Rehabilitasi Ringan Gedung Paud Dan Pgsd Fkip Kampus II Seganteng Universitas Mataram

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10544513000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 162,536,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 137,328,000
Winner (Pemenang): CV Titian Jati
NPWP: 018904805915000
RUP Code: 61423500
Work Location: Jl. Majapahit No. 62 Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
Rencana       Kerja   Dan     Syarat    (RKS)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   &  Spesifikasi   Teknis                              
                       KATA PENGANTAR                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka memenuhi
kewajiban Konsultan yang bertujuan memberikan gambaran teknis dan rencana pelaksanaan kegiatan
konstruksi                                                              
                                                                        
     Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi teknis
pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                        
     Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat, kami berharap
rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
                                                                        
kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait.
DAFTAR  ISI                                                             
                                                                        
                                                                        
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................. 1
                                                                        
Pasal 2 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ........................................................ 2
Pasal 3 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR .............................................................................................. 2
                                                                        
Pasal 4 JADWAL PELAKSANAAN ............................................................................................................ 4
Pasal 5 LAPORAN HARIAN ...................................................................................................................... 4
                                                                        
Pasal 6 KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN ......................................................................................... 4
Pasal 7 TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR ............................................................................. 5
                                                                        
Pasal 8 PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN ............................................................................................ 5
Pasal 9 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA ....................................................................................... 5
                                                                        
Pasal 10 ALAT-ALAT PELAKSANAAN ..................................................................................................... 6
Pasal 11 SITUASI ..................................................................................................................................... 6
                                                                        
Pasal 12 Papan Bangunan (Bouwplank) .................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 13 PEKERJAAN GALIAN ................................................................. Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 14 PEKERJAAN URUGAN PASIR PONDASI ..................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 15 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI 1 PC : 5 PS .......................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 16 PEKERJAAN URUG TANAH KEMBALI ........................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 17 PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI ................ Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 18 PEK. BETON MUTU F’C = 7.4 MPA (K 100) UNTUK LANTAI KERJA ........... Error! Bookmark not
defined.                                                                
Pasal 19 PEKERJAAN PONDASI BETON UKURAN (75 X 75) CM ............... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 20 PEKERJAAN BETON SLOOF UKURAN (15X20) CM .................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 21 PEKERJAAN KOLOM UKURAN (20X20) CM ................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 22 PEKERJAAN BALOK PLAT & BALOK RING (15X20) CM ............. Error! Bookmark not defined.
Pasal 23 PEKERJAAN BETON PLAT ATAP ............................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 24 PEK. BETON KOLOM PRAKTIS 11 X 11 CM ................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 24 PEKERJAAN BALOK RING (15X20) CM ...................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 25 PEKERJAAN PASANGAN DINDING TRASRAM 1/2 BATA CAMP. 1PC:3PS Error! Bookmark not
defined.                                                                
Pasal 26 PEKERJAAN PASANGAN DINDING 1/2 BATA CAMP. 1PC:5PS... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 27 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 3 PS) ........................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 28 PEKERJAAN PLESTERAN (CAMP. 1PC : 5 PS) ........................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 29 PEKERJAAN ACIAN .................................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 24 PEKERJAAN KSUEN ALUMINIUM ............................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN RANGKA JENDELA (RAM) CASEMENT ................. Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN DAUN PINTU DOUBLE TRIPLEKS 3 mm, LAPIS HPL & ALUMINIUM ............. Error!
Bookmark not defined.                                                   
                                                                        
Pasal 30 PEKERJAAN PEMASANGAN PENUTUP ATAP UPVC 1 LAYER ... Error! Bookmark not defined.
Pasal 30 PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 30x30 cm .............................................. 7
                                                                        
