harus mengajukansecaratertulis kepada
Direksi/Konsultan Pengawas/MK dalam waktu 7 (tujuh) hari,
b. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas pemborong tidak mengajukan
keberatan maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas/MK untuk segera dilaksanakan. Pemborong
diharuskan merekam atau dalam kata lain mencatat setiap
petunjuk/instruksiDireksi/Konsultan Pengawas/MKdalam buku harian
lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan
Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
1.5. HASIL PEKERJAAN
Untuk menjamin mutu/kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
maka pemborong diharuskan menyediakan :
a. Pelaksana atau tenaga ahli yang mengerti dan berpengalaman tentang gambar
kerja dan cara-cara pelaksanaan,
b. Alat bantu kerja, pompa air untuk kerja, alat pemadat tanah, alat ukur waterpas,
penyekat tegak dan alat bantu pekerjaan lainya,
c. Bila diperlukan,sesuai dengan kondis ilapangan/situasi tempat kerja, maka
sebelum melakukan pekerjaan pembersihan, pemborong diwajibkan memasang
alat-alat pengaman.
1.6. PENETAPAN UKURAN
a. Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh menambah ukuran tanpa seijin Direksi/KonsultanMK. Setiap adaperbedaan
dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukankepada
Direksi/Konsultan MK untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya,
b. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong wajib memberitahu Direksi/Konsultan
Pengawas/MK, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih
dahulu ketepatan ukuran-ukurannya,
c. Pemborong diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yanglain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Direksi/Konsultan
Pengawas/MK setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya,
d. Mengingat setiap kesalahan ukuran selalu mempengaruhi bagian-bagian
pekerjaan yang lainya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh-sungguh. Kelalaian pemborong terhadap hal ini tidakdapat
diterima dan Direksi/Konsultan Pengawas/MK berhak untuk membongkar
pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
e. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh pemborong sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
1.7. BUKU HARIAN LAPANGAN
a. Pemborong diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapanganyang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan danpekerjaan yang
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain-lain hal yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
b. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh pemborong sesuai jangkawaktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh
pemborong dan diketahui Direksi/Konsultan Pengawas/ MK,
c. Konsultan Pengawas/MK mencatat instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan
yang dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang
harus diperhatikan pemborong,
d. Buku Harian Lapangan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
1.8. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama
jalan-jalan disekitar lokasi proyek, Direksi Keet, Gudang, Los kerja,dan bagian
dalam bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan
tanah dan lain-lain,
b. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar lokasi proyek yang
harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar masuknya
kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat kuasa pengguna
anggaran memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala akibatnya menjadi
tanggung jawab pemborong,
c. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun dihalaman
luargudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan umum serta untuk memudahkan penelitian yang dilakukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
d. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, kondisi bangunan harus bersih dari
sisa-sisa kotoran kerja.
1.9. AIR KERJA
a. Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan effisien seperti : beton molen dan
alat-alat lain sesuai dengan kegunaanya,
b. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, pemborong diwajibkan untuk
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-
bekasnya,
c. Disamping menyediakan alat-alat seperti tersebut diatas, pemborong haruspula
menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun
pekerjaan tidak terganggu.
1.10. KECELAKAAN DAN KESEHATAN
a. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja
maupun orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong,
b. Pemborong diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak P3K yang terisi
penuh dengan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkapdengan
seorang petugas yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan
kesehatan,
c. Pemborong diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(untuk segala jenis api), pasir dalam bak, galah-galah dan alat-alat penyelamat
kebakaran yang lain,
d. Sejauh tidak disebutkan dalam SPEKTEK ini, maka pemborong harus mengikuti
semua ketentuan umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
terutama tentang Undang-undang Keselamtan Kerja termasuk segala kelengkapan
dan perubahannya.
1.11. KEAMANAN
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi di
daerah kerjanya terutama mengenai :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baikdisegaja
ataupun tidak disegaja.
- Penggunaan sesuatu bahan yang keliru/salah/Kehilangan-kehilangan
bahan,peralatan kerja.
- Perkelahian antar pekerja maupun dengan pihak lainya.
b. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, pemborong harus
melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas/MK dalam waktu paling lambat
24 jam untuk diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut,
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, pemborong harus
menyediakan pengamanan antara lain Penjagaan, Penerangan yang
cukupdiwaktu malam hari, pemagaran sementara di lokasi kerja dan lain
sebagainya.
1.12. PENYEDIAAN MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
a. Bila dalam SPEKTEKini disebutkan nama dan pabrik pebuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan ini,
b. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas/MK untuk mendapat persetujuan. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Direksi/Konsultan Pengawas/ MK
dapat menilainya,
c. Contoh Bahan/Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggunan
pemborong, setelah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya,
d. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/ MK untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh,
e. Dalam pengajuan harga penawaran, pemborong harus menyertakan sejauhkeperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan/material. Tanpa mengingatjumlah tersebut,
pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan/material yang
tidak memenuhi syarat atas perintah Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
f. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam SPEKTEK
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material
hanya dapat diberikan dengan ijin dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK,
g. Apabila pemborong dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai denganketentuan
tanpa persetujuan Direksi/KonsultanMK maka Direksi/Konsultan Pengawas/MK
berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan/material tersebut untuk diganti denganyang sesuai ketentuan kecuali terdapat
alasan tertentu yang diketahui dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
1.13. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas- bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat dan
berfungsi sebagaimana mestinya.
c. Pemborong diwajibkan menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas/MK
berupa :
- 3 (tiga) set Gambar Sesuai Terlaksana (Asbuild Drawing) dari seluruh
pekerjaan yang dilaksanakannya termasuk gambar perubahanya.
- 3(tiga) set Album Photo Proyek.
d. Pemborong harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/mterial,sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
1.14. PHOTO DAN VODEO PROYEK
a. Photo Proyek harus dibuat oleh pemborong sesuai pengarahan dari
Direksi/Konsultan Pengawas/MK dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0% - 25% (Papan Nama Proyek, Kondisi
Lokasi Pekerjaan, Persiapan dan Pondasi/Pemancangan).
- Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25% - 50% (Pekerjaan Struktur).
- Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50% - 100% (Pekerjaan Arsitektur,
Utilitas dan Detail yang penting).
b. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai
dengan pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK dilapangan.
c. Photo setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat dan
penempatan dalam album harus disetujui kuasa pengguna anggaranserta teknis
penempelannya dalam album ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
d. Untuk photo kondisi force majeure diambil sebanyak 3 (tiga) kali.
1.15. PENEMUAN BENDA-BENDA DI LAPANGAN
a. Penemuan benda dilapangan pekerjaan, seperti fosil, barang kuno, tulang
belulang dan benda berharga lainnya harus dilaporkan pada Direksi/Konsultan
Pengawas/MK dan menjadi milik kuasa pengguna anggaran.
b. Pada waktu menemukan benda-benda tersebut, pemborong wajib
segeramengambil tindakan sebagai berikut :
- Berusaha agar tidak mengganggu benda-benda tersebut, penggalianatau
pemindahan lebih lanjut harus dihindarkan/dicegah sampai ada keputusan
dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
- Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda tersebut dalam
keadaan dan posisi seperti waktu ditemukan pertama kali.
