KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEMBANGUNAN AKSES PENGHUBUNG GEDUNG SEKRETARIAT ORMAWA FISIP
UNIVERSITAS BENGKULU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI,SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS BENGKULU
TAHUN ANGGARAN 2025
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 1
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN JALAN AKSES (PENGHUBUNG) GEDUNG SEKRETARIAT ORMAWA
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Universitas Bengkulu, UNIB Unggul dan
Internasional University, Seiring bertambahnya mahasiswa serta kebutuhan sarana dan
prasarana penunjang kelancaran proses pelayanan pembelajaran serta kreatifitas pada
bidang akademik dan non akademik. Dengan ini dibutuhkan Pembangunan Akses
Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa Fisip Universitas Bengkulu sebagai upaya
peningkatan prasarana bidang non akademik, Pembangunan Akses Penghubung
Gedung Sekretariat Ormawa Fisip Universitas Bengkulu dilaksanakan berdasarkan
perencanaan Design dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, keindahan,
efektif dan efisien yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengarahkan
pembangunan interior, tata letak, media kreatifitas dan pengembangan organisasi serta
minat mahasiswa. Untuk mewujudkan Gedung kegiatan mahasiswa yang representatif
maka diperlukan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam KAK dan dokumen lain
sebagaimana terlampir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengadaan;
2. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Maksud Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa Fisip
Universitas Bengkulu ini adalah agar terpenuhinya standar syarat bangunan
Gedung Negara serta dapat memaksimalkan bangunan untuk kegiatan
Kemahasiswaan yang representatif dan berpedoman pada peraturan yang
berlaku dilingkungan kampus, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
3. SASARAN
Terpenuhinya pelaksanaan Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat
Ormawa Fisip Universitas Bengkulu ini sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu, mutu,
biaya, kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.
4. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa Fisip
Universitas Bengkulu ini berlokasi di Kampus Universitas Bengkulu
Jalan WR. Supratman Keluarahan Kandang Limun Kota Bengkulu
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 2
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa
Fisip Universitas Bengkulu ini bersumber dari RBA DIPA Fakultas ISIP Tahun Anggaran
2025 dengan jumlah Anggaran Sebesar Rp 115.804.000,-
Harga yang tertera di atas sudah termasuk didalamnya nilai Pajak.
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Organisasi : UNIVERSITAS BENGKULU
Pekerjaan : Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa
Fisip Universitas Bengkulu
Lokasi : Jalan WR. Supratman Kandang Limun Kota Bengkulu
PPK : Muhammad Said Usmana
7. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
2. Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
3. Peraturan Menteri Keuangan No 66 Tahun 2006 tentang Rencana Bisnis Anggaran
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75
5. Tahun 2013 Tanggal 14 Juni 2013 Tentang Statuta Universitas Bengkulu
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
7. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
8. Perka LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
9. Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Revisi
Anggaran
10. Peraturan Rektor No 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran UNIB
8. STANDAR TEKNIS
a. Memenuhi Seluruh Syarat Administratif, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
Standar Dokumen Pengadaan;
b. Memenuhi Syarat Teknis lainnya Sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan
Untuk Pengadaan Barang; dengan tambahan: Kemampuan untuk Menyediakan
Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan minimal seperti yang dipersyaratkan
dalam KAK ini serta dibuktikan dengan Surat Kepemilikan atau Sewa.
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 3
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
9. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen yang telah disusun
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan segala tambahan dan perubahan
pada saat penjelasan pekerjaan / aanwijzing, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis yang dipersyaratkan);
b. Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dengan kualitas dan masukan (bahan,
tenaga, dan peralatan), kualitas proses (metode pelaksanaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi teknis;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Akses Penghubung Gedung
Sekretariat Ormawa Fisip Universitas Bengkulu akan diwasai oleh konsultan
pengawas yang ditunjuk oleh PPK.
d. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perintah Kerja (SPK) yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat Laporan Pekerjaan (laporan harian / mingguan dan bulanan)
hingga Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa yang dilanjutkan dengan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan Pekerjaan
mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021
tentang perubahan 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
10. RINCIAN PEKERJAAN
Rincian Pekerjaan yang dari kegiatan ini adalah :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
III. PEKERJAAN BETON
IV. PEKERJAAN PASANGAN
V. PEKERJAAN LAIN - LAIN
11. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
a. Dokumen Teknis Perencanaan
b. Ruangan direksi sementara untuk kebutuhan konsultasi dan komunikasi
c. Staf officer yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan penyedia jasa di
lapangan
12. PERALATAN, DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Seluruh Peralatan yang dianggap perlu dalam menunjang pekerjaan sesuai dengan
dokumen dalam kontrak.
