KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MANADO
Jl Santiago No. 3, Mahawu, Kec Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara
Laman : lapasmanado.kemenimipas.go.id Surel : lapasmanado@kemenimipas.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Manado - Sulawesi Utara Tahun
Anggaran 2025
Nama PPK : Untung Azhar Zakaria, SH
1. Umum
Pengecatan dinding merupakan salah satu pekerjaan pemeliharaan
gedung yang esensial untuk menjaga kondisi struktural, estetika, dan umur
pakai bangunan. Fungsi utamanya adalah melindungi permukaan dinding dari
faktor lingkungan seperti cuaca, kelembaban, dan polusi, sekaligus
meningkatkan tampilan visual gedung
2. Maksud dan Tujuan
• Maksud utama dari pekerjaan pengecatan dinding adalah untuk melindungi
dan mempertahankan kondisi fisik gedung dari degradasi akibat faktor
eksternal dan internal, sekaligus memastikan fungsionalitas serta nilai
estetika bangunan tetap optimal. Pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk
pemeliharaan preventif yang proaktif, sesuai dengan prinsip manajemen
aset gedung untuk menghindari kerusakan lebih lanjut yang dapat
menimbulkan biaya tinggi di masa depanRuang Lingkup
• Tujuan pekerjaan ini difokuskan pada pencapaian hasil yang terukur dan
berkelanjutan seperti Perlindungan jangka panjang, peningkatan estetika,
kenyamanan dan pemeliharaan kesehatan.
3. Ruang Lingkup
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pengecatan Dinding Blok Siladen (2.481,28 m2)
c. Pengecatan Dinding Blok Nain (2.162,28 m2)
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) hari kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan
Manado, 23 September 2025
Lapas Kelas IIA Manado
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Untung Azhar Zakaria
NIP. 197408182001121001