- Melaporkan penemuan tersebut kepada kuasa pengguna anggaransecara
tertulis dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan tersebut.
c. Kuasa pengguna anggaran dengan segera akan mengeluarkan perintah tentang
apa yang harus dilakukan mengenai benda-benda tersebut kepada pemborong.
BAB II
BAHAN BANGUNAN
1. UMUM
Dalam pelaksanaan fisik, sebelum memulai satu bagian pekerjaan Penyedia Jasa
harus mengajukan semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai
juga dengan beberapa contoh material bahan bangunan yang akan digunakan baik
dalam bentuk contoh barang maupun brosur dan surat rekomendasi pabrikan.
Pekerjaan baru dapat dimulai setelah request memperoleh persetujuan dari Direksi.
1.1. Bahan Bangunan.
Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan
dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini serta gambar kerja.
Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PUBB, PBI’71, SK SNI T-15-1991-03, AV, PTC, AUWI, AVE dan
PKKI.
1.2. Barang Pabrikan.
Penggunaan bahan pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung
surat rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang serta
kemampuan penyediaannya. Contoh barang tersebut diajukan pada Direksi dalam
beberapa alternatif pilihan dan Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkap-
lengkapnya tentang kondisi dan spesifikasi barang tersebut.
1.3. Basecamp.
Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan atau fabrikasi di tempat lain (Basecamp), maka Penyedia Jasa wajib
memberitahu kepada Direksi Lapangan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjan
sebelum dikirimkan ke lapangan, Direksi bisa dan berhak untuk merekomondasi
apakah layak untuk di kirim/pasang.
1.4. Air untuk bangunan.
a. Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas
mineral, zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air yang diambil dari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak
mencukupi maka Penyedia Jasa harus mengadakan air dengan mendatangkan
atau mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat.
1.5. Semen Portland.
a. Semen Portland (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’71 secara visual berwarna abu-abu
kehijauan.
b. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat
pekerjaan.
c. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
d. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan
untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan
(sesuai dengan schedule).
e. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat tidak kemasukan air/air hujan
dan terpengaruh cuaca.
f. Semua semen yang digunakan harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi
yang sama.
1.6. Kerikil
a. Untuk pekerjaan beton batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm,
bersih dari bahan organis atau kotoran lain sebelum digunakan harus dicuci
terlebih dahulu.
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil yang
keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
1.7. Pasir
a. Pasir beton yang digunakan adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-
bahan organis kasar tajam memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’71.
b. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar dan tidak mengandung
lumpur atau tanah (yang berkualitas baik)
c. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan
penggunaannya (jangan sampai tercampur).
1.8. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standart yang telah
ditetapkan.
b. Baja tulangan untuk diameter < 13 mm digunakan baja polos dengan mutu baja
tulangan U-24 atau memiliki tegangan leleh minimal 2.400 kg/cm2, yang dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SKSNI T-15-1991-03 untuk baja
tulangan 1122, standard Jepang kelas S > R.22.
c. Baja tulangan untuk diameter > 13 mm digunakan baja ulir dengan mutu baja
tulangan U-32 atau memiliki tegangan leleh minimal 3.200 kg/cm2, yang dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SK SNI T-15-1991-03 untuk baja
tulangan 1122, standard Jepang kelas S > R.22
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka untuk jangka lama.
e. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut peraturan yang tercantum pada
SK SNI T-15-1991-03.
f. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran.
Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari mortar semen
campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 2.5 cm atau sesuai petunjuk Direksi.
g. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat mutu sama
dengan baja tulangan kecuali jika Direksi menginstruksikan menggunakan las.
h. Sebelum pengecoran, kondisi baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran,
cat, karat atau bahan lain yang merusak.
1.9. Lain-lain
a. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini,
sebelumnya harus diperiksa oleh Direksi, dan baru dapat digunakan setelah
disetujui.
b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi setelah 2x24 jam dengan segala
resiko oleh Penyedia Jasa.
c. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan, maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
d. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam SPEKTEK dan ada
dalam gambar, sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi proyek agar terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Direksi.
BAB III
SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran
c. Pekerjaan Tanah, Meliputi
- Pekerjaan Penggalian
- Pekerjaan Urugan Tanah
- Pekerjaan Pemadatan
- Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
- Pekerjaan Penyelesaian
d. Pekerjaan Landscape meliputi,
Pekerjaan Kanstein
Pekerjaan Grass Block
Pekerjaan Penghijauan
Pekerjaan Saluran
1.2. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Area Sport Center Universitas Mataram
.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PENGUKURAN KEMBALI (UITZET)
a. Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pelaksanaan yang dilengkapi dengan keterangan- keteranganmengenai peil
ketinggian tanah, bangunan eksisting yang ada dan akan dibongkar, dengan
memakai alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokkan yang mungkin terjadi antara gambar kerja dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas/MK untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dilakukan dengan memakai alat-alat
waterpass/theodholith yang ketepatan dan keakuratannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pemborong harus menyediakan alat theodholith/waterpass beserta petugasyang
melayani dan mengoperasikannya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi/Konsultan Pengawas/MK selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut menyiku dengan prisma atau benang secara azas segi tiga
phitagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yangdisetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
2.2. PAPAN NAMA PROYEK
a. Papan nama proyek harus dibuat oleh pemborong dengan ketentuan dan
pengarahan dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
b. Peletakan Papan Nama Proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum dan
diletakan pada saat dimulalinya pekerjaan serta harus dicabut kembali pada saat
pekerjaan selesai.
c. Ukuran, Warna, Isi Tulisan, dan bentuk akan ditentukan kemudian berdasar
arahan dari Direksi/Konsultan Pengawas/MK.
2.3. DIREKSI KEET GUDANG DAN LOS KERJA
a. Pemborong harus membuat kantor Direksi/Direksi Keet berukuran minimal 36 m2
atau atas petunjuk Direksi/Konsultan MK dengan segala kelengkapannya atas
biaya pemborong, yang minimal terdiri dari ruang- ruang :
- Direksi/Konsultan Pengawas/MK
- Site Manager / Ahli dan Staff Pemborong
- Ruang simpan Peralatan
- Gudang Material
b. Pembuatan gudang harus sedemikian rupa agar bahan-bahan/material dapat
tersimpan dengan baik dan tidak rusak oleh hujan, panas apabila akan digunakan.
c. Bila dipandang perlu oleh Direksi/Konsultan Pengawas/ MK, pemborong harus
mendirikan Los Kerja untuktempat tinggal/tidur sementara para pekerja yang
terlindung dari hujan dan panas matahari.
d. Tata letak layout gudang dan lost kerja harus mendapat persetujuan
Direksi/Konsultan Pengawas/MK
2.4. PENGADAAN LISTRIK DAN AIR KERJA
Pemborong harus menyediakan alat-alat untuk pengadaan listrik dan air kerja.
Pengadaan Listrik dan Air Kerja harus dikoordinasikan dengan Direksi/Konsultan
Pengawas/MK untuk memperoleh keterangan tentang tempat dan
lokasipengadaannya agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya.
