| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0711677393542000 | - | CV. ALAM RAYA UTAMA SEJAHTERA tidak menyampaikan Penilaian Kinerja Penyedia setelah diberikan informasi dan penambahan waktu untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi. | |
| 0940932452517000 | - | PT. Ekolog Indo Pranata tidak menyampaikan Penilaian Kinerja Penyedia dan Sertifikat Standart Terverifikasi setelah diberikan informasi dan penambahan waktu untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi. | |
| 0702831264429000 | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316246909215000 | - | PT. RIGA INDONESIA tidak menyampaikan Penilaian Kinerja Penyedia setelah diberikan informasi dan penambahan waktu untuk menyampaikan kekurangan data kualifikasi. | |
CV Hafizh Pratama Semesta | 0803537182214001 | - | - |
| 0022214902216000 | - | - | |
CV Brahma Ananta Consultant | 05*9**0****14**0 | - | - |
| 0315631242214000 | - | - |
PEMERINTAHAN KABUPATEN NATUNA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. Batu Sisir – Bukit Arai Gedung A Pulau Sekatung Lantai II
Email : [email protected] /pupenataanruang.ntn.gmail.com
RANAI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten / Kota
2. Nama Sub Kegiatan : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan
Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis
Lainnya
3. Nama Paket Pekerjaan : Amdal Sekolah Rakyat Kabupaten Natuna
4. Nilai Pagu : Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
5. Sumber Dana : APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025
6. Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Menyusun dokumen Amdal Sekolah Rakyat Kabupaten Natuna;
- Menyusun suatu rencana usaha/kegiatan dalam mematuhi peraturan
pengelolaan lingkungan;
- Menyusun suatu rencana usaha/kegiatan yang diharapkan dapat
meminimalisir adanya kemungkinan dampak negatitif terhadap
lingkungan hidup.
7. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Bunguran Timur
8. Lingkup Pekerjaan : - Survey dan pengambilan data skunder;
- Melaksanakan pengambilan sampel dan di uji di laboratorium;
- Melaksanakan proses pelingkupan untuk menetapkan batas wilayah
studi;
- Melaksanakan konsultasi publik;
- Menyusun Analisis Dampak mencakup penjelasan mengenai :
deskripsi rencana usaha/kegiatan pembangunan kawasan, rona awal
lingkungan hidup pada kawasan yang dikaji, ruang lingkup studi,
prakiraan dan evaluasi dampak penting dan rekomendasi penilaian
kelayakan lingkungan;
- Melakukan pembahasan dengan tim teknis daerah Kabupaten Natuna
sebagai bentuk koordinasi dan kesepakatan substansi teknis laporan;
- Koordinasi, konsultasi, diskusi dan pembahasan guna penyempurnaan
Dokumen Amdal dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangannya;
- Memperoleh Izin Lingkungan dari pejabat yang berwenang.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
Drs. H. AGUS SUPARDI, M. Si
Pembina Utama Muda (IV c)
NIP. 19700419 199003 1 003