Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)
& Spesifikasi Teknis
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi
kewajiban Konsultan yang bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencana pelaksanaan kegiatan
konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis
pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap
rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait.
DAFTAR ISI
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................. 1
Pasal 2 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ........................................................ 2
Pasal 3 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR .............................................................................................. 2
Pasal 4 JADWAL PELAKSANAAN ............................................................................................................ 4
Pasal 5 LAPORAN HARIAN ...................................................................................................................... 4
Pasal 6 KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN ......................................................................................... 4
Pasal 7 TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR ............................................................................. 5
Pasal 8 PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN ............................................................................................ 5
Pasal 9 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA ....................................................................................... 5
Pasal 10 ALAT-ALAT PELAKSANAAN ..................................................................................................... 6
Pasal 11 SITUASI ..................................................................................................................................... 6
Pasal 12 Papan Bangunan (Bouwplank) .................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 13 PEKERJAAN GALIAN ................................................................. Error! Bookmark not defined.
Pasal 14 PEKERJAAN URUGAN PASIR PONDASI ..................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 15 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI 1 PC : 5 PS .......................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 16 PEKERJAAN URUG TANAH KEMBALI ........................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 17 PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI ................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 18 PEK. BETON MUTU F’C = 7.4 MPA (K 100) UNTUK LANTAI KERJA ........... Error! Bookmark not
defined.
Pasal 19 PEKERJAAN PONDASI BETON UKURAN (75 X 75) CM ............... Error! Bookmark not defined.
Pasal 20 PEKERJAAN BETON SLOOF UKURAN (15X20) CM .................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 21 PEKERJAAN KOLOM UKURAN (20X20) CM ................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 22 PEKERJAAN BALOK PLAT & BALOK RING (15X20) CM ............. Error! Bookmark not defined.
Pasal 23 PEKERJAAN BETON PLAT ATAP ............................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 24 PEK. BETON KOLOM PRAKTIS 11 X 11 CM ................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 24 PEKERJAAN BALOK RING (15X20) CM ...................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 25 PEKERJAAN PASANGAN DINDING TRASRAM 1/2 BATA CAMP. 1PC:3PS Error! Bookmark not
defined.
Pasal 26 PEKERJAAN PASANGAN DINDING 1/2 BATA CAMP. 1PC:5PS... Error! Bookmark not defined.
Pasal 27 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 3 PS) ........................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 28 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 5 PS) ........................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 29 PEKERJAAN ACIAN .................................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 24 PEKERJAAN KSUEN ALUMINIUM ............................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN RANGKA JENDELA (RAM) CASEMENT ................. Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN DAUN PINTU DOUBLE TRIPLEKS 3 mm, LAPIS HPL & ALUMINIUM ............. Error!
Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP UPVC 1 LAYER ... Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 30x30 cm .............................................. 7
Pasal 31 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING UKURAN 25 × 40 cm .......... Error! Bookmark not
defined.
Pasal 32 PEKERJAAN RANGKA HOLLOW MODUL 60X60 ......................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 33 PEKERJAAN PLAFOND ............................................................................................................. 9
Pasal 34 PEKERJAAN CLOSET JONGKOK ............................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 35 PEKERJAAN SEPTIK TANK ........................................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 36 PEKERJAAN RESAPAN .............................................................. Error! Bookmark not defined.
Pasal 37 PEKERJAAN TITIK LAMPU ......................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 38 PEKERJAAN SAKLAR ................................................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 39 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................... 11
Pasal 40 PEKERJAAN LAIN-LAIN........................................................................................................... 13
Pasal 41 PENUTUP................................................................................................................................. 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) DAN SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
PEKERJAAN REHABILITASI RINGAN GEDUNG PAUD DAN PGSD FKIP KAMPUS II
SEGANTENG
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi Ringan Gedung PAUD dan PGSD FKIP Kampus II
Seganteng
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Fakultas FKIP Kampus II Seganteng Universitas Mataram
1.3 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Ringan Gedung PAUD dan PGSD FKIP Kampus II
Seganteng
tersebut meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN DINDING DAN PLAFON
C. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
D. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG
E. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
F. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan.
1.4 Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b) Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT pekerjaan ini ;
c) Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah
Aanwijzing.
Halaman | 1
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
:
Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
1726 tahun 2019
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
Peraturan Muatan Indonesia PMI.
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
SK SNI No. T-15-1991-03.
Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor
dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan
Kontraktor.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jadwal Pelaksanaan (Tentatif Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan
dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
Halaman | 2
2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah ukuran
jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
a) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka Gambar
yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.
b) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan kekuatan
Struktur.
c) Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka Gambar
Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
d) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.
e) Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ke tidak jelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan
dijadikan pegangan.
f) ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan maupun mengajukan klaim biaya pekerjaan tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a) Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan
Perencana.
c) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara pemasangan dan atau
spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d) Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawing)
yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh
konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar
Halaman | 3
Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali
dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
pekerjaan.
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan,
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi tugas/Pengawas Lapangan sebagai
bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa
penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang
akan memimpin pelaksanaan.
Halaman | 4
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor
dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan yang
dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan
alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Halaman | 5
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum pekerjaan
fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,
Pasal 11
SITUASI
1. sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti
situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
berpengaruh terhadap harga penawaran.
2. Kelalaian dan ke kurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
hari.
3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PEMBONGKARAN PLAFON DAN KERAMIK KONDISI RUSAK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran material plafon dan keramik yang sudah rusak,
termasuk pembersihan, pengumpulan puing, pengangkutan, dan pembuangan ke lokasi yang
ditentukan, sehingga area siap untuk pekerjaan perbaikan atau pemasangan baru.
2. Bahan
Tidak ada material baru yang digunakan, kecuali perlengkapan kerja (alat bantu,
kantong puing, dll).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o Menyiapkan peralatan kerja (linggis, palu, pahat, tangga, scaffolding, dll).
o Menutup area kerja dengan terpal/ plastik untuk melindungi elemen
bangunan lain.
2. Pembongkaran Plafon
o Membongkar plafon yang rusak secara hati-hati agar tidak merusak rangka
yang masih dipakai.
o Potongan material diturunkan secara terkendali, tidak dilempar.
Halaman | 6
3. Pembongkaran Keramik
o Keramik lantai/ dinding rusak dicongkel dengan pahat/ alat sesuai kondisi.
o Lapisan perekat lama dibersihkan hingga permukaan rata dan siap untuk
pasangan baru.
4. Pembersihan dan Pembuangan
o Material bongkaran dikumpulkan di tempat yang ditentukan.
o Puing diangkut dan dibuang ke lokasi pembuangan yang disetujui.
o Area kerja dibersihkan dan disiapkan untuk pekerjaan berikutnya.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Semua plafon dan keramik yang rusak harus dibongkar habis tanpa meninggalkan
sisa material yang melekat.
Permukaan bekas bongkaran harus bersih dan rapi.
Tidak boleh ada kerusakan pada elemen struktur, rangka plafon, atau pasangan
dinding yang masih dipertahankan.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, masker, sepatu).
Area kerja diberi tanda pengaman agar tidak dimasuki pihak lain.
Gunakan tangga/ scaffolding yang aman untuk pembongkaran plafon.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan m² luas plafon/ keramik yang dibongkar.
Harga satuan sudah mencakup tenaga kerja, alat bantu, pengumpulan puing,
pengangkutan, dan pembuangan material bongkaran.
Pasal 13
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 30x30 cm
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, persiapan dasar lantai, pemasangan keramik, pengisian nat,
pembersihan, dan perawatan lantai keramik ukuran 30 × 30 cm.
Halaman | 7
2. Bahan
Keramik lantai 30× 30 cm: mutu baik, permukaan rata, warna seragam, tidak retak atau cacat.
Semen Portland (PC): sesuai standar SNI.
Pasir halus (PS): bersih, bebas lumpur, tanah, garam, dan bahan organik.