2.5. JALAN MASUK KE TEMPAT PEKERJAAN
a. Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, pemborong harus
menyediakandan atau memelihara seluruh jalan sementera atau jalan yang sudah
ada yangdiperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu penyelesaian
pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus disingkirkan/dibersihkan dari kotoran akibat
pelaksaan proyek dan dikembalikan sesuai keadaan semula.
b. Pada Jalan umum yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong
diharuskan untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
(lingkungan,pemda,dlsb) agar diketahui dan disepakati batas-batas kewenangan
dan tanggung jawab pemborong terhadap jalan yang digunakan akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2.6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
a. Pada umumnya,tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dengan
penebasan/pembabatan yang harus dilaksanakan pada semua belukas/semak,
sampah yang tertanam dalam material lain yang tidak diinginkan berada dalam
daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar
atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/MK.
b. Semua sisa tanaman ataupun kotoran seperti akar-akar,rumput-rumput dibawah
tanah dasar/permukaan tanah tempat bangunan yangakan dibangun harus
dibersihkan dan kotoran yang ditemukan harus dibuang/dibakar.
c. Bilamana bekas bangunan ataupun bangunan yang masih berada pada lokasi
pembangunan dengan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas/ MK harus
dibongkar,maka pemborong harus melakukan pembongkaran sampai bersiap
agar tidak menghalangi kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
d. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urug harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan
atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
2.7. PROGRAM MOBILISASI
a. Dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan Kontrak, segera dilaksanakan Rapat
Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (konsultan pengawas) dan Kontraktor untuk
membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam proyek ini.
b. Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Kontraktor harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Pelaksanaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
c. Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi
dan harus mencakup informasi tambahan berikut :
1) Lokasi base camp Kontraktor dengan denah lokasi umum dan denah detil di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Kontraktor, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium
bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam cakupan Kontrak.
2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal
kedatangan peralatan di lapangan.
3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direski Pekerjaan.
4) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart)
yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan
untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
3. PEKERJAAN TANAH
3.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungandengan
pekerjaan tanah yang meliputi :
a. Pekerjaan Penggalian
b. Pekerjaan Pengurugan Tanah
c. Pekerjaan Pemadatan
d. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (Turap)
e. Pekerjaan Penyelesaian
3.2. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
3.2.1. Penggalian
a. Tenaga Ahli Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan
ditempatkan di lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus
kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
b. Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan
elevasi galian sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus
disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya.
c. Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala
arah. Dasar pondasi harushorisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
d. Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai
elevasi yang dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis
yang ditandatangani oleh Pengawas.
e. Untuk penggalian lubang pondasi, material lepas dan lumpur harus
dibersihkan dari dalam lubang. Lubang harus bersih setiap saat.
f. Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang
ditentukan pada gambar perencanaan.
g. Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Penyedia Jasa harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa galian dan
pemadatan sudah sesuai.
3.2.2. Pengurugan Tanah
a. Uraian
1) Pekerjaan ini terdiri dari mendapatkan, mengangkut, penempatan dan
memadatkan tanah atas bahan berbutir yang disetujui untuk
pembangunan pematang, pengurugan kembali parit-parit atau galian
disekeliling pipa atau struktur serta pengurugan sampai kepada garis
batas, kemiringan dan ketinggian penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
2) Pekerjaantersebuttidaktermasukpemasanganbahanfilter pilihan
sebagai alas dasar untuk pipa atau saluran beton, atau sebagai
bahan drainase porous yang disediakan untuk drainase di
bawahpermukaan.Bahan-bahan inidimasukkan dalam Spesifikasi-
spesifikasi ini.
b. Jenis Urugan
Urugan yang dicakup oleh persyaratan-persyaratan bab ini di bawah satu
atau Dua kategori.
1) Urugan biasa
- Material yang sesuai yang akan dipergunakan dalam spesifikasi
ini mencakup semua material yang dalam klasifikasi test ASTM
D 2487 dikenal sebagai GW, GP, GM, GC, SW, SP atau SM.
- Material yang tidak sesuai adalah material yang menurut ASTM
D2487 dikenal sebagai SC, ML, OL, MH, OH dan PT.
- Dalamhaltertentu,ataspetunjukdariPemberi Tugas, material
(inorganik) yang diklasifikasikan sebagai SC, ML, CL, MH dan
CH dapat digunakan pada daerah timbunan yang tidak penting,
seperti penimbuan kembali borrow pits atau timbunan diluar
areal perkerasan/rencana perkerasan dan struktur.
2) Urugan pilihan
Material pilihan yang akan dipergunakan dalam bab ini mencakup
material yang termasuk dalam klasifikasi GW, GP dan GM.
3) Urugan pilihan digunakan untuk kondisi tanah lunak seperti rawa-
rawa, tanah payau, atau tanah yang selalu terendam air dimana
diperlukan satutanah urugan dengan plastisitas rendah (bahan
berbutir), dan juga dimana stabilisasi tanggul, talud yang terjal atau
tanahdasarharusditimbunsampaiketinggiandanpemadatan yang
tertentu. Urugan pilihan dari bahan sirtu dengan persyaratan t 1.8
ton/m3 dan sudut geser 20º.
4) Urugan yang diperlukan untuk tujuan umum seperti diuraikan diatas
dan tidak termasuk urugan pilihan, harus dipakai sebagai urugan
biasa.
c. Persyaratan Pemadatan untuk Urugan
Kecuali untuk areal dimana akan dibuat konstruksi perkerasan, semua
lapisan timbunan yang berada pada elevasi 1 m sampai dengan 3 m di
bawah permukaan subgrade harus dipadatkan sekurang kurangnya 90%
terhadap Maximum Dry Densitypada Optimum Moisture Content (OMC).
Semua timbunan di bawahstruktur konstruksi sampai kedalaman
300mmharusdipadatkansampaimencapai100%MDDpada OMC.
Pada daerah airstrip untuk lapisan teratas setebal 150 mm harus dipakai
material timbunan tertentu yang sudah disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen.
d. Toleransi Ukuran
1) Semua timbunan yang lebih dari 30cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 95 % MDD pada OMC.
2) Ketinggian dan kemiringan akhir pematang tanah dasar dan bahu
jalan,setelahpemadatantidakbolehadadua sentimeterlebih tinggi atau
2 cm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui.
3) Semuapermukaanakhiruruganyangnampakkeluarharus cukup halus
dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup menjamin
limpasan bebas alr permukaan.
4) Permukaan akhir talud pematang tidak boleh berbeda dari garis profil
yang ditentukan lebih dari 10 cm.
5) Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat
lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari
10 cm.
e. Contoh-contoh
Penyedia barang dan jasa harus menyerahkankepada Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis hal-hal berikut inipaling sedikit 14 hari
sebelum mulai digunakannya setiap bahan sebagai urugan :
1) Dua contoh bahan dengan berat masing-masing 50 kg, salah
satudaribahantersebutakanditerimaolehKonsultan Pengawas dan
Direksi Teknis sebagai acuan selama jangka waktu kontrak.
2) Satu pernyataan mengenai asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan sebagai bahan urugan pilihan,bersama-sama dengan hasil
pemeriksaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut memenuhi
Spesifikasi.
f. Penjadwalan Pekerjaan
Bagian baru pematang landasan atau rekonstruksi harus dibangun
setengah lebar, kecuali disediakan satu pengalihan sehingga jalan
tersebut dijaga terbuka untuk lalu lintas pada setiap waktu.
