Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10487680000
Status: Ulang
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,900,000
Winner (Pemenang): CV Fajar Jaya
NPWP: 717828230321000
RUP Code: 55376523
Work Location: Pasir Sakti - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
   REHABILITASI   RUANG   KELAS  SD NEGERI  SUMUR   KUCING              
                      KEC. PASIR  SAKTI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  :  APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET   :  REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI SUMUR KUCING KEC.   
 PASIR SAKTI                                                            
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
                                                                        
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                                                                        
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan REHABILITASI
RUANG KELAS SD NEGERI SUMUR KUCING KEC. PASIR SAKTI                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Maksud                                                            
                                                                        
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti sesuai dengan
pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3.Target/Sasaran                                                      
                                                                        
 Sasaran dari Pekerjaan SD Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti adalah memenuhi
                                                                        
 kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar
 dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                 
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          :  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD  :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
                                                                        
 PPK          :  Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : APBD Tahun Anggaran 2025                        
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SD Negeri Sumur Kucing Kec. Pasir Sakti         
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam puluh) hari kalender
Tenders also won by CV Fajar Jaya
Authority
29 August 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Banjar Agung Bumi Mulyo (R. 090)Kab. Lampung TimurRp 605,481,500
12 June 2024Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 4 Sekampung (Dak)Kab. Lampung TimurRp 270,000,000
9 May 2024Rehab Ruang Smp Negeri 1 Bandar SribhawonoKab. Lampung TimurRp 270,000,000
16 May 2024Rehabilitasi Pustu Sindang Anom Kec. Sekampung UdikKab. Lampung TimurRp 254,446,000
21 October 2019Pengadaan Paket Kolam Terpal Bentuk BundarPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TimurRp 250,000,000
11 May 2024Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 1 Kibang Kec. Metro KibangKab. Lampung TimurRp 250,000,000