| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025981937923000 | Rp 7,800,000,000 | 1.Tidak membawa dan membuktikan kontrak Sub kontrak No.01/CV.PD-CV.H/NGD/0/2021 2. BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai | |
| 0948089347923000 | Rp 7,920,000,000 | - | |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0904647252923000 | - | - | |
| 0025984683924000 | - | - | |
| 0029254166923000 | - | - | |
| 0029254356923000 | - | - | |
CV Willka | 10*1**1****01**9 | - | - |
CV Kefly Junior | 01*9**1****23**0 | - | - |
| 0020770491923000 | - | - | |
| 0018207332923000 | - | - | |
| 0014753735923000 | - | - | |
| 0634521546923000 | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0032090730922000 | - | - | |
| 0932890320924000 | - | - | |
| 0029757697923000 | - | - | |
CV Aneka Karya | 09*2**6****23**0 | - | - |
| 0531678803922000 | - | - | |
CV Bunga Dusun Jaya | 10*0**0****52**3 | - | - |
| 0014986368646000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0905581369923000 | - | - | |
| 0019707926923000 | - | - | |
CV Tiago Pratama Mandiri | 10*1**1****36**5 | - | - |
| 0023078827923000 | - | - | |
| 0822498143922000 | - | - | |
| 0652679903923000 | - | - | |
CV Fanil | 0019708445923000 | - | - |
| 0806492161922000 | - | - | |
Getor Karya Mandiri | 00*9**5****24**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
DINAS KESEHATAN
Jalan Gajah Mada No. Telp (0384) 21065
BAJAWA
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS INERIE
1. LATAR BELAKANG :
Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, Pemerintah menetapkan strategi
pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan sebagai salah satu pilar utama
pembangunan berkelanjutan. Strategi ini mengedepankan peningkatan akses dan mutu
pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil dan
tertinggal.
Sebagai bentuk implementasi dari strategi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui
Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada secara konsisten melakukan pembenahan dan
peningkatan mutu layanan kesehatan, baik dari aspek pelayanan kesehatan, penguatan
sumber daya manusia (SDM), maupun penyediaan sarana dan prasarana yang
memadai. Upaya ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang
menegaskan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan tingkat pertama
dan memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan nasional.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Inerie, yang hingga saat
ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan program-program
kesehatan nasional, seperti pengendalian penyakit menular, penurunan angka kematian ibu
dan bayi, serta peningkatan status gizi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran
sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) untuk kegiatan Pembangunan
Puskesmas Inerie. Pembangunan ini diharapkan mampu menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan standar teknis bangunan gedung dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, sehingga mampu menjawab
kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara optimal.
Sebagai bagian dari tahapan perencanaan, telah dilakukan proses penyusunan dokumen
teknis oleh jasa konsultan perencana, yang menghasilkan dokumen Engineering
Estimate (EE), gambar perencanaan, serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pelaksanaan fisik pembangunan agar pekerjaan
dapat berjalan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pada Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan kegiatan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Inerie untuk mendukung penyediaan
layanan kesehatan dasar yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kecamatan Inerie.
Pekerjaan ini bertujuan agar gedung Puskesmas yang dibangun dapat difungsikan secara
maksimal dan memenuhi seluruh persyaratan teknis serta regulasi bangunan gedung
pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. DASAR :
1. Undang – Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja;
2. Undang – Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai mana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 16 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor
Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat
Kesehatan masyarakat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengelolah Pengadaan Barang/Jasa,Personel Lainnya Bersertifikat
Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun
2024;
12. Keputusan Bupati Ngada Nomor : 1.523/KEP/HK/2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara
Pengeluaran, Pemegang Barang, pada setiap Satuan Perangkat Daerah Kabupaten
Ngada Tahun Anggaran 2025;
13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Nomor
DPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 16 Mey 2025.
a. Maksud
3. MAKSUD DAN
Membangun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
TUJUAN
pertama berupa gedung Puskesmas Inerie yang layak,
aman, dan sesuai standar teknis kesehatan
yang berlaku.
b. Tujuan
1. Menyediakan bangunan puskesmas baru yang
sesuai standar Permenkes dan ketentuan teknis
yang lebih representative dan lebih memadai.
2. Meningkatkan akses dan mutu layanan
kesehatan dasar masyarakat Kecamatan Inerie.
3. Mendukung penyelenggaraan program prioritas
nasional bidang kesehatan.
: Target dan Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini
4. TARGET & SASARAN
adalah terselesainya 1 (satu) unit bangunan Puskesmas
Inerie dengan standar Kemenkes, terdiri dari ruang
pelayanan umum, IGD, rawat inap, ruang persalinan,
ruang laboratorium, farmasi, ruang tunggu, serta fasilitas
penunjang lainnya sesuai persyaratan.
: Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan
5. NAMA ORGANISASI
pekerjaan konstruksi ini adalah :
PENGADAAN
▪ Pemerintah Kabupaten Ngada
BARANG/JASA
▪ OPD/ Satker: Dinas Kesehatan
▪ PPK : Yohanes Kenge, SST.
▪ Alamat : Jln. Gajah mada
: Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan sebesar
6. SUMBER DANA DAN
Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliard Rupiah) Nomor
PERKIRAAN BIAYA
DPA: DPA/A.2/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 16 Mei 2025.
: b. Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan
7. RUANG LINGKUP,
konstruksi pada pekerjaan ini berdasarkan Rencana
LOKASI PEKERJAAN,
Anggaran Biaya (RAB) antara lain :
FASILITAS
1. Pekerjaan Persiapan
PENUNJANG
2. Pekerjaan tanah/Urugan
3. Pekerjaan Fondasi
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan rangka Clading Besi baja WF
6. Pekerjaan pasangan dan Plesteran
7. Pekerjaan lantai
8. Pekerjaan Pintu/Jendela
9. Pekerjaan Atap Dan Plafond
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Saluran dan Rabat Keliling
12. Pekerjaan Penutup Dinding ACP Dan Pekerjaan
Relling
13. Pekerjaan Mekanikal
14. Pekerjaan Listrik
15. Pekerjaan Eletronik
16. Pekerjaan Sptictank Dan Resapan
17. Pekerjaan Landscape
18. Pekerjaan Pagar Keliling
19. Pekerjaan Furniture
20. Pekerjaan lain - Lain
c. Lokasi pekerjaan konstruksi ini akan dilaksanakan di
Puskesmas Inerie Kecamatan Inerie.
d. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK : Ruang Rapat.
: Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini
8. JANGKA WAKTU
adalah 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender,
PELAKSANAAN
terhitung sejak tanggal SPMK.
9. DOKUMEN
: 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
PELAKSANAAN
2. Gambar Kerja;
PENGADAAN
3. Spesifikasi Teknis/ RKS;
4. Dokumen Pendukung Lainnya.
: 1. Memenuhi ketentuan/ peraturan perundang –
10. KUALIFIKASI
undangan untuk menjalankan usaha dalam hal ini
PENYEDIA
memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikasi
badan usaha jasa konstruksi sub klasifikasi konstruksi
BG005 – Bangunan Gedung Kesehatan dengan
kualifikasi Usaha Kecil;
2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) /NIB
sesuai Bidang/Sub bidang yang sesuai dan masih
berlaku;
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak SPT
Tahun 2024;
4. Mempunyai/ memiliki surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah setempat tentang
penguasaan tempat usaha dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta pendirian perusahaan dan atau
perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila ada) sesuai ketententuan
yang berlaku;
c. Bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan);
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. NPWP perusahaan.
6. Menyetujui pakta integritas yang berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktek korupsi,kolusi
dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan Mengikuti proses pengadaan secara
bersih,transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Apabila melanggar hal – hal yang dinyatakan
dalam point a,b atau c maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai kementerian / lembaga /
perangkat daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercatum dalam dokumen pemilihan;
h. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data atau
dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
8. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan
ketetuan:
a. Memiliki usaha nonkecil dengan kualifikasi
usaha kecil
b. Memiliki usaha nonkecil dengan usaha kecil
c. Memiliki usaha nonkecil dengan koperasi
d. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan
kualifikasi usaha kecil
e. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan
koperasi: dan/atau
f. Koperasi dengan koperasi
1. Dalam melaksanakan KSO harus menjadi
pimpinan KSO (leadfirm).Leadfirm kerja sama
operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau
lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama
operasi.
9. Memiliki pengalaman konstruksi paling kurang 1
(satu) Pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) Tahun
Terakhir baik di lingkungan Pemerintah maupun
Swasta termasuk Pengalaman Sub Kontrak.
10. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang
masih berlaku.
11. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
12. Wajib melampirkan BA PHO bagi perusahaan yang
memiliki pengalaman di Tahun 2024
13. Wajib melampirkan BA PHO dan FHO bagi
perusahaan yang memiliki pengalaman di bawah
Tahun 2024
11. DAFTAR PERSONIL INTI MANJERIAL :
Tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini adalah tenaga yang
memahami tentang Konstruksi bangunan gedung (Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur serta
Pekerjaan Mekanical, Elektrical).
