URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. NAMA PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JALAN DALAM SENTRA
2. NILAI TOTAL HPS : Rp. 609.580.000,00
3. SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) TAHUN 2023
4. LOKASI PEKERJAAN : REVITALISASI SENTRA IKM BAMBU
KELURAHAN TODABELU KECAMATAN
GOLEWA KABUPATEN NGADA
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam uraian dan syarat-syarat
tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi ataupun tambahan-tambahannya, risalah penjelasan
pekerjaan dan keputusan-keputusan tertulis pengawas lapangan.
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor diwajibkan mencocokan dahulu ukuran satu sama lain. Bila
terdapat ketidak sesuaian harus segera memberi tahu pengawas lapangan. Kontraktor harus
menaati keputusan pengawas lapangan secara tertulis di dalam buku harian. Kontraktor tidak
dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan sendiri.
Pekerjaan harus dilaksanakan sekalipun dengan mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan
semua bahan – bahan yang diperlukan, peralatan-peralatan sementara, tenaga, pengawas dan
sebagainya. Pada umumnya semua keperluan yang dibutuhkan untuk penyelesaian secara tepat
dan lengkap pada waktunya meskipun bahan-bahan, alat-alat, pekerjaan tidak
disebutkan/dinyatakan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ataupun gambar-gambar.
Pengawas lapangan berwenang penuh untuk memeriksa atas semua bahan dan peralatan yang
didatangkan untuk memeriksa dan menyatakan menolak atau mengijinkan penggunaannya sesuai
syarat-syarat dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat tertulis. Dalam hal bahan yang ditolak,
paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sesudah penolakan diberikan secara tertulis harus sudah
diangkut keluar dari lokasi bagunan.
Tanah bangunan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu penjelasan
pekerjaan (aanwijzing). Pekerjaan harus diserahkan kontraktor selesai sama sekali termasuk
perbaikan kembali kerusakan yang mungkin terjadi pada jalan-jalan, saluran-saluran, taman-
taman yang ada, sengaja atau tidak akibat pelaksanaan pekerjaan penyingkiran segala bahan-
bahan pelaksanaan pekerjaan, bongkaran-bongkaran dan lain-lain harus berunding terlebih dahulu
dengan pengawas lapangan.
PERSYARATAN UMUM :
a) Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana pekerjaan diwajibkan menyiapkan direksi keet /
gudang / barak darurat tempat para pekerja beristirahat serta sebagai tempat
penyimpanan dan pengamanan bahan – bahan bangunan dan alat – alat kerjanya.
b) Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana pekerjaan diwajibkan melaporkan tentang
keberadaan kegiatan pekerjaan kepada Kepala Desa / Lurah setempat, pengawas
bangunan dan atau pengawas teknis.
c) Pelaksana kegiatan harus menyiapkan administrasi kegiatan seperlunya untuk
keperluan pekerjaan seperti buku harian pengawas, buku harian direksi, buku daftar
pemasukkan barang dan bahan bangunan, serta grafik curah hujan.
d) Setelah pekerjaan secara keseluruhan selesai dikerjakan, bangunan direksi keet tetap
menjadi milik pelaksana kegiatan yang sudah harus dibongkar dan dibersihkan pada
waktu pembersihan halaman sebelum penyerahan pekerjaan dilakukan.
e) Di lokasi kegiatan harus dipasang papan nama kegiatan pada tempat strategis sehingga
mudah difoto dan dilihat jelas oleh masyarakat umum. Ukuran dan format penulisan
papan nama kegiatan ditentukan oleh pemberi pekerjaan.
f) Tenaga kerja diutamakan yang berasal dari penduduk lokal sekitar lokasi kegiatan,
selain tenaga profesional yang ditentukan sendiri oleh pelaksana kegiatan.
g) Semua bahan bangunan yang masuk gudang / tempat pekerjaan, harus terlebih dahulu
diperiksa kualitasnya oleh pengawas pekerjaan setempat.
h) Pelaksana kegiatan harus secara berkala melaporkan tentang kemajuan fisik pekerjaan
kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Ngada selaku pemilik proyek
/ pemberi pekerjaan termasuk laporan sesuai format terlampir disertai permasalahan
atau hal-hal yang langsung mempengaruhi terhambatnya kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Sebelum pekerjaan dimulai, maka pemborong/kontraktor wajib membuat jadual pelaksanaan
(Time Schedule) yang membuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan
grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga
kerja.
b) Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci pemborong/kontraktor :
Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh konsultan pengawas lapangan.