Urugantidakbolehdipasang,dihamparataudipadatkanselama hujan atau
kondisi basah dan pemadatan tidak dapat dikontrol.
g. Perbaikan Urugan yang Tidak Diterima atau tidak stabil
1) Urugan terakhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang
ditentukan dalam tabel 2.3.2, harus diperbaiki dengan membuat
terurai permukaan tersebut, dan membuang atau menambah bahan-
bahan yang diperluka ndiikuti dengan pembentukan dan pemadatan
kembali.
2) Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan,dalam hal batas- batas
kandungan kelembutan seperti yang ditentukan dan diperintahkan
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis, harus diperbaiki
dengan menggaruk bahantersebutsampai kedalaman 15 cm atau
seperti penebaran urugan,masing- masinglapisan harus dipadatkan
menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan
memadaiyang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis
sampai kepada persyaratan-persyaratan kepadatan berikut :
- Lapisan-lapisan yang lebihdari 30 cm dibawah permukaan tanah
dasar harus dipadatkan sampai 95% kepadatan kering standar
maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99.
- Untuktanah-tanahyangberisilebihdari10%bahan-bahan yang
tertahan diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering
maksimum yang didapat harus disesuaikan untuk bahan-bahan
oversize (kelewat besar) tersebut seperti diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
- Lapisan-lapisandidalam30cmataukurang,dibawah permukaan
tanah dasar, harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99.
0,3 = 100% OMC
0,3 – 0,7 m95% OMC
1 – 3 m90% OMC
- Tergantung kepada jenis pelaksanaan dan persyaratan khusus
Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis, pengujian-pengujian
kepadatan dilapangandenganmethodakerucutpasir harus
dilakukandiatasmasing-masing lapisanuruganyangtelah
didapatkan, sesuai dengan AASHTO T191 (PB. 0103-76) dan
jika hasil sesuatu pengujian menunjukan bahwa kepadatannya
kurang dari kepadatan yang diminta, Penyedia barang dan jasa
harusmemperbaikipekerjaantersebutsesuaidengan kedalaman
penuh lapisan dan dilokasi yang ditunjukkan oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis, yang tidak boleh berjarak lebih
dari 200 m.
3) Pemadatan urugantanahharusdilakukan hanyabilakadarair bahan
tersebut beradadidalam batas 3% kurang dari kadar air
optimumsampai1%lebihdarikadarairoptimum.Kadarair optimum akan
ditetapkan sebagai kadar air dimana kepadatan kering maksimum
dicapai bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO T99.
4) Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar
serta masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing
bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
5) Jika bahan urugan harus ditempatkan di atas kedua sisi sebuah pipa
atau saluran beton atau struktur, pelaksanaannya harus sedemikian
sehingga urugan tersebut dibentuk sampai ketinggian yang hampir
sama di atas kedua sisi struktur. Terkecuali disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis, urugan disekitar ujung satubox culvert
tidak bolehditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang atau
kepala box culvert sampai bangunan atas dipasang.
6) Uruganditempat-tempatyangsulitdicapaiolehperalatan pemadatan
harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisontal dengan bahan-
bahan lepas ketebalan tidak melebihi 20 cmdan dipadatkan
menyeluruh menggunakan mesin pemadat yang disetujui. Harus
diberikan perhatian khusus untuk menjamin tercapainya pemadatan
yang diterima di bawah dandi samping pipa-pipa, untuk mencegah
rongga-rongga dan untuk menjamin pipa-pipa tersebut mendapat
dukungan sepenuhnya.
h. Pengendalian Mutu
1) Test Laboratorium
Test untuk kondisi kualitas bahan urugan harus dilaksanakan kedua-
duanya untuk sumber pengadaan dan test ditempat seperti
diperintahkan Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis, untuk dapat
memenuhi persyaratan-persyaratan Spesifikasi ini. Pengendalian
Lapangan
Test Pengendalian Lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk
memenuhi persyaratanSpesifikasi.Penyediabarangdanjasaharus
menyediakan semua bantuan yang diperlukan dalam bentuk tenaga
kerja, pengangkutan dan pengujian.
i. Percobaan Pemadatan
- Sebelum pekerjaan pemadatan tanah dilakukan, Penyedia barang
dan jasaharusmelaksanakanpercobaanpemadatandengansetiap
material yang akan dipakai untuk timbunan baik itu material dari
luar maupun dari hasil ekskavasi. Penyedia barang dan jasa
harus menyerahkan metoda kerja pemadatan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tentang
carakerjayang akan dilaksanakan.
- Percobaan pemadatan merupakan suatu demonstrasi pekerjaan
oleh Penyediabarangdanjasauntukmendapatkanpersetujuandari
Pejabat Pembuat Komitmen tentang metoda yang diusulkan.
Bilamana dalam demonstrasi tersebut kualitas yang
dipersyaratkan tidak dapat dicapai, Pejabat Pembuat Komitmen
berhak memerintahkan Penyedia barang dan jasauntuk
mengulanginya. Pekerjaan percobaan ini tidak dibayar.
- Percobaan pemadatan termasuk teslaboratorium danteslapangan
sesuai yang disyaratkan. Penyedia barang dan jasa harus
menyampaikan semua hasil tes kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
- Prosedurpercobaanmeliputiarealpercobaandenganluastidak
kurang dari 30 meter x 15 meter pada lokasi yang telah disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan ketebalan yang sama
tetapi dengan kadar air yang berbeda dengan :
Sekurang kurangnya 10 lintasan dengan pneumatic tyred
dengan berat yang akan ditentukan kemudian oleh Pejabat
Pembuat Komitmen pada saat percobaan.
Sekurangkurangnya10lintasanmenggunakanperalatanlain
sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Metoda lain yang diusulkan Penyedia barang dan jasauntuk
dapat mencapai persyaratan.
- Dengancaratersebutpemadatanmaksimumyangdapatdicapai
dengan kadar air dan peralatan tertentu. Untuk keperluan ini
mungkin subgrade perlu dijenuhkan dengan air selama beberapa
jam sebelum pekerjan percobaan pemadatan dilaksanakan.
- Menindaklanjuti pemadatan percobaan, Penyedia barang dan jasa
harus menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen usulan
metodapemadatanuntuksetiapjenismaterialyangakandipakai
dalam pekerjaan. Usulan Penyedia barang dan jasaharus
mencakup juga jumlah dan tipe peralatan, berat dan tekanan roda
bila dipakai pneumatic tired roller, caramemperoleh kadar airyang
diperlukan, jumlah lintasan dan tebal hamparan sebelum
dipadatkan.
- Bila Pejabat Pembuat Komitmen berpendapat bahwa hasil
pemadatan percobaan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan,
maka Pejabat Pembuat Komitmen akan memberikan persetujuan
terhadap metoda yang diusulkan Penyediabarang danjasa
.BilaPejabatPembuat Komitmen tidak menyetujui usulan Penyedia
barang dan jasamaka Penyedia barang dan jasa harus
menyerahkan secara tertulis amandemen usulan untuk
pemadatan dan bila diperlukan mengadakan percobaan ulang.
- SelanjutnyadalampelaksanaanpekerjaanpemadatanPenyedia
barang dan jasaharus tetap mengikuti prosedur yang telah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap material
yang akan dipadatkan dan hasil pemadatan harus memenuhi
persyaratan.