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 4
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
13. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Adapun lingkup kewenangan penyedia jasa antara lain sebagai berikut :
a. Menentukan Stok Pile Material dan bahan pekerjaan
b. Pendatangan Material ke Lokasi Pekerjaan
c. Menentukan Metode Kerja
d. Pembuatan laporan yang disertai dokumentasi
14. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa
Fisip Universitas Bengkulu ini selama 45 (Empat puluh lima) Hari terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
15. METODE PEMILIHAN
Metode yang akan digunakan untuk menentukan Kontraktor Pelaksana adalah
metode Pemilihan Langsung sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Calon penyedia diwajibkan menyampaikan portofolio untuk dapat menjelaskan
pengalaman dalam melakukan pekerjaan sejenis, pemahaman dari kerangka acuan
kerja, serta metodologi pekerjaan.
16. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi
1. Memiliki izin usaha yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-
undangan SBU Klasifikasi Bangunan Gedung Pendidikan BG007 Atau BG006 Jasa
Pelaksana Konstruksi Untuk Bangunan Pendidikan NIB KBLI 41016 Konstruksi
Gedung Pendidikan
2. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi
yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana yang dikeluarkan dari Pengadilan Niaga/Tata Usaha.
3. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk
dalamDaftar Hitam yang dikeluarkan dari Pengadilan Niaga/Tata Usaha.
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahun 2024). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak .
6. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan untuk
melaksanakan Pekerjaan tersebut dengan disertai bukti kepemilikan/ sewa,
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 5
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU
17. PERALATAN YANG DISIAPKAN PENYEDIA
Peralatan Penyedia dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut (minimal) :
1. Gerobak Dorong : 2 unit
Peralatan Tukang : 1 set
2. Penyedia wajib menyediakan bahan-bahan material lokal dan mengutamakan
penggunaan produk dalam negeri.
18. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Tahapan Pekerjaan Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa
Fisip Universitas Bengkulu akan dimulai sejak mobilisasi bahan dan ketika
dikeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Dari PPK Pekerjaan, selanjutnya
menyesuaikan dengan jadwal pekerjaan yang disusun oleh penyedia jasa.
19. LAPORAN PENYEDIA
Pihak penyedia wajib membuat dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilaksanakan sebelum melakukan serah terima pekerjaan dengan PPK, yang terdiri
dari :
1. Laporan Harian,Mingguan, bulanan
2. Back Up Data
3. Foto Dokumentasi
4. As Built Drawing
5. Beserta Dokumen lainnya
20. PEDOMAN PEKERJAAN
Pedoman Pekerjaan harus sesuai dengan dokumen perencanaan, apabila ada
perubahan terkait kondisi di lapangan harus di bahas bersama konsultan pengawas
dan direksi pekerjaan.
21. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia
Barang dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan kualitas sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
Bengkulu, Oktober 2025
PPK UK FISIP
Universitas Bengkulu
Muhammad Said Usmana
NIP. 198011112005011003
KAK Pekerjaan – Pembangunan Akses Penghubung Gedung Sekretariat Ormawa 6
FISIP UNIVERSITAS BENGKULU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 July 2019 | Pembangunan Lanjutan Pemasangan Bronjong/Pelapis Tebing Dan Paving Gsg | Kementerian Agama | Rp 1,310,660,000 |
| 10 August 2021 | Pemeliharaan Gedung V Fakultas Mipa Universitas Bengkulu Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 900,000,000 |
| 6 August 2018 | Pengadaan Lif Penumpang Gedung Training Center Poltekkes Bengkulu | Kementerian Kesehatan | Rp 815,000,000 |
| 22 July 2013 | Pekerjaan Konstruksi/Renovasi Gedung | Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu | Rp 610,332,000 |
| 27 August 2013 | Pembangunan Rehabilitasi Lapangan Apel, Jalan Dan Pos Jaga Brimob | LPSE Kota Bengkulu | Rp 420,000,000 |
| 3 April 2014 | Pembangunan Ruang Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kaur | Rp 400,000,000 | |
| 27 October 2025 | Rehab Pagar Lingkungan Kampus | Kementerian Agama | Rp 389,875,000 |