| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0955722731924000 | Rp 399,900,000 | 89.25 | 91.23 | - | |
| 0723743951922000 | - | - | - | Peralatan yang disampaikan Tidak Memenuhi Persyaratan | |
| 0025370651922000 | - | - | - | Peralatan yang disampaikan Tidak Memenuhi Persyaratan | |
| 0025363722922000 | - | - | - | Peralatan yang disampaikan Tidak Memenuhi Persyaratan | |
| 0739134906922000 | - | - | - | Peralatan yang disampaikan Tidak Memenuhi Persyaratan | |
| 0032474967922000 | - | 87 | - | Personil yang ditawarkan sama dengan paket lain yang sedang dilelangkan | |
| 0759283393924000 | - | - | - | Peralatan yang disampaikan Tidak Memenuhi Persyaratan | |
Mestika Perisai Engineering | 06*0**2****21**0 | - | 87.75 | - | Personil yang ditawarkan sama dengan paket lain yang sedang dilelangkan |
| 0019705946922000 | - | - | - | - | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Nama Paket : Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan)
Pekerjaan - Bukan Tematik
2 Nilai Total HPS : 403.247.127,00 ( Empat Ratus Tiga Juta Dua Ratus Empat
Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah )
3 Sumber Dana : DPA Dinas PUPRP TA 2024
4 Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
/ metodologi pelaksanaan pekerjaan supervisi.
2. Memeriksa Time Schedule, Bar Chart, S-Curve yang
diajukan oleh Rekanan / Rekanan pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
untuk mendapatkan persetujan.
b. Pekerjaan Teknis Supervisi Lapangan
1. Melaksanakan Kegiatan Supervisi secara umum,
Supervisi lapangan,koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agarpelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
terakhirkalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang telah
ditetapkan. ( jadwal harus jelas mengingat waktu
pelaksanaan fisik sangat terbatas )
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa / Kuasa
Pengguna Anggaran / Pelaksana Kegiatan / Pejabat
Pembuat komitmen.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Rekanan / Rekanan
pelaksana, dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pengelola Kegiatan.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa / Kuasa
Pengguna Anggaran / Pengendali Kegiatan / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
pembangunan.
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya
2 (dua) kali setiap bulannya, dengan Pengguna Jasa /
Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen / Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan; Perencana Teknis; Rekanan /
Rekanan pelaksana; dan Tim Teknis, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang
timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-
masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak
yang perlu dipecahkan
d. Pelaporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologis kepada Pengguna Jasa / Kuasa
Pengguan Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen /
Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan Rekanan
pelaksana.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan Rekanan/ Rekanan
pelaksana dan dibandingkan dengan jadwal yang telah
disetujui.
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh Rekanan pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang
dibuat oleh Rekanan pelaksana ( shop drawing ).
5. Melaporkan semua kegiatan pengawasan dalam
laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
e. Penyiapan/ Pemeriksaaan Dokumen Pekerjaan
1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan formulir laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan
Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota.