| 0032295073922000 | Rp 661,909,000 | |
| 0018785154924000 | Rp 667,739,118 | |
| 0032090730922000 | - | |
| 0029261658925000 | - | |
| 0415959964922000 | - | |
| 0025981937923000 | - | |
| 0023080815923000 | - | |
CV Tirosa Indah | 0025365214922000 | - |
| 0315883538922000 | - | |
| 0810301911922000 | - | |
| 0018205591923000 | - | |
| 0603246968923000 | - | |
| 0029254356923000 | - | |
| 0942128992922000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. NAMA PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LANDSCAPE, JARINGAN LISTRIK,
PAGAR KELILING DAN SARANA PENGAMAN
2. NILAI TOTAL HPS : Rp. 673.960.000,00
3. SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU) TAHUN 2023
4. LOKASI PEKERJAAN : REVITALISASI SENTRA IKM BAMBU KELURAHAN
TODABELU KECAMATAN GOLEWA KABUPATEN
NGADA
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam uraian dan
syarat-syarat tertulis ini, gambar-gambar kerja serta revisi ataupun tambahan-tambahannya,
risalah penjelasan pekerjaan dan keputusan-keputusan tertulis pengawas lapangan.
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor diwajibkan mencocokan dahulu ukuran satu sama
lain. Bila terdapat ketidak sesuaian harus segera memberi tahu pengawas lapangan.
Kontraktor harus menaati keputusan pengawas lapangan secara tertulis di dalam buku
harian. Kontraktor tidak dibenarkan membetulkan kekeliruan ataupun memutuskan sendiri.
Pekerjaan harus dilaksanakan sekalipun dengan mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan semua bahan – bahan yang diperlukan, peralatan-peralatan sementara,
tenaga, pengawas dan sebagainya. Pada umumnya semua keperluan yang dibutuhkan
untuk penyelesaian secara tepat dan lengkap pada waktunya meskipun bahan-bahan, alat-
alat, pekerjaan tidak disebutkan/dinyatakan dalam uraian dan syarat-syarat tertulis ataupun
gambar-gambar.
Pengawas lapangan berwenang penuh untuk memeriksa atas semua bahan dan peralatan
yang didatangkan untuk memeriksa dan menyatakan menolak atau mengijinkan
penggunaannya sesuai syarat-syarat dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat tertulis.
Dalam hal bahan yang ditolak, paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sesudah penolakan
diberikan secara tertulis harus sudah diangkut keluar dari lokasi bagunan.
Tanah bangunan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
penjelasan pekerjaan (aanwijzing). Pekerjaan harus diserahkan kontraktor selesai sama
sekali termasuk perbaikan kembali kerusakan yang mungkin terjadi pada jalan-jalan,
saluran-saluran, taman-taman yang ada, sengaja atau tidak akibat pelaksanaan pekerjaan
penyingkiran segala bahan-bahan pelaksanaan pekerjaan, bongkaran-bongkaran dan lain-
lain harus berunding terlebih dahulu dengan pengawas lapangan.
I. PERSYARATAN UMUM :
1.1 Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana pekerjaan diwajibkan menyiapkan direksi keet /
gudang / barak darurat tempat para pekerja beristirahat serta sebagai tempat
penyimpanan dan pengamanan bahan – bahan bangunan dan alat – alat kerjanya.
1.2 Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana pekerjaan diwajibkan melaporkan tentang
keberadaan kegiatan pekerjaan kepada Kepala Desa / Lurah setempat, pengawas
bangunan dan atau pengawas teknis.
1.3 Pelaksana kegiatan harus menyiapkan administrasi kegiatan seperlunya untuk
keperluan pekerjaan seperti buku harian pengawas, buku harian direksi, buku daftar
pemasukkan barang dan bahan bangunan, serta grafik curah hujan.
1.4 Setelah pekerjaan secara keseluruhan selesai dikerjakan, bangunan direksi keet tetap
menjadi milik pelaksana kegiatan yang sudah harus dibongkar dan dibersihkan pada
waktu pembersihan halaman sebelum penyerahan pekerjaan dilakukan.