Pasal 31 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK DINDING UKURAN 25 × 40 cm .......... Error! Bookmark not
defined.                                                                
Pasal 32 PEKERJAAN RANGKA HOLLOW MODUL 60X60 ......................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 33 PEKERJAAN PLAFOND ............................................................................................................. 9
Pasal 34 PEKERJAAN CLOSET JONGKOK ............................................... Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 35 PEKERJAAN SEPTIK TANK ........................................................ Error! Bookmark not defined.
Pasal 36 PEKERJAAN RESAPAN .............................................................. Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 37 PEKERJAAN TITIK LAMPU ......................................................... Error! Bookmark not defined.
Pasal 38 PEKERJAAN SAKLAR ................................................................ Error! Bookmark not defined.
                                                                        
Pasal 39 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................... 11
Pasal 40 PEKERJAAN LAIN-LAIN........................................................................................................... 13
                                                                        
Pasal 41 PENUTUP................................................................................................................................. 13
      RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) DAN SPESIFIKASI TEKNIS             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN :                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN :                                   
                                                                        
    PEKERJAAN REHABILITASI RINGAN GEDUNG PAUD DAN PGSD FKIP KAMPUS II   
                          SEGANTENG                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN 2025                               
                   RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)                       
                                                                        
               PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 1                                    
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
  1.1 Nama Kegiatan dan Pekerjaan                                       
     Nama Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi Ringan Gedung PAUD dan PGSD FKIP Kampus II
     Seganteng                                                          
                                                                        
  1.2 Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                        
     Lokasi Pekerjaan Fakultas FKIP Kampus II Seganteng Universitas Mataram
                                                                        
  1.3 Lingkup Pekerjaan                                                 
     Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Ringan Gedung PAUD dan PGSD FKIP Kampus II
                                                                        
     Seganteng                                                          
     tersebut meliputi :                                                
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN                              
    B. PEKERJAAN DINDING DAN PLAFON                                     
    C. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING                             
                                                                        
    D. PEKERJAAN SANITASI DALAM GEDUNG                                  
    E. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                      
    F. PEKERJAAN PENGECATAN                                             
                                                                        
                                                                        
     Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja, bahan-
     bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang
     dilaksanakan.                                                      
                                                                        
  1.4 Acuan Pelaksanaan Pekerjaan                                       
       a) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
          SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;            
                                                                        
       b) Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT- 
          SYARAT pekerjaan ini ;                                        
       c) Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada
          pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah
          Aanwijzing.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 1     
                             Pasal 2                                    
            PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                 
  1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
                                                                        
     berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
     :                                                                  
         Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
         Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
          Pembangunan Indonesia.                                        
         Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
                                                                        
         Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
         Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI
          1726 tahun 2019                                               
         Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.      
         Peraturan Muatan Indonesia PMI.                               
         Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.       
                                                                        
         Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
         SK SNI No. T-15-1991-03.                                      
         Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.     
         Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.                          
         Persyaratan Cat Indonesia NI-4.                               
                                                                        
         Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.                      
         Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.            
         Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
          setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.           
                                                                        
  2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :      
                                                                        
         Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi Tugas
          termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor
          dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
         Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.                
         Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).    
         Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan     
          Kontraktor.                                                   
                                                                        
         Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                            
         Jadwal Pelaksanaan (Tentatif Time Schedule) yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan
          dan Pemberi Tugas.                                            
                                                                        
                             Pasal 3                                    
                    PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                           
                                                                        
  1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
     termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
     Pekerjaan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 2     
  2. Ukuran :                                                           
   a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
      As - As                                                           
      Luar - Luar                                                       
      Dalam - Dalam                                                     
   b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang tertulis adalah ukuran
                                                                        
      jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.               
                                                                        
  3. Perbedaan Gambar.                                                  
   a) Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka Gambar
      yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku / mengikat.    
   b) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka yang berlaku /
      mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi Konstruksi dan kekuatan
                                                                        
