URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN CUNGKUP MAKAM RAJA-RAJA
KUBU DI KABUPATEN KUBU RAYA
BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN WILAYAH XII
TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Cungkup Makam Raja-
Raja Kubu di Kabupaten Kubu Raya adalah :
1) Dalam pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan pembangungan
cungkup makam raja- raja kubu, Desa Kubu, Kecamatan
Kubu, Kabupaten Kubu Raya sudah termasuk masa
pemeliharaan konstruksi selama 1 bulan.
2) Pelaksanaan Pekerjaan pembangungan cungkup makam raja-
raja kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu
Raya dilakukan berdasarkan dokumen dan arahan PPK yang
didampingi staf dengan segala tambahan dan/atau
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan)
dalam pemugaran bangunan cagar budaya yang dilestarikan.
3) Pelaksanaan Pekerjaan pembangungan cungkup makam raja-
raja kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu
Raya dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan/
material, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
tecantum dalam Spesifikasi Teknis.
4) Pelaksanaan Pekerjaan pembangungan cungkup makam raja-
raja kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu
Raya akan mendapatkan pengawasan dari BPKW XII melalui
Pejabat Pembuat Komitmen atau staf yang mewakili.
5) Pelaksanaan Pekerjaan pembangungan cungkup makam raja-
raja kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu
Raya akan didahului dengan penandatanganan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan seterusnya dibuat Laporan Kemajuan
Pekerjaan hingga Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
Nomor 12 tahun 2021 tentang Pegadaan Barang / Jasa.
6) Pemeliharaan konstruksi minimal selama 1 (satu) bulan untuk
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam
masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
berkewajiban memperbaiki atau mengganti segala kerusakan,
cacat, dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
dan masa pemeliharaan.
7) Dalam masa pemeliharaan semua bahan / material yang
digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki atau diganti
dengan bahan / material yang baru sampai berfungsi dengan
sempurna.
8) Pengadaan Bahan / Material dan Perlengkapannya.
9) Pengadaan Tenaga Kerja.
10) Dan lain-lain pekerjaan yang ada kaitannya dengan
pelaksanaan proyek.
Produk hasil / output dari kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan
Keluaran
Cungkup Makam Raja-Raja Kubu di Kabupaten Kubu Raya ini
berbentuk fisik dan laporan yang terdiri dari:
1) pembangungan cungkup makam-makam keturunan raja di
Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya yang
telah dikerjakan sesuai dengan prinsip-prinsip pemugaran
bangunan cagar budaya,
2) Semua dokumen perizinan (jika ada) yang diperoleh pada
saat pelaksanaan konstruksi fisik,
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi beserta segala
perubahan / addendumnya,
4) Laporan Harian Pekerjaan, Laporan harian memuat hasil dari
kegiatan setiap hari yang didokumentasikan dan dirangkum
dalam bentuk laporan.
5) Laporan Mingguan Pekerjaan, Laporan mingguan memuat
hasil kegiatan setiap minggu yang didokumentasikan dengan
foto dan dirangkum dalam bentuk laporan serta memuat hasil
progres pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dalam bentuk
Kurva-S.
6) Laporan Bulanan Pekerjaan, Laporan bulanan memuat hasil
dari kegiatan setiap bulan yang didokumentasikan dengan foto
serta video dan dirangkum dalam bentuk laporan serta memuat
hasil progres pelaksanaan pekerjaan dan progres penyerapan
anggaran yang dibuat dalam bentuk Kurva-S.
7) Laporan Dokumentasi Proyek,
Merupakan laporan dokumentasi seluruh kegiatan yang berisi
seluruh muatan dari awal pekerjaan hingga akhir dengan
jumlah buku adalah 2 (dua) rangkap.
8) Time Schedule (Kurva-S),
Merupakan jadwal pelaksanaan yang diserahkan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
9) File digital yang disimpan dan dikirim ke Balai Pelestarian
Kebudayaan Wilayah XII yang terdiri dari; Laporan Harian,
Mingguan, dan Bulanan (format .pdf dan Ms. Word);
Jangka Waktu Jangka waktu Pekerjaan Pemeliharaan Cungkup Makam Raja-
Penyelesaian
Raja Kubu di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025
adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerimaan
Surat Perintah Mulai Kerja. Masa waktu pemeliharaan pekerjaan
fisik selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima 1 (BAST 1).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 January 2022 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sambas Ta 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 3,340,480,000 |