1.5 Di lokasi kegiatan harus dipasang papan nama kegiatan pada tempat strategis sehingga
mudah difoto dan dilihat jelas oleh masyarakat umum. Ukuran dan format penulisan
papan nama kegiatan ditentukan oleh pemberi pekerjaan.
1.6 Tenaga kerja diutamakan yang berasal dari penduduk lokal sekitar lokasi kegiatan, selain
tenaga profesional yang ditentukan sendiri oleh pelaksana kegiatan.
1.7 Semua bahan bangunan yang masuk gudang / tempat pekerjaan, harus terlebih dahulu
diperiksa kualitasnya oleh pengawas pekerjaan setempat.
1.8 Pelaksana kegiatan harus secara berkala melaporkan tentang kemajuan fisik pekerjaan
kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Ngada selaku pemilik proyek
/ pemberi pekerjaan termasuk laporan sesuai format terlampir disertai permasalahan
atau hal-hal yang langsung mempengaruhi terhambatnya kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 Sebelum pekerjaan dimulai, maka pemborong/kontraktor wajib membuat jadual
pelaksanaan (Time Schedule) yang membuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan
bangunan dan tenaga kerja.
2.2 Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci pemborong/kontraktor :
Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang
diketahui/disetujui oleh konsultan pengawas lapangan.
Harus membuat gambar kerja/shop drawing untuk pegangan/pedoman bagi
kepala tukang yang harus diketahui konsultan pengawas lapangan.
Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan.
2.3 Rencana kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan konsultan pengawas
dan pemberi tugas.
2.4 Rencana kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh kontraktor paling lambat
7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
2.5 Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) sebanyak 4 lembar
kepada konsultan pengawas dan 1 lembar dipasang pada dinding bangsal kerja.
2.6 Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
2.7 Kontraktor wajib membuat gambar As Built Drawing yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan yang disetujui oleh konsultan pengawas dan pengelola kegiatan yang sudah
harus diserahkan kepada pengalola kegiatan dan konsultan pengawas selambat-
lambatnya sebelum serah terima kedua pekerjaan.
BAHAN-BAHAN DAN ALAT
Untuk kelancaran pekerjaan makapemborong diwajibkan :
Mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut tepat
pada waktunya, dengan kualitas/mutu bahan yang dapat diterima oleh
Direksi/pengawas lapangan.
Menyediakan peralatan kerja dan tenaga kerja yang diperlukan sesuai dengan
pekerjaan.
Bahan-bahan tersebut harus didatangkan dalam keadaan baru sama sekali, kecuali
ditentukan lain dalam persyaratan kontrak.
KEAMANAN PROYEK
Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik proyek, Direksi
Lapangan dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan
tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk
mencegah bahaya kebakaran tersebut, kontraktor harus menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis dan mudah
dicapai.
Kontraktor diharuskan membuat bangsal/direksi, dengan menggunakan bahan-bahan
sederhana, seperti tongkat, lantai papan, dinding papan, atap seng dan pintu harus dilengkapi
dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan, kantor tersebut tidak
bersatu dengan gedung.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pada pekerjaan/pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman pada pekerjaan tersebut.
Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan.
Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
Kontraktor harus menyediakan kelengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja bagi para
pekerja sesuai dengan yang disyaratkan.
II. PERSYARATAN TEKNIS
A. PEKERJAAN LANDSCAPE
Persyaratan teknis pada paket pekerjaan ini akan meliputi beberapa unsur pekerjaan
anatara lain :
2.1. Pekerjaan Persiapan
Yang termasuk dalam pekerjaan persiapan antara lain :
a. Pekerjaan Galian Perataan Tanah (Cut and Fill).
Pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan juga secara
manual (pekerja) untuk meratakan permukaan tanah agar mendapatkan
permukaan yang rata. Kontur tanah pada lokasi kerja memiliki elevasi
kemiringan yang berbeda - beda sehingga perlu di cutting, agar bangunan /
fasilitas yang akan dibangun nantinya dapat berdiri pada areal yang rata.