      Struktur.                                                         
   c) Bila ada perbedaan antara gambar Kerja Arsitektur dengan Sanitasi/Mekanikal, maka Gambar
      Kerja yang dipakai adalah ukuran fungsional dalam Gambar Kerja Arsitektur.
   d) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Elektrikal, maka yang dipakai sebagai
      pegangan adalah ukuran fungsional dalam Gambar Arsitektur.        
   e) Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ke tidak jelasan, maupun kesimpangsiuran menimbulkan
      keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor
      diwajibkan melaporkan kepada Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
      Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan
                                                                        
      dijadikan pegangan.                                               
   f) ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu
      pelaksanaan maupun mengajukan klaim biaya pekerjaan tambah.       
                                                                        
  4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).                          
   a) Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang wajib dibuat
      Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
                                                                        
   b) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap
      dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan atau Konsultan
      Perencana.                                                        
   c) Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
      termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan produk cara pemasangan dan atau
      spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi        
      pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen maupun
      Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                            
   d) Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
                                                                        
      Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
                                                                        
  5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)                        
    Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (As Built Drawing)
    yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas dan diketahui oleh
    konsultan Perencana.                                                
                                                                        
                                                                        
  6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar
                                                                        
                                                        Halaman | 3     
     Kerja Dokumen tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah
     tanggung jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 4                                    
                       JADWAL PELAKSANAAN                               
  1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
                                                                        
     dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga dan
     mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali
     dan tidak mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
     pekerjaan.                                                         
  2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan,
     paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
     telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
  3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap kepada Pengawas
     Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Kontraktor di lapangan yang
                                                                        
     selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan/prestasi kerja.    
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 5                                    
                         LAPORAN HARIAN                                 
  1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala hal yang
     berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
                                                                        
  2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data yang diperlukan
     menurut data dan keadaan sebenarnya.                               
  3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi tugas/Pengawas Lapangan sebagai
     bahan monitoring.                                                  
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 6                                    
                   KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                          
                                                                        
  1. Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa disebut
     Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa
     penuh dari Kontraktor.                                             
  2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
     maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.                          
  3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, nama dan
     jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.                   
  4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas, Pelaksana kurang
                                                                        
     mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara
     tertulis untuk mengganti Pelaksana.                                
  5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
     menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang
     akan memimpin pelaksanaan.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 4     
                             Pasal 7                                    
                TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR                    
  1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor
                                                                        
     dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor telepon di lokasi kepada
     Tim pengelola Teknis setempat dan Konsultan Pengawas.              
  2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan yang
     dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.           
  3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan
     alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 8                                    
                    PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN                           
     1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Proyek,
       Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan.   
                                                                        
                                                                        
     2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
       Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
       jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
                                                                        
     3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-
       barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam
                                                                        
       kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian
       oleh Konsultan Pengawas.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 9                                    
                  JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                         
                                                                        
                                                                        
     1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama
       Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
       mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
                                                                        
     2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
       kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
     3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
       semua Petugas dan pekerja.                                       
                                                                        
     4. Tidak diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, kecuali
       untuk Penjaga Keamanan.                                          
                                                                        
                                                                        
     5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
       oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 5     
                            Pasal 10                                    
                      ALAT-ALAT PELAKSANAAN                             
     Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum pekerjaan
                                                                        
     fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai,                  
                                                                        
                              Pasal 11                                  
                              SITUASI                                   
                                                                        
  1. sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti
     situasi medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang
     berpengaruh terhadap harga penawaran.                              
                                                                        
    2. Kelalaian dan ke kurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim dikemudian
      hari.                                                             
    3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 12                                  
         PEKERJAAN PEMBONGKARAN PLAFON DAN KERAMIK KONDISI RUSAK        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran material plafon dan keramik yang sudah rusak,
                                                                        
termasuk pembersihan, pengumpulan puing, pengangkutan, dan pembuangan ke lokasi yang
ditentukan, sehingga area siap untuk pekerjaan perbaikan atau pemasangan baru.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan                                                                
                                                                        
