KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SANGGAU
Jalan KH Dewantara No. 03/X, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat 78513
Laman: rutansanggau.kemenkumham.go.id , Pos-el: rtnsanggau@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan ABT Tahap I Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau – Kalimantan Barat
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan Pengadaan ABT Tahap I Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau meliputi:
Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau untuk 526 orang selama 10 hari kalender
(7 Desember 2025 s.d. 16 Desember 2025) berdasarkan menu yang memenuhi kriteria yang
tercantum pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 1 Tahun 2025 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta
Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sanggau, 1 Desember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bambang Febriansyah