Peralatan yang digunakan dalam proses galian perataan tanah ini adalah
Track Loader 75-100 HP, Dump Truck dan alat bantu lainnya.
2.2. Pekerjaan Tanah, Urugan Dan Pemadatan
a. Galian perataan tanah dilakukan bersamaan dengan urugan tanah yang
didatangkan dari luar lokasi untuk mendapatkan permukaan yang dimaksud
di dalam perencanaan yang dilakukan dengan persetujuan pengawas.
b. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi harus dilakukan sesuai dengan
dimensi yang tertera di dalam gambar kerja.
c. Pekerjaan tanah meliputi cutting / galian dan fill / timbunan. Pekerjaan cutting
dan fill lebih banyak dilakukan pada area taman di depan bangunan. Untuk
pekerjaan urugan / timbunan tanah harus dilakukan secara bertahap sesuai
komposisi material yang tertera di gambar kerja. Timbunan dan pemadatan
dilakukan dengan menggunakan alat bantu Stamper dan dilakukan secara
bertahap. Pemadatan harus dilakukan setiap timbunan setebal 20 – 30 cm,
disiram air, dipadatkan lalu ditimbun lagi lapisan berikutnya, sehingga setiap
lapisan timbunan menjadi padat, kuat dan stabil. Tanah urug yang
digunakan adalah tanah urug yang bebas / bersih dari segala kotoran serta
mempunyai gradasi yang baik.
d. Setelah didapatkan permukaan tanah peil yang sesuai maka dilanjukan
dengan pemasangan bouwplank untuk bangunan fasilitas lainnya seperti
bak taman, paving, dan lainya.
e. Pengukuran dan Pemasangan bowplank
Pekerjaan ini meliputi pengukuran patok – patok dari kayu kelas II
berukuran 5/7 dan papan bouwplank minimal 2 – 3/20 cm dari kayu kelas
III dan diserut pada bagian sisi atasnya dan dipasang waterpass pada peil
±0,00 setiap jarak maksimum 2 meter. Papan dasar diperkuat dengan
balok – balok kayu 5/7 cm. Papan dasar tersebut dipasang sekurang –
kurangnya 2 meter dari garis terluar bangunan. Bowplank harus kuat dan
tidak mudah berubah.
Pengukuran dan pemasangan bowplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
site agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset dan menjaga
kemungkinan perubahan – perubahan atau pergeseran sesuai keadaan.
Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass atau theodolite.
2.3. Pekerjaan Bak Taman
Pekerjaan Pondasi
Bahan : Batu pecah 2-3 cm, pasir beton dan semen
a. Pondasi yang digunakan adalah dari beton K-125
b. Bentuk dan ukuran pondasi harus sesuai di dalam gambar kerja.
Pekerjaan Pasangan Tembok :
Bahan : Batu bata, pasir pasang, semen
a. Pekerjaan bak taman menggunakan pasangan batu merah / batako dengan
kualitas baik dan disetujui oleh pengawas.
b. Batu merah yang akan digunakan harus terlebih dahulu dibersihkan dan
direndam dalam air sampai bersih (sampai buihnya habis) dan tidak lagi
mengeluarkan gelembung udara.
c. Seluruh dinding menggunakan pasangan batu merah/batako ½ batu
dengan campuran 1 Pc : 5 Psr.
d. Batu merah / batuko yang digunakan harus berkualitas baik (mutu kelas I)
padat, keras, matang pembakarannya, sama ukurannya, baik ketebalannya,
lebarnya maupun panjangnya.
e. Semua batu merah / batu bata untuk satu bangunan sebaiknya harus
berasal dari satu pabrikan.
f. Cara pemasangan batu merah harus dipasang tegak lurus dengan bantuan
benang – benang yang sifatnya datar. Harus dipasang dengan rapih, tegak,
dan pola ikatan pemasangan harus terjalin dengan baik di seluruh
pekerjaan, sehingga terdapat siar – siar / voeg yang dikeruk untuk kemudian
diplester.
g. Pasir pasangan dinding tembok harus cukup keras dan butirannya harus
homogen, dengan ketentuan diameter minimal 0.5 mm. Oleh Karena itu,
pasir untuk pasangan dinding tembok harus diayak dan bersih dari kotoran
organik.
