Rehabilitasi Ruang Kelas Kb Buana Tanjung Harapan Kec. Marga Tiga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399127000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 124,947,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 124,946,000
Winner (Pemenang): CV Azka Jaya Abadi
NPWP: 839104866321000
RUP Code: 54665990
Work Location: Marga Tiga - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                        Pekerjaan:                                     
               REHABILITASI   RUANG  KELAS                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
               KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                 
                                                                       
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                               
               DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
               KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                 
                                                                       
 SUMBER DANA  : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
               REHABILITASI RUANG KELAS                                
 NAMA PAKET   :                                                        
               TK BUANA TANJUNG HARAPAN KEC. MARGA TIGA                
                        BAB I UMUM                                     
                                                                       
                                                                       
1.1 Latar Belakang                                                     
                                                                       
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                       
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                       
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                       
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
                                                                       
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.   
                                                                       
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran
                                                                       
dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang
pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
                                                                       
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Rehabilitasi Sedang/berat Ruang
                                                                       
Kelas Sekolah.                                                         
                                                                       
                                                                       
1.2 Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                       
I.2.1 Maksud                                                           
                                                                       
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas TK BUANA TANJUNG HARAPAN KEC. MARGA TIGA
sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                       
                                                                       
I.2.2 Tujuan                                                           
                                                                       
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                       
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran                                                     
                                                                       
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas TK BUANA TANJUNG HARAPAN KEC.
                                                                       
MARGA TIGA adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu
                                                                       
pendidikan.                                                            
                                                                       
                                                                       
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                              
                                                                       
 KLD          : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                       
 SATKER/SKPD  : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                       
 PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
               Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                    
                                                                       
 Sumber Dana         : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                       Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                       
 Nilai Pagu          : Sesuai Aplikasi SPSE                            
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan          
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                                                                       
                       persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                       dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                       
                                                                       
 Lokasi Pekerjaan    : TK BUANA TANJUNG HARAPAN KEC. MARGA TIGA        
                                                                       
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Azka Jaya Abadi
Authority
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Dalam Kota Way Jepara (R.062)Kab. Lampung TimurRp 2,511,437,500
13 July 2020065- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Raman Aji (Simpang Np) - Kota Raman (R.033)Kab. Lampung TimurRp 1,210,963,000
25 March 2020071- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Siraman - Gondangrejo(swadaya) (R.100)Kab. Lampung TimurRp 1,005,099,290
8 April 2020076- B Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Muara Jaya - Surabaya Udik Kec.Sukadana (R.205)Kab. Lampung TimurRp 1,003,510,200
24 September 2025Peningkatan Jalan Ruas Bandar Agung - Sadar Sriwijaya R.042Kab. Lampung TimurRp 883,000,000
26 September 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Andak 1Kab. Lampung TimurRp 608,289,920
17 June 2023Rehabilitasi Gedung Uptd Bpp Labuhan Ratu (Dak)Kab. Lampung TimurRp 498,750,000
12 June 2024Rehab Ruang Kelas Smp Pgri 1 Gunung Pelindung (Dak)Kab. Lampung TimurRp 405,000,000
15 August 2024Rehabilitasi Smp Negeri 3 Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 405,000,000
12 June 2024Rehab Ruang Kelas Smp Islam Ypi 1 Braja Selebah (Dak)Kab. Lampung TimurRp 405,000,000