Harus membuat gambar kerja/shop drawing untuk pegangan/pedoman bagi kepala
tukang yang harus diketahui konsultan pengawas lapangan.
Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan bangunan.
c) Rencana kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan konsultan pengawas dan
pemberi tugas.
d) Rencana kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh kontraktor paling lambat 7
(tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
e) Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) sebanyak 4 lembar
kepada konsultan pengawas dan 1 lembar dipasang pada dinding bangsal kerja.
f) Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan rencana kerja
(Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
g) Kontraktor wajib membuat gambar As Built Drawing yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan yang disetujui oleh konsultan pengawas dan pengelola kegiatan yang sudah harus
diserahkan kepada pengalola kegiatan dan konsultan pengawas selambat-lambatnya sebelum
serah terima kedua pekerjaan.
BAHAN-BAHAN DAN ALAT
a) Untuk kelancaran pekerjaan makapemborong diwajibkan :
Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut tepat pada
waktunya, dengan kualitas/mutu bahan yang dapat diterima oleh Direksi/pengawas
lapangan.
Menyediakan peralatan kerja dan tenaga kerja yang diperlukan sesuai dengan
pekerjaan.
b) Bahan-bahan tersebut harus didatangkan dalam keadaan baru sama sekali, kecuali
ditentukan lain dalam persyaratan kontrak.
KEAMANAN PROYEK
a) Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek, Direksi
Lapangan dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
b) Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan
tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c) Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis dan mudah
dicapai.
d) Kontraktor diharuskan membuat bangsal/direksi, dengan menggunakan bahan-bahan
sederhana, seperti tongkat, lantai papan, dinding papan, atap seng dan pintu harus dilengkapi
dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan, kantor tersebut tidak
bersatu dengan gedung.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a) Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b) Pada pekerjaan/pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman pada pekerjaan tersebut.
c) Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan.
d) Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e) Kontraktor harus menyediakan kelengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja bagi para
pekerja sesuai dengan yang disyaratkan.
PERSYARATAN TEKNIS
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan perkerasan jalan di dalam kompleks sentra IKM pada
permukaan tanah dengan HRS Base. Semua ketentuan material dan ukuran dapat dilihat dengan
jelas pada gambar kerja.
1. PERKERASAN BERBUTIR (Lapis Pondasi Agrerat Kelas A dan B)
1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat bergradasi di atas permukaan yang telah disiapkan dan
telah diterima sesuai dengan detil yang ditunjukkan dalam Gambar atau sesuai dengan
perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis pondasi agegrat yang telah selesai sesuai
yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan
yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Toleransi Dimensi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar, dengan toleransi di bawah ini :
Toleransi
Bahan dan Lapisan Pondasi Agregat Tinggi
Permukaan
Lapis Pondasi Agregat Kelas B digunakan sebagai Lapis Pondasi + 0 cm
Bawah (hanya permukaan atas dari Lapisan Pondasi Bawah). - 2 cm
Permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A untuk Lapis Resap + 1 cm
Pengikat atau Pelaburan (Perkerasan atau Bahu Jalan) - 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis Pondasi Agregat Memenuhi
Kelas B (hanya pada lapis permukaan). Pasal 4.2.1.(3)
Catatan :
Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan B diuraikan dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidak-rataan yang
dapat menampung air dan semua punggung (camber) permukaan itu harus sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Kelas B tidak boleh kurang
satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
d) Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas A tidak boleh kurang satu sentimeter dari
tebal yang disyaratkan.
e) Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan resap
pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas harus dibuang
dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang
diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan,
maksimum satu sentimeter.
3) Standar Rujukan
SNI 03-1967-1990 : Metode Pengujian Batas Cair dengan Alat Cassagrande.
(AASHTO T 89 - 90)
SNI 03-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis.
(AASHTO T 90 - 87)
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
(AASHTO T 96 - 87) Angeles.
SK SNI M-01-1994-03 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
(AASHTO T112 - 87) Mudah Pecah dalam Agregat.
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah.
(AASHTO T180 - 90)
SNI 03-2827-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat Konus
(AASHTO T191 - 86) Pasir
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(AASHTO T193 - 81)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah ini paling
sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk
pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi Agregat :
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Direksi Pekerjaan
sebagai rujukan selama Periode Kontrak.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan
bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2(5) terpenuhi.
b) Kontraktor harus mengirim hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Agregat :
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.(4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei pemerik-saan yang
menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.(3) dipenuhi.
5) Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan setelah hujan atau bila kadar air bahan jadi
tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.(3).
6) Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.(3), atau yang permu-kaannya
menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki
dengan membongkar lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan
bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali.
b) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar
air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.(3) atau seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan
dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang ditentukan
dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.(3) atau seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut
secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu
jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang
memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau sifat-sifat
bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai
penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan,
atau menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus segera ditutup kembali oleh Kontraktor dengan bahan Lapis Pondasi Agregat,
diikuti pemeriksaan oleh Direksi Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan
toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Pemeliharaan dan Pengaturan
Lalu Lintas.
1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Pondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan
Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Kelas Lapis Pondasi Agregat
Terdapat dua kelas yang berbeda dari Lapis Pondasi Agregat yaitu Kelas A dan Kelas
B. Pada umumnya Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis Pondasi Atas
untuk suatu lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B
adalah untuk Lapis Pondasi Bawah. Lapis Pondasi Agregat Kelas B boleh digunakan
untuk bahu jalan tanpa penutup aspal berdasarkan ketentuan tambahan dalam Seksi
4.2 dari Spesifikasi ini.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu atau kerikil yang keras dan awet. Bahan yang pecah bila berulang-
ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
Bilamana digunakan untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas A maka untuk agregat
kasar yang berasal dari kerikil, tidak kurang dari 100 % berat agregat kasar ini
harus mempunyai paling sedikit satu bidang pecah.
Sedangkan untuk Lapis Pondasi Agregat kelas B agregat kasar yang berasal dari
kerikil, tidak kurang dari 50 % berat agregat kasar ini harus mempunyai paling
sedikit satu bidang pecah.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami
atau batu pecah halus dan partikel halus lainnya.
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang
diberikan dalam Tabel 5.1.2.(1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.(2)
Tabel 5.1.2.(1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Kelas A Kelas B
2” 50 100
1 ½” 37,5 100 88 – 95
1“ 25,0 79 - 85 70 – 85
3/8” 9,50 44 - 58 30 – 65
No.4 4,75 29 - 44 25 – 55
No.10 2,0 17 - 30 15 – 40
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8
Tabel 5.1.2.(2) Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat
Sifat - sifat Kelas A Kelas B
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 03-2417-1990) 0 - 40 % 0 - 40 %
Indek Plastisitas (SNI-03-1966-1990) 0 – 6 0 - 10
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos Ayakan maks. -
No.200 25
Batas Cair (SNI 03-1967-1990) 0 - 25 0 - 35
Bagian Yang Lunak (SK SNI M-01-1994-03) 0 – 5 0 - 5 %
%
CBR (SNI 03-1744-1989) min.90 min.60
% %
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan
di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan
menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar.
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi Agregat
f) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama
harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 8.1 dan 8.2 dari
Spesifikasi ini.
g) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
lama atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis pondasi yang disiapkan,
maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Seksi 3.3, 4.1,
4.2 atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu.
h) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat, sesuai
dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari
rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Pondasi pada setiap saat. Untuk
perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya, seluruh
formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis pondasi agregat
dihampar.
i) Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar diperoleh tahanan geser yang lebih
baik.
2) Penghamparan
a) Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang
merata dan harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.3.(3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu operasi dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Pondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode
yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar
dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti
dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat minimum untuk pelaksanaan setiap lapisan harus dua kali ukuran
terbesar agregat lapis pondasi. Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20
cm, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 03-1743-1989, metode D.
b) Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Pondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum,
dimana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 03-1743-
1989, metode D.
d) Operasi penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.(5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan, selu-
ruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi, bila menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang diproduksi paling
sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks plastisitas,
lima (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 03-1743-1989, metode D. Pengujian CBR
harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 03-2827-1992. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh
kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Lapis Pondasi Agregat harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan
yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar
bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang
disetujui Direksi Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan lama dan bahu jalan lama dimana Lapis Pondasi Agregat akan
dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar
terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan dan
Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama atau Bahu Jalan yang ada menurut
Seksi 3.3, 8.1 dan 8.2 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.(7), kuantitas
yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar
seandainya pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang
dilakukan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas yang diperlukan
untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sebelum
pemadatan, tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air
atau pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainya yang diperlukan untuk
mendapatkan kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan
Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
pemeliharan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain
yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
1.5 PENGUJIAN
a) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal
dari mutu bahan akan ditentukan Direksi Pekerjaan namun harus mencakup
semua pengujian yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.(3), paling sedikit tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk
mewakili batas rentang mutu bahan yang mungkin terdapat dalam sumber
bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup
Aspal yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi
bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu
bahan atau pada sumber bahan atau pada metode produksinya.
c) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus
dilaksanakan untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke
lokasi pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan yang dihasilkan,
pengujian harus meliputi paling sedikit lima (5) pengujian Indeks Plastisitas
dan lima (5) pengujian gradasi.