Pekerjaan Plesteran dan Acian
Bahan yang digunakan : Semen, Pasir Pasang.
a. Pekerjaan pelesteran dan acian saus semen dilakukan pada seluruh bidang
pasangan dinding bak taman baik disisi dalam maupun luar seperti yang
tercantum pada keterangan gambar kerja.
b. Sebelum diplester, dinding harus dibersihkan dari segala kotoran serta
dibasahi dengan air.
c. Plesteran memakai campuran 1 Pc : 3 Ps, diaci secara merata dan halus.
Acian saus semen untuk semua bidang yang dipelester menggunakan
perbandingan air dan semen yang diaduk sampai di dapat campuran yang
plastis.
d. Semua bidang pelesteran harus dijaga kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan pelesteran.
e. Pelesteran pada semua bidang harus sama ketebalannya yaitu 1,5 cm.
f. Untuk mendapatkan komposisi campuran yang berkualitas maka harus
diaduk menggunakan alat pencampur / concreate mixer.
Pekerjaan Pengecatan Dinding Bak Taman
Bahan yang digunakan : Sealler/ Alkali, Cat Tembok
Yang termasuk dalam pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan atau bagian - bagian lainnya yang ditentukan dalam
gambar.
Material :
Cat dinding yang digunakan adalah cat untuk eksterior setara Nippon paint
Weatherbond, dengan warna ditentukan oleh direksi / pengawas teknik setelah
mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat – lambatnya 2 hari, penyedia jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapatkan persetujuan dari direksi /
pengawas teknik.
b. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, plesteran telah berumur 14 hari,
dinding harus diamplas halus, bersih dari debu, lubang – lubang yang
mungkin ada sudah diisi, celah dan retak sudah diperbaiki.
c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer, kelembaban
maksimal 15%), kadar alkali rendah (periksa dengan kertas lakmus setelah
kurang lebih 10 menit berubah hijau)
d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar atau plat luar
tanpa atap tidak boleh menggunakan plamur.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan menggunakan pisau plamur dari
plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata. Seluruh bagian tembok setelah diaci harus
dilapisi dengan cat dasar yaitu sealler atau alkali terlebih dahulu dan dicat
hingga rata minimal 3 kali pengecatan untuk mendapatkan hasil yang baik,
tahan lama dan berkualitas.
f. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin dan tidak ada bagian yang belang.
g. Warna cat disesuaikan atau menurut petunjuk pengawas lapangan atau
direksi.
2.4. Pekerjaan Paving Block
Bahan yang digunakan : Paving hexagon, Pasir Pasang.
a. Paving block dipasang pada area taman depan, belakang dan juga akses
ke toilet dengan lebar bervariasi.
b. Pasangan paving yang direkomendasi adalah dengan kekuatan atau mutu
beton K – 250 kuat dan presisi.
c. Pekerjaan ini dimulai dengan perataan bidang tanah yang akan dipaving,
kemudian dibuat galian uantuk pasangan pengunci dari betong tumbuk
1:3:5. Setelah pasangan pengunci selesai kemudian area yang akan
dipaving diurug pasir halus dengan ketebalan sesuai di gambar kerja
secara merata dan dipadatkan. Setelah itu paving mulai dipasang satu demi
satu denga tepat dan teliti sehingga mendapatkan permukaan yang rata
dan kuat. Cara pemasangan paving dengan cara diketok – ketok dengan
pemasangan yang rapat satu sama lain.
d. Paving yang berbatasan dengan pasangan pengunci biasanya dipotong
sehingga sejajar dengan pasangan pengunci tersebut.
e. Pekerjaan pemasangan dilakukan searah dari satu sisi ke sisi lainnya
secara rapih di atas pasangan pasir dengan cara diketuk – ketuk untuk
mendapatkan pasangan yang kuat, padat dan rata permukaannya.
f. Bentuk dan ukuran paving block yang direkomendasikan untuk jalan
setapak adalah berbentuk segi enam (hexagon) warna merah ukuran 20 x
20 x 6 cm yang semuanya didatangkan dari Jawa (Surabaya) dan
berkualitas baik. Bentuk memiliki sisi vertikal yang tegak lurus dengan sisi
permukaan atas dan mempunyai sudut - sudut yang tepat dan berukuran
sama satu dengan yang lainnya serta dapat saling mengunci dengan baik.
