Pemeliharaan Gedung Kuliah Terpadu 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10528230000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Politeknik Negeri Sambas
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 132,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,955,887
Winner (Pemenang): CV Ertiga Abadi
NPWP: 032962532702000
RUP Code: 61347324
Work Location: Politeknik Negeri Sambas, Jalan Raya Sejangkung, Sambas - Sambas (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                         
 KEGIATAN PEMBANGUNAN/PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN PENDUKUNG PERKANTORAN
                                                                         
                 PEMELIHARAAN GEDUNG KULIAH TERPADU 2                    
                                                                         
 1 Latar Belakang      : Politeknik Negeri Sambas adalah salah satu PTN Vokasi yang ada di
                        Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
                        Dengan letak geografis yang strategis ini maka perlu didukung dengan
                        penyediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
                        Sejak proses Penegerian di Tahun 2014 saat ini Poltesa masih sangat
                        memerlukan Perawatan dan perbaikan serta kelengkapan sarana dan
                        prasarana terutama ruang Kelas/Kuliah yang masih sangat minim sekali.
                        Infrastruktur tersebut merupakan salah satu kebutuhan vital mengingat di
                        Tahun 2025 ini terjadi peningkatan pertumbuhan dan aktifitas akademis
                        dan mobilitas kampus seiring dengan banyaknya program dan kegiatan
                        rutinitas baik perkuliahan, praktikum kerjasama dan lain sebagainya.
 2 Maksud dan Tujuan   : Pemeliharaan dan Perbaikan sarana dan prasarana Gedung Kuliah
                        Terpadu 2 Politeknik Negeri Sambas dimaksudkan untuk mewujudkan
                        terpeliharanya sarana perkuliahan dalam kondisi yang baik guna
                        mendukung aktifitas akademik dan pelayanan serta meningkatkan akses
                        dan mobilitas masyarakat kampus                  
 3 Sasaran             : Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Perkuliahan yang baik dan
                        memadai guna mendukung aktifitas akademik,pelayanan dan mobilitas
                        kampus                                           
 4 Lokasi Pekerjaan    : Politeknik Negeri Sambas                        
 5 Sumber Pendanaan    : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Biaya Operasional
                        Perguruan Tinggi Negeri ( BOPTN ) Politeknik Negeri Sambas TA 2025
 6 Nama dan Organisasi PPK : Nama PPK : Tri Wahyudi, SP                  
                        Satuan Kerja : Politeknik Negeri Sambas          
 7 Data Dasar          : Data dan Hasil Laporan Konsultan Perencana      
                                                                         
 8 Standar Teknis      : 1. SNI 1727-1989-F                              
                        2. SNI 1728-1989-F                               
                        3. SNI 1734-1989-F                               
                        4. SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-F
 9 Studi-Studi Terdahulu : Master Plan Politeknik Negeri Sambas Tahun 2015
                                                                         
10 Referensi Hukum     : 1.Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020       
                        2.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No
                        12 Tahun 2021                                    
11 Lingkup Pekerjaan   : 1. Pekerjaan Pendahuluan                        
                        2. Pekerjaan Pengecatan                          
                        3. Pekerjaan Plafond                             
                        4. Pekerjaan Lain-lain                           
                                                                         
12 Keluaran            : Terpeliharanya Gedung Kuliah Terpadu 2 dengan baik sebagai
                        pendukung aktifitas akademik dan mobilitas Kampus
13 Peralatan, Material, Personel dan : Data Kontrak                      
  Fasilitas dari PPK                                                     
14 Peralatan dan Material dari : Gambar Kerja, spesifikasi Teknis, RKS,Laporan Pelaksanaan
  Penyedia Jasa Konsultansi                                              
15 Lingkup Kewenangan Penyedia : 1. Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang
  Jasa                  berlaku                                          
                        2. Penyedia jasa harus menempatkan tenaga ahli dan bepengalaman
                        untuk mengatur lancarnya pekerjaan               
                        3. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya
                                                                         
                        4. Membuat laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
                        disampaikan kepada pemilik kegiatan              
                        5. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemilik kegiatan dalam keadaan
                        baik dan tepat waktu                             
16 Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender           
  Pekerjaan                                                              
17 Personel :                          Kualifikasi                       
             Posisi                                                      
                  Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga Ahli
             Tenaga Ahli :                                               
             1      Minimal S1 Arsitektur Bangunan Minimal 1 Tahun Tetap 
                                                                         
             Tenaga Pendukung (jika ada) :                               
             2   Minimal        -       -    Minimal 1 Tahun Tetap       
                 SLTA/sederajat                                          
                                                                         
                                                                         
18 Jadwal Tahapan Pelaksanaan : 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender          
  Pekerjaan                                                              
19 Laporan Pendahuluan : Rencana kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan
                        seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga kerja
                        dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil serta
                        program kerja.                                   
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
                        kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
                                                                         
20 Laporan Bulanan     : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
                        pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek  
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
                        kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
                                                                         
21 Laporan Antara      : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
                        pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek  
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
                        kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
                                                                         
22 Laporan Akhir       : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
                        pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek  
                                                                         
                        Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
                        kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
                                                                         
23 Produksi dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
                        dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
                        angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                        negeri.                                          
24 Persyaratan Kerja sama : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk
                        pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus
                        dipatuh                                          
25 Pedoman Pengumpulan Data : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan kontrak
  Lapangan                                                               
26 Alih Pengetahuan    : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
                        menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                        pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.    
                                                                         
                                        Sambas, 30 Oktober 2025          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                         Politeknik Negeri Sambas        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          TRI WAHYUDI, SP
Tenders also won by CV Ertiga Abadi
Authority
30 April 2024Pembangunan Dan Rehabilitasi (Dak) Sman 1 Sajingan (Konsolidasi)Provinsi Kalimantan BaratRp 6,068,604,200
19 July 2021Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps), Ruang Laboratorium Biologi, Ruang Laboratorium Kimia, Ruang Laboratorium Komputer, Ruang Uks, Toilet, Rehabilitiasi Ruang Kelas, Ruang Praktik, Ruang Laboratorium Komputer Smkn 1 Sajingan Besar (Dak)Provinsi Kalimantan BaratRp 5,407,010,000
8 August 2018ExcevatorKab. SambasRp 1,144,102,000
3 July 2019Jl. Sejangkung - Kembayat Kec. SejangkungPemerintah Daerah Kabupaten SambasRp 800,000,000
3 July 2019Jl. Semelagi Besar Hilir - Semelagi Besar Hulu Kec. SelakauPemerintah Daerah Kabupaten SambasRp 618,587,000
20 June 2016Peningkatan Jalan Parit Cegat Desa Parit Baru Kec. SalatigaKabupaten SambasRp 535,880,000
20 May 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) - Smp Negeri 6 SelakauKab. SambasRp 465,750,000
17 May 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri 4 TebasKab. SambasRp 372,600,000
13 May 2022Pembangunan Sekolah Sdn 05 Batu BedindingKab. SambasRp 292,560,000
25 November 2025Jasa Konstruksi Pembangunan Plang Nama Dan Gapura Smkn Unggulan SambasProvinsi Kalimantan BaratRp 182,000,000