    Tidak ada material baru yang digunakan, kecuali perlengkapan kerja (alat bantu,
     kantong puing, dll).                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                        
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
       o  Menyiapkan peralatan kerja (linggis, palu, pahat, tangga, scaffolding, dll).
                                                                        
       o  Menutup area kerja dengan terpal/ plastik untuk melindungi elemen
          bangunan lain.                                                
                                                                        
  2. Pembongkaran Plafon                                                
                                                                        
       o  Membongkar plafon yang rusak secara hati-hati agar tidak merusak rangka
          yang masih dipakai.                                           
                                                                        
       o  Potongan material diturunkan secara terkendali, tidak dilempar.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 6     
  3. Pembongkaran Keramik                                               
                                                                        
       o  Keramik lantai/ dinding rusak dicongkel dengan pahat/ alat sesuai kondisi.
                                                                        
       o  Lapisan perekat lama dibersihkan hingga permukaan rata dan siap untuk
          pasangan baru.                                                
                                                                        
  4. Pembersihan dan Pembuangan                                         
                                                                        
       o  Material bongkaran dikumpulkan di tempat yang ditentukan.     
                                                                        
       o  Puing diangkut dan dibuang ke lokasi pembuangan yang disetujui.
                                                                        
       o  Area kerja dibersihkan dan disiapkan untuk pekerjaan berikutnya.
                                                                        
                                                                        
4. Mutu dan Pemeriksaan                                                 
                                                                        
    Semua plafon dan keramik yang rusak harus dibongkar habis tanpa meninggalkan
     sisa material yang melekat.                                        
                                                                        
    Permukaan bekas bongkaran harus bersih dan rapi.                   
                                                                        
    Tidak boleh ada kerusakan pada elemen struktur, rangka plafon, atau pasangan
     dinding yang masih dipertahankan.                                  
                                                                        
                                                                        
5. Keselamatan Kerja                                                    
                                                                        
    Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, masker, sepatu).
                                                                        
    Area kerja diberi tanda pengaman agar tidak dimasuki pihak lain.   
                                                                        
    Gunakan tangga/ scaffolding yang aman untuk pembongkaran plafon.   
                                                                        
                                                                        
6. Pengukuran dan Pembayaran                                            
                                                                        
    Volume pekerjaan dihitung berdasarkan m² luas plafon/ keramik yang dibongkar.
                                                                        
    Harga satuan sudah mencakup tenaga kerja, alat bantu, pengumpulan puing,
                                                                        
     pengangkutan, dan pembuangan material bongkaran.                   
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 13                                  
            PEKERJAAN PASANGAN LANTAI KERAMIK UKURAN 30x30 cm           
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, persiapan dasar lantai, pemasangan keramik, pengisian nat,
pembersihan, dan perawatan lantai keramik ukuran 30 × 30 cm.            
                                                                        
                                                        Halaman | 7     
2. Bahan                                                                
                                                                        
    Keramik lantai 30× 30 cm: mutu baik, permukaan rata, warna seragam, tidak retak atau cacat.
    Semen Portland (PC): sesuai standar SNI.                           
                                                                        
    Pasir halus (PS): bersih, bebas lumpur, tanah, garam, dan bahan organik.
                                                                        
    Air: bersih, tawar, tidak mengandung minyak atau bahan kimia berbahaya.
                                                                        
