KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PEMBANGUNAN/PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN PENDUKUNG PERKANTORAN
PEMELIHARAAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU
1 Latar Belakang : Politeknik Negeri Sambas adalah salah satu PTN Vokasi yang ada di
Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Dengan letak geografis yang strategis ini maka perlu didukung dengan
penyediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.
Sejak proses Penegerian di Tahun 2014 saat ini Poltesa masih sangat
memerlukan Perawatan dan perbaikan serta kelengkapan sarana dan
prasarana terutama ruang Laoratorium Terpadu yang masih sangat minim
sekali. Infrastruktur tersebut merupakan salah satu kebutuhan vital
mengingat di Tahun 2025 ini terjadi peningkatan pertumbuhan dan
aktifitas akademis dan mobilitas kampus seiring dengan banyaknya
program dan kegiatan rutinitas baik perkuliahan, praktikum kerjasama
dan lain sebagainya.
2 Maksud dan Tujuan : Pemeliharaan dan Perbaikan sarana dan prasarana Gedung
Laboratorium Terpadu Politeknik Negeri Sambas dimaksudkan untuk
mewujudkan terpeliharanya sarana perkuliahan/Praktikum dalam kondisi
yang baik guna mendukung aktifitas akademik dan pelayanan serta
meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat kampus
3 Sasaran : Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Perkuliahan/Praktikum yang baik
dan memadai guna mendukung aktifitas akademik,pelayanan dan
mobilitas kampus
4 Lokasi Pekerjaan : Politeknik Negeri Sambas
5 Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Biaya Operasional
Perguruan Tinggi Negeri ( BOPTN ) Politeknik Negeri Sambas TA 2025
6 Nama dan Organisasi PPK : Nama PPK : Tri Wahyudi, SP
Satuan Kerja : Politeknik Negeri Sambas
7 Data Dasar : Data dan Hasil Laporan Konsultan Perencana
8 Standar Teknis : 1. SNI 1727-1989-F
2. SNI 1728-1989-F
3. SNI 1734-1989-F
4. SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-F
9 Studi-Studi Terdahulu : Master Plan Politeknik Negeri Sambas Tahun 2015
10 Referensi Hukum : 1.Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020
2.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No
12 Tahun 2021
11 Lingkup Pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pengecatan
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Lain-lain
12 Keluaran : Terpeliharanya Gedung Labratorium Terpadu dengan baik sebagai
pendukung aktifitas akademik dan mobilitas Kampus
13 Peralatan, Material, Personel dan : Data Kontrak
Fasilitas dari PPK
14 Peralatan dan Material dari : Gambar Kerja, spesifikasi Teknis, RKS,Laporan Pelaksanaan
Penyedia Jasa Konsultansi
15 Lingkup Kewenangan Penyedia : 1. Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang
Jasa berlaku
2. Penyedia jasa harus menempatkan tenaga ahli dan bepengalaman
untuk mengatur lancarnya pekerjaan
3. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya
4. Membuat laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
disampaikan kepada pemilik kegiatan
5. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada pemilik kegiatan dalam keadaan
baik dan tepat waktu
16 Jangka Waktu Penyelesaian : 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender
Pekerjaan
17 Personel : Kualifikasi
Posisi
Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga Ahli
Tenaga Ahli :
1 Minimal S1 Arsitektur Bangunan Minimal 1 Tahun Tetap
Tenaga Pendukung (jika ada) :
2 Minimal - - Minimal 1 Tahun Tetap
SLTA/sederajat
18 Jadwal Tahapan Pelaksanaan : 30 ( Tiga Puluh ) Hari Kalender
Pekerjaan
19 Laporan Pendahuluan : Rencana kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga kerja
dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil serta
program kerja.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
20 Laporan Bulanan : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
21 Laporan Antara : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
22 Laporan Akhir : Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
pemenuhan untuk masing - masing kegiatan proyek
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh ) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak (2 Rangkap) buku laporan.
23 Produksi dalam Negeri : Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24 Persyaratan Kerja sama : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konstruksi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuh
25 Pedoman Pengumpulan Data : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan kontrak
Lapangan
26 Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
Sambas, 30 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Politeknik Negeri Sambas
TRI WAHYUDI, SP