Jika menggunaka bentuk dan ukuran lainnya maka harus mendapat
persetujuan direksi / pengawas.
g. Cara pemasangan :
h. Mula – mula dipasang lapisan “Laying Couse” atau pun pasir halus yang
dipadatkan, mempunyai ketebalan 9 cm serta mempunyai profil permukaan
pasir yang mengikuti kemiringan yang disyaratkan pada kepadatan
maksimum. Paving block dipasang di atas permukaan pasir yang sudah
diratakan tapi belum dipadatkan. Pasangan tersebut kemudian dipadatkan
dengan menggunakan Vibrator Plate Compactor minimal 3 kali jalan
sebelum pengisian celah – celah dengan pasir dilakukan. Tidak diijinkan
block yang pecah / retak pada pasangan. Pemotongan di daerah pinggir
harus menggunakan mesin potong khusus dengan hasil yang rata dan
rapih. Celah / nat (jint spacing) yang terjadi tidak boleh lebih dari 4 mm, dan
bila hal tersebut terjadi maka pasangan harus dibongkar dan diperbaiki lagi.
Pada jarak 1 meter dari tempat – tempat yang belum diberi tahanan /
pengunci / tanggul / kerb pasangan tidak boleh dipadatkan terlebih dahulu,
dan bila terjadi pemberhentian pasangan baris terakhir dari Interlocking
Block harus dibongkar dahulu pada saat pekerjaan akan dilanjutkan.
2.5. Pekerjaan Lantai :
Bahan pasangan lantai yang digunakan : Keramik Lantai 40 X 40 cm, Semen,
Pasir Pasang dan Pasir Cor.
a. Untuk pekerjaan lantai ini perlu diperhatikan gambar rencana dan bestek.
Keramik yang masuk ke lokasi harus diseleksi agar sesuai dengan bentuk,
ukuran dan warna yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam keadaan
tersegel dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Warna, ukuran, bentuk
dan tekstur harus seragam. Keramik yang tidak sesuai dengan spesifikasi
tidak boleh dipasang. Pekerjaan ini dilakukan pada selasar dan teras depan
gedung promosi.
b. Bahan keramik yang dipakai harus betul – betul datar, waterpass, dan tidak
boleh ada yang retak/pecah. Beda tinggi keramik maksimal 1 mm.
c. Pemasangan keramik harus dikerjakan oleh tenaga yang benar – benar ahli,
sehingga tidak terjadi pemasangan yang bergelombang dan nat – nat yang
tidak lurus.
d. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh
air terlebih dahulu sebelum dipsang, sedangkan untuk keramik jenis
addesive, maka keramik tidak boleh direndam air.
e. Bila terdapat pemasangan keramik yang harus dipotong maka diusahakan
pemasangannya pada pertemuan sudut lantai dengan dinding. Pemotongan
keramik harus menggunakan alat potong keramik yang baik agar
menghasilkan potongan yang rata dan tidak bergerigi.
f. Lantai harus benar – benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar
maupun ditentukan mempunyai kemiringan. Kemiringan tidak boleh kurang
dari 25 mm pada jarak 10 meter untuk area toilet, sedangkan untuk area lain
tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 meter. Kemiringan harus lurus
hingga air bisa mengalis semua tanpa meninggalkan genangan.
g. Header / kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan alat
ukur (waterpass).
h. Setelah selesai pemasangan keramik maka nat – nat harus diisi dengan
spesi semen dan air dengan warna yang sama dengan warna keramiknya.
i. Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah
pemasangan dengan menempatkan rambu atau tanda.
j. Bila terdapat pemasangan keramik lantai yang tidak rata waterpass
mendatar (bergelombang) dan tidak lurus maka harus dibongkar dan
diperbaiki kembali sampai permukaan lantai waterpass mendatar dan plint
benar – benar lurus.
k. Warna dan tekstur keramik disesuaikan dengan fungsi ruang yaitu berwarna
terang / cerah, atau sesuai dengan ketentuan pemilik proyek.
l. Cara pemasangan keramik :
o Permukaan lantai sampai tidak ada penyerapan lagi (pembasahan
terus menerus, minimal selama 2 jam).
o Basahi bahan keramik yang akan digunakan dengan merendam
seluruh bidang keramik, sedikitnya selama 15 menit dan baru
diangkat sesaat akan dipasang.
o Setelah terpasang, baik sebelum atau setelah nat – nat diisi,
kelembaban tetap dijaga dengan menutup bidang lantai yang selesai
dipasang dengan karung goni basah sedikitnya selama 24 jam.
2.6. Pekerjaan Sumur Resapan Air (SRA)
Bahan : Buis Beton K-175 1m x 1m, pipa pvc 3” dan 2”, batu belah 10-15 cm,
ijuk.
a. Lokasi, bentuk dan ukuran sumur resapan harus sesuai dengan yang sudah
tertera dalam gambar kerja dengan arahan pengawas.
b. Sumur resapan menggunakan beton pracetak atau buis beton K-175 dengan
ukuran dia. 1 meter dan tinggi 1 meter.
c. Sebelum dipasang, buis beton harus dilubangi sisinya seperti pada gambar
kerja dengan diameter 3 cm untuk membantu panyerapan air. Begitu juga
dengan tutupan plat beton bertulang harus dilubangi dengan ukuran yang
sama..
d. Setelah digali, pemasangan buis beton ke dalam tanah harus dilakukan
secara cermat dan benar untuk menghindari kerusakan mengingat
ukurannya yang besar dan cukup berat. Sebaiknya menggunakan
kendaraan crane truck agar lebih mudah dan hemat waktu.
e. Pipa inlet 3” yang dialirkan kedalam sumur harus dengan kemiringan
minimal 2%, sedangkan pipa outlet 2,5” bisa dalam posisi datar.
f. Ujung pipa inlet pada saluran harus dibungkus dengan saringan kasa
nyamuk atau juga tutup bottom drain ukuran 3”.
g. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka pekerjaan harus mengacu
pada gambar kerja perencanaan.
2.7. Pekerjaan Jaringan Air Bersih
Bahan : Pipa Gip Medium ¼”, ½” (assesoris), kran air ½’’
a. Air bersih dialirkan ke beberapa lokasi dengan menggunakan pipa gip.dia.
¾” yang disambung dari sumber air pada tower air bersih di dalam lokasi.
b. Dari sumber air, pipa gip ¾” dihubungkan dengan pipa gip ½” dan dipasang
kran air untuk mensuplay air bersih ke beberapa tempat.
c. Semua pipa distribusi harus ditanam dalam tanah, kecuali yang tidak
memungkinkan maka harus mendapat persetujuan pengawas.
B. PEKERJAAN ELEKTRIKAL (Jaringan Listrik)
3.1 Tiang PJU dan Kap Lampu Jalan
a. Tiang PJU yang digunakan adalah type Octagonal Single Parabola dan
Octagonal Double Parabola, tinggi 6 meter (sesuai gambar rencana)
b. Tiang PJU terbuat dari pipa galvanis medium A dengan ketebalan pada
segmen A (bottom pole) 3 mm, dan ketebalan pada segmen B (top pole) 3
mm.
c. Tinggi segmen A adalah 4 meter sedangkan segmen B adalah 2,3 meter.
d. Penampang berbentuk oktagonal dengan diameter yang mengecil ke atas.
e. Tiang PJU dipasang pada pondasi beton bertulang K-250 dengan ukuran
pondasi 40 x 40 x 120 cm seperti pada gambar kerja.
f. Kap atau ornamen lampu jalan digunakan setara Iwata
g. Gambar teknis untuk tiang terlampir.