    Nat/Filler: bahan khusus untuk pengisi celah keramik (bisa semen putih atau produk nat siap
     pakai).                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                        
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
       o                                                                
          Permukaan dasar lantai (beton/ screed) dibersihkan dari debu, minyak, dan kotoran.
       o                                                                
          Dasar lantai diperiksa kerataan dan kemiringannya. Bila belum rata, dilakukan
          perataan dengan screed mortar.                                
  2. Pengadukan Adukan                                                  
       o                                                                
          Adukan campuran 1PC : 4PS, dicampur air secukupnya hingga plastis.
       o                                                                
          Untuk pemasangan tipis dapat digunakan semen instan tile adhesive sesuai
          petunjuk pabrik.                                              
  3. Pemasangan Keramik                                                 
                                                                        
       o                                                                
          Tarik benang sebagai patokan agar keramik lurus dan rapi.     
       o                                                                
          Keramik dipasang dengan adukan tebal ± 2–3 cm di bawahnya.    
       o                                                                
          Pasangan keramik ditekan dengan palu karet hingga rata dan sejajar.
       o                                                                
          Lebar nat dijaga seragam (± 3 mm atau sesuai spesifikasi).    
       o                                                                
          Potongan keramik menggunakan pemotong keramik (tile cutter) agar presisi.
  4. Pengisian Nat                                                      
       o                                                                
          Setelah pasangan keramik mengeras (± 1 × 24 jam), nat diisi dengan semen putih
          atau bahan nat khusus.                                        
       o                                                                
          Nat diaplikasikan menggunakan kape karet, lalu dibersihkan dengan kain basah.
  5. Pembersihan                                                        
                                                                        
       o                                                                
          Sisa adukan, semen, dan noda segera dibersihkan dengan spons/ kain lembap
          sebelum mengeras.                                             
       o                                                                
          Lantai dijaga dari beban berat sampai benar-benar mengeras (± 3 hari).
                                                        Halaman | 8     
4. Mutu dan Pemeriksaan                                                 
                                                                        
    Permukaan keramik rata, tidak kopong (diperiksa dengan mengetuk).  
    Nat terisi penuh, rapi, tidak retak.                               
                                                                        
    Pola dan arah pemasangan sesuai gambar kerja/ arahan pengawas.     
                                                                        
    Tidak boleh ada keramik retak, cacat, atau berbeda warna mencolok. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Keselamatan Kerja                                                    
                                                                        
    Pekerja wajib menggunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu).       
    Gunakan alat pemotong keramik dengan hati-hati untuk menghindari kecelakaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Pengukuran dan Pembayaran                                            
                                                                        
    Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang pasangan keramik (m²).
                                                                        
    Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya bahan, angkut, alat, tenaga kerja, nat, serta
     pembersihan akhir.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 14                                   
                        PEKERJAAN PLAFOND                               
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan rangka, pemasangan penutup plafon, finishing,
serta pembersihan dan perawatan pekerjaan plafon sesuai gambar kerja.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan                                                                
                                                                        
    Rangka plafon                                                      
                                                                        
       o                                                                
          Rangka hollow galvanis ukuran 2 × 4 cm dan/atau 4 × 4 cm, tebal 0,3–0,4 mm, bebas
          karat dan lurus.                                              
       o                                                                
          Alternatif: rangka kayu (bila disetujui direksi lapangan) dengan mutu baik, kering,
          bebas rayap.                                                  
    Penutup plafon                                                     
                                                                        
       o                                                                
          Gypsum board tebal 9 mm / 12 mm, standar SNI, permukaan halus, tidak retak.
       o                                                                
          Alternatif: GRC board, PVC panel, atau material lain sesuai spesifikasi proyek.
                                                                        
                                                                        
                                                        Halaman | 9     
    Bahan tambahan                                                     
                                                                        
       o                                                                
          Sekrup gypsum / sekrup hollow sesuai ukuran.                  
       o                                                                
          Compound / jointing untuk sambungan gypsum.                   
       o                                                                
          Angkur / dynabolt / kawat baja untuk penggantung rangka ke struktur atap.
       o                                                                
          Wall angle / list profil untuk tepi plafon.                   
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
                                                                        