- MeskipunmetodadanrencanaPenyediabarangdanjasatelah
disetujuiPejabatPembuatKomitmen,Penyediabarangdanjasa harus
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan tanah sesuai
dengan gambar dan persyaratan yang telah ditentukan.
i. Pengukuran
Volumeuruganditunjukandenganperencanaanataupermintaanoleh Pejabat
Pembuat Komitmen akan banyaknya m3 untuk pekerjaan urugan.
3.2.3. Pemadatan Tanah
a. PemadatandilakukanpadapeilyangditentukansesuaiGambar Kerja.
b. Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan
akar tanaman serta bekas bongkaran.
c. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak
boleh lebih dari 20 cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah
dipadatkan.
d. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan
dengan blade graders / stemper atau lainnya dengan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sebelumnya tanah harus digaru
dengan sheep foot rollers.
e. Selamapemadatanharusdikontrolteruskadarairnya,sebelum pemadatan
kadar air dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil
test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
f. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum,
maka fill material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum.
Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material
lebihbesardarikadarairoptimum,makafillmaterialharus dikeringkan terlebih
dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
g. Pemadatan harus dilakukan pada cuacabaik, bila hujan dan air tergenang,
pemadatan dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat
saluran-saluran drainage / dewatering sehingga daerah pemadatan selalu
kering.
h. Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry
Density Test'untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta
Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
dipadatkan.
i. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted
darimodifiedproctor(untuklapisansubgradesetebal30cmdi bawah base)
tetapi tidak mencapai soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade)
tersebut harus diganti dengan fill material yang pada 90% maksimum
compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
4. PekerjaanLandscape
4.1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan Landscape adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut yang meliputi :
Pekerjaan Kanstein
Pekerjaan Grass Block
Pekerjaan Penghijauan
4.2. Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
4.2.1. Pekerjaan Kansteen
Bahan Kansteen yang digunakan adalah cor beton ukuran Paving Block dimensi
20x20 cm, kualitas beton adalah K200.
a. Pemasangan
Permukaan tanah yang telah padat yang berhubungan dengan pasir
alas harus rata, tidak bergelombang dan rapat; pasir alas tidak boleh
digunakan untuk memperbaiki ketidak-sempurnaan pondasi.
Cleaning (Pembersihan) lapangan area untuk pekerjaan kanstin,
pastikan permukaan tanah sudah rata dan padat.
Pemasangan secara berurutan yang dimulai dari satu sisi dan
hindarkan pemasangan secara acak.
Agar pemasangan bisa dilaksankan secara baik dan cermat, maka
perlu ada alat pembantu yaitu benang pembantu. Benang pembantu
dapat dipasang setiap jarak 4 m sampai 5 m. Bilamana pada lokasi
pemasangan terdapat lubang saluran, bak bunga atau konstruksi lain,
maka harus ada benang pembantu tambahan agar pola tetap dapat
dipertahankan.
Pada pemasangan kanstin berikan jarak 1 – 2 CM untuk spasi antar
kanstin.
Pemasangan baris pertama harus dijaga dengan hati-hati. Untuk
membentuk pola yang baik pemasangan kanstin harus mengikuti alur
pemasangan kanstin.
Lubang-lubang pinggir kemudian diisi dengan pemadatan.
Pola Pemasangan kanstin harus sesuai urutan secara teratur agar
pemasangan dapat tersusunrapi dan baik.
4.2.2. Pekerjaan Grass Block
a. Umum
1) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan
untuk Grass Block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan ini
yaitu :
Pembersihan lahan
Persiapan tanah untuk timbunan
Pekerjaan pemadatan
Pembuatan lapis pasir
PEMASANGAN GRASS BLOCK DAN VEGETASI
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur
kembali semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi
perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-
gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
2) Bahan Grass Block
Grass Block dengan tebal 8 mm type persegi ukuran 15 x 30 x 50 cm
natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan type sesuai
dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal K200
kg/cm2.
b. Pelaksanaan
1) Pekerjaan Timbunan Tanah
Bahan timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika
dipadatkan harus dapat mencapai hasil nilai CBR minimal yang
disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan bahan timbunan yang tidak
atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal tersebut, ini harus
dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya tambahan
pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan
subgrade dan Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika
dianggap perlu, untuk tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan
atau disyaratkan.Sebelum dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang
akan dipadatkan tidak boleh lebih dari 20 cm. Setiap lapisan lepas
harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya telah ditentukan
oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi timbunan
dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam
(ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan
rata atau halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang
diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah selesai
Bagian lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap
kemungkinan retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau
akibat “traffic” kendaraan proyek atau hal-hal lain yang
menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu strukturnya.
Test atau pengujian
Test akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan,
untuk mengetahui kepadatan maksimum, derajat kepadatan
lapangan, nilai CBR lapangan dan lain-lain yang dianggap perlu
pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
2) Pekerjaan Lapis Pasir untuk Grass Block
Penyimpanan :
Bedding sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak
tercampur dengan tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan
harus mempunyai drainase yang baik dan harus terlindung dari
hujan sehingga air tetap merata.
Penghamparan pasir / bedding sand :
Pasir harus dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base
course) sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan
kadar air ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air
dan karakteristik gradasinya. Permukaan yang dihasilkan harus
rata. Bila concrete block telah selesai dipasang dan terlihat
permukaan yang tidak rata maka paving block tersebut harus
diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai diperoleh hasil
yang rata. Bedding sand ini harus mempunyai kepadatan dan
ketebalan yang sama sehingga pemampatan akibat pemadatan
merata. Lapisan yang lepas / belum dipadatkan biasanya
mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm lebih tebal dari ketebalan
padat yang disyaratkan. Selama penghamparan kadar air harus
uniform dan pasir yang belum dipadatkan tersebut harus
dilindungi terhadap segala bentuk pemadatan dan lalu lintas,
sampai Grass Block selesai dipasang dan bersama-sama. Bila ada
bagian lapisan pasir yang tidak sengaja terkompaksi sebelum
paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan harus
diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat lapisan pasir
lepas yang tidak sempat ditutup dengan Grass Block pada hari
yang sama.
3) Pekerjaan Lapis Permukaan untuk Grass Block
Paving Block harus diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya
dengan pola sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand
yang belum dipadatkan tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah
antar block tidak boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus
merupakan garis lurus dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan
pemasangan snar pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk
mengontrol letak dan ikatan antar block.
Cara meletakkan block dan pengisian celah antara :
Dalam memasang block harus diusahakan agar untuk
pengisian celah antara block dengan elemen-elemen lain seperti
pinggiran saluran, bingkai jalan, bak kontrol dan lain-lain,
dipergunakan block dengan ukuran tidak dari 25 % dari ukuran
utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus diisi setelah
pemadatan awal dari Grass Block. Untuk celah lebih besar dari 25
mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan aggregate halus
dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih
kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun,
pemasangan block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian
yang lebih tinggi. Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai
gambar, Kontraktor wajib membuat gambar kerja untuk pola di
daerah-daerah khusus.
Pasir pengisi (joint filling) :
Pasir yang dipergunakan untuk mengisi celah antar block harus
mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos
dari tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah
dengan baik. Bahan ini bebas dari garam dan zat-zat lain yang
dapat merusak material paving block.