Air: bersih, tawar, tidak mengandung minyak atau bahan kimia berbahaya.
Nat/Filler: bahan khusus untuk pengisi celah keramik (bisa semen putih atau produk nat siap
pakai).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Permukaan dasar lantai (beton/ screed) dibersihkan dari debu, minyak, dan kotoran.
o
Dasar lantai diperiksa kerataan dan kemiringannya. Bila belum rata, dilakukan
perataan dengan screed mortar.
2. Pengadukan Adukan
o
Adukan campuran 1PC : 4PS, dicampur air secukupnya hingga plastis.
o
Untuk pemasangan tipis dapat digunakan semen instan tile adhesive sesuai
petunjuk pabrik.
3. Pemasangan Keramik
o
Tarik benang sebagai patokan agar keramik lurus dan rapi.
o
Keramik dipasang dengan adukan tebal ± 2–3 cm di bawahnya.
o
Pasangan keramik ditekan dengan palu karet hingga rata dan sejajar.
o
Lebar nat dijaga seragam (± 3 mm atau sesuai spesifikasi).
o
Potongan keramik menggunakan pemotong keramik (tile cutter) agar presisi.
4. Pengisian Nat
o
Setelah pasangan keramik mengeras (± 1 × 24 jam), nat diisi dengan semen putih
atau bahan nat khusus.
o
Nat diaplikasikan menggunakan kape karet, lalu dibersihkan dengan kain basah.
5. Pembersihan
o
Sisa adukan, semen, dan noda segera dibersihkan dengan spons/ kain lembap
sebelum mengeras.
o
Lantai dijaga dari beban berat sampai benar-benar mengeras (± 3 hari).
Halaman | 8
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan keramik rata, tidak kopong (diperiksa dengan mengetuk).
Nat terisi penuh, rapi, tidak retak.
Pola dan arah pemasangan sesuai gambar kerja/ arahan pengawas.
Tidak boleh ada keramik retak, cacat, atau berbeda warna mencolok.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).
Gunakan alat pemotong keramik dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang pasangan keramik (m²).
Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya bahan, angkut, alat, tenaga kerja, nat, serta
pembersihan akhir.
Pasal 14
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan rangka, pemasangan penutup plafon, finishing,
serta pembersihan dan perawatan pekerjaan plafon sesuai gambar kerja.
2. Bahan
Rangka plafon
o
Rangka hollow galvanis ukuran 2 × 4 cm dan/atau 4 × 4 cm, tebal 0,3–0,4 mm, bebas
karat dan lurus.
o
Alternatif: rangka kayu (bila disetujui direksi lapangan) dengan mutu baik, kering,
bebas rayap.
Penutup plafon
o
Gypsum board tebal 9 mm / 12 mm, standar SNI, permukaan halus, tidak retak.
o
Alternatif: GRC board, PVC panel, atau material lain sesuai spesifikasi proyek.
Halaman | 9
Bahan tambahan
o
Sekrup gypsum / sekrup hollow sesuai ukuran.
o
Compound / jointing untuk sambungan gypsum.
o
Angkur / dynabolt / kawat baja untuk penggantung rangka ke struktur atap.
o
Wall angle / list profil untuk tepi plafon.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
o
Tentukan elevasi plafon dengan waterpass/laser level.
o
Tandai keliling ruangan pada dinding/kolom untuk pemasangan wall angle/list.
2. Pemasangan Rangka
o
Pasang rangka utama hollow 4 × 4 cm sejajar, digantung ke struktur dengan
bracket/dynabolt.
o
Pasang rangka sekunder hollow 2 × 4 cm melintang, jarak antar rangka ± 40–60 cm.
o
Periksa kerataan dan kekokohan rangka sebelum penutup dipasang.
3. Pemasangan Penutup Plafon
o
Gypsum/GRC dipasang pada rangka menggunakan sekrup gypsum dengan jarak
maksimal 20 cm.
o
Sambungan papan diatur selang-seling, tidak segaris.
o
Untuk panel PVC, dipasang sistem klik/slot sesuai pabrikasi.