       o                                                                
          Tentukan elevasi plafon dengan waterpass/laser level.         
       o                                                                
          Tandai keliling ruangan pada dinding/kolom untuk pemasangan wall angle/list.
  2. Pemasangan Rangka                                                  
       o                                                                
          Pasang rangka utama hollow 4 × 4 cm sejajar, digantung ke struktur dengan
          bracket/dynabolt.                                             
       o                                                                
          Pasang rangka sekunder hollow 2 × 4 cm melintang, jarak antar rangka ± 40–60 cm.
       o                                                                
          Periksa kerataan dan kekokohan rangka sebelum penutup dipasang.
  3. Pemasangan Penutup Plafon                                          
                                                                        
       o                                                                
          Gypsum/GRC dipasang pada rangka menggunakan sekrup gypsum dengan jarak
          maksimal 20 cm.                                               
       o                                                                
          Sambungan papan diatur selang-seling, tidak segaris.          
       o                                                                
          Untuk panel PVC, dipasang sistem klik/slot sesuai pabrikasi.  
  4. Finishing                                                          
       o                                                                
          Sambungan gypsum ditutup dengan compound + tape joint, kemudian diamplas halus.
       o                                                                
          Sudut-sudut diberi corner bead agar rapi.                     
       o                                                                
          Permukaan siap untuk pengecatan atau finishing lainnya.       
                                                                        
4. Mutu dan Pemeriksaan                                                 
                                                                        
    Permukaan plafon harus rata, tidak bergelombang, tidak retak.      
                                                                        
    Ketinggian sesuai dengan gambar kerja.                             
                                                                        
    Sambungan gypsum rata, tidak terlihat setelah difinishing.         
                                                                        
    Panel terpasang kuat, tidak boleh ada bagian longgar atau melendut.
                                                                        
                                                       Halaman | 10     
5. Keselamatan Kerja                                                    
                                                                        
    Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu, kacamata kerja).         
                                                                        
    Gunakan scaffolding/perancah yang aman dan stabil untuk pekerjaan di atas.
                                                                        
    Pekerjaan pemotongan gypsum/hollow menggunakan alat pelindung dari debu dan percikan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Pengukuran dan Pembayaran                                            
                                                                        
    Volume pekerjaan dihitung berdasarkan luas bidang plafon (m²).     
    Harga satuan sudah termasuk bahan, angkutan, tenaga kerja, peralatan, pemasangan,
                                                                        
     finishing, serta pembersihan akhir.                                
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 15                                   
                       PEKERJAAN PENGECATAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
Pekerjaan ini meliputi persiapan permukaan, pekerjaan plamir/dempul, pengamplasan, pengecatan
dasar (primer), dan pengecatan akhir untuk dinding eksterior dan interior, termasuk plafond, kolom,
balok, serta elemen arsitektural lainnya sesuai gambar kerja.           
                                                                        
2. Bahan                                                                
                                                                        
    Cat dinding eksterior: cat tembok khusus luar ruangan, tahan cuaca, bermerk standar (Dulux
     Weathershield, Nippon Weatherbond, atau setara).                   
                                                                        
    Cat dinding interior: cat tembok emulsi/acrylic emulsion (Vinilex, Dulux Pentalite, atau
     setara).                                                           
                                                                        
    Cat dasar (alkali resisting primer/sealer): sesuai rekomendasi pabrik cat.
                                                                        
    Plamir/dempul: campuran sesuai rekomendasi pabrikan.               
                                                                        
    Thinner/air bersih: sesuai spesifikasi cat.                        
    Alat kerja: kuas, roller, spray gun, amplas, perancah, tangga, dll.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                        
  1. Persiapan Permukaan                                                
                                                                        
       o                                                                
          Dinding harus kering, bersih dari debu, minyak, atau kotoran. 
                                                                        