3.2 Kabel
a. Jenis kabel yang digunakan adalah kabel distribusi bawah tanah
Penggunaan : Saluran Pelayanan
Standar Kwalitas : Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia No. 84/M-IND/PER/10/2014 SNI IEC 60502-12009
Tegangan Maximal : 0,6 – 1,2 kV
Kapasitas Hantar Arus : Disesuaikan dengan tabel KHA Puil 2011
(tabel B.52-1)
Bahan : Tembaga
Type : NYY 2x2,5 mm / NYFGbY 4x6 mm (PUIL 2011)
Ukuran penampang : ≥ 4 mm²
Jenis pilinan : Pilinan tunggal atau pilinan banyak
Jumlah inti : 2 atau lebih
Insulasi : PVC, XLPE, EPR
b. Kabel distribusi daya yang dipasang di bawah tanah hanya boleh
disambung dengan sambungan jenis selongsong disekrup atau dipres dan
diisolasi dengan material khusus resin epoksi, dengan nilai resistensi
insulasi sistem 1 Mega ohm pada tegangan uji 500 volt.
c. Material yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain :
1 Pengadaan & Pemasangan Tiang PJU Octagonal Single Parabola btg
2 Pengadaan & Pemasangan Tiang PJU Octagonal Double Parabola btg
3 Kabel NYY 2X2,5 mm (1 rol = 100 meter) rol
4 Kabel NYFGBY 4X6 mm m1
5 Klem 17 (untuk klem kabel Kwh meter) dos
6 Box Panel 30X40 unit
7 Contactor 3P25AlC1D25/LCD1D25M7 bh
8 Timer Theben SUL 181h original bh
9 Kabel NYA 2,5mm (Untuk Ground dan Panel) m1
10 MCB 16 A setara Schneider bh
11 MCB 6A setara Schneider bh
12 MCB 4A setara Schneider bh
13 MCB 3 phasa 3 x 16 A setara Schneider bh
14 Kap / Ornamen Lampu Jalan setara Iwata bh
15 Bohlam Lampu setara Philips Helix Spriral 45 watt bh
16 Lampu Taman Minimalis setara Fuji Stand bh
17 Bohlam Lampu Bulp setara Philips 12 W Untuk Lampu Taman bh
18 Bohlam Lampu Bulp setara Philips 12 W Untuk 3 Gedung bh
19 Lampu Sorot Led spotlight L807 (7 watt) bh
20 Isolasi Listrik Scoth bh
21 Rel Kotak Panel 30 x 40 cm btg
22 Fisher uk. 8 mm komplit dos
23 Dora dos bh
24 Block Terminal bh
25 Batang Grounding tembaga (cu) 10 mm x 1,5 mtr bh
26 Lampu Indikator Panel bh
Sebelum serah terima pertama pekerjaan instalasi listrik harus diuji dan dites oleh
instansi yang berwenang (PLN) dan dibuat surat bukti pengetesan instalasi yang
menyatakan kebenarannya dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran atau
Pemimpin Kegiatan
3.3 Pekerjaan Penyelesaian
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan –
pekerjaan perbaikan sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari
Pengelola Kegiatan, Konsultan Pengawas Lapangan dan Kontraktor
dengan hasil yang memuaskan.
3.4 Peraturan Penutup
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini pada uraian
pekerjaan dan uraian bahan – bahan tidak dinyatakan kata – kata yang
harus dipasang oleh pemborong atau yang harus disediakan oleh
Pemborong, tapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan ini, perkataan – perkataan tersebut di atas tetap dianggap ada
dan dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pembangunan,tapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetapi
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap
seakan – akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS
ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai
pertimbangan dereksi.
c. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong diharuskan
membersihkan kotoran – kotoran di dalam maupun di luar bangunan
sampai bersih, rapih dan diterima oleh pengawas lapangan / direksi.