| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0853000164214000 | Rp 2,776,421,300 | - | |
CV Adto Jaya Raya | 03*6**2****14**0 | Rp 2,994,626,066 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan No.057/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 antara PT. WIDYA PERKASA BAHARI dan CV. ADTO JAYA RAYA tidak valid kebenaran dan keabsahannya. Hasil klarifikasi kepada pemberi sewa PT. WIDYA PERKASA BAHARI, menyatakan bahwa PT. WIDYA PERKASA BAHARI tidak ada mengeluarkan serta tidak memberikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan No.057/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 kepada CV. ADTO JAYA RAYA. Sehingga CV. ADTO JAYA RAYA telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pengadaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 03.5/DOKPIL/PK/POKJA -17/PUPR/VI/2024 Tanggal : 4 JUNI 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.1 huruf a yang berbunyi "menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan". Dan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai yang tercantum di dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.2 yang berbunyi "Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau ; c. sanksi Daftar Hitam." Pengenaan sanksi terhadap peserta mengikuti ketentuan Klausul 4 Angka 4.3 dan 4.4 pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). |
| 0412397481214000 | Rp 2,700,240,375 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan No.058/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 antara PT. WIDYA PERKASA BAHARI dan CV. ARTEKON JAYA PERSADA tidak valid kebenaran dan keabsahannya. Hasil klarifikasi kepada pemberi sewa PT. WIDYA PERKASA BAHARI, menyatakan bahwa PT. WIDYA PERKASA BAHARI tidak ada mengeluarkan serta tidak memberikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan No.058/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 kepada CV. ARTEKON JAYA PERSADA. Sehingga CV. ARTEKON JAYA PERSADA telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pengadaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 03.5/DOKPIL/PK/POKJA -17/PUPR/VI/2024 Tanggal : 4 JUNI 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.1 huruf a yang berbunyi "menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan". Dan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai yang tercantum di dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.2 yang berbunyi "Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau ; c. sanksi Daftar Hitam." Pengenaan sanksi terhadap peserta mengikuti ketentuan Klausul 4 Angka 4.3 dan 4.4 pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). | |
| 0314993213214000 | Rp 2,550,328,056 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan No.059/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 antara PT. WIDYA PERKASA BAHARI dan CV. UTAMA PERSADA tidak valid kebenaran dan keabsahannya. Hasil klarifikasi kepada pemberi sewa PT. WIDYA PERKASA BAHARI, menyatakan bahwa PT. WIDYA PERKASA BAHARI tidak ada mengeluarkan serta tidak memberikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan No.059/SPSP/WPB-BTM/VI/2024 kepada CV. UTAMA PERSADA. Sehingga CV. UTAMA PERSADA telah melakukan pelanggaran terhadap aturan pengadaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 03.5/DOKPIL/PK/POKJA -17/PUPR/VI/2024 Tanggal : 4 JUNI 2024, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.1 huruf a yang berbunyi "menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan". Dan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai yang tercantum di dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Klausul 4, Angka 4.2 yang berbunyi "Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau ; c. sanksi Daftar Hitam." Pengenaan sanksi terhadap peserta mengikuti ketentuan Klausul 4 Angka 4.3 dan 4.4 pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). | |
| 0029811247214000 | - | - | |
| 0029812385214000 | - | - | |
| 0029814266214000 | - | - | |
| 0927070797214000 | - | - | |
| 0030622237214000 | - | - | |
| 0317370807214000 | - | - | |
| 0029814670214000 | - | - | |
| 0017688391214000 | - | - | |
Surya Cipta Natuna | 0940306327214000 | - | - |
CV Kilang Stone Konsultan | 09*0**8****14**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Batu Sisir - Bukit Arai Gedung A Pulau Sekatung Lantai II
e-mail : [email protected]/[email protected]
R A N A I
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : PEMBANGUNAN KANTOR CAMAT PULAU SELUAN
2. Nilai Pagu : Rp. 3.000.000.000,-
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024
4. Tujuan : Tujuan dari kegiatan ini adalah lengkap dan terperinci
sedemikian rupa sehingga tercapai penyesuaian terhadap
tingkat optimum dari investasi serta penetapan
pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan pembiayaan
(APBD Kabupaten Natuna).
5. Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas kegiatan ini meliputi:
1. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
2. Pekerjaan Pendahuluan
3. Pekerjaan Galian dan Urugan
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Plafond
8. Pekerjaan Lantai dan Keramik
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
10. Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan
11. Pekerjaan Elektrikal
12. Pekerjaan Pengecatan
13. Pekerjaan Lain-lain
14. Pekerjaan akhir| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 June 2020 | Pembangunan Hotmix Jalan Said Keran Keramat Batu Merah Kelurahan Bandarsyah | Kab. Natuna | Rp 1,380,490,000 |
| 3 August 2019 | Lanjtan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Simpang Empat - Kantor Camat - Pelabuhan Wk | Kab. Natuna | Rp 900,000,000 |
| 22 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya(dak) Sman 1 Bunguran Timur | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 757,788,000 |
| 13 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika Beserta Perabotnya (Dak) Smk Negeri 1 Bunguran Barat | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 575,000,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Ruang Osis Beserta Perabotnya (Dak) Sman 1 Bunguran Timur | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 378,895,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya (Dak) Sman 1 Bunguran Utara | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 350,828,000 |