4. Finishing
o
Sambungan gypsum ditutup dengan compound + tape joint, kemudian diamplas halus.
o
Sudut-sudut diberi corner bead agar rapi.
o
Permukaan siap untuk pengecatan atau finishing lainnya.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan plafon harus rata, tidak bergelombang, tidak retak.
Ketinggian sesuai dengan gambar kerja.
Sambungan gypsum rata, tidak terlihat setelah difinishing.
Panel terpasang kuat, tidak boleh ada bagian longgar atau melendut.
Halaman | 10
5. Keselamatan Kerja
Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu, kacamata kerja).
Gunakan scaffolding/perancah yang aman dan stabil untuk pekerjaan di atas.
Pekerjaan pemotongan gypsum/hollow menggunakan alat pelindung dari debu dan percikan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang plafon (m²).
Harga satuan sudah termasuk bahan, angkutan, tenaga kerja, peralatan, pemasangan,
finishing, serta pembersihan akhir.
Pasal 15
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi persiapan permukaan, pekerjaan plamir/dempul, pengamplasan, pengecatan
dasar (primer), dan pengecatan akhir untuk dinding eksterior dan interior, termasuk plafond, kolom,
balok, serta elemen arsitektural lainnya sesuai gambar kerja.
2. Bahan
Cat dinding eksterior: cat tembok khusus luar ruangan, tahan cuaca, bermerk standar (Dulux
Weathershield, Nippon Weatherbond, atau setara).
Cat dinding interior: cat tembok emulsi/acrylic emulsion (Vinilex, Dulux Pentalite, atau
setara).
Cat dasar (alkali resisting primer/sealer): sesuai rekomendasi pabrik cat.
Plamir/dempul: campuran sesuai rekomendasi pabrikan.
Thinner/air bersih: sesuai spesifikasi cat.
Alat kerja: kuas, roller, spray gun, amplas, perancah, tangga, dll.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan Permukaan
o
Dinding harus kering, bersih dari debu, minyak, atau kotoran.
Halaman | 11
o
Retakan ditutup dengan plamir/dempul.
o
Permukaan yang tidak dicat (kaca, kusen, lantai) ditutup dengan lakban/pelindung.
2. Plamir & Pengamplasan
o
Oleskan plamir tipis merata untuk meratakan permukaan.
o
Setelah kering, amplas hingga halus.
3. Pengecatan Dasar (Primer/Sealer)
o
Lapisi permukaan dengan cat dasar anti alkali agar cat menempel sempurna.
o
Biarkan kering sesuai petunjuk pabrik.
4. Pengecatan Akhir
o
Lakukan pengecatan minimal 2 lapis dengan kuas/roller/spray.
o
Cat diencerkan sesuai instruksi pabrik (± 5–15%).
o
Pastikan warna merata dan tidak belang.
o
Untuk eksterior, gunakan cat khusus tahan cuaca.
5. Finishing
o
Periksa ulang hasil cat, lakukan perbaikan pada bagian yang belang/tidak rata.
o
Bersihkan area kerja setelah selesai.
4. Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan rata, halus, warna seragam tanpa belang.
Lapisan cat menutup sempurna dan sesuai warna yang ditentukan.
Cat eksterior tahan terhadap cuaca (hujan, panas, lembab).
Cat interior tidak mudah mengapur atau mengelupas.
5. Keselamatan Kerja
Pekerja menggunakan APD (masker, sarung tangan, kacamata, helm).
Area kerja diberi ventilasi cukup.
Perancah/tangga harus stabil dan aman digunakan.
6. Pengukuran dan Pembayaran
Pekerjaan dihitung per m² luas bidang cat yang telah selesai dikerjakan.
Halaman | 12
Harga satuan sudah termasuk cat, bahan dasar, plamir, tenaga kerja, peralatan, scaffolding,
serta pembersihan akhir.
Pasal 16
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala cacat
yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan akan
dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Pasal 17
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan ditentukan
kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat
Penjelasan
Halaman | 13