1.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Metode Pengukuran
a) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur menurut jumlah meter
kubik bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima Direksi
Pekerjaan. Volume yang diukur harus berdasarkan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan seragam dan
berdasarkan penampang melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan bilamana
tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya diukur secara mendatar
sepanjang sumbu jalan.
b) Pada Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal dimana tebal lapis pondasi
yang ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru, tetapi
terdiri dari sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali, volume
untuk pembayaran haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru yang
dihampar, dihitung dari penampang melintang yang diambil oleh Kontraktor
dan disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis pondasi bawah, tanah dasar atau
formasi yang akan dihampar Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak
diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar secara terpisah
dengan harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan dalam Seksi 3.3 dari
Spesifikasi ini.
d) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal jenis Waterbound Macadam dan
lapis dasar (cut-off layer) yang terkait tidak akan diukur dan dibayar dalam
Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah menurut harga penawaran untuk
Waterbound Macadam untuk Pekerjaan Minor menurut Seksi 8.1 dari
Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Pekerjaan Perbaikan
Bilamana perbaikan pada Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
meme-nuhi ketentuan telah diperintahkan Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
5.2.1.(7), kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sama dengan
kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat diterima. Pembayaran
tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau kuantitas
tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
sebelum pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk
penambahan air atau pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang
diperlukan untuk memperoleh kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, seperti yang diuraikan di atas, harus dibayar menurut
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran
yang terdaftar di bawah ini dan terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga,
dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan, pemasokan, pengham-paran, pemadatan, penyelesaian akhir
dan pengujian bahan, penyiapan lapis dasar (cut-off layer), penggunaan lapis
permukaan sementara pada permukaan yang sudah selesai, dan semua biaya lain-
lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya
dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
5.2.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
3. CAMPURAN BERASPAL PANAS
LATASTON (HRS)
1. Umum
− Lataston adalah campuran aspal panas dengan agregat bergradasi senjang. Lataston
merupakan lapisan aus dengan tingkat kekedapan air yang tinggi dan tidak mempunyai nilai
struktural. Lataston akan cocok dipergunakan setelah tebal rencana perkerasan terpenuhi.
Tebal nominal digunakan 3,5 cm untuk HRS Base.
− Pekerjaan meliputi material, penghamparan, pemadatan di atas pondasi jalan yang telah
dipersiapkan
2. Material
a. Agregat kasar
Agregat ini terdiri dari batu pecah atau kerikil pecah hasil produksi
mesin pemecah batu dengan gradasi sebagai berikut :
Prosentase yang lolos
Ukuran Saringan (mm) ASTM
menurut berat
20 ¾” 100
12,7 ½” 30 – 100
9,5 3/8” 0 – 55
4,75 #4 0 – 10
0,0075 #200 0 - 1
b. Agregat halus
Agregat halus terdiri dari abu batu hasil produksi mesin pemecah batu atau pasir alam
atau kombinasi dari keduanya dengan gradasi sebagai berikut :
Prosentase yang lolos
Ukuran Saringan (mm) ASTM
menurut berat
9,5 3,8” 100
4,75 #4 90 – 100
2,36 #8 80 – 100
0,60 #30 25 – 100
0,75 #200 3 - 11
c. Bahan pengisi
Bahan pengisi yang dapat digunakan adalah abu batu kapur, semen portland, abu
terbang atau abu tanur semen yang harus lolos saringan # 200 tidak kurang dari 75 %.
d. Aspal
Aspal yang dipakai adalah aspal penetrasi 60/70 yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan menurut AASHTO M226-78.
