Rehab Kelas Sd Negeri 3 Labuhan Maringgai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10400097000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,900,000
Winner (Pemenang): CV Biru Langit
NPWP: 031023906321000
RUP Code: 55376439
Work Location: Labuhan Maringgai - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 8           
                   SD NEGERI 3 LABUHAN MARINGGAI KEC. LABUHAN MARINGGAI   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DINAS  PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                          
                      KABUPATEN   LAMPUNG   TIMUR                         
                         TAHUN  ANGGARAN   2025                           
                                BAB I                                     
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
                                                                          
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, di APBD kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 8.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 8, SD NEGERI 3 LABUHAN
                                                                          
      MARINGGAI KEC. LABUHAN MARINGGAI Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat
      dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                             
   I.2.2 TUJUAN                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
   Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 8, SD NEGERI 3 LABUHAN
   MARINGGAI KEC. LABUHAN MARINGGAI adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar
   terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur :              
                                                                          
   SATKER/SKPD   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur                 
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Timur :                     
   Nilai Pagu          Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SD NEGERI 3 LABUHAN MARINGGAI KEC. LABUHAN MARINGGAI Kabupaten
                     Lampung Timur                                        
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Biru Langit
Authority
25 March 2020072- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bumi Jawa - Purbolinggo (R.004)Kab. Lampung TimurRp 1,005,099,290
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Hargomulyo - Mekarsari (R.209)Kab. Lampung TimurRp 605,481,500
9 August 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kali Pasir - Bts. Lamteng ( Ke Sp.Banyak) (R. 200)Kab. Lampung TimurRp 593,371,870
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 4 ( Raman 2 ) Desa Kedaton Kec. Batanghari NubanKab. Lampung TimurRp 565,052,496
28 October 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Pempen Kecamatan Gunung PelindungKab. Lampung TimurRp 500,000,000
2 November 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Sumber Gede Kecamatan SekampungKab. Lampung TimurRp 500,000,000
2 November 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga TigaKab. Lampung TimurRp 500,000,000
30 October 2023Pembangunan Jaringan Spam Desa Hargomulyo Kecamatan SekampungKab. Lampung TimurRp 500,000,000
21 September 2024Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Desa Putra Aji 1 Kecamatan SukadanaKab. Lampung TimurRp 471,205,097
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D Lataston Dusun 3-4 Desa Sidodadi Kec. PekalonganKab. Lampung TimurRp 470,877,080