                                                        Halaman | 11    
       o                                                                
          Retakan ditutup dengan plamir/dempul.                         
       o                                                                
          Permukaan yang tidak dicat (kaca, kusen, lantai) ditutup dengan lakban/pelindung.
  2. Plamir & Pengamplasan                                              
       o                                                                
          Oleskan plamir tipis merata untuk meratakan permukaan.        
       o                                                                
          Setelah kering, amplas hingga halus.                          
  3. Pengecatan Dasar (Primer/Sealer)                                   
                                                                        
       o                                                                
          Lapisi permukaan dengan cat dasar anti alkali agar cat menempel sempurna.
       o                                                                
          Biarkan kering sesuai petunjuk pabrik.                        
  4. Pengecatan Akhir                                                   
       o                                                                
          Lakukan pengecatan minimal 2 lapis dengan kuas/roller/spray.  
       o                                                                
          Cat diencerkan sesuai instruksi pabrik (± 5–15%).             
       o                                                                
          Pastikan warna merata dan tidak belang.                       
       o                                                                
          Untuk eksterior, gunakan cat khusus tahan cuaca.              
  5. Finishing                                                          
                                                                        
       o                                                                
          Periksa ulang hasil cat, lakukan perbaikan pada bagian yang belang/tidak rata.
       o                                                                
          Bersihkan area kerja setelah selesai.                         
4. Mutu dan Pemeriksaan                                                 
                                                                        
    Permukaan rata, halus, warna seragam tanpa belang.                 
                                                                        
    Lapisan cat menutup sempurna dan sesuai warna yang ditentukan.     
                                                                        
    Cat eksterior tahan terhadap cuaca (hujan, panas, lembab).         
                                                                        
    Cat interior tidak mudah mengapur atau mengelupas.                 
                                                                        
5. Keselamatan Kerja                                                    
                                                                        
    Pekerja menggunakan APD (masker, sarung tangan, kacamata, helm).   
                                                                        
    Area kerja diberi ventilasi cukup.                                 
                                                                        
    Perancah/tangga harus stabil dan aman digunakan.                   
                                                                        
                                                                        
6. Pengukuran dan Pembayaran                                            
                                                                        
    Pekerjaan dihitung per m² luas bidang cat yang telah selesai dikerjakan.
                                                                        
                                                                        
                                                       Halaman | 12     
    Harga satuan sudah termasuk cat, bahan dasar, plamir, tenaga kerja, peralatan, scaffolding,
     serta pembersihan akhir.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 16                                   
                        PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                        
   1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
                                                                        
      dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
      bersama Konsultan Perencana.                                      
                                                                        
   2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
      sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan
      semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.   
                                                                        
                                                                        
   3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki segala cacat
      yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah
      sempurna.                                                         
                                                                        
   4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata diperlukan akan
      dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             Pasal 17                                   
                                                                        
                             PENUTUP                                    
                                                                        
 Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, akan ditentukan
                                                                        
 kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita Acara Rapat
 Penjelasan                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       Halaman | 13
Tenders also won by CV Titian Jati
Authority
19 August 2025Backdroop Auditorium Universitas MataramKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 2,063,120,000
19 July 2019Pelaksanaan Penataan Kawasan Wisata Pusuk Lestari ( Dana Dak )Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 1,842,000,000
8 May 2024Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Gontoran Kec. LingsarKab. Lombok BaratRp 1,050,000,000
19 June 2024Pembangunan Rkb Sdn 1 Sekotong Barat (Dak)Kab. Lombok BaratRp 969,210,000
7 May 2025Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Lingsar Kec. LingsarKab. Lombok BaratRp 875,000,000
21 May 2019Pembangunan Pagar Keliling Pos Pencarian Dan Pertolongan KhayanganBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 778,500,000
26 July 2019Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan Puskesmas SuranadiPemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 736,100,000
13 June 2024Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Lendang Lekong RT 02 Kelurahan MandalikaKota MataramRp 394,599,260
2 June 2022Revitalisasi Bangunan Pengolahan Sarang Burung WaletKementerian PertanianRp 370,000,000
20 July 2025Pembangunan Rkb Sdn 6 PelanganKab. Lombok BaratRp 354,600,000