URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Trisinar Kec. Margatiga
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PAKET : Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Trisinar Kec. Margatiga
BAB I UMUM
1.1 Latar Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Dasar.
1.2 Maksud dan Tujuan
I.2.1 Laksud
Terealisasinya Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Trisinar Kec. Margatiga sesuai dengan
pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 Tujuan
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran
Sasaran dari Pembangunan Pagar SD Negeri 1 Trisinar Kec. Margatigaadalah memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar
dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Kabupaten Lampung Timur
Nilai Pagu : Sesuai Aplikasi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan
Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lampung Timur
Jangka Waktu Pelaksanaan : 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 September 2025 | Peningkatan Ruas Jalan Rejo Binangun - Cempaka Nuban | Kab. Lampung Timur | Rp 999,972,619 |
| 5 September 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Gemilang - Braja Luhur (R.084) | Kab. Lampung Timur | Rp 605,481,500 |
| 4 April 2020 | 099- B Peningkatan Jalan S.D Lataston Ruas Jalan Penghubung Dari RT.027,028 Sd. RT.29 Dusun 010 Taman Sari Desa Pasar Sukadana Kec.Sukadana | Kab. Lampung Timur | Rp 502,287,500 |
| 25 September 2022 | Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Penghubung Desa Banjarrejo Jln. Wortel Dusun Kantil B Ke Arah Metro Timur | Kab. Lampung Timur | Rp 423,789,372 |
| 25 September 2022 | Peningkatan Jalan S.D. Lataston Dusun 5 Ke Dusun 4 Sdn 4 Manggarawan Desa Labuhan Ratu IV Kec. Labuhan Ratu | Kab. Lampung Timur | Rp 404,954,289 |
| 11 May 2024 | Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 3 Raman Fajar Kec. Raman Utara | Kab. Lampung Timur | Rp 250,000,000 |
| 11 May 2024 | Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 3 Taman Bogo Kec. Purbolinggo | Kab. Lampung Timur | Rp 250,000,000 |