| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939102414655000 | Rp 240,400,000 | 1. Tidak mengirimkan RAB, AHSP dan Bukti dukung AHSP sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan 2. Tidak Melampirkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) 3. Kwitansi pick up tidak memenuhi syarat | |
| 0022977433655000 | Rp 243,788,571 | - | |
| 0652323163655000 | Rp 247,664,800 | - | |
| 0810012187655000 | Rp 247,676,000 | - | |
| 0019047406655000 | Rp 289,890,222 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0019048503655000 | Rp 247,676,000 | Surat Perjanjian sewa alat Pick Up tidak memenuhi syarat | |
| 0703078048629000 | Rp 304,793,825 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
CV Aulia Jaya Tehnik | 05*4**5****55**0 | Rp 273,016,887 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan |
| 0537952657514000 | Rp 277,405,382 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
| 0629445644655000 | Rp 247,197,000 | Bukti peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratakan | |
| 0966795114655000 | Rp 265,736,199 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
| 0024299901655000 | Rp 292,170,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | Rp 282,750,778 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan |
| 0903136521655000 | Rp 248,404,293 | - | |
| 0012340790655000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | Rp 269,432,411 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan |
CV Pandu Karya Bersama | 00*7**8****55**0 | Rp 247,676,000 | - |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0809104409655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0211093422655000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
| 0026424390655000 | - | - | |
| 0022120562629000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
| 0022114367629000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
| 0942271404655000 | - | - | |
CV Cahaya Abadi | 00*2**2****55**0 | - | - |
| 0811960509653000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS
Bab 1: Ketentuan Umum
Kegiatan : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
Pekerjaan : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SDN 1 JAMPES
Alamat : SDN 1 JAMPES, KEC.PACE, KAB.NGANJUK
Pemberi Tugas : DINAS PENDIDIKAN
Sumber Dana : APBD 2022
Bab 2: Pengelolaan Pekerjaan
1. Pengelolaan Pekerjaan
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor, meliputi antara lain
mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya.
Mekanisme pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian
dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Termasuk pekerjaan yang
tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar.
2. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya diserahkan sebagai
tanggung jawab Pihak Kontraktor.
3. Pihak Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan selesai,
termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
4. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan.
c. Pekerjaan Administrasi dan Pelaporan.
d. Pekerjaan Perawatan, termasuk pembersihkan lokasi sebelum penyerahan pekerjaan antara
lain pembersihan bahan-bahan bangunan yang tidak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan
atau hal - hal yang merupakan akibat dari pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
e. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar dan
spesifikasi teknis.
Bab 3:Ukuran
1. Ukuran-ukuran telah ditetapkan seperti dalam gambar.
2. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar utama dengan ukuran yang
terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada didalam gambar
detail.
3. Sebagai patokan/ukuran pokok ± 0.00 diambil dilapangan, yaitu diambil tinggi lantai (± 30 cm
dari muka jalan raya).
4. Ukuran tinggi yang tetap terhadap ukuran pokok (± 0.00) ditentukan oleh patok yang sudah ada
diatas lahan proyek, dan tanda patokan ini harus terlindung dan jangan sampai berubah.
Bab 4:Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SDN 1 JAMPES,
yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton.
5. Pekerjaan Pasangan dinding
6. Pekerjaan Plesteran
7. Pekerjaan Rangka atap & penutup atap
8. Pekerjaan Langit-langit
9. Pekerjaan Kusen pintu dan jendela
10. Pekerjaan Kunci dan Kaca
11. Pekerjaan Penutup lantai
12. Pekerjaan Pengecatan.
13. Pekerjaan Instalasi Listrik
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Bab 5 :Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi:
1. Lokasi kegiatan harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, semak-semak, sampah dan
bahan lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus dibuang, kecuali tidak ada
ketentuan lain yang disetujui oleh Direksi.
2. Kontraktor diminta untuk memulai pembersihan jauh sebelum pekerjaan pembangunan
dimulai.
3. Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua bahan-bahan yang berguna dan peralatan
dikumpulkan.
4. Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perseorangan yang
diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilaksanakan oleh Kontraktor harus diperbaiki
atau diganti biaya Pihak Kontraktor.
Bab6:Pekerjaan Galian dan Urugan
1. Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Pihak Kontraktor harus mengadakan cek bersama
pengawas pekerjaan atas duga tinggi/peil awal permukaan tanah, sehingga apabila terdapat
perbedaan antara lapangan dengan gambar rencana dapat segera diketahui secara dini, dan
melaporkannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan disetujui oleh KPA.
Pengajuan atas perbedaan/kelainan setelah penyedia jasa melakukan pekerjaan galian, tidak
dapat diterima.
2. Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lainnya yang memerlukan
penggalian tanah, kemudian mengurug kembali galian disisi kanan-kiri pondasi atau bagian
lain dari bangunan.
Pengurugan yang tebalnya lebih dari 20 cm harus dilaksanakan selapis demi selapis setiap
10 cm, dan setiap lapisan harus dipadatkan menggunakan alat pemadat (misal mesin
compactor) ataupun dikerjakan secara manual sehingga tidak terjadi penurunan tanah yang
dapat mengakibatkan kerusakan pada pondasi, seperti pondasi patah/putus, pondasi
menggantung, ataupun kerusakan pada lantai bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Dalam galian dan lebarnya lubang pondasi harus sesuai dengan gambar detail yang ada.
Apabila terjadi penyimpangan akan diperhitungkan pekerjaan tambah kurang dan galian
harus cukup lebar untuk dapatnya pekerja melaksanakan dengan leluasa.
4. Jika Direksi menganggap galian sudah sesuai dengan gambar maka penyedia jasa dapat
melaksanakan kegiatan selanjutnya.
Bab 7:Pekerjaan Pondasi Dan Beton
1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapih.
Pengadaan dan pemasangan fondasi Batu kali, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah
pasangan dinding batu bata dan selasar.
Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, fondasi batu kali, fondasi
footplat,kolom dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.
a. Syarat-syarat Bahan
(lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
b. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Beton
a) Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran /perbandingan 1Pc: 2 Psr : 3 Split
hingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu beton K. 175 dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang 1971 (PBI-1971) dan
SK. SNI. T-15. 1991-03
b) Pembuatan tulangan untuk batang yang lurus atau dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi
hak/tekukan) sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai
dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15. 1991-03
c) Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan besi
beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
anyamannya selama pengecoran, dan tebal selimut beton ± 2cm.
Pekerjaan Bekisting.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
a) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam gambar.
b) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting
harus rapat dan tidak bocor permukaannya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji,
potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada saat dibongkar tanpa
merusak permukaan beton.
c) Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan
dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu kurang lebih 21 hari.
Pengecoran Beton.
a) Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen atau diaduk dengan cara manual.
b) Sebelum pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah bekas bekisting
maupun kotoran.
c) Ukuran-ukuran dan ketinggian, penulangan dan penempatan penahanan jarak harus selalu
diperiksa sebelum pengecoran dilaksanakan.
d) Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
kropos yang dapat memperlemah konstruksi.
c. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Pihak Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
Bila terjadi kerusakan, wajib untuk diperbaiki dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Bagian-bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 minggu atau sesuai ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-
1971 dan SK.T-15.1991-03.
Bab 8:Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan batu bata dinding BangunanRuang Perpustakaan dan dinding di dalam
ruangan,
b. Pekerjaan pemasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton praktis dan balok latai,
c. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan di seluruh bagian
dinding ruang/BangunanRuang Perpustakaan.
d. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
e. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk dilaksanakan.
2. Persyaratan Bahan
(lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pasangan Bata
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan adukan campuran 1 pc
: 6 pasir.
Untuk semua dinding luar maupun dalam, mulai dari permukaan sloof/balok sampai
ketinggian 30 cm, diatas permukaan lantai dan daerah basah digunakan adukan kedap air
dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga basah
merata.
Setelah batu bata merah terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikorek sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari sisa luluhan.
Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum tinggi 1 m, diikuti dengan cor kolom praktis.
2 2
Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m = (3m x 3m) maksimal 12 m = (3m
x 4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15
cm dengan tulangan pokok 4 Ø 10 mm begel Ø 6 – 200 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm
dan untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat
rapi dan benar-benar tegak lurus.
b. Pekerjaan Plesteran
Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan
semua hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam
1 cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan.
Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali
ditetapkan lain.
Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas
slof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan adukan 1 pc : 3 dengan
ketinggian 40 cm dari permukaan lantai.
Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Kontraktorbertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain
yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain batu bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim ke lokasi
(site), terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam dalam kantong yang masih
disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan
harus diletakan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. terlindung, bersih.
Kontraktorbertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan
selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak Pihak
Kontraktorharus mengganti.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Pihak Kontraktordiwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi
kerusakan pada Bangunan Ruang Perpustakaantersebut, Kontraktordiwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Bab 9:Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini
meliputi:
a. Kusen pintu dan jendela termasuk alat-alat bantu dalam pemasangannya di lapangan.
b. Daun pintu (panel pintu) solid dan panel Kayu/teakwood dan jendela.
c. Setel pintu dan jendela berikut asesorisnya.
2. Persyaratan Bahan.
a. Jenis kayu yang dipakai adalah kayu Jati lokal kering (diawetkan).
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu Jati
lokal kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas,
terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan Perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
f. Bahan Finishing digunakan cat kayu dan politur yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut dan
difinishing) dan harus lurus tanpa cacat, tidak bengkah dan lain-lain, yang dapat menurunkan
kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
b. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas terbaik,
halus dan licin.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yg baik, ruang yang kering dan terjaga agar tidak
terkena cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
d. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang yang tampak, tidak boleh ada lubang-lubang atau bekas penyetelan.
e. Setelah dipasang, Pihak Kontraktorwajib memberikan perhatian sepenuhnya dan memberikan
perlindungan terhadap benturan benda-benda lain.
f. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
g. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya sehingga
permukaan menjadi rata kembali.
h. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka
Pihak Kontraktorharus mengganti atas tanggung jawabnya.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat/rusak.
Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung dari cuaca,
benturan-benturan dan bersih.
b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan ditimbun dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
c. Pihak Kontraktorbertanggung jawab terhadap kerusakan dalam pengiriman, penyimpanan dan
pelaksanaan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan-bahan kayu di hindarkan/dilindungi dari hujan danterik matahari juga terhadap
penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Pihak Kontraktordiwajibkan memperbaikinya
dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
Bab 10:Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasanganKuda2, Gording, Usuk dan Reng, balok
tembok (murplat),Balok Nok dan plisir (lisplank), serta pemasangan penutup atap (genteng).
Bangunan RuangPerpustakaanini menggunakan model Pelana,membutuhkan Kuda-kudaUkuran
kayu 8/12 yang digunakan untuk Gording/Balok Tembok/Jurai umumnya 8/12 cm Dengan bahan
kayujati lokal. Untuk usuk umumnya digunakan kayu berukuran 4/6 cm, dan untuk reng dapat
digunakan kayu ukuran 2/3 cm semua menggunakan bahan kayu jati lokal. Pemasangan usuk dan
reng hendaknya dipasang pada jarak sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing jenis penutup atap
memiliki ukuran yang berbeda sehingga penggunaan ukuran kayu, baik untuk kuda-kuda, nok dan
gording serta jarak usuk dan reng harus menyesuaikan. Apabila menggunakan penutup atap standar
pabrik/pabrikan, disarankan untuk memeriksa ketentuan pemasangan usuk dan reng yang tertera
pada brosur.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
1. Perakitan Kuda2, Gording/Balok Tembok/Jurai harus sudah selesai pada saat balok ring
selesai dicor.
2. Pemasangan rangka atap dilakukan setelah beton balok ring mengering. Pekerjaan
pemasangan atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari pemasangan,
gording,balok tembok, usuk dan yang terakhir adalah reng. Untuk jenis atap seng atau metal
sheet yang lain tidak menggunakan usuk dan reng.
3. Sangat penting penggunaan residu pada rangka atap agar kayu awet (sebagai anti rayap).
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
4. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng terpasang (untuk
penutup atap genteng), untuk penutup atap jenis seng atau metal sheet, pemasangan bisa
dilakukan setelah gording terpasang.
Bab 11:Pekerjaan Langit - Langit
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjan langit-langit kalsiboard dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh Bangunan Ruang Perpustakaan dan teras.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsiboard dengan seluruh detail seperti
yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggungjawab
Pihak Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard/ GRC dengan ketebalan 3,5 mm.
b. Ukuran kalsiboard yang digunakan adalah modul 120 x 240 cm.
c. Bahan rangka penggantung panel kalsiboard, dari Kayu Mahoni
d. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 4/6untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah 6/10.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan
atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
c. Jarak antara tiap panel plafon adalah 1 cm (Nat).
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus ditimbang, agar pemasangan eternit
menjadi rata.
Bab 12:Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan keramik pada lantai dilaksanakan pada seluruh Ruang perpustakaan termasuk
selasar.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Lantai Keramik yang digunakan, sesuai dengan persyaratan bahan
b. Semen Portland, Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus diadakan baru dan berkualitas
terbaik dari jenisnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah
PihakKontraktor dan Pengawas, Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan
persyaratan diatas.
b. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc: 3 pasir ditambah bahan perekat, atau dapat
digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
c. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
d. Lebar siar-siar harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau
sesuai dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sehingga hasil potongan presisi
dan tidak retak-retak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar-benar bersih.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Selain pasir, semen, yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau
kantong yang masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
b. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
c. Pihak Kontraktorbertangggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum maupun selama pelaksanaan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3x 24 jam setelah
pemasangan.
b. Bila terjadi kerusakan Pihak Kontraktordiwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan.
Bab 13:Pekerjaan Penggantung, Kunci, Kaca
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan alat penggantung dan
pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu, jendela
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
Pihak Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Yuri atau setara Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
d. Pegangan (handle) dari bahan stainless steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
b. Pelaksana Lapangan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui bersama oleh
Pihak Kontraktor dan Pengawas.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah di
coba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai di cat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara
menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut
kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3
(tiga) dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam haru terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90
cm dari lantai atau sesuai gambar.
Bab 14:Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, langit-langit, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk catylac.
b. Cat kayu menggunakan merk Emco
c. Cat kayu baru menggunakan merk womilex
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah Pihak
Kontraktor dan Pengawas. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan
diatas.
b. Kayu kusen, daun pintu dan jendela sebelum dicat harus dimeni, diplamir, dan digosok secara
rata dan tampak halus
c. Dinding yang akan dicat harus diplamir dahulu hingga rata dan digosok hingga tampak halus.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Cat yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh
dan tidak cacat.
b. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
c. Pihak Kontraktorbertangggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum maupun selama pelaksanaan.
d. Bila terjadi kerusakan Pihak Kontraktordiwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan.
Bab 15:Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
a. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
c. TPRRK dengan di bantu oleh Kepala Pelaksanan harus mengurus penyambungan daya listrik
ke PLN termasuk pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan dibayar oleh TPRRK.
2. Instalasi dan Pemasangan Kabel Daya.
a. Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan SII
dan SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis
pintalannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
2
Semua kabel dengan penampang 6 mm keatas harus jenis pilin (stranded) dan instalasi tidak
2
boleh memakai kabel dengan penampang lebih lecil dari 2,5 mm .
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman dengan mengunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYA yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Splice/pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak
penghubung yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
bakelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti karet, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lain nya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh
pabrik atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan kabel.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
sudah ditentukan (misalnya junction box).
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
3. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup besar dan
dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsung
kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan
saluran klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat
oven warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu
balast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa,
rating 250 volt, 13 ampere,.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan rata
dinding dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral
dan pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 volt, 10
ampere, single gang, double gang.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau–kuning
g. PipaInstalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung (junction
box) dan armatur lampu.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 June 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn 3 Bagor | Kab. Nganjuk | Rp 345,600,000 |