Personil manajerial diperlukan adalah tenaga ahli dengan spesifikasi sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pendidikan/
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Pengalaman Kerja
dilaksanakan
1 Projeck manager o S1 T. Sipil/ SKA/SKT/SKK Bangunan
Arsitek Min Gedung yang masih berlaku
3 Thn/
o D3 T. Sipil/ SKA/SKT/SKK Bangunan
Min 5 Thn/ Gedung yang masih berlaku
o STM SKA/SKT/SKK Bangunan
Bangunan Gedung yang masih berlaku
Min 7 Thn
2 Site Manager o S1 T. Sipil/ SKA/SKT/SKK Bangunan
Arsitek Min Gedung yang masih berlaku
3 Thn/
o D3 T. Sipil/ SKA/SKT/SKK Bangunan
Min 5 Thn/ Gedung yang masih berlaku
o STM
Bangunan SKA/SKT/SKK Bangunan
Min 7 Thn Gedung yang masih berlaku
3 Tenaga Ahli
Ahli Arsitektur S1 T. Arsitektur SKA/SKT/SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan yang masih
berlaku
Ahli Mekanikal D3 T. Elektro/ D3 T.
SKA/SKT/SKK Mekanikal /
Elektrikal dan Mesin Min 5 Thn/
SKT Elektrikal yang masih
Plumbing (MEP)
berlaku
Ahli Lingkungan
SKA/SKT/SKK teknik
SI Teknik
lingkungan yang masih berlaku
Lingkungan
4 K3 Konstruksi Min-SLTA Sederajat Bersertifikat
3 Tahun
5 Drafter Cad S1 Teknik Arsitektur Ijazah
/ Sipil Min 3 Thn
6 Quantity Surveyor S1 Teknik Sipil Min Ijazah
3 Thn
7 Administrasi Proyek SMA Min 3 Thn Ijazah
Ket :
o Kebutuhan Personil lainya tetap dipenuhi pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
RKS/Kebutuhan lapangan
o Khusus Projeck Manager dan Site Manager dipilih salah satu dan salah satunya WAJIB
memiliki SKA/ SKT/SKK sesuai persyaratan di atas
: Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan
12. PERALATAN
ini sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat
MINIMAL UTAMA
(RKS).
Peralatan minimal utama untuk pelaksanaan pekerjaan ini
antara lain :
No PERALATAN KAPASITA JUMLAH
S
1 Molen Beton Min 0,3 M3 4 unit
(Concrete
Mixer)
2 Concrete 1 unit
Vibrator
3 Exavactor Minimal PC 1 unit
100
4 Dump Truck Min 5 Ton 2 unit
5 Scafolding Min 1,5 M 20 Set
6 Water Tank Min 4000 Lt 1 unit
Truk
Ket:
1. Alat yang disampaikan yang layak pakai;
2. Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan
Peralatan (milik Sendiri, Sewa Beli dan/atau
sewa);
3. Alat milik sendiri berupa kuitansi atau nota
pembelian, alat yang disewakan disertai
dengan Perjanjian Sewa bersyarat dan
bukan Surat Dukungan;
4. Kebutuhan Peralatan lainya tetap dipenuhi
pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
RKS/Kebutuhan lapangan.
: 2. Tersedianya bangunan puskesmas Inerie sesuai
13. KELUARAN/ PRODUK
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
YANG DIHASILKAN
3. Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan dasar
sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
: Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS),
14. SPESIFIKASI TEKNIS
Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan
PEKERJAAN
Pekerjaan dan SNI.
KONSTRUKSI
Menggunakan produk dalam negeri apabila ada produk
15. PENGGUNAAN PDN
bernilai TKDN + BMP minimal 40%.
16. LAPORAN HASIL
16.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
PEKERJAAN ( JENIS,
pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
JUMLAH, ISI)
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan (Dengan Jumlah
sebanyak 5 Rangkap)
16.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
16.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
16.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan
16.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
16.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat
foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
16.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui
oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
Bajawa, 03 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pekerjaan Fisik Konstruksi
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada
Tahun Anggaran 2025
Yohanes Kenge, SST.
NIP. 197801292005011008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2024 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Dan Sambungan Rumah (Sr) Di Desa Ulupulu I | Kab. Nagekeo | Rp 5,453,167,940 |
| 16 December 2021 | Penggantian Jembatan Wae Rongket I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,800,000,000 |
| 28 November 2022 | Penggantian Jembatan Wae Bureng I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,000,000,000 |
| 3 April 2023 | Penggantian Jembatan Dalam Kota Ruteng (Kecamatan,desa) | Kab. Manggarai | Rp 3,500,000,000 |
| 3 August 2020 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Pipa Distribusi Sambungan Rumah Untuk Kel. Danga | Kab. Nagekeo | Rp 969,109,250 |