URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC.
LABUHAN MARINGGAI
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PAKET : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC.
LABUHAN MARINGGAI
BAB I UMUM
1.1 Latar Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan REHABILITASI
RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC. LABUHAN MARINGGAI
1.2 Maksud dan Tujuan
I.2.1 Maksud
Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING KEC.
LABUHAN MARINGGAI sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan
kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 Tujuan
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran
Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI 1 SRIGADING
KEC. LABUHAN MARINGGAI adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Kabupaten Lampung Timur
Nilai Pagu : Sesuai Aplikasi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan
Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
Lokasi Pekerjaan : SD Negeri 1 Srigading Kec. Labuhan Maringgai
JAngka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 June 2015 | Pemeliharaan Berkala Jl. Jawa Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat - Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara | Rp 2,161,670,000 | |
| 28 May 2018 | Eks. Kehutanan Lamteng. (Lanjutan) Kantor Dinas Parpora | Kota Metro | Rp 2,000,000,000 |
| 16 October 2017 | Pemeliharaan Berkala Jalan Dahlia Timur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat | Pemerintah Daerah Kota Metro | Rp 644,500,000 |
| 16 October 2017 | Pemeliharaan Berkala Jalan Pala9 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur | Pemerintah Daerah Kota Metro | Rp 400,000,000 |