KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH RIAU
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PASIR PANGARAYAN
Jalan Pengayoman No. 33 Pasir Pengaraian, Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu, Riau
Laman: lapaspasirpangarayan.kemenkumham.go.id,
e-mail : keuangan.lapaspasir@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Pemeliharaan Gedung
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian
Tahun Anggaran 2025
A. Latar Belakang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian sebagai institusi
pemerintah yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap warga binaan
pemasyarakatan, perlu menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan
representatif. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah
dengan melakukan perawatan sarana dan prasarana, termasuk tembok
pagar Lapas yang menjadi bagian penting dalam aspek keamanan
sekaligus mencerminkan citra lembaga.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi tembok pagar Lapas Kelas IIB
Pasir Pengaraian mengalami penurunan kualitas akibat faktor cuaca,
paparan sinar matahari, hujan, serta kelembapan yang menyebabkan cat
memudar, mengelupas, dan menurunkan estetika lingkungan. Jika
dibiarkan, kondisi tersebut tidak hanya mengurangi keindahan, tetapi
juga dapat menimbulkan kesan kurang terawat terhadap institusi
pemasyarakatan.
Oleh karena itu, kegiatan perawatan melalui pengecatan tembok pagar
Lapas dilaksanakan sebagai bentuk pemeliharaan berkala untuk menjaga
tampilan lingkungan agar tetap bersih, rapi, dan nyaman. Selain itu,
kegiatan ini juga mendukung upaya peningkatan citra positif Lapas di
mata masyarakat serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan
kepedulian terhadap fasilitas negara di kalangan pegawai maupun warga
binaan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kegiatan perawatan pengecatan tembok pagar Lapas dimaksudkan
untuk menjaga dan memperpanjang usia pakai bangunan, khususnya
bagian pagar yang berfungsi sebagai elemen penting dalam aspek
keamanan dan estetika lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga
merupakan bentuk tanggung jawab dalam pemeliharaan aset negara
agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan.
2. Tujuan
a. Memperbaiki tampilan tembok pagar Lapas agar terlihat lebih
bersih, rapi, dan representatif.
b. Mencegah kerusakan lebih lanjut akibat cuaca atau faktor
lingkungan yang dapat menyebabkan dinding retak, lembab, atau
berlumut.
c. Meningkatkan citra positif Lapas sebagai instansi pemerintah yang
tertib, terawat, dan peduli terhadap kebersihan lingkungan kerja.
d. Mendukung kenyamanan dan keamanan lingkungan Lapas bagi
petugas maupun warga binaan.
e. Menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam merawat
fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Lapas;
C. Target dan Sasaran
Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Pengadaan
Pemeliharaan Gedung pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir
Pengaraian Tahun Anggaran 2025 adalah terpenuhinya Pemeliharaan
Gedung yang luas nya 2.200 M2 pada satuan kerja Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian guna menjaga, memperbaiki,
memelihara kondisi dari gedung dalam upaya untuk kelancaran proses
kegiatan Operasional dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir
Pengaraian.
D. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan dan melaksanakan Pengadaan
Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Tidak Bertingkat pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian Tahun Anggaran 2025
1. K/L/D/1 : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir
Pengaraian.
3. PPK : Suharno, S.T
E. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana : APBN Dipa Tahun Anggaran 2025, Nomor SP DIPA-
137.04.2.692317/2025 Tanggal 02 Desember 2024
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 120.002.165,71- (Seratus Dua
Puluh Juta Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Satu
Sen)
F. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Spesifikasi Teknik
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung gedung lapas kelas II B pasir pengaraian
memerlukan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
dan jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender dimulai semenjak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pasir Pengaraian, 12 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
SUHARNO, S.T
NIP. 198105072007031001