Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 1 Srigading Kec. Labuhan Maringgai

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10487662000
Status: Ulang
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,957,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,942,000
Winner (Pemenang): CV Adilah Tama
NPWP: 022470272321000
RUP Code: 55376462
Work Location: Labuhan Maringgai - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
 REHABILITASI    RUANG  KELAS  SD  NEGERI  1 SRIGADING   KEC.           
                    LABUHAN    MARINGGAI                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  :  APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET   :  REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC.    
 LABUHAN MARINGGAI                                                      
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
                                                                        
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                                                                        
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan REHABILITASI
RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC. LABUHAN MARINGGAI                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Maksud                                                            
                                                                        
Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC.         
LABUHAN MARINGGAI  sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan
                                                                        
kegiatan belajar mengajar.                                              
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran                                                      
                                                                        
 Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING  
 KEC. LABUHAN MARINGGAI adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana  
                                                                        
 pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
 meningkatkan mutu pendidikan.                                          
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          :  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
                                                                        
 PPK          :  Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SD Negeri 1 Srigading Kec. Labuhan Maringgai    
                                                                        
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Adilah Tama
Authority
8 June 2015Pemeliharaan Berkala Jl. Jawa Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat - Kel. Banjarsari Kec. Metro UtaraRp 2,161,670,000
28 May 2018Eks. Kehutanan Lamteng. (Lanjutan) Kantor Dinas ParporaKota MetroRp 2,000,000,000
16 October 2017Pemeliharaan Berkala Jalan Dahlia Timur Kelurahan Metro Kecamatan Metro PusatPemerintah Daerah Kota MetroRp 644,500,000
16 October 2017Pemeliharaan Berkala Jalan Pala9 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro TimurPemerintah Daerah Kota MetroRp 400,000,000