3. Persyaratan campuran
a. Dalam melaksanakan perencanaan campuran aspal dilakukan dalam 2 tahapan yaitu :
− Membuat campuran mortar (agregat halus + aspal) sesuai dengan
standar Bina Marga No.12/PT/B/83 dan bila dilakukan pemeriksaan menurut
PC.0201-76 memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Stabilitas Marshal pada 2 x 50 tumbukan : 450 – 850 kg
Rongga dalam campuran : 4 – 8 %
Marshall Quotient : 150 – 300 kg/mm
Kadar aspal (terhadap berat total) : 8 – 10 %
− Mencampur agregat kasar dengan campuran mortar yang sudah memenuhi syarat
dan bila dilakukan pemeriksaan menurut PC 0201-76 memenuhi ketentuan sbb :
Agregat kasar dalam total campuran HRS A : 25 – 30 %
Stabilisasi marshall pada 2 x 50 tumbukan : 10 – 20 %
Kadar rongga udara campuran padat : > 550 kg
Marshall Quotient :200-350 kg/mm
Stabilitas Marshall tersisa setelah perendaman :75 % 24 jam pada suhu 600
terhadap stabilitas semula
b. Kadar aspal dalam campuran tergantung dari kadar aspal optimum mortar dan
prosentase agregat kasar yang dipergunakan.
4. Pelaksanaan
a. Agregat dan aspal dicampur di dalam Asphalt Mixing Plant dalam keadaan panas.
Campuran aspal panas yang selesai dicampur di dalam AMP diangkut dengan dump
truck ke lapangan.
b. Pada saat dump truck meninggalkan AMP, campuran aspal panas di atas bak dump truck
harus ditutup dengan terpal untuk mencegah penurunan temperatur campuran aspal
yang berlebihan.
c. Di lokasi penghamparan campuran aspal, permukaan jalan yang akan dilapisi dengan
campuran aspal panas diberi lapis perekat (tack coat) terlebih dahulu.
d. Penyerahan campuran aspal panas ke dalam asphalt finisher harus dalam keadaan panas
dengan teperatur antara 1200 C – 1500 C.
e. Pemadatan pertama dilaksanakan pada saat temperatur campuran aspal panas antara
1100 C – 1200 C.
f. Pemadatan antara dilaksanakan pada saat temperatur campuran aspal panas antara 950
C – 1100 C.
g. Pemadatan akhir dilaksanakan pada saat temperatur campuran aspal panas antara 800 C
– 950 C.
h. Agar persyaratan teknis dipenuhi, maka ketebalan akhir yang dicapai dari pelaksanaan
ini tidak boleh kurang dari 10 % terhadap tebal nominal yang telah ditetapkan.
i. Bila dijumpai ketebalan akhir kurang dari persyaratan teknis yang disyaratkan, maka
hasil akhir tidak dapat diterima dan harus diadakan pelapisan ulang dengan ketebalan
minimal 1,5 kali diameter agregat terbesar.
5. Pengendalian mutu
a. Di lokasi pencampuran aspal panas pengontrolan gradasi agregat halus dan kasar
dilakukan pada saat tumpukan material yang baru, pada setiap tumpukan pasir, sumber
material. Pengontrolan temperatur pemanasan agregat pada dryer dan temperatur aspal
pada tempat pemanasan aspal dilakukan setiap 4 jam sekali.
b. Di lokasi penghamparan
Permukaan harus sudah diberi lapis perekat yang merata sesuai dengan ketentuan.
Pengontrolan temperatur pada saat campuran aspal panas di atas dump truck sebelum
dimasukkan ke dalam asphalt finisher. Pengontrolan temperatur penghamparan pada
saat dilakukan penghamparan dengan asphalt finisher dan pada saat pemadatan dengan
alat pemadat yang ada. Pengontrolan ketebalan penghamparan dilakukan dengan cara
membagi berat campuran yang dihampar tiap dump truck dengan luas penghamparan
dan berat jenisnya.
6. Pengukuran dan pembayaran
No. Mata Pembayaran Uraian Satuan Pengukuran
6.2 Lataston (HRS Base) m²
Pekerjaan Pembersihan Dan Lain-lain
a) Pemborong sudah harus melakukan pembersihan secara menyeluruh dari sisa-sisa
bahan dan peralatan yang ada sebelum pekerjaan diserahterimakan untuk pertama
kalinya sesuai petunjuk direksi.
Pekerjaan Penyelesaian
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan – pekerjaan
perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Pengelola
Kegiatan, Konsultan Pengawas Lapangan dan Kontraktor dengan hasil yang
memuaskan.