Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 4 Bungkuk Kec. Marga Sekampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399021000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,957,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,957,500
Winner (Pemenang): CV Mega Tama
NPWP: 742221344321000
RUP Code: 55376495
Work Location: Marga Sekampung - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
  Rehabilitasi Ruang Kelas SD  Negeri 4 Bungkuk  Kec. Marga             
                         Sekampung                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD          : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                        
 NAMA PPK      : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                               
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                                                                        
                 KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA   : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET    : Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Bungkuk Kec. Marga
                 Sekampung                                              
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
                                                                        
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
                                                                        
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
                                                                        
Dasar.                                                                  
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasinya Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Bungkuk Kec. Marga Sekampung sesuai
                                                                        
dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran                                                     
                                                                        
                                                                        
Sasaran dari Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Bungkuk Kec. Marga Sekampungadalah
                                                                        
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar
mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD           : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD   : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
 PPK           : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                 Kabupaten Lampung Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana           : APBD Tahun Anggaran 2025                       
                         Kabupaten Lampung Timur                        
                                                                        
                                                                        
 Nilai Pagu            : Sesuai Aplikasi SPSE                           
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                         persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                         dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.   
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : Kabupaten Lampung Timur                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender
Tenders also won by CV Mega Tama
Authority
16 April 2020Rekonstruksi Drainase Lingkungan Desa Sumur Kucing Kec. Pasir SaktiKab. Lampung TimurRp 1,500,000,000
8 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pelindung Jaya - Jabung (R.169)Kab. Lampung TimurRp 992,989,660
10 March 2020Pengadaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda Empat (R4) Polres Dan Polsek Jajaran Polres Lampung Timur Ta.2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 804,600,000
6 August 2021Peningkatan Jalan S.D. Lataston Menuju Desa Sumur Kucing Kec. Pasir SaktiKab. Lampung TimurRp 593,612,500
26 September 2022Peningkatan Jalan Dalam Kota Labuhan Maringgai R. 105Kab. Lampung TimurRp 550,987,511
8 April 2020161- B Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun V Srikaloko Desa Donomulyo Kec. Bumi AgungKab. Lampung TimurRp 502,287,500
6 August 2021Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Dusun 1 Dan 2 Desa Way Arang Kec. Mataram BaruKab. Lampung TimurRp 502,287,500
21 February 2020166- A Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way BeringinKab. Lampung TimurRp 471,690,000
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 4 Desa Maringgai Kec. Labuhan MaringgaiKab. Lampung TimurRp 470,877,080
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 4 Desa Adirejo Kec. PekalonganKab. Lampung TimurRp 470,877,080