Segera setelah pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran,
pasir pengisi harus segera dihamparkan dan diratakan dengan
sapu sepanjang permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan
ke dalam celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah
harus benar-benar terisi oleh pasir kasar. Kompaktor dari jenis lain
boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Sebagai langkah pemadatan terakhir, permukaan
jalan / trotoar harus dipadatkan dengan mechanical flat plate
vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang padat dan rata
dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2 %.
Lubang / alur pada grass block harus diisi dengan tanah subur
hingga ke dasar block, guna penanaman rumput.
Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam
dengan toleransi maximum tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal
nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari
permukaan yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan
peil permukaan saluran air dll.
Deviasi diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau
tempalte tidak boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu
block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
4.2.3. Pekerjaan Penghijauan
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk mencapai hasil
yang baik (maksimal).
Pekerjaan tersebut mulai dari pembersihan tanah, persiapan tanah dan
penambahan top soil serta pembentukan tanah kemudian penanaman
pohon lengkap dengan steiger, tanaman semak/perdu/penutup tanah serta
penanaman rumput di halaman.
Uraian macam pekerjaan:
Pekerjaan Persiapan Penanaman
Pekerjaan tanah / Pengolahan tanah
pekerjaan penanaman
Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan tanaman
b. Prosedur Umum
1) Semua Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
syarat pekerjaan lansekap, peraturan pemakaian bahan yang berlaku,
standar spesifikasi bahan yang digunakan serta sesuai dengan petunjuk
Konsultan Supervisi.
2) Sebelum memulai pekerjaan, harus dilaksanakan kordinasi dengan
struktur, arsitek M&E dan lainnya, supaya tidak terjadi kerusakan
terhadap pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang dipasang.
3) Semua bahan sebelum dipasang, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Supervisi
c. Persyaratan Pelaksanaan Penanaman Tanaman
1) Pekerjaan Persiapan
Pembersihan lokasi
Lokasi yang akan ditanami, harus bersih dari kotoran, puing
bangunan, sisa akar tanaman dan tanaman liar. Kemudian tanah
digemburkan
Pengadaan tanaman atau penyediaan bibit.
- Tanaman harus berasal dari stock nursery yang sudah tumbuh,
dalam keadaan terbungkus (keranjang/poly bag)
- Perlu diperhatikan cara pengangkutan yang baik untuk
mengurangi resiko kerusakan tanaman.
Pengujian bibit tanaman
Pengujian dilakukan berupa memeriksa jumlah dan jenis tanaman,
melihat bentuk / form dari tanaman, tanaman harus bebas dari
penyakit. Jika tanaman terssebut sudah dalam keadaan baik dan
memenuhi syarat, maka bibit tanaman tersebut disimpan teratur
ditempat yang teduh.
Pengadaan peralatan kerja/ bahan penunjang lain
Disediakannya peralatan peralatan standard untuk melakukan
pekerjaan tersebut termasuk ketersediaan air bersih yang bebas
dari lumpur dan bahan kimia yang merusak.
d. Pekerjaan Tanah
- Pembersihan tanah
Tanah yang telah siap untuk dilaksanakan penanaman harus benar
benar bersih dari puing, kerikil, dll Tanah yang dipakai untuk urugan
adalah lapisan tanah top soil
- Pengolahan tanah
Pembuatan lubang lubang sesuai dengan kebutuhan dan didiamkan
selama 5 hari. Tanah yang dibuang diganti dengan top soil baru yang
dicampur dengan pupuk dengan perbandingan seperti disebutkan di
uraian berikut. Pembentukan tanah, leveling tanah mengikuti gambar
rencana.
e. Pekerjaan Penanaman
Semua pekerjaan harus sesuai dengan rencana. Jika terjadi perbedaan
antara gambar dan keadaan di lapangan, maka harus dilaporkan kepada
konsultan Konsultan Supervisi untuk diambil keputusan dari perbedaan
tersebut.
1) Pekerjaan Penanaman Pohon
Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan persiapan meliputi persiapan peralatan
- Ketersediaan alat pemeliharaan seperti selang, ember, alat
penggembur tanah
- Steger tanaman
- Penyediaan pupuk
- Penyediaan bibit
Pematokan dan Pengolahan Tanah
- Seluruh permukaan tanah diurug dengan top soil (tanah merah
super tanpa batu), minimal setebal 20 cm padat ketinggian
sesuai rencana. Kemudian baru diadakan pengolahan tanah.
- Top soil sampai kedalaman 50 cm dicampur dengan humus
dengan bandingan 3 bagian top soil berbanding dengan 1
bagian humus. Periksa PH tanah, PH yang baik adalah sekitar
4,5 – 8,5.
- Penggalian lubang tanaman untuk pohon :
- ukuran atas 80 x 80 cm
- ukuran dasar lubang 80 x 80 cm
- ukuran dalam 100 x 100 cm
Pelaksanaan Penanaman Pohon
- Setelah didiamkan selama 5 hari dan pupuk sudah menyatu
dengan tanah olahan lubang tersebut disiram dengan air
- Keranjang atau pembungkus tanaman harus dilepas dengan
hati-hati dekat lubang yang ditanami
- Bibit tanaman tersebut dimasukkan dengan hati hati kedalam
lubang yang akan ditanamiTanah diurug sedikit demi sedikit
(top soil + pupuk) sambil dipadatkan secukupnya supaya
tanaman tidak goyah
- Pangkal batang pohon harus tepat pada permukaan tanah,
setelah itu kompos steril siap pakai diletakkan diatas
permukaan tanah setebal 5 cm.
- Batas permukaan tanaman harus lebih tinggi 5 – 10 cm dari
permukaan tanah yang sebenarnya.
- Setelah pekerjaan penanaman selesai, kemudian dipasang
steger (penunjang tanaman) yang diikat dengan tali ijuk.
- Batang tanaman yang diikat denngan steger terlebih dahulu
dibungkusdengan karung supaya batang tanaman tersebut
tidak rusak.
- Daun yang terlalu tua/ masih muda harus dikurangi, dengan
maksud untuk membantu mengurangi penguapan.
- Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 liter untuk setiap
pohon, dan untuk selanjutnya penyiraman dilakukan setiap 2
kali sehari selama dua bulan pertama setelah penanaman.
2) Pekerjaan Penanaman Rumput
Petunjuk Penanaman
- Seluruh areal yang akan ditanami rumput, dicangkul minimum
20 cm kemudian tanah asli diganti dengan top soil bercampur
humus dengan perbandingan 3 bagian top soil berbanding
dengan 1 bagian humus.
- Areal bebas dari sampah, puing dan rumput liar
- Permukaan tanah untuk penanaman rumput pada bidang luas
harus dibuat kemiringan 2 per mil atau sesuai gambar. Hindari
terjadi lubang lubang genangan air serta erosi.
Cara Penanaman Rumput
- Rumput berupa lempengan 30x30 cm dari jenis rumput gajah
mini dan Rumput Vetiver
- Daerah yang ditanami harus dicangkul dan diratakan sambil
dipadatkan
- Untuk meratakan permukaan, cukup menggunakan sebilah
papan yang dipukul berulang kali ke permukaan rumput atau
digiling dengan buis beton ukuran kecil diberi lapisan pasir.
- Penyiraman dilaksanakan 2 kali sehari sampai rumput tumbuh
dengan baik. Selanjutnya cukup disiram sehari sekali.
- Dalam proses pertumbuhan rumput, tanaman liar lainnya harus
dibuang tanpa menggunakan weed killer.
- lubang tersebut didiamkan selama 3 hari.
Penyediaan pupuk kandang steril siap pakai
- Pupuk organik diberikan pada awal penanaman, dengan
kondisi pupuk matang / pupuk siap pakai, sehingga tidak terlalu
panas bagi tanaman.
- Lokasi penyimpanan pupuk pada daerah yang tidak terlalu
lembab.
- Jumlah pupuk yang diperlukan disesuaikan dengan jumlah
tanaman ( 1kg / 3 m2).
f. Pemeliharaan
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga, bahan bahan serta peralatan dan alat
bantu untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk
memelihara dan merawat segala tanaman yang telah selesai
ditanam maupun yang belum ditanam dari segala kerusakan.
Pekerjaan ini meliputi:
- penyiraman
- Penyiangan
- Penggantian pohon/tanaman mati atau rusak
- Pemangkasan
- Pemupukan
- Pemberantasan hama/penyakit
2) Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
Semua pekerjaan dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar dan syarat
pekerjaan
Pemeliharaan tanaman adalah selama 6 bulan setelah penanaman
Selama jangka waktu tersebuut kontraktor diwajibkan secara teratur
memelihara tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian
menjaditanggung jawab kontraktor
Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis
tanaman
3) Bahan Dan Material
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat kerja
Pupuk dan obat anti hama yang digunakan sesuai dengan syarat
yang berlaku
Penggantian tanaman harus sesuai dengan rencana.
4) Penyiraman
Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala bahan
organis/zatkimia lain yang dapat mengganggu pertumbuhan
tanaman
Penyiraman dilakukan dengan selang dan dilakukan secara teratur (2
x sehari sampai tanaman tersebut tumbuh dan sehat)
Banyaknya air harus sampai membasahi permukaan tanah.
Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air
harus dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
5) Penyiangan
Penyiangan harus dilakukan teratur setiap dua minggu sekali bagi
semua tanaman
Penggemburan tanah dilakukan disekeliling tanaman . hindari jangan
sampaimerusak akar
Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang air, air
harus dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
6) Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan setiap bulan
Untuk rumput, pemangkasan dilakukan dengan gunting tanaman
7) Pemupukan
Pemupukan menggunakan pupuk organik dan pupuk anorganik
Kebaikan dari pupuk organik yaitu dapat merubah keadaan tanah
padat menjadi tanah berongga dan subur. Pupuk organik baik
digunakan untukpemupukan tanaman baru.
Pupuk Anorganik dapat memberikan kekurangan unsur makanan
yang kurang pada tanaman
- Pupuk yang mengandung unsur N, misal Urea
o 14 gram Urea untuk setiap 1 m2 luas tanah
o Kegunaannyauntuk mempercepat pertumbuhan,
menyuburkan daun
o Digunakan pada rumput, dengan cara ditabur sesuai dosis
o kemudian disiram dengan air secukupnya..
- Pupuk yang mengandung unsur P,K, misalnya NPK & TSP
o Unsur P untuk merangsang pembungaan
o Unsur K untuk memperkuat akar
o Untuk pohon : 0,3 kg/pohon tiap 2 bulan sekali
o Untuk semak/perdu : 0,1 kg/m2 tiap 2 bulan sekali.
- Pupuk Kandang
o Terdiri dari kotoran ayam, kambing, sapi dengan catatan
pupuk kandang tersebut sudah membusuk dan menjadi
tanah (sudah matang).
o Pemakaian 2 – 5 kg / m2
4.2.4. Pekerjaan Saluran
a. Umum
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian
atau pembuatan gorong-gorong pipa beton bertulang maupun
tanpa tulangan atau pipa logam gelombang (corrugated),
gorong-gorong persegi dan pelat beton bertulang, termasuk
tembok kepala, struktur lubang masuk dan keluar, serta
pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan
terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi
ini dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan
pelapisan beton (concrete lined drains), bilamana diperlukan
dilengkapi dengan pelat penutup, pada lokasi yang disetujui
seperti dalam daerah perkotaan dan dimana air rernbesan dari
selokan yang tidak dilapisi dapat mengakibatkan ketidakstabilan
lereng.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan gorong-gorong dan drainase beton, yang tidak
dirnasukkan dalam DokumenKontrak pada saat pelelangan akan
disediakan oleh Direksi Pekerjaan.
3) Jadwal Pekerjaan
Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh
dimulai sampai persetujuan tertulis Direksi Pekerjaan dan
lingkup pekerjaan telah diterbitkan.
Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini,
drainase harus dalam kondisi operasional dan berfungsi
secara efektif sebelum pekerjaan galian atau timbunan
dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan
dimulai, terkecuali jika Penyedia Jasa dapat menyediakan
drainase yang memadai dengan membuat pekerjaan
sementara yang khusus.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari
Spesifikasi ini, pekerjaan persiapan tanah dasar atau
pekerjaan pelapisan ulang, baik pada jalur lalu lintas maupun
pada badan jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-gorong,
tembok kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di
bawah elevasi tanah dasar selesai dikerjakan.
4) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi
ini, tentang pengeringan air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan
harus berlaku.
5) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan
drainase beton harus memenuhi toleransi dimensi dan berbagai
ketentuan untuk perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari Spesifikasi ini
sesuai dengan pekerjaan atau bahan yang digunakan.
6) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan
perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau
gaga! sebagaimana disyaratkan dalam Pasal2.3.1.7) di atas,
Penyedia Jasa juga hams bertanggungjawab atas berfungsinya
semuagorong-gorong dan drainase beton yang telah selesai
dan diterima selarna sisa PeriodePelaksanaan. Pekerjaan
pemeliharaan rutin selama Periode Pelaksanaan harus tetap
dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
7) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9)
dari Spesifikasi ini harus berlaku,juga pada pekerjaan yang
dilaksanakan dalam Seksi ini.
8) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3. l .1.11) dari
Spesifikasi ini harus berlaku
9) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari
Spesifikasi ini harus berlaku
10) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi l.8,
Manajemen dan KeselamatanLalu Lintas.
b. Bahan
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong
pipa dan struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi
2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan
dalam Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
rnemenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang
pracetak dengan rnutu betonK350 (fc' 30 MPa) dan harus mernenuhi
persyaratan AASHTO Ml70- 07.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai
harus terbuat dari baja yang digalvanisir dan harus memenuhi
persyaratan SNI 03-6719-2002.
6) Pasangan Batu
Bahan untuk ternbok kepala dari pasangan batu dan struktur
lainnya harus memenuhi ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu,
perlindungan terhadap gerusan dan struktur minor lainnya yang
diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi ketentuan Seksi 2.2 dari
Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan
semen yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalarn Seksi 7.8
dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan
kembali yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
10) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus
memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
c. Pelaksanaan
1) Persiapan Tempat Kerja
Penggalian dan persiapan parit serta pondasi untuk drainase
beton dan gorong-gorong harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Seksi 3. I dari Spesifikasi ini, dan yang
khususnya dengan Pasal 3.1 .2.3, Galian untuk Struktur dan
Pipa.
Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan
ketentuan Seksi 2.4 dariSpesifikasi ini dan yang khususnya
dengan Pasal 2.4.3.2, Pernasangan Bahan Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, lidah sambungan
harus diletakkan di bagian hilir, lidah sambungan harus
dimasukkan sepenuhnya ke dalam alur sambungan dan sesuai
dengan arah serta kelandaiannya.
Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya,
maka sisi dalam dari setengah bagian bawah alur sambungan
harus diberi adukan yang cukup. Pada saat yang sama
setengah bagian atas lidah sambungan pipa berikutnya juga
harus diberi adukan yang sama.
Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus
diisi dengan adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk
membentuk selimut adukan di sekeliling sambungan.
Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-
gorong beton harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan
mendetil dalarn Seksi 3.2, Timbunan, dengan menggunakan
bahan yang memenuhi ketentuan yang diberikan untuk
Tirnbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil
yang bebas dari gumpalan lempung dan bahan-bahan
tetumbuhan serta yang tidak mengandung batu yang tertahan
pada ayakan 25 mm.
Penimbunan kernbali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di
atas puncak pipa dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit,
maka jarak sum bu pipa ke masing-masing sisi minimum satu
setengah kali diameter. Penirnbunan kembali pada celah-celah
di bawahsetengah bagian bawah pipa harus mendapat
perhatian khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh
beroperasi lebih dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa
terbungkus dengan ketinggian paling sedikit 60 cm di atas
puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan
dalam batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan
kembali telah mencapai ketinggian 30 cm di atas puncak
pipa. Meskipun demikian dan tidak bertentangan dengan
ketentuan yang di atas, Penyedia Jasa harus bertanggung
jawab dan harus memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi
akibat kegiatan tersebut.
Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detil
yang ditunjukkan dalam Garnbar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan bilamana tinggi timbunan
di atas pipa melebihi ketentuan maksirnurn atau kurang
dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan dalam Gambar
atau spesifikasi dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan
kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Pipa logam bergelornbang (corrugated) dapat dirakit di lokasi
penempatannya atau dirakit di dalam galian parit yang telah
disiapkan.
Pipa logam bergelornbang (corrugated) yang telah dirakit
lebih dahulu harus diturunkan ke tempatnya dengan tali
baja (slings) yang dapat diterirna dan pipa tidak boleh terlalu
panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya
sambungan. Perhatian
khusus harus diberikan untuk menghindari
kerusakan pada ujungpipa dankernungkinan jatuhnya pipa
selamapengangkutan dan pernasangan.
Semua pipa logam bergelornbang (corrugated) yang telah
dirakit harus dibaut dengan tepat dan alur sambungan harus
terpasang dengan benar untuk menghindari adanya
regangan yang berlebihan.
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Persegi
Gorong-gorong persegi dan pelat harus dibuat sesuai dengan
garis dan dimensi yang diberikan dalarn Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan beton bertulang harus mernenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalamSeksi 7.1 Beton dan Seksi 7.3 Baja
Tulangan.
Seluruh pekerjaan pasangan baru harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalamSeksi 7.9 Pasangan Batu
5) Pelaksanaan Drainase Beton
Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai
dengan garis dan elevasi dan detil lainnya yang ditunjukkan
dalam Gambar, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan dalam Seksi 7. I,
Pekerjaan Beton. Bagi an permukaan dari saluran terbuka
berbentuk U atau bagian permukaan pelat penutup harus
dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan
harus sesuai dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari
perkerasan atau permukaan dari kerb mempunyai toleransi ± I
cm. Saluran beton dapat dicor di ternpat atau dengan pra•
cetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan
dapat dipindahkan.
Untuk saluran yang dicor di ternpat, Direksi Pekerjaan dapat
mengijinkan untuk menggunakan sisi galian sebagai pengganti
cetakan. Dalam hal ini, tebal dinding yang menghadap sisi galian
dan selimut beton harus ditarnbah 25 mm tanpa pembayaran
tambahan.
Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan
ketentuan Pasal2.4.3 .5).
Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus
dibuat pada interval10 m atau kurang. Sarnbungan tersebut,
seperti sambungan antara ruas-ruas beton pracetak harus
mempunyai lebar nominal pemuaian 1cm dan harus dibungkus
dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam
saluran.
BAB IV
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
1. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan
lain yang terkait antara lain :
No. JABATAN KUALIFI- JURUSAN SKA/SKT PENGALAMAN JML
KASI (Min/Thn) (Org)
1. TENAGA UTAMA
1.1 Pelaksana STM - SKT Pelaksana Pengalaman 1 1
Proyek Lapangan Pekerjaan Thn
Jalan
2. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
3. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
4. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum
memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau
penyakit di tempat kerja.
BAB V
SPESIFIKASI PERALATAN KERJA KONSTRUKSI
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan peralatan yang dibutuhkan pada pelaksanaan
pekerjaan sesuai yang di tawarkan pada pelelangan;
2. Penyedia Jasa wajib memobilisasi peralatan yang dibuthkan pada pelaksanaan
pekerjaan sesuai yang di tawarkan sesuai dengan jadwal mobilisasi perlatan yang
disepakati;
3. Kebutuhan Peralatan dalam pekerjaan adalah :
NO. JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH STATUS
1 Concrete Mixer/molen 0,35 m3 1 Unit Sewa / Milik Sendiri
Dengan Ketentuan :
a. Bukti kepemilikan berupa sewa/ milik, apabila sewa melampirkan surat perjanjian
sewa, dan bukti kepemilikan dari yang menyewakan;
b. Foto peralatan;
c. Semua peralatan laik operasi dan berfungsi dengan baik;
BAB VI
RENCANA KESELEMATAN KERJA KONSTRUKSI
1. Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam LDP, yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan
(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi :
2. Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko,
dan mengendalikan tingkat risiko;
3. Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program
K3;
BAB VII
PENUTUP
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ),
Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang
berlaku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken
(AV) 1941.
Keputusan – keputusan dari Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI )
SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesifikasi kayu gergajian untuk
bangunan rumah dan gedung.
SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesifikasi kayu awet untuk
perumahan dan gedung.
SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan
logam).
SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
besi /baja).
SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
logam bukan besi ).
SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk rumah dan gedung.
SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok
dengan cat emulsi.
SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.
SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.
SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
kayu untuk bangunan sederhana.
SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan
penutup langit - langit untuk bangunan sederhana.
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
Peraturan Konstruksi Baja yang berlaku Indonesia
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
Peraturan Semen Portland Indonesia, NI -8.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah
setempat , dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar
Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen
bahan yang bersangkutan.
Pekerjaan yang termasuk lingkup tugas rekanan tetapi tidak diuraikan dalam Spesifikasi
Teknisini harus dilaksanakan oleh rekanan supaya tercapai penyelesaian pekerjaan
dengan hasil yang maksimal kepada Pihak Pemberi Tugas.Apabila dalam pelaksanaan
terdapat kesalahan volume dan kualitas material tidak sesuai dengan Gambar Kerja,
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis, maka segala akibat yang terjadi
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Penyedia).
Demikian spesifikasi teknik ini dibuat untuk Pekerjaan Pemasangan Grass Block Dan
Vegetasi Area Sport Center Universitas Mataram Tahun anggaran 2025.