| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944549203655000 | Rp 279,920,000 | - | |
| 0019261767655000 | Rp 279,920,000 | - | |
| 0411500044655000 | Rp 279,920,000 | Dalam Klarifikasi Teknis, peralatan utama ditempatkan dalam paket tender lain dalam waktu yang bersamaan. | |
| 0746533199527000 | Rp 279,920,000 | Bab III IKP 25.11 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. (Surat Perjanjian Sewa Peralatan; Daftar Riwayat Hidup) | |
CV Sonokeling Cipta Sejahtera | 02*4**0****29**0 | - | - |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0024135857602000 | Rp 279,919,932 | Jumlah tahun pengalaman kerja personil Pelaksana kurang dari yang dipersyaratkan. | |
CV Djoyo Intisar Konstruksi | 08*2**3****55**0 | Rp 294,261,000 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. |
CV Taba | 04*3**9****55**0 | - | - |
| 0024301608655000 | Rp 301,315,500 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0715848479612000 | Rp 280,346,547 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0941375263655000 | Rp 325,407,000 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0903136521655000 | Rp 280,847,039 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0211336193629000 | Rp 280,605,436 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. | |
CV Mulya Permata Abadi | 02*9**1****55**0 | Rp 297,157,384 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena telah didapatkan 3 (tiga) penawar terendah yang memenuhi syarat. |
| 0024806275657000 | Rp 279,920,000 | Tidak melampirkan NIB Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran (Evaluasi Teknis : Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan tidak memenuhi syarat) | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
CV Banar Mega Raya | 05*9**2****55**0 | - | - |
CV Elfa | 08*4**9****44**0 | - | - |
CV Reksa Buana Agung | 00*2**2****55**0 | - | - |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0840255616655000 | - | - | |
| 0749375010612000 | - | - | |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
PT Mitra Sentral Usaha | 00*2**4****07**0 | - | - |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0652323163655000 | - | - | |
| 0024301756655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0414252882522000 | - | - | |
Putra Gemilang Konstruksi | 06*8**8****02**0 | - | - |
Abdi Construction | 09*1**6****42**0 | - | - |
| 0708917786626000 | - | - | |
| 0026426635655000 | - | - | |
| 0022977276655000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0743205874601000 | - | - | |
Renoke.CV | 09*7**7****55**0 | - | - |
| 0629445644655000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
BAB 1
1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
NAMA PEKERJAAN : Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
LOKASI : Balai Penyuluhan KB Kecamatan Lengkong
8.3 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan.
2. Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
3. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
4. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
5. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
8.3 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan
yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan
teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
8.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum
pada gambar pelaksanaan.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
8.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
6.3.4 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
6.3.4 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/
produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula.
Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
6.3.4 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis,
secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan
tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
6.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan
biaya tambah dapat diperkenankan.
6.3.4 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta
tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan
sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6.3.4 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/
Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan
sertifikat pegujian yang bersangkutan.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari
10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh
bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh
dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
6.3.4 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak
untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
8.3 PELAKSANAAN
6.3.4 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu
dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang
menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan
tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana
kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
6.3.4 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
6.3.4 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
6.3.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
6.3.4 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
6.3.4 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
6.3.4 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut
diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
6.3.4 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
8.3 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
8.3 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
8.3 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
8.3 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium
dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
8.3 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan
antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak
bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
8.3 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
8.3 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
8.3 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya
untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang
terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
8.3 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik
pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan
sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
8.3 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
8.3 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
6.3.4 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana
ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
izin dari Direksi Pengawas.
6.3.4 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
2
PEKERJAAN PERSIAPAN
8.3 PEKERJAAN PERSIAPAN
6.3.4 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor
harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
b. 4 (enam) buah kursi duduk ruang rapat
c. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
d. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
e. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
f. 5 (lima) buah helm
g. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
3. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
4. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi
ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
6.3.4 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
6.3.4 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
6.3.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain
yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di
lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
6.3.4 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
6.3.4 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan
pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar
dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi
pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
6.3.4 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus
dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk
mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib
melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bowplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar
dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan
hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
8.3 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum;
6.3.4 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada
dan lingkungan sekitar.
6..11.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur
yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum
digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta
terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
6..11.2 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan
aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam
kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses
kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan logam
yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi
truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang
umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
6.3.4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6..13.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja
saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan
raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
6..13.2 Fasilitas Pekerja
a. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk
terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan
dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan
pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid),
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan
pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
6..13.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang
dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk
mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan
kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
e. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif,
benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
f. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
sekeliling bangunan.
g. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
6..13.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja
selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk
hal-hal tersebut diatas.
6..13.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas
yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan
panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan.
(dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di
bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat
Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
6..13.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja
yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik
berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan
timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
6..13.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan
akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa
bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya
bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub
Kontraktor.
a. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
b. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya
Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin
diberikan.
c. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus
segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki
semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang
ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian
Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak
menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
BAB 4
3
PEKERJAAN TANAH
8.3 PEKERJAAN GALIAN TANAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuha. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan
Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat
diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis
lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan
air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air
tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar
proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian
tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
8.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile
cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98
% dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus
membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari
dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug . Jika
pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir urug
tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
8.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari
hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis , kotoran
dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel
gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari 10 %
akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi
lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti
dengan bahan yang memenuhi syarat.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam
gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98
%.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
5. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
6. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
7. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat
dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
8. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa
melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana
bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi
kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan
kurang dari 60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Limestone urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan
yang yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi
sumber ataupun dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama
selama musim hujan kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak
membasahi tumpukan Tanah / Limestone.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan
bahan tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang
kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas
sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat
dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian pembangunan dapat
dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
2. Pemadatan Urugan
Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jal;an, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa
harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk
menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
3. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan
urugan pilihan atau lapis pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber
bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun
retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang berwenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta
Persetujuan Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan
dalam berita acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas
untuk pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan
dalam berita acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil
berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang
menjelaskan level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang
sudah dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
8.3 PEKERJAAN URUGAN TANAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah,
tanah atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan
kembali galian dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan
sesuai dengan garis ,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
• SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Urugan
a. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering)
b. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
2. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan urugan tanah kelas B.
3. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
4. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan urugan.
5. Ketentuan Kepadatan untuk tanah
• Lapisan Tanah yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang
dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau
sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
• Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
6.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus :
• Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi
Pengawas.
• Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling lambat
14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan
urugan.
• Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus disimpan
oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat
bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan
urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan
jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai
Metoda Kerja drainase yang baik. Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempatkerja
,harus dibuang kedalam sistim drainase permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
• Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaanya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan
dan dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
• Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut,dilanjutkan
dengan penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
Motor Ggreader atau peralatan lian yang disetujui.
• Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi ini,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau
lainya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai
mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan
diluar rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan Kontraktor
harus menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap saat
jalan tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi
ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang mengharuskan
kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas
keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan.
Pada setiap saat peralatan galian cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K
harus tersedia pada tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau
orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan
harus ditambah dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang serupa)
ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus
diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60
cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi
urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali dengan
perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan tanah
yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal
lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan
lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi
pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan
untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian
bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah
persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat
memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat
bahan.
• Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat
memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda dan
peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini
harus diikuti:
• Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
• Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh
Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan untuk
menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum
atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas
dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan tidak
boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat,
atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus
dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada
pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta Persetujuan
Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita
acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita
acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita acara
pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level
ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah terpenuhi.
BAB 5
4
PEKERJAAN STRUKTUR
8.3 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
6.3.4 Pekerjaan Bekisting / acuan
6..1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur
baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan
merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur
beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor
dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan
sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan
(ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat
dicor akan menyatu dengan struktur beton.
6..1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin
lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
6..1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang
untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-
1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
6..1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai,
walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran
kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping
dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain
yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan
menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan
bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau
umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan
beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan
besi beton.
6..1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti
bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang
mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air
dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan
harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air
semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian
rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut .
Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan
merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding)
. Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan,
dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.
Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
6.3.4 Pekerjaan Beton Bertulang
6..2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 18.68 MPa (K-225), dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air
seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
6..2.2 Lingkup Pekerjaan
6..2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen
harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat
yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak
boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa,
sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan
rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari
atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu
pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari
tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga
dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat.
Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak
harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton.
Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi
syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan
bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan
menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan
campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring
balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K
175, sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan Maksimum Minimum (kg/m3)
dengan
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
6..2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan
oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan
secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini .
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan
spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka
Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
6..2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer ,
atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum
beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi
Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda
uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya
dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang
pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan
contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton
yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jenis Struktur Jumlah Minimum Waktu Perawatan (hari)
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
S =
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
43
(
f
N
c −
− 1
f c r
) 2
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua
syarat berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4
hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah
untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
6..2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka jika
diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak
yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
6..2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu
yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-
masing diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi
tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman ,
lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan
diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
6..2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu ,
Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung.
Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor
harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton
adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored
piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan
kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton
tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga
mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari
sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas
lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan
mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan
pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera
diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan
waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas ,
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang
timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang
akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran
sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan
harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka
lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah
minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif
elemen struktur .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang
berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan.
Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi
berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor
harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb,
maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama
dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang
tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan
sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan
baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan
dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus
kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara
batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton
menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi sehingga
syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam
kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan
dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan
mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat
plastis.
6..2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe
yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi
udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat
singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus
disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran
yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan
dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat
pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom ,
dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton.
Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada
beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
6..2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair
pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus
dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan
perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada
permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti
kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang
dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama
harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling
sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut
bahan-bahan.
6..2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari
sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang
akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak
vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu
dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu
tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah
tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton
dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada
Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6..2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
6..2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV) No.9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi
Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti
yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang
dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton
tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
6..2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang
akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan
mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada
Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus
sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-
petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar
maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk
mendapatkan penyelesainnya
6..2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok
bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan
oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-
bagian lain yang sudah selesai.
8.3 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA RINGAN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja ringan adalah semua pekerjaan konstruksi baja
ringan dan pekerjaan baja ringan lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi baja ringan ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja ringan lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja ringan lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-
alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja ringan dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya,
alat untuk memasang dan menyambungnya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal
tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan
rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk
memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran
sesungguhnya ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda
lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan
yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus
bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang
mengganggu.
6.3.4 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja Ringan
RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya
tidak bengkok dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang
tepat sesuai dengan dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya,
tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan SNI
3-1970.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Pengujian Bahan
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
6..7.1 Perancangan
1. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja ringan untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
6..7.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain
yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak
sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus
diperbaiki dengan segera.
6..7.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim
pengerjaan dan pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja ringan harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
5
BAB 6
6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
8.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
6.3.4 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
• Batu bata harus memenuhi NI 10
• Semen Portland harus memenuhi NI 8.
• Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
• Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas
baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata
yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang.
untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian
30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan
tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai
mengeras untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang
disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom
praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter
6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk
dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar
benar tegak lurus.
6.3.4 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi
dan benar-benar tegak lurus.
8.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan
udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar
mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar),
untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 1,5 cm, jika
ketebalan melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang
tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
8.3 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Perencana.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6.3.4 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
6.3.4 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.3.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
6..12.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6..12.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Keramik ex. Sun Power / Setara
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang
ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
6..12.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
6.3.4 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
8.3 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan
ini dilaksanakan untuk penyelesaian
6.3.4 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Elektrikal
6.3.4 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.3.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board tebal 9 mm
atau ukuran lain, sesuai dengan gambar untuk itu.
2. Gypsum board yang digunakan merk Aplus lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan adalah
yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring C, metal furing H yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang
harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di galvanized sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama (maintee),
profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan mur
dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang
ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar yang
ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme
kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata.
Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan
yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung seperti
telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat
beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan
waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling
tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas
penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada
Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada
komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan
menggunakan kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering. Bersihkan/
ratakan dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan
halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian
amplas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
8.3 PEKERJAAN PENGECATAN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja /
metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
6.3.4 Standar Dan Persyaratan
1.
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2.
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3.
Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4.
Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5.
Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.3.4 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6..21.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex Dulux /
Jotun/ Mowilex.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond beton
ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6..21.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
BAB 7
7
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PEKERJAAN MEKANIKAL
1.1. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1.1.1 PENJELASAN UMUM
a. Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-gambar
yang berupa jaringan dalam dan luar bangunan, pengadaan/ pemasangan fiktures
masing-masing sistem sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala
sesuatu yang diperlukan sehingga seluruh system dapat berfungsi dengan sempurna.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
b. Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persaratan atas
pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan
teknisnya dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
c. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal yang dilaksanakan adalah pekerjaan instalasi system
plumbing dan sanitair.
1.1.2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi sistem plumbing adalah pekerjaan instalasi
air bersih, air kotor dan air bekas.
b. Semua pekerjaan instalasi plumbing dan sanitary tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan uraian teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh
instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat
c. Pemasangan instalasi plumbing harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan
dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan lainnya, dan apabila
timbul persoalan pemborong wajib mengajukan saran penyelesaiannya paling lambat 1
minggu sebelum bagian pekerjaan ini diselesaikan.
e. Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk
menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-
peralatan yang dibutuhkan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting)
dari seluruh system, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
f. Pemborong harus mempunyai tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
instalasi plumbing dan sanitary beserta pengadaan peralatan-peralatan yang akan
digunakan.
g. Semua pekerjaan plumbing tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh
instansi yang berwenang.
h. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja
dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak
dicantumkan secara jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya.
i. Pemborong wajib mengirimkan contoh bahan atau brosur dari alat-alat tersebut dan
menunggu persetujuan Konsultan Pengawas sebelum bahan atau alat tersebut
dipasang.
j. Penawaran peralatan/material harus disertakan dengan brosur lengkap performance
curve dan pemilihan ditandai dengan jelas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
k. Sebelum pelaksanaan dilaksanakan, pelaksana wajib menunjukan gambar-gambar
rencana (shop drawing) kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
l. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh pelaksana
1.1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam linkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan air bersih.
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan yang diperlukan
dalam sistim penyediaan air bersih berupa bak air, Pemasangan pipa distribusi kesetiap
peralatan sanitary seperti halnya closet, wasthafel urinal, faucet-faucet dll.
b. Pembuangan air kotor, bekas.
Pengadaan dan pemasangan system pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan
dalam system pembuangan air kotor dan air bekas.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, wasthafel, urinoir,
floor drain dan sebagainya.
c. Pengujiaan/pengetesan terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hydrolik per
bagian, dan selanjutnya pengujian keseluruhan jaringan yang ada pada bangunan.
d. Pengujian (test run) sistem plumbing secara keseluruhan dan mengurus izin-izin yang
diperlukan dari dinas-dinas terkait ( PDAM / Dinas Pekerjaan Umum dan lain-lain )
1.1.4 PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. Pemipaan dan fixture
Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti di
bawah ini:
1. Pipa-pipa air harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang
keluar dari pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara, letaknya lurus dan rata.
2. Pipa-pipa panjang tak bersambung harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran
pipa (sesuai dengan panjang pipa normalisasi), kecuali jika panjang yang dibutuhkan
tidak membutuhkan seluruh panjang
3. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak banyak dilakukan tekanan-
tekanan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
4. Sambungan-sambungan harus halus dan di dalamnya tidak tersumbat apapun.
Pemotongan pipa dilakukan dengan alat cutter khusus pipa untuk menghasilkan
pemasangan yang rapih.
5. Ditempat-tempat dimana pipa menembus tembok beton/perkerasan jalan harus
dilengkapi dengan pembungkus (sleeve) dari pipa besi yang mempunyai diameter
lebih besar dari pipa yang dibungkus/dilindungi.
6. Pipa vertical harus ditumpui dengan klem dan dibuat dengan jarak yang tidak lebih
dari 2,5 m. Pipa yang tidak ditanam didalam tanah/tembok/lantai, dan tempat-tempat
diatas plafond yaitu untuk pipa mendatar dan pipa tegak harus menggunakan
penggantung (hunger) atau penyanggah (support) untuk mencegah timbulnya
getaran.
Dimana jarak penggantung / penyangga yang satu dengan yang lainya maksimal 2,5
m dan jarak antara support / hunger disesuaikan agar memudahkan pemasangan
terhadap dinding dan pembongkaran / disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
7. Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat hingga
menjamin bahwa air mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase total dan
pengontrolan sistemnya.
8. Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan, untuk
mencegah kotoran memasuki pipa.
9. Pengujian pekerjaan instalasi seperti diuraikan dalam ayat-ayat berikut harus
dilaksanakan sebelum pekerjaan finishing dimulai.
a. pengujian (dalam hal ini pengujian berlaku untuk pemipaan air bersih dan air
kotor)
b. Pengujian jaringan air bersih:
1. Semua pipa-pipa serta saluran-saluran utama harus diuji hingga tekanan
hidroliknya 7 kg/cm2 atau 2 kali tekanan penggunaan untuk pipa air bersih
tanpa mengalami kebocoran. Air harus dipaksa memasuki saluran-saluran
utama dengan pompa dan dibiarkan mengalir dengan tekanan yang ditentukan
selama (empat) jam tanpa mengalami perubahan tekanan. Pada prinsipnya
pengujian dilakukan bagian demi bagian dari panjang maksimum 100 m. Biaya
pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah tanggung jawab pemborong
/ kontraktor.
2. Tidak boleh menutup bagian pipa atau fittingnya atau parit-parit galian sebelum
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
c. Pengujian jaringan air kotor :
1. Saluran jaringan air kotor dan air hujan (system sanitasi) harus diuji pada
waktu penyelesaian, dengan mengadakan pengujian yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, dan pemborong harus memberikan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan untuk mengadakan pengujian seperti itu.
2. Sistem jaringan air kotor harus melakukan uji hydrostatik sebesar 3 kg/cm2
tanpa mengalami kebocoran selama 4 (jam)
3. Segala cacat yang ada harus diperbaiki oleh pemborong atas biaya sendiri,
sampai disetujui pemberi tugas / Konsultan Pengawas. Peralatan dan fasilitas
untuk pengujian harus disediakan oleh pelaksana.
d. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan diketahui
oleh pimpro atau yang mewakili.
e. Pengujian dilakukan dengan menjalankan seluruh system atau peralatan yang
dipakai dalam system yang dimaksud.
f. Pemborong / kontraktor harus membuat berita acara pengujian.
10. Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah / didalam harus mempunyai kedalaman
kurang lebih 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
11. Agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekanan diberikan, maka pipa disekitar
fitting harus dipasang block dari beton khususnya pada tempat-tempat belokan pipa.
12. Penyambungan pipa
a. Penyambungan pipa PVC menggunakan lem khusus untuk pipa PVC. Bagian
yang akan disambung harus dibersihkan dan diampelas lebih dahulu untuk lebih
menguatkan daya rekat lem pipa, kemudian setelah kedua bagian pipa
disambung, harus diberikan tekanan sampai lem benar-benar kering.
b. Sambungan antar Pipa harus menggunakan shock, tidak dibenarkan dengan cara
pembakaran.
c. Penyambungan pipa PPR menggunakan alat pemanas khusus. Bagian yang akan
disambung harus bersih dan kering. Pengerjaan penyambungan harus dilakukan
oleh tenaga yang trampil sehingga bisa menjamin hasil yang maksimal dan tidak
mengalami penyempitan diameter pipa.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
13. Kode-kode pipa
Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna / cat pada
pipa induk ataupun pipa cabang, begitu pula pada pipa shaft dimana terletak pintu
pemeriksaan. Dipilih warna sesuai dengan patokan sebagai berikut :
- Untuk jaringan air bersih dipakai warna biru muda / pipa PPR
- Untuk jaringan air kotor dipakai warna asli PVC
Dan untuk pipa-pipa yang tampak (terexpose) digunakan warna cat yang sama
dengan warna tembok dimana pipa-pipa tersebut berada atau dicat dengan warna
sesuai dengan saran pemilik / Konsultan Pengawas.
14. Jenis dan kualitas bahan
a. Pipa-Pipa PVC
- pipa air kotor, air buangan / air bekas, air bangunan ( jaringan pembuangan air
hujan) digunakan pipa PVC, untuk Pipa air bersih menggunakan Pipa PPR.
- Pipa untuk jaringan air kotor / air bekas, air hujan menggunakan klas AW (10
kg/cm2). Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dll. harus
digunakan bahan yang sama.
- Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi Wavin/Rucika, Trilliun Pureflo ( bukan
trilliun basic), Vinilon, Maspion, Supramas. Fitting-fittingnya harus standart,
dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan
memakai lem/solvent cement khusus atau cara lain sesuai instruksi pabrik.
b. Valve-valve
Untuk instalasi air bersih berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Water valve dengan diameter sampai dengan 2” adalah jenis screw bronse
body.
- Water valve dengan diameter antara 2” - 3” adalah jenis flange bronze body.
- Water valve dengan diameter lebih besar dari 3” adalah jenis flange steel body
Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk
pekerjaan air bersih sanitary digunakan tekan kerja 125 psi.
15. Pengadaan dan pemasangan Tandon Atas dan Kelengkapannya
Ketentuan Umum
Pekerjaan pembuatan/pengadaan reservoir ini terkait dengan system pendistribusian
air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
seluruh system dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pemasangan dan
penempatan reservoir ini disesuaikan pada gambar rencana. Pekerjaan Spesifikasi
Teknis bahan dan Alat.
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan mekanikal dalam
proyek ini adalah sebagai berikut :
No Bahan / Peralatan Merk
1 Pipa Air Bersih GIP Spindo, Bakri
2 Pipa Air Kotor PVC AW Wavin, Trilliun, Rucika, Vinilon, Maspion,
Power
3 Valve-valve Kitz, Toyo, Onda
4 Roof tank Maspion, Profil Tank, Penguin
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1. PEKERJAAN LISTRIK SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan
untuk kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter kabel
disesuaikan dengan gambar rencana.
3. Untuk jenis kabel feeder NYY, pemasangan harus ditanam didalam tanah dengan
kedalaman minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas kabel.
4. Untuk kabel Feeder tegangan rendah menggunakan kabel tanah berpelindung baja
(NYFGbY), atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang
menghubungkan dari panel ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan. Sedangkan
besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya bangunan tersebut. Merk
yang dapat diterima adalah Supreme, Kabelindo, Kabel metal, Tranka, Jembo
5. Untuk kabel instalasi tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel
NYA atau NYM pemasangan dalam pipa PVC high impact 20 mm. Kabel tegangan
rendah di gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan
diameter minimal kabel 2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah Supreme, Kabel
metal, Voksel, Jembo, extrana.
2.1.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan
seperti : panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan
karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi
lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan
tata letak pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan
sebagainya.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe peralataan yang akan dipasang
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa.
Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas 14 hari sebelum
pemasangan.
2.1.3. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set CD (Compact Disc) lengkap
gambar dan satu set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan
selesai.
2.1.4. STANDART DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL
terbitan terakhir (2011), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak
bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan
ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan
pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus
diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2.1.5. PEMOTONGAN DAN PEMBOBOKAN (Cutting & Patching)
Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan untuk
pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau
pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert,
sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
2.1.6. SLEEVES DAN INSERT
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong.
Sleeves cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik, termasuk
inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh pemborong.
2.1.7. PROTEKSI
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung conduit dan
bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
mencegah masuknya kotoran.
2.1.8. PEMBERSIHAN SITE
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan
rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan instalasi
ini selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi,
bersih dan siap pakai.
2.1.9. PENGECATAN
Semua bahan dan peralatan yang dicat yang menjadi lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan cat warna yang sesuai sehingga nampak seperti
baru kembali.
2.1.10. BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan baik dan
sesuai dengan yang dimaksud. Cotoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawings)
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator yang
ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat sepenuhnya
mewakili pemborong dengan predikat baik. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-
pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapih.
a. Material
1. Kabel daya tegangan rendah
a. Kabel tanah TR berpelindung pita baja.
- Type : NYFGBY
- Standart : SII 0211-78
SPLN 43-2, 1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat atau sektorial, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
dari PVC, lapisan pelindung dari galvanized flat steel wire, dan lapisan terluas
adalah PVC sheathead warna hitam. Warna insulasi PVC masing-masing inti
harus mengikuti kode dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ phasa : merah, kuning, dan hitam
+ netral : biru
+ ground : hijau kuning
- Tanda Pengenal
Pada sheath dari kabel harus ada tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
a. Nominal voltage.
b. Type
c. Ukuran nominal
d. Tahun pembuatan
e. Nama pabrik pembuat / merk dagang
- Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
a. Pemeriksaan secara visual (appearance inspection)
b. Pengujiaan tahanan dari penghantar.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
c. Pengujiaan tahanan insulasi
d. Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal,
kabelindo atau tranka.
b. Kabel TR tanpa pelindung.
- Type : NYY
- Standart : SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam
dari PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluas dari PVC
warna hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode
warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
+ Phasa : merah, kuning, dan hitam.
+ Netral : biru.
+ Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
a. Nominal voltage
b. Type
c. Ukuran nominal penghantar.
d. Tahun pembuatan
e. Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal,
kabelindo atau tranka.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
2. Panel switchgear tegangan rendah
a. Type
Metal enclosed, air insulating medium, fixed type, manually operated,
mechanically interlocked. Panel dan komponen-komponennya harus difinish
untuk penggunaan di daerah tropis ( panas dan lembab, pasangan
dalam/indoor use)
b. Standart
Panel switchgear harus dibuat sesuai dengan standart iec atau standart-standart
lainya (NFC, VDE/DIN, NEMA , BS, JIS)
c. Konstruksi
- Panel switchgear TR akan dioperasikan pada tegangan 380/220 V, 3 phase,
4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded.
- Switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
pengoperasian sakeler-sakelar daya, pemutus tenaga, pemasangan kembali
indicator-indicator gangguan, pengecekan tegangan, dan sebagainya.
- Switchgear terdiri dari lemari-lemari yang akan digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan dan penyambungan. Lemari-lemari panel hanya
mempunyai bukaan dari sisi sebelah depan.
- Lemari untuk “panel board” harus mempunyai ukuran yang proporsional
seperti dipersyaratkan untuk “panel board” dan sesuai kebutuhan, sehingga
untuk sejumlah komponen panel maupun untuk sejumlah kabel yang dipakai
tidak menjadi terlalu sesak.
- Kabinet panel terbuat dari bahan pelat baja dengan ketebalan minimum 2
mm. Panel-panel floor mounting / free standing harus diberi pengukat rangka
dari baja siku atau kanan dengan ketebalan 3.00mm, mempunyai ukuran
standart sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah.
- Pintu panel dilengkapi dengan engsel type terbenam, handle (catch) dan
kunci (lock).
- Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut semua mur dan baut
harus tahan karat. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandblasted
setelah pengelasan, kemudian secepatnya dilindungi terhadap karat dengan
cara galvanisasi atau chromium plating atau dengan zinc chromate primer.
Pengecatan finishing dilakukan dengan dua lapis cat oven warna abu-abu
atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Komponen-komponen panel
- Busbar
Main bus harus dipasang horizontal disebelah atas.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Main dan tap busbar harus dari bahan tembaga dengan konduktifitas tinggi
(98% atau lebih besar), dan harus mempunyai kuat hantar arus kontinu yang
standart dan sesuai dengan yang dimaksud pada gambar.
Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sbb :
+ phasa : merah, kuning dan hitam.
+ netral : biru
+ ground : hijau, kuning
Busbar pentanahan terletak disebelah bawah, dimana akan diadakan
penyambungan dengan penghantar pentanahan terhadap lemari panel, rangka
dan badan peralatan dari metal, conduits dan lain-lain.
- Circuit Breaker (CB)
CB kapasitas sampai dengan 35A adalah type mini circuit breaker (MCB)
untuk kapasitas lebih besar harus dari type adjusted case (MCCB) dan
fixed/bolt-on. Handel pengoperasian CB harus dapat secara jelas
menunjukkan apakah CB pada posisi on, off atau “ triped “.
CB harus mempunyai besaran-besaran ampere frame (AF) dan ampere trip
(AT) pada temperatur keliling 40oC, 600V ratings dan kemampuan pemutusan
arus hubungan singkat minimum pada 380V (RMS symmetrical) sesuai seperti
yang tercantum dalam gambar.
Main CB yang harus dilengkapi dengan pengaman terhadap gangguan ke
tanah (ground fault protection). Produk yang dapat diterima adalah merk MG ,
GE.
Untuk menjaga originalitas produk, maka semua CB harus disertai sertifikat
keaslian barang dari produsen atau agen resmi yang ditunjuk.
- Magnetic Contactor
Magnetic contactor harus dapat bekerja tanpa getaran atau dengung.
Kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 volts, 50 Hz dan tahan
bekerja continue pada 10% tegangan lebih tinggi dan harus dapat pula
menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Contraktor harus type heavy-duty, kemampuan minimal making current
sebesar 15% arus nominal, dan kemampuan electrical operation sebanyak
2.000.000 kali.
- Selektor Switch
Selector switcher harus mempunyai rating 10 A pada 300 V, type heavy duty
dan kedap minyak.
- Lampu Indikator / Pilot lamp
Lampu indikator harus type full voltage, heavy duty dan kedap minyak.
Lampu indikator harus dilapisi nickel dengan lensa dari gelas prismatic,
pemasangan secara ulir dengan diameter ± 2.5 mm persegi empat, lampu
harus type long life.
- Terminal Block
Terminal block untuk kabel-kabel control harus diberikan batas penghalang
diantaranya, dengan rating 600 volts minimum.
Terminal block harus disediakan sesuai kebutuhan ditambah 20% terminals
untuk cadangan.
- Name Plate
Name plate harus terbuat dari plastic gravis berlaminasi, putih bagian dalam
dan bagian hitam pada bagian permukaan.
Huruf-huruf harus huruf block dengan ukuran minimum 4 mm.
- Kabel Kontrol
Control circuit conductor harus jenis kabel fleksibel dengan penampang
konduktor tidak kurang dari 2.5 mm2, rating tegangan 600 V.
Kabel kontrol harus buatan pabrik kabel dalam negeri seperti supreme, kabel
metal, kabelindo dan tranka.
e. Pengawatan ( Internal Wiring )
Pengawatan harus dilakukan di pabrik pembuat panel secara sistematik
dan rapih. Semua hubungan kawat harus dilakukan melalui penghubung /
terminal khusus.
Ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel dan hubungan keduanya
diperkuat dengan cara dipres.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Hubungan antara sepatu kabel dan terminal harus dengan mur dan baut serta
dilengkapi dengan ring yang bergerigi tepinya untuk menghindari kemungkinan
hubungan menjadi longgar. Pengawatan dari peralatan-peralatan yang dipasang
pada pintu panel yang menuju pada satu kompartemen harus digabung dalam
satu bendel yang fleksibel dan diikat kuat-kuat pada pintu dan rangka panel
untuk menghindari gejala pemutaran pada terminal kabel control. Interwiring
harus kontinu dari terminal ke terminal tanpa sambungan, dan setiap kabel
control harus diberikan label bernomor yang harus dicantumkan pada gambar-
gambar kerja (shop drawing).
f. Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan meliputi :
1. Pemeriksaan secara visual ( apperence inspection ) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handle.
3. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
4. Pengujian tahanan insulasi.
5. Pengujian kontinuitas rangkaian.
6. Pengujian dengan tegangan.
3. Lampu penerangan dan kotak kontak.
- Konstruksi
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
penahan (grounding).
2. Lampu flourescent (TL)
Semua lampu menggunakan lampu jenis LED, terkecuali lampu dengan
daya besar semisal lampu sorot menggunakan jenis HPIT.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan
derajat pemantul yang tinggi.
Box tempat asesories lampu dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.6 mm dicat dasar tahan
karat, kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
Tabung fluorescent harus dari merk Philips, Osram. dengan warna
cahaya cool daylight.
Semua Armature Lampu harus terpasang lengkap dengan komponen
pendukungnya dan siap digunakan dari merk Philips, Spectra, skylight, JSM,
Focus, saka
3. Lampu Down Light Recessed Mounted
Houssing : stell body satil alluminium reflector,
Polymide cover, lampu bowl reflektor
Jenis-jenis lampu lain disesuaikan dengan gambar/ RAB.
4. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua
kotak kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-
kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating
250 Volts 16 Amp. Merk yang dipakai adalah Panasonic, Boss, schneider.
Semua stop kontak dinding dipasang 30 cm dari lantai.
5. Sakelar dinding
Sakelar biasa harus dari type untuk pemasangan rata dinding,
mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang
atau multiple gangs (grid switches) merk yang dipakai, panasonic, boss,
schneider..
6. Inbouwdos untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada
kotak (box) dengan menggunakan baut dan cakar yang mengembang.
7. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau
NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2.
Kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL. Sbb :
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
- fasa : 1 : merah
- fasa : 2 : kuning
- fasa : 3 : hitam
- netral : biru
- tanah (ground) : hijau dan kuning
Kabel merupakan produk, Supreme, Kabel metal, Voksel, extrana.
8. Sakelar dan stop kontak
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak
sekelar dinding, harus 120 cm.
Dimana ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada
tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang”
sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik
tengah deretan-deretan tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan
lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari
pinggir kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar
arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak
kontak diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
4. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong
harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan
2 copy diserahkan oleh Konsultan Pengawas.
Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan segala biaya untuk
itu ditanggung oleh pemborong.
1. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu
pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armatur lampu.
Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
- Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu
➢ Semua fikture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
➢ Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel
pada kanal yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
➢ Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus
sudah siap menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan
harus bersih bebas dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca,
panel pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir
harus diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
BAB 8
8
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
8.3 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan merupakan komponen utama tidak hanya sebagai pekerjaan yang bersifat
perawatan dalam pembersihan lingkungan kerja saja tapi juga dapat meningkatkan keselamatan dalam
ingkungan kerja. Contoh dari beberapa point penting yang dihasilkan dari pekerjaan pembersihan adalah
sebagai berikut :
• Mengurangi risiko dari kebakaran
• Mengurangi risiko terpeleset dan tersandung
• Mempermudah ruang gerak dari pekerja
• Lingkungan kerja terlihat bersih dan rapi
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut, kontraktor harus melakukan pekerjaan
pembersihan di dalam site. Setiap area pekerjaan harus dibersihkan setelah pekerjaan ter
8.2 Standard dan Persyaratan
8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
BAB 9
2
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti
betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar
disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.3 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Pemeriksaan akhir pekerjaan dilaksanakan initial cheklist bersama Direksi.
3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar
telah sempurna.
5. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
6. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
7. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam
akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak
disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
8. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
9. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka
RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong
SPESIFIKASI TEKNIS | 2025
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang
diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah
yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah
yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM
tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum, maka
BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka BASM
lah yang diikuti.
8.3 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih
ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau
kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun
harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Nganjuk,
Disusun oleh:
Jasa Konstruksi Rehab Balai Penyuluhan KB Lengkong| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2023 | Revitalisasi Pasar Kertosono Di Kabupaten Nganjuk (Bk. Prov) | Kab. Nganjuk | Rp 14,425,000,000 |
| 26 May 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Revitalisasi Pasar Besar | Kota Pasuruan | Rp 6,447,780,000 |
| 7 July 2022 | Pembangunan Gedung Igd Terpadu | Kab. Nganjuk | Rp 5,785,000,000 |
| 21 June 2019 | Pembangunan Perluasan Gedung Igd | Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk | Rp 4,182,300,000 |
| 3 May 2023 | Rehabilitasi Jembatan Gondang-Sukomoro Dsn. Josuman Ds. Nglinggo (Ruas 074)(Pikk) | Kab. Nganjuk | Rp 2,662,800,000 |
| 22 June 2024 | Pembangunan Kantor Dinas Pertanian | Kab. Nganjuk | Rp 1,190,000,000 |
| 30 June 2014 | Rehab Gedung Kantor Dinas Peternakan Dan Perikanan Daerah | Rp 959,300,000 | |
| 7 September 2018 | Pemeliharaan Berkala Jalan A. Yani | Kab. Nganjuk | Rp 930,350,000 |
| 6 August 2021 | Jasa Konstruksi Pembangunan Saluran Drainase Tepi Jalan Ruas Rejoso - Ngangkatan (Pikk) | Kab. Nganjuk | Rp 846,000,000 |
| 5 April 2019 | Pembangunan Jembatan Juwono | Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk | Rp 706,550,000 |