KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS,
DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Jalan Prof. Dr. HR. Boenjamin 708 Kotak Pos 115 Purwokerto
Telepon (0281) 635292 (Hunting), 638337, 638795 Facs. 631802 Kode Pos. 53122
Surel: info@unsoed.ac.id Laman: www.unsoed.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Sport Hall
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PPK Universitas Jenderal Soedirman
Nama PPK : Mukhid Harsono, S.Kom.
NIP : 197606252000121001
Alamat : Jalan Prof. Dr. Hr. Boenjamin No. 708 Kotak Pos 115 -
Purwokerto 53122
2 Lokasi Pekerjaan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi di bebankan pada DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Nomor SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal
02 Desember 2024 Kode Kegiatan DK.7730.DBA.001.058.AB.537113, untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini dianggarkan dengan pagu anggaran sebesar
Rp. 117.936.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam
Ribu Rupiah);
Penandatanganan Surat Perintah Kerja/Kontrak dilaksanakan setelah DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2025 DISAHKAN.
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Spesifikasi;
2) Gambar-gambar pelaksanaan,
b. Data dukung Pekerjaan Peningkatan Jalan Sport Hall;
c. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana ini harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan teknis pengadaan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengadan harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai kontraktor pelaksana yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengadaan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan ini sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPMK
Penyelesaian Pekerjaan sampai dengan paling lambat 14 (empat belas) hari kelender setelah serah
terima pertama pekerjaan oleh pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan
jangka waktu pelaksanaan konstruksi selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
dan masa pemeliharaan konstruksi selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh
Lima) hari kalender.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 29 Oktober 2025
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Ttd.
Mukhid Harsono, S.Kom